SOP Kekerasan Seksual

SOP Kekerasan Seksual LPM Warta Kema

1. Definisi dan Jenis KS

Definisi Kekerasan Seksual Menurut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 1 Butir 1:

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat Kekerasan Seksual.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  1. Kekerasan atau pelecehan fisik

  • Sentuhan fisik atau keakraban yang tidak disukai, termasuk dengan sengaja menyikut seseorang pada bagian tubuh tertentu terutama daerah intim dan sisi tubuh, menepuk pantat, kontak terhadap alat kelamin, pundak, mencium dan berpelukan, menyentuh bibir atau tangan, di mana seluruh perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban;

  • Kekerasan fisik untuk memaksa perbuatan seksual maupun memaksa perbuatan seksual tanpa persetujuan;

  • Penggunaan ancaman, hadiah, penghargaan terkait pekerjaan untuk tujuan seksual.

  1. Kekerasan atau pelecehan verbal

  • Melontarkan komentar mengenai urusan privat terkait seksualitas seseorang;

  • Melontarkan komentar, cerita, dan lelucon seksual;

  • Mengajak melakukan kencan atau perbuatan intim yang tidak diinginkan secara berulang;

  • Penghinaan berdasarkan jenis gender;

  • Komentar merendahkan atau paternalistik;

  • Komunikasi seksual yang cabul di media sosial, termasuk di dalamnya mengirimkan dan/atau menyebarluaskan kalimat bernada seksual, foto diri ataupun orang lain yang menunjukkan ketelanjangan.

  1. Kekerasan atau pelecehan nonverbal

  • Melirik atau menatap dengan terus menerus seseorang yang berada pada ruangan yang sama sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada diri orang tersebut;

  • Gerakan tubuh atau suara yang mengandung ajakan atau mencerminkan hasrat seksual yang ditujukan kepada korban;

  • Bersiul dan/atau memanggil untuk tujuan menggoda;

  • Mengikuti terus-menerus atau menguntit.

2. Mekanisme Pengaduan / Pelaporan

Penanganan kekerasan seksual oleh Warta Kema dilakukan berbasis laporan resmi dari penyintas. Warta Kema memperoleh laporan tentang kasus kekerasan seksual melalui tiga jalur, yakni:

  1. Penyintas secara langsung melapor pada konselor Warta Kema dengan mengisi formulir lewat link bit.ly/PelaporanKSWartaKema atau menghubungi hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon maupun aplikasi pengirim pesan seperti WhatsApp atau LINE, yang dikelola selama 24/7 secara bergantian oleh 2 (dua) orang konselor Warta Kema. Sementara konselor Warta Kema adalah orang yang bertugas secara khusus untuk memfasilitasi dalam melakukan konseling dan memberikan pelayanan advokasi berperspektif adil gender.

  2. Warta Kema mendapatkan rujukan secara formal dari Departemen-departemen Warta Kema Universitas Padjadjaran.

  3. Warta Kema melakukan penjangkauan (outreach) berdasarkan laporan yang diterima dari saksi tindak kekerasan seksual atau teman (peer) penyintas. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan tentang suatu tindak kekerasan seksual yang terjadi karena melihatnya sendiri atau mendengarnya dari penyintas secara langsung. Dalam banyak kasus, saksi biasanya adalah teman sebaya atau peer penyintas.

Alur Penanganan

  • Konselor menerima laporan kasus (laporan kasus yang masuk akan ditindaklanjuti dan diverifikasi laporan selambat-lambatnya 3 x 24 jam oleh konselor Warta Kema).

  • Konselor lalu memverifikasi laporan beserta bukti dengan ketentuan bukti sebagai berikut:

  1. identitas pelapor;

  2. identitas (terduga) penyintas;

  3. identitas (terduga) pelaku;

  4. jenis kekerasan seksual yang terjadi;

  5. kronologi kejadian, yang setidak-tidaknya meliputi waktu dan tempat kejadian;

  6. dan informasi mengenai saksi atau informasi lain yang relevan terkait kasus yang terjadi, seperti dokumen fisik baik yang tertulis maupun terekam, maupun dokumen elektronik atau digital.

  • Konselor menindaklanjuti laporan dan meneruskan laporan ke Pimpinan Warta Kema untuk diberikan fasilitas pendampingan sesuai dengan persetujuan dari penyintas.

  • Konselor bersama pendamping yang bertugas melanjutkan advokasi penyintas kepada satgas KS maupun lembaga anti KS yang bertugas.

Hotline:

Azizia (she/her) (081221822869 / azizianur)

Pasha (he/him)  (081310329677 / pasharafly14)

  1. Penjatuhan Sanksi

  • Diberhentikan dari jabatan dan keanggotaan Warta Kema;

  • Tidak menerima sertifikat keikutsertaan menjadi anggota Warta Kema;

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar Warta Kema kembali;

  • Surat peringatan (SP 3), diberikan secara langsung kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual;

  • Diberikan teguran keras oleh Kepala Departemen, Koordinator Liputan, Manajer, Pemimpin Redaksi, atau Pemimpin Umum;

  • Diberhentikan dan tidak menerima sertifikat magang (bagi yang magang/volunteer);

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar menjadi anggota (bagi yang magang/volunteer).

 

  1. Pencegahan

  • Standar Operasional Penanganan (SOP) Kekerasan Seksual Lembaga Pers Mahasiswa Warta Kema Universitas Padjadjaran

  • Edukasi melalui akun Instagram Warta Kema dan Internal

Unggahan mengenai konten edukasi terkait isu kekerasan seksual akan disampaikan melalui Instagram Warta Kema oleh departemen dan redaksi terkait dan juga Instagram Internal.

  1. SOP Kerja Konselor dan Surat Tugas Pendamping Penyintas dari Warta Kema

Catatan Penting:

  1. Warta Kema memahami bahwa Pelecehan Seksual dapat dilakukan atau dialami oleh orang-orang dengan orientasi seksual atau identitas gender apa pun.

  2. Keselamatan dan perlindungan identitas pengaju aduan adalah prioritas utama pada situasi apa pun dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di Warta Kema Unpad.

  3. Warta Kema hanya akan menangani sampai tahap pengaduan/pelaporan bagi penyintas atau pelaku yang berasal dari pengurus atau anggota Warta Kema Unpad, untuk tahap lebih lanjut seperti pendampingan akan dialihkan kepada pihak yang berwenang.

 

Daftar Pustaka

Inge, L., Putri, S. (2019). Buku Saku Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok. Universitas Indonesia.

Jakarta Feminist. (2022). Ingin membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerjanya tapi tidak tahu harus mulai dari mana? Jakarta Feminist siapkan panduannya nih. Diakses dari https://www.instagram.com/p/CZMCWeuvsmp/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta. 

Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta. 

Komisi Nasional Perempuan. (2022). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

Project Multatuli. (2022). Bagi lembaga atau perusahaan, sangat penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang sexual consent dan SOP penanganan kasus kekerasan….. Dikutip dari https://www.instagram.com/p/CeqS_IjvxQM/

 
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701