Tempat pembakaran sampah di TPS 3R Ciparanje (Sumber: Arsa Ismail Cahya Purnama)
Tempat pembakaran sampah di TPS 3R Ciparanje (Sumber: Arsa Ismail Cahya Purnama)

Warta  Kema  –  Pengelolaan sampah memiliki peran penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini disadari oleh pihak kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan menerapkan beberapa langkah yang bisa mendorong Unpad menjadi kampus hijau.

Unpad mengacu pada indikator UI GreenMetric untuk menjadi kampus hijau. Terdapat beberapa kriteria dalam indikatornya, salah satunya adalah pengelolaan sampah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Pusat Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan (K3L) Unpad, Irwan Ary Dharmawan. Dengan terwujudnya kampus hijau, Unpad berharap dapat berkontribusi dalam kebersihan lingkungan. Salah satu langkahnya adalah dengan didirikannya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuce, Recycle (TPS 3R) di Ciparanje.

“Kita mengacu pada indikator-indikator yang ada di UI GreenMetric, jadi pemeringkatan untuk green campus itu banyak sekali, salah satunya adalah yang digagas oleh UI tentang kampus hijau, itu UI GreenMetric, nah (pengelolaan) sampah ini menjadi kategori penilaian dari UI GreenMetric,” ujarnya.

TPS 3R di Ciparanje ini baru dibuka sejak bulan Juli 2025. Irwan menyampaikan bahwa sejak awal pembukaannya, terdapat beberapa kendala yang memperlambat proses pengelolaan sampah. Salah satu kendalanya adalah dengan pihak ketiga yang berujung pada pemutusan kontrak. 

“Kita kerja sama dengan pihak ketiga, tapi sempat off karena setting alatnya tidak sesuai dengan kondisi sampah yang ada di Unpad, jadi alat pencacah sampah organiknya itu harus pisau tertentu, itu yang membuat mereka mandek dan susah dapatnya. Kemudian, mereka punya beberapa titik operasional dan di Unpad sedikit terbengkalai dari segi Sumber Daya Manusia (SDM). Akhirnya, kita sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan pemutusan kontrak itu sebulan sebelum akhir kontrak,” tegasnya.

Proses pengelolaan sampah di TPS 3R Ciparanje juga masih kurang ramah lingkungan, yaitu dengan pembakaran sampah yang sudah menumpuk. Pembakaran sampah dapat menyebabkan polusi udara dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator TPS 3R Ciparanje, Heri, dan ia menyadari bahwa pembakaran sampah bukanlah solusi dan bersifat kurang ramah lingkungan. Heri juga menambahkan bahwa pihak kampus pun sudah memberikan teguran terkait hal ini. Namun, tampaknya saat ini belum ditemukan solusi yang cukup efektif untuk menanggulangi masalah tersebut.

“Kalau caranya dibakar ya akan menjadikan polusi dan jadi sarang penyakit juga ‘kan gitu, makanya kita juga mengupayakan akan ada kerja sama Unpad sama (pihak) luar untuk mengatasi masalah, tapi belum efektif,” ujarnya.

Heri menyampaikan bahwa meskipun pembakaran sampah di TPS 3R dinilai bukanlah solusi, tetapi ia memiliki alasan tentang mengapa masih dilaksanakannya pembakaran sampah.

“Sebenarnya alatnya sudah ada, cuman karena kapasitasnya terlalu kecil dan sampahnya terlalu banyak, mau tidak mau kita solusinya begitu, kalau tidak ya sampahnya akan menggunung,” ujarnya.

Ketua Pusat Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan (K3L) Unpad, Irwan Ary Dharmawan, sudah mengetahui soal pembakaran sampah di TPS 3R Ciparanje. Ia juga menyampaikan bahwa Heri sudah melapor sebelum dilakukannya pembakaran sampah di TPS 3R Ciparanje.

“Kemarin Pak Heri bilang untuk sampah yang tidak membahayakan akan dibakar, asal polusinya kita redam,” ujarnya.

Menanggapi kendala-kendala yang dihadapi pihak TPS 3R Ciparanje, Irwan sudah menyiapkan beberapa rencana yang akan dilaksanakan ke depannya. Ia menjelaskan bahwa salah satu rencananya adalah bekerja sama dengan pihak ketiga yang baru untuk mengatasi masalah SDM dan peralatan.

“Kalau pihak ketiga yang sekarang itu lebih ke pemberdayaan SDM dan mesin-mesin yang rusak itu kita perbaiki,” ungkapnya.

Irwan menyampaikan bahwa targetnya di akhir bulan November prosesnya sudah berjalan dengan SDM yang lebih matang dan fasilitas yang lebih layak. Sembari menunggu prosesnya berjalan pada akhir bulan itu, Irwan berencana untuk berkolaborasi dengan budidaya maggot di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad. Hal tersebut dilakukan agar sampah tidak terlalu menumpuk di TPS dan bisa dimanfaatkan untuk pakan maggot.

“Sambil menunggu akhir November karena kita gak mau terlalu lama, kemungkinan kita akan coba menggunakan maggot, artinya jangan terlalu lama lah ya, jangan sampai sampah semakin lama semakin menumpuk ‘kan gak bagus juga,” tegasnya.

Selain itu, Irwan menyampaikan bahwa ia tertarik untuk mengaplikasikan sistem pengelolaan sampah yang sudah terlaksana di Sekolah Pascasarjana Unpad Dipatiukur untuk meningkatkan budaya pemilahan sampah para mahasiswa.

“Jadi di Pasca(sarjana) itu ada aplikasinya supaya terekam siapa yang membuang sampah, nanti akan masuk ke poin dan poin itu bisa dijadikan diskon di kantin,” ujarnya.

Irwan juga menambahkan, ketika nanti proses pengelolaan sampah sudah berjalan dengan baik, ia akan mengusulkan kepada pihak rektorat untuk penambahan truk sampah agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat. Ia ingin memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik terlebih dahulu sebelum menambahkan truk sampah, karena kondisi keuangan yang akan terpengaruh serta minimnya investor yang berminat dalam suntikan dana truk sampah.

“Sekarang kendalanya setelah dipilah adalah truknya cuman satu, saya sudah menyampaikan proposal ke beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi sayangnya kalau truk sampah kurang peminat. Kalau dari pimpinan (mereka) bilang kita tunggu dulu karena sekarang dari finansial kita belum pulih, ada efisiensi dari pemerintah, kalau kita sudah melewati itu, kata Pak Rektor yaudah beli aja truknya, tapi saya ingin memastikan bahwa yang di TPS 3R ini sudah running dulu, kalau sudah oke saya bisa minta ke bapaknya enak,” ujarnya.

Namun, dengan fasilitas yang memadai, perwujudan kampus hijau akan sulit dicapai apabila tidak didukung dengan kesadaran para keluarga mahasiswa (kema) Unpad. Heri mengimbau para mahasiswa untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik di kampus.

“Kalau disana sudah dipilah, kita mengurainya lebih enak,” tegasnya.

Dengan melaksanakan program jangka panjang ini, Irwan memiliki harapan untuk menjadikan Unpad lebih bersih. Dengan itu, Irwan juga menyampaikan kapan ia ingin harapannya tercapai.

“Unpad lebih bersih. Kalau optimismenya tinggi saya pengennya tahun depan, tapi saya menganggapnya gak realistis karena infrastruktur kita belum terkategori dengan baik, mestinya dalam dua tahun kita sudah bisa,” tegasnya.

Selain TPS 3R, Sivitas Akademika Fikom Unpad memulai gerakan kesadaran lingkungan dengan menjalankan program bernama “Magnifik” dimana mereka melaksanakan pembudidayaan maggot yang bisa membantu pengelolaan sampah organik di kampus. Program ini merupakan inisiatif langsung dari Dosen Fikom Unpad, Herlina Agustin, sebagai Kepala Living Lab Magnifik. Program ini berjalan sejak tanggal 17 Februari 2025, dan  mulai melakukan sosialisasi dan edukasi di sekitaran area kampus. 

Angga Argun Nugroho, Asisten Living Lab Magnifik, meyakini bahwa ini merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi masalah sampah di kampus. Namun, ia yakin bahwa mahasiswa memiliki peran yang lebih penting.

“Bukan hanya pengelolaan sampah, tetapi juga mengurangi sampah yang diproduksi oleh setiap individu,” tegasnya.

Angga pun belum merasakan perubahan yang signifikan oleh para mahasiswa setelah diadakan budidaya maggot di kampus. Meskipun sivitas akademika sudah menyadari bahwa sampah organik dan anorganik harus dipilah, tetapi ia belum melihat aksi yang sesuai dengan kesadaran orang-orang soal pemilahan sampah.

“Orang pengennya simple, kalau makanan sisa yaudah dibuang gitu aja, tidak dikelola dengan baik. Dan harapan dari magnifik ‘kan sampah-sampah sisa makanan ini bisa dikirimkan ke living lab untuk diolah dan dijadikan makanan untuk maggot,” ungkapnya.

Magnifik menyiapkan inovasi untuk meningkatkan minat para mahasiswa soal pengelolaan sampah. Inovasi ini melibatkan para mahasiswa dan sisa sampahnya dengan memanfaatkan maggot yang dibudidayakan di Fikom Unpad.

“Jadi ketika ada mahasiswa, tendik atau sivitas akademika lainnya ingin menyumbangkan sampahnya, nanti akan diberikan poin yang bisa ditukarkan dengan sesuatu yang bernilai, seperti maggot kering, sayur-sayuran yang ditanam, dan lele yang diternak,” jelasnya.

Angga menyampaikan bahwa Magnifik berniat mengadakan sosialisasi untuk mengubah pola pikir mahasiswa Unpad, sehingga kesadaran para mahasiswa soal sampah akan meningkat.

“Karena mahasiswa itu adalah agent of change, kita berusaha sosialisasi di internalnya dulu dan mengubah pandangan bahwa sampah ini bukan sekedar sampah, tapi sampah ini menjadi sesuatu yang bernilai untuk keberlanjutan,” ujar Angga.

Angga menambahkan bahwa ia berharap sosialisasi ini dapat merubah pola pikir dan meningkatkan kesadaran warga Unpad terkait sampah dan kedepannya mengubah sampah menjadi suatu hal yang ringan untuk diatasi.

“Setelah adanya perubahan pola pikir dan kebiasaan, tentunya penanganan sampah di Unpad bisa lebih terstruktur dan bisa berkontribusi dalam penanganan sampah organik di Indonesia. Sebagian besar (sampah) yang diproduksi (oleh masyarakat) itu adalah sampah organik dan layaknya bom waktu, jika dibiarkan dalam waktu yang lama akan berbahaya karena mengandung gas metana,” tambah Angga.

Kedua program tersebut setuju bahwa saat ini sampah bukanlah masalah yang ringan dan perlu waktu yang lama untuk mengatasi permasalahannya. Namun, diawali dengan kedua langkah tersebut, khususnya di wilayah kampus dan sekitarnya, mereka memiliki harapan yang sama, menjadikan Unpad lebih sehat dan berdampak positif di wilayah sekitar.

Penulis : Danish Kennard Azizi

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Alifia Pilar Alya Hasani

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

news-1701