Bukan hanya anjing dan kucing, bayi primata juga menjadi incaran hewan peliharaan masyarakat karena dianggap ‘eksotis’ dan menarik. Wajah kecil dan mata besarnya yang lucu, serta tingkahnya yang mudah diatur sejak dini membuat mereka menjadi hewan peliharaan yang banyak dicari.

Namun, kenyataannya adalah IUCN telah menyatakan bahwa primata Indonesia termasuk dalam kategori kritis dan merupakan hewan yang dilindungi. Tak hanya itu, penangkapan primata yang kemudian dijual dilakukan dengan tindakan yang brutal dan tidak etis.

Ida Masnur, seorang dokter hewan di the Aspinall Foundation Jawa Barat, mengatakan bahwa perburuan primata masih marak karena kelucuan anak-anak primata dan minat masyarakat untuk memeliharanya. “Masih kecil kan lucu kayak boneka jadi orang senang piara tapi nggak mikir si satwa ini dapatnya (gimana),” ucapnya.

Dampak Tren Saat Pandemi

Tingginya penggunaan internet pada masa COVID-19 memberikan media sosial pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap tren memelihara primata yang perlahan mulai naik saat pandemi.

Riset Kukangku tahun 2022 tentang tren pelihara monyet menunjukkan bahwa konten pelihara primata meningkat secara signifikan, yang tadinya hanya terdapat 876 konten di tahun 2019 langsung melesat dua kali lipat di tahun selanjutnya.

Salah satu penyumbang maraknya tren ini adalah influencer yang mengunggah konten primata peliharaan mereka ke dalam media sosial. Seringkali mereka memperlakukan monyet peliharaan mereka seperti bayi manusia dan bukan hewan, seperti memberikan mereka makanan manusia dan dipakaikan baju. Padahal, mereka adalah satwa liar arboreal yang harusnya tinggal di ketinggian pepohonan. Infantilisasi primata ini menyebabkan mereka kehilangan insting yang seharusnya mereka miliki untuk hidup di hutan liar.

Hal ini tentunya memiliki konsekuensi sendiri, baik bagi manusia ataupun primata yang dipelihara. Banyak kasus penyerahan primata ke konservasi atau kepolisian ketika mereka sudah besar karena mulai menunjukkan sikap ganas mereka dengan omon-omon menemukan mereka di kota padahal tingkah laku mereka tidak seperti satwa liar yang tersasar ke kota.

Tak hanya itu, nyatanya pemilik primata yang aktif di media sosial banyak yang tidak mengetahui kekejian di balik perburuan yang dilakukan demi mendapatkan peliharaan kesayangan mereka.

Tingginya penggunaan internet pada masa COVID-19 memberikan media sosial pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap tren memelihara primata yang perlahan mulai naik saat pandemi.

Riset Kukangku tahun 2022 tentang tren pelihara monyet menunjukkan bahwa konten pelihara primata meningkat secara signifikan, yang tadinya hanya terdapat 876 konten di tahun 2019 langsung melesat dua kali lipat di tahun selanjutnya. Salah satu penyumbang maraknya tren ini adalah influencer yang mengunggah konten primata peliharaan mereka ke dalam media sosial. Seringkali mereka memperlakukan monyet peliharaan mereka seperti bayi manusia dan bukan hewan, seperti memberikan mereka makanan manusia dan dipakaikan baju. Padahal, mereka adalah satwa liar arboreal yang harusnya tinggal di ketinggian pepohonan. Infantilisasi primata ini menyebabkan mereka kehilangan insting yang seharusnya mereka miliki untuk hidup di hutan liar.

Perburuan Ilegal: Proses dan Dampaknya

Naluri kebuasan primata yang merupakan satwa liar menjadi salah satu alasan mengapa pemburu hanya memperjualbelikan primata sebagai peliharaan saat masih kecil.

“Nah, orang biasanya berburu kan yang masih kecil-kecil, yang masih bisa istilahnya dilatih. Kan kalau udah gede mah nyerang,” ujar Ida mengenai sikap buas primata yang diburu. Ia kemudian menjelaskan bahwa perburuan dilakukan dengan memisahkan induk dan anak primata secara paksa.

Ida mengatakan bahwa dalam kasus perburuan lutung massal di Jawa Timur, digunakan misting net supaya langsung mendapatkan satu kelompok primata. Dalam kasus seperti ini, mereka akan menyortir anak-anak primata untuk dijual dan induknya yang langsung dibunuh.

“Jadi mereka sortir anakannya mereka pilih mereka bawa untuk dijual, nah induk-induknya ini (di) eksekusi biasanya untuk dagingnya diambil untuk campuran untuk ngoplos daging,” jelasnya.

Oplosan daging ini juga berbahaya bagi manusia karena adanya zoonosis yang merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan juga sebaliknya. Bukan hanya untuk oplosan, daging monyet juga masih suka digunakan sebagai bentuk obat alternatif karena dipercaya bisa mengobati segenap penyakit kulit. Tentu hal ini tidak benar, konsumsi daging monyet hanya memberikan resiko besar terhadap manusia untuk kontak dengan penyakit yang mungkin dimiliki oleh satwa tersebut sebelumnya.

Rehabilitasi dan Peran Primata dalam Ekosistem

Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Dampak dari perdagangan dan pemeliharaan primata ilegal seringkali membuat primata membutuhkan bantuan rehabilitas panjang. Ida pun menceritakan proses panjang dari rehabilitasi primata yang dipelihara secara ilegal.

Rehabilitasi primata bukanlah proses singkat. Saat seekor lutung tiba di pusat konservasi, ia langsung masuk ke karantina selama minimal tiga bulan. Di sana, satwa ini beradaptasi dengan pola hidup dan makan yang benar, setelah sebelumnya sering dipelihara secara tidak wajar.

“Kan ada satwa-satwa yang selama dipelihara orang, ada yang tidur bareng, di pelihara di kandang kecil, atau malah diikat. Nah, di karantina mereka beradaptasi dengan lingkungan yang baru,” terang Ida.

Selama rehabilitasi, pemeriksaan kesehatan dilakukan tiga kali: saat kedatangan, setelah karantina, dan sebelum pelepasliaran. Setelah dari karantina, primata dipindahkan ke kandang sosialisasi untuk belajar berinteraksi dengan sesamanya.

“Sebelum dilepas, kondisi fisik dan perilaku mereka harus dievaluasi secara teliti,” tambah Ida. Tidak ada waktu pasti dalam proses ini; semua tergantung kesiapan satwa.

Proses panjang rehabilitasi ini menunjukkan pemeliharaan primata secara ilegal, akan memberikan dampak yang sangat buruk dan menyakitkan bagi primata. Ironisnya, primata bukan hanya menjadi korban, tetapi juga kehilangan peran pentingnya dalam ekosistem. Sebagai penyebar biji alami, mereka membantu regenerasi hutan yang menyediakan oksigen, menjaga pasokan air, dan mencegah bencana seperti banjir. Kehilangan mereka di alam liar tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara tidak langsung.

Pemeliharaan ilegal tidak hanya merampas kebebasan primata, tetapi juga mengganggu siklus alam yang saling bergantung. Memahami peran besar primata di alam liar seharusnya membuat kita semakin sadar bahwa tempat mereka bukan di kandang, melainkan di hutan, di mana mereka menjadi penjaga kehidupan yang sesungguhnya.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Ini?

Di Indonesia, primata merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi keberadaannya karena lebih dari 70% primata Indonesia terancam punah, hal ini disebabkan oleh perburuan dan perdagangan liar.

Menanggulangi hal tersebut, Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur larangan pemeliharaan satwa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang larangan menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan satwa liar. Namun, tak dapat dipungkiri pelaksanaan hukum ini sering kali lemah.

Banyaknya primata yang masuk ke pusat rehabilitasi diawali oleh perdagangan primata yang luput dari pengawasan hukum. Kasus perdagangan primata seringkali masih sulit diungkap dan pelakunya sering lolos dari jerat hukum.

Menurut data IUCN, sebagian besar primata Indonesia, termasuk monyet ekor panjang, berada dalam status terancam punah. Kondisi ini diperparah oleh tingginya tingkat perburuan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan.

Pernyataan Ida menjadi sebuah refleksi bagaimana banyak hal dalam kehidupan ini merupakan suatu hal yang berhubungan. Perdagangan dan pemeliharaan primata yang jika dilihat secara kasat mata berdampak pada fisik dan psikologis primata, ternyata lebih dari itu, berdampak pada hal-hal lain yang lebih besar.

Di balik kelucuan dan daya tarik mereka sebagai peliharaan, tersimpan kenyataan kelam tentang kekejaman perburuan dan kerugian besar yang ditimbulkan pada alam serta manusia. Sehingga, kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi primata, taat terhadap hukum, dan mendukung konservasi adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa mereka tetap hidup bebas di habitat alaminya, tempat mereka sejatinya berada.

Primata sama seperti makhluk hidup lainnya. Berhak untuk hidup bebas dan sama seperti kita yang ingin hidup dengan damai. Mari kita jadikan dunia ini tempat di mana setiap makhluk hidup dapat menjalani kehidupan yang semestinya—di habitat mereka yang alami. Karena pada akhirnya, melindungi mereka berarti melindungi kita semua.

Penulis: Nisrina Salwa D., Shavanna Ambar K.

– Tim SNAP

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701