Dikutip dari Tempo, Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru 2024 (03/06).

Meskipun demikian, akun Instagram BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unpad mempublikasikan video reels yang telah dihapus, mengatakan bahwa 8 program studi (prodi) di Fisip telah menaikkan UKT, pada Rabu lalu (29/05). Berita tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penetapan UKT yang dibuat pada 28 Maret 2024.

Pada kenyataannya, kebijakan Unpad mengharuskan UKT pada 2024 sama dengan UKT pada 2023. UKT tidak boleh dinaikkan maupun diturunkan. Aturan ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan kenaikan UKT (27/05). Hal tersebut diungkapkan oleh Dekan Fisip Unpad Widya Setiabudi Sumadinata.

“Memang sebelumnya pernah ada wacana untuk penaikan UKT untuk mahasiswa baru. Tapi, sesuai dinamika yang terjadi, yang terakhir bahkan Bapak Mendikbud mengatakan tidak ada kenaikan, maka Unpad harus mengikut pada aturan itu,” ungkap Widya  kepada Warta Kema pada Rabu (05/06).

Ketika dibandingkan dengan surat keputusan penetapan UKT pada 2023, enam prodi FISIP program S1 mengalami kenaikan pada tahun 2024. Prodi tersebut adalah Antropologi, Administrasi Bisnis K. Pangandaran, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Kesejahteraan Sosial, dan Sosiologi. Ada pula prodi yang mengalami penurunan, yaitu Administrasi Bisnis dan Administrasi Publik.

 

UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2023
UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2023

 

 

UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2024
UKT Program Studi di FISIP Unpad pada tahun 2024

 

“Di website Unpad maupun di peraturan Rektor masih belum direvisi, karena waktu itu, Bu Rektor sedang tidak ada di tempat; sedang ada tugas di luar negeri. Tapi saya sudah klarifikasi ke Pak Warek (Wakil Rektor) 1, bahwa jika ada pengumuman di web maupun peraturan rektor, itu akan diperbaiki,” lanjutnya.

SK Rektor yang baru dibuat pada 28 Maret 2024 tersebut belum diperbaiki agar sesuai dengan kebijakan baru, yakni tidak ada kenaikan UKT. Surat itu maupun informasi pada website Unpad masih mencantumkan perkiraan UKT yang pernah ditetapkan sebelumnya.

“Kenapa ada (UKT) yang naik dan turun itu karena setelah menghitung BKT (Biaya Kuliah Tunggal) secara keseluruhan, ini kayaknya harus diturunkan, yang ini naik. Itu sebenarnya kalkulasi kita. Tapi UKT udah melebar ke mana-mana, udah sangat politis juga, sehingga udah ditetapkan oleh Pak Mendikbud kembali ke (peraturan) 2023,” jelasnya.

Bagi yang lulus SNBP atau SNBT lalu telah membayar UKT sesuai peraturan yang belum diperbaiki, Widya menuturkan akan ada mekanisme kompensasi. Misalnya, mahasiswa sudah membayar UKT senilai lima juta, tetapi ketika peraturan dikembalikan agar sama dengan 2023, nilai UKT seharusnya empat juta. Bagaimana dengan selisih satu juta itu?

“Ada dua mekanisme. Pertama, dikembalikan. Kedua, ditabung. Jadi, pada saat semester dua, itu (UKT) akan dipotong dari kelebihan membayarnya (pada semester sebelumnya),” pungkas Widya.

SK Rektor tentang penetapan UKT maupun informasi pada website Unpad akan segera diperbaiki. Prodi yang mengalami kenaikan maupun penurunan UKT pada SK 2024 akan dikembalikan ke nilai UKT pada 2023.

“Waktu itu Bu Rektor belum sempat karena masih posisi di luar negeri, sekarang beliau baru pulang beberapa hari yang lalu. Saya dengar dari Pak Warek 1 bahwa sudah ada perintah untuk memperbaiki (SK dan website),” tutup Widya.

 

Reporter : Sajid Dhiyaurrahman Djunaedy
Editor : Shakila Azzahra M., Zulfa Salman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312