Bukan hanya anjing dan kucing, bayi primata juga menjadi incaran hewan peliharaan masyarakat karena dianggap ‘eksotis’ dan menarik. Wajah kecil dan mata besarnya yang lucu, serta tingkahnya yang mudah diatur sejak dini membuat mereka menjadi hewan peliharaan yang banyak dicari.

Namun, kenyataannya adalah IUCN telah menyatakan bahwa primata Indonesia termasuk dalam kategori kritis dan merupakan hewan yang dilindungi. Tak hanya itu, penangkapan primata yang kemudian dijual dilakukan dengan tindakan yang brutal dan tidak etis.

Ida Masnur, seorang dokter hewan di the Aspinall Foundation Jawa Barat, mengatakan bahwa perburuan primata masih marak karena kelucuan anak-anak primata dan minat masyarakat untuk memeliharanya. “Masih kecil kan lucu kayak boneka jadi orang senang piara tapi nggak mikir si satwa ini dapatnya (gimana),” ucapnya.

Dampak Tren Saat Pandemi

Tingginya penggunaan internet pada masa COVID-19 memberikan media sosial pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap tren memelihara primata yang perlahan mulai naik saat pandemi.

Riset Kukangku tahun 2022 tentang tren pelihara monyet menunjukkan bahwa konten pelihara primata meningkat secara signifikan, yang tadinya hanya terdapat 876 konten di tahun 2019 langsung melesat dua kali lipat di tahun selanjutnya.

Salah satu penyumbang maraknya tren ini adalah influencer yang mengunggah konten primata peliharaan mereka ke dalam media sosial. Seringkali mereka memperlakukan monyet peliharaan mereka seperti bayi manusia dan bukan hewan, seperti memberikan mereka makanan manusia dan dipakaikan baju. Padahal, mereka adalah satwa liar arboreal yang harusnya tinggal di ketinggian pepohonan. Infantilisasi primata ini menyebabkan mereka kehilangan insting yang seharusnya mereka miliki untuk hidup di hutan liar.

Hal ini tentunya memiliki konsekuensi sendiri, baik bagi manusia ataupun primata yang dipelihara. Banyak kasus penyerahan primata ke konservasi atau kepolisian ketika mereka sudah besar karena mulai menunjukkan sikap ganas mereka dengan omon-omon menemukan mereka di kota padahal tingkah laku mereka tidak seperti satwa liar yang tersasar ke kota.

Tak hanya itu, nyatanya pemilik primata yang aktif di media sosial banyak yang tidak mengetahui kekejian di balik perburuan yang dilakukan demi mendapatkan peliharaan kesayangan mereka.

Tingginya penggunaan internet pada masa COVID-19 memberikan media sosial pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap tren memelihara primata yang perlahan mulai naik saat pandemi.

Riset Kukangku tahun 2022 tentang tren pelihara monyet menunjukkan bahwa konten pelihara primata meningkat secara signifikan, yang tadinya hanya terdapat 876 konten di tahun 2019 langsung melesat dua kali lipat di tahun selanjutnya. Salah satu penyumbang maraknya tren ini adalah influencer yang mengunggah konten primata peliharaan mereka ke dalam media sosial. Seringkali mereka memperlakukan monyet peliharaan mereka seperti bayi manusia dan bukan hewan, seperti memberikan mereka makanan manusia dan dipakaikan baju. Padahal, mereka adalah satwa liar arboreal yang harusnya tinggal di ketinggian pepohonan. Infantilisasi primata ini menyebabkan mereka kehilangan insting yang seharusnya mereka miliki untuk hidup di hutan liar.

Perburuan Ilegal: Proses dan Dampaknya

Naluri kebuasan primata yang merupakan satwa liar menjadi salah satu alasan mengapa pemburu hanya memperjualbelikan primata sebagai peliharaan saat masih kecil.

“Nah, orang biasanya berburu kan yang masih kecil-kecil, yang masih bisa istilahnya dilatih. Kan kalau udah gede mah nyerang,” ujar Ida mengenai sikap buas primata yang diburu. Ia kemudian menjelaskan bahwa perburuan dilakukan dengan memisahkan induk dan anak primata secara paksa.

Ida mengatakan bahwa dalam kasus perburuan lutung massal di Jawa Timur, digunakan misting net supaya langsung mendapatkan satu kelompok primata. Dalam kasus seperti ini, mereka akan menyortir anak-anak primata untuk dijual dan induknya yang langsung dibunuh.

“Jadi mereka sortir anakannya mereka pilih mereka bawa untuk dijual, nah induk-induknya ini (di) eksekusi biasanya untuk dagingnya diambil untuk campuran untuk ngoplos daging,” jelasnya.

Oplosan daging ini juga berbahaya bagi manusia karena adanya zoonosis yang merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan juga sebaliknya. Bukan hanya untuk oplosan, daging monyet juga masih suka digunakan sebagai bentuk obat alternatif karena dipercaya bisa mengobati segenap penyakit kulit. Tentu hal ini tidak benar, konsumsi daging monyet hanya memberikan resiko besar terhadap manusia untuk kontak dengan penyakit yang mungkin dimiliki oleh satwa tersebut sebelumnya.

Rehabilitasi dan Peran Primata dalam Ekosistem

Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Dampak dari perdagangan dan pemeliharaan primata ilegal seringkali membuat primata membutuhkan bantuan rehabilitas panjang. Ida pun menceritakan proses panjang dari rehabilitasi primata yang dipelihara secara ilegal.

Rehabilitasi primata bukanlah proses singkat. Saat seekor lutung tiba di pusat konservasi, ia langsung masuk ke karantina selama minimal tiga bulan. Di sana, satwa ini beradaptasi dengan pola hidup dan makan yang benar, setelah sebelumnya sering dipelihara secara tidak wajar.

“Kan ada satwa-satwa yang selama dipelihara orang, ada yang tidur bareng, di pelihara di kandang kecil, atau malah diikat. Nah, di karantina mereka beradaptasi dengan lingkungan yang baru,” terang Ida.

Selama rehabilitasi, pemeriksaan kesehatan dilakukan tiga kali: saat kedatangan, setelah karantina, dan sebelum pelepasliaran. Setelah dari karantina, primata dipindahkan ke kandang sosialisasi untuk belajar berinteraksi dengan sesamanya.

“Sebelum dilepas, kondisi fisik dan perilaku mereka harus dievaluasi secara teliti,” tambah Ida. Tidak ada waktu pasti dalam proses ini; semua tergantung kesiapan satwa.

Proses panjang rehabilitasi ini menunjukkan pemeliharaan primata secara ilegal, akan memberikan dampak yang sangat buruk dan menyakitkan bagi primata. Ironisnya, primata bukan hanya menjadi korban, tetapi juga kehilangan peran pentingnya dalam ekosistem. Sebagai penyebar biji alami, mereka membantu regenerasi hutan yang menyediakan oksigen, menjaga pasokan air, dan mencegah bencana seperti banjir. Kehilangan mereka di alam liar tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara tidak langsung.

Pemeliharaan ilegal tidak hanya merampas kebebasan primata, tetapi juga mengganggu siklus alam yang saling bergantung. Memahami peran besar primata di alam liar seharusnya membuat kita semakin sadar bahwa tempat mereka bukan di kandang, melainkan di hutan, di mana mereka menjadi penjaga kehidupan yang sesungguhnya.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Ini?

Di Indonesia, primata merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi keberadaannya karena lebih dari 70% primata Indonesia terancam punah, hal ini disebabkan oleh perburuan dan perdagangan liar.

Menanggulangi hal tersebut, Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur larangan pemeliharaan satwa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang larangan menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan satwa liar. Namun, tak dapat dipungkiri pelaksanaan hukum ini sering kali lemah.

Banyaknya primata yang masuk ke pusat rehabilitasi diawali oleh perdagangan primata yang luput dari pengawasan hukum. Kasus perdagangan primata seringkali masih sulit diungkap dan pelakunya sering lolos dari jerat hukum.

Menurut data IUCN, sebagian besar primata Indonesia, termasuk monyet ekor panjang, berada dalam status terancam punah. Kondisi ini diperparah oleh tingginya tingkat perburuan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan.

Pernyataan Ida menjadi sebuah refleksi bagaimana banyak hal dalam kehidupan ini merupakan suatu hal yang berhubungan. Perdagangan dan pemeliharaan primata yang jika dilihat secara kasat mata berdampak pada fisik dan psikologis primata, ternyata lebih dari itu, berdampak pada hal-hal lain yang lebih besar.

Di balik kelucuan dan daya tarik mereka sebagai peliharaan, tersimpan kenyataan kelam tentang kekejaman perburuan dan kerugian besar yang ditimbulkan pada alam serta manusia. Sehingga, kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi primata, taat terhadap hukum, dan mendukung konservasi adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa mereka tetap hidup bebas di habitat alaminya, tempat mereka sejatinya berada.

Primata sama seperti makhluk hidup lainnya. Berhak untuk hidup bebas dan sama seperti kita yang ingin hidup dengan damai. Mari kita jadikan dunia ini tempat di mana setiap makhluk hidup dapat menjalani kehidupan yang semestinya—di habitat mereka yang alami. Karena pada akhirnya, melindungi mereka berarti melindungi kita semua.

Penulis: Nisrina Salwa D., Shavanna Ambar K.

– Tim SNAP

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

118000281

118000282

118000283

118000284

118000285

118000286

118000287

118000288

118000289

118000290

118000291

118000292

118000293

118000294

118000295

118000296

118000297

118000298

118000299

118000300

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

138000251

138000252

138000253

138000254

138000255

138000256

138000257

138000258

138000259

138000260

138000261

138000262

138000263

138000264

138000265

138000266

138000267

138000268

138000269

138000270

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

148000286

148000287

148000288

148000289

148000290

148000291

148000292

148000293

148000294

148000295

148000296

148000297

148000298

148000299

148000300

148000301

148000302

148000303

148000304

148000305

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

168000256

168000257

168000258

168000259

168000260

168000261

168000262

168000263

168000264

168000265

168000266

168000267

168000268

168000269

168000270

168000271

168000272

168000273

168000274

168000275

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

news-1701