Kesalahpahaman Kenaikan UKT Unpad

Dikutip dari Tempo, Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru 2024 (03/06).

Meskipun demikian, akun Instagram BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unpad mempublikasikan video reels yang telah dihapus, mengatakan bahwa 8 program studi (prodi) di Fisip telah menaikkan UKT, pada Rabu lalu (29/05). Berita tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penetapan UKT yang dibuat pada 28 Maret 2024.

Pada kenyataannya, kebijakan Unpad mengharuskan UKT pada 2024 sama dengan UKT pada 2023. UKT tidak boleh dinaikkan maupun diturunkan. Aturan ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan kenaikan UKT (27/05). Hal tersebut diungkapkan oleh Dekan Fisip Unpad Widya Setiabudi Sumadinata.

“Memang sebelumnya pernah ada wacana untuk penaikan UKT untuk mahasiswa baru. Tapi, sesuai dinamika yang terjadi, yang terakhir bahkan Bapak Mendikbud mengatakan tidak ada kenaikan, maka Unpad harus mengikut pada aturan itu,” ungkap Widya  kepada Warta Kema pada Rabu (05/06).

Ketika dibandingkan dengan surat keputusan penetapan UKT pada 2023, enam prodi FISIP program S1 mengalami kenaikan pada tahun 2024. Prodi tersebut adalah Antropologi, Administrasi Bisnis K. Pangandaran, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Kesejahteraan Sosial, dan Sosiologi. Ada pula prodi yang mengalami penurunan, yaitu Administrasi Bisnis dan Administrasi Publik.

 

UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2023
UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2023

 

 

UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2024
UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2024

 

“Di website Unpad maupun di peraturan Rektor masih belum direvisi, karena waktu itu, Bu Rektor sedang tidak ada di tempat; sedang ada tugas di luar negeri. Tapi saya sudah klarifikasi ke Pak Warek (Wakil Rektor) 1, bahwa jika ada pengumuman di web maupun peraturan rektor, itu akan diperbaiki,” lanjutnya.

SK Rektor yang baru dibuat pada 28 Maret 2024 tersebut belum diperbaiki agar sesuai dengan kebijakan baru, yakni tidak ada kenaikan UKT. Surat itu maupun informasi pada website Unpad masih mencantumkan perkiraan UKT yang pernah ditetapkan sebelumnya.

“Kenapa ada (UKT) yang naik dan turun itu karena setelah menghitung BKT (Biaya Kuliah Tunggal) secara keseluruhan, ini kayaknya harus diturunkan, yang ini naik. Itu sebenarnya kalkulasi kita. Tapi UKT udah melebar ke mana-mana, udah sangat politis juga, sehingga udah ditetapkan oleh Pak Mendikbud kembali ke (peraturan) 2023,” jelasnya.

Bagi yang lulus SNBP atau SNBT lalu telah membayar UKT sesuai peraturan yang belum diperbaiki, Widya menuturkan akan ada mekanisme kompensasi. Misalnya, mahasiswa sudah membayar UKT senilai lima juta, tetapi ketika peraturan dikembalikan agar sama dengan 2023, nilai UKT seharusnya empat juta. Bagaimana dengan selisih satu juta itu?

“Ada dua mekanisme. Pertama, dikembalikan. Kedua, ditabung. Jadi, pada saat semester dua, itu (UKT) akan dipotong dari kelebihan membayarnya (pada semester sebelumnya),” pungkas Widya.

SK Rektor tentang penetapan UKT maupun informasi pada website Unpad akan segera diperbaiki. Prodi yang mengalami kenaikan maupun penurunan UKT pada SK 2024 akan dikembalikan ke nilai UKT pada 2023.

“Waktu itu Bu Rektor belum sempat karena masih posisi di luar negeri, sekarang beliau baru pulang beberapa hari yang lalu. Saya dengar dari Pak Warek 1 bahwa sudah ada perintah untuk memperbaiki (SK dan website),” tutup Widya.

 

Reporter : Sajid Dhiyaurrahman Djunaedy
Editor : Shakila Azzahra M., Zulfa Salman

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *