kekerasan seksual universitas
Surat Permohonan Maaf Pelaku Pelecehan Seksual, Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan (sumber: instagram.com/hafizh.ichsan)

Jatinangor, WARTA KEMA- Selasa (1/3), Instagram pribadi Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan mengeluarkan surat permohonan maaf atas tindakan pelecehan seksual yang telah dilakukan olehnya. Melalui surat tersebut, Abdul memohon maaf karena telah mengambil dan menggunakan foto tanpa persetujuan korban. Ia juga mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut salah, gegabah, dan tidak pantas dilakukan. Atas kesalahannya, ia akan menerima segala bentuk sanksi yang diberikan dan mengikuti pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

SK Pemutusan Relasi RadioMu (sumber: bit.ly/SuratPemutusanRelasiAbdul)

 

Sebelumnya, Radio Mahasiswa Universitas Padjadjaran (RadioMu), salah satu komunitas mahasiswa yang berafiliasi dengan Abdul (eks anggota), memutuskan untuk tidak melanjutkan segala bentuk relasi melalui surat keterangan pemutusan relasi yang diunggah pada akun Instagram RadioMu (26/1).

General Manager RadioMu, Adila Dhiyaa Fajr, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada awal tahun 2022.

“Aku tuh baru tahu di tahun 2022, langsung cross check dan memutus hubungan relasi,” ungkap Adila.

Adila juga menjelaskan kronologi laporan korban kepada RadioMU. Pada awalnya, korban menghubungi salah satu MUTrack (sebutan anggota RadioMu). Kemudian, orang yang dihubungi tersebut melaporkan kejadian kepada General Manager (GM) sebelumnya. 

“GM sebelumnya ngomong ke aku. Akhirnya kita (Adila dan RadioMu) cross check-lah ke orang yang bersangkutan dan dia pun meng-iyakan hal tersebut.”

Adila merasa malu dan tidak menyangka atas perbuatan salah satu eks anggotanya tersebut.

“Waktu nyampe ke aku, kayak nggak nyangka karena yang bersangkutan itu ‘muka’ dari RadioMu. Kalau menurut aku hal tersebut itu aib. Jadi, RadioMu tentu saja memutuskan relasi dan berusaha melindungi korban. Kalau dia masih ada di sini, gimana (kita) mau meraih kepercayaan publik,” ujar Adila pada Warta Kema tempo hari (28/2).

Selain itu, Adila juga berkomitmen akan lebih waspada dalam merekrut pengurus RadioMu ke depannya.

“RadioMu akan lebih berhati-hati apalagi memilih orang yang memang akan menjadi ‘muka’ RadioMu, garda terdepan RadioMu. Cukup kali ini aja,” jelas Adila.

Ia juga berharap agar pihak BEM Kema Unpad dan rektorat dapat bergerak lebih tanggap sehingga lebih banyak lagi yang peduli dengan korban dan terbuka dengan kasus-kasus serupa.

“Aku harap dengan adanya kasus ini orang-orang lebih melindungi korban. Aku harap mereka lebih aware. Mereka berencana ada satgas gitu ‘kan. Kenapa nggak dari dulu? Kenapa baru sekarang? Jadi, aku harap semua orang bisa lebih terbuka dan aware sama kasus pelecehan dan kekerasan seksual.”

Menurut pengakuan Adila, RadioMu telah memberikan pendampingan kepada korban dan siap membantu korban jika membutuhkan bantuan ke depannya.

“Kalau dari RadioMu udah, dan kita siap kalau misalnya korban membutuhkan hal-hal lain gitu. Sayangnya, si pelaku ini enggak hanya berada di satu organisasi atau LK saja kan,” ungkap Adila.

Selain RadioMu, komunitas dan organisasi lain yang berafiliasi dengan pelaku seperti Paguyuban Putra Putri Padjadjaran, BEM Kema Fakultas Psikologi Unpad, dan BPM Kema Fakultas Psikologi Unpad turut merilis surat pemutusan relasi dan surat pernyataan sikapnya pada akun Instagram masing-masing.

Paguyuban Putra Putri Padjadjaran (PPP) ikut mengambil langkah dengan memutus relasi dan mencabut gelar serta jabatan Abdul di Paguyuban PPP. Paguyuban PPP menanggalkan gelar ‘Putra Persahabatan’, ‘Putra Padjadjaran Fakultas Psikologi 2021’, dan jabatan staf Divisi Media Paguyuban PPP 2021/2022 yang awalnya disandang oleh Abdul.

BEM dan BPM Kema Fapsi Unpad juga mengambil tindakan yang sejalan dengan RadioMU dan Paguyuban PPP. Mereka tidak hanya memutuskan relasi, tapi juga memberikan sanksi administratif kepada Abdul. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa: 

  1. Pengunggahan permohonan maaf tertulis pada akun media sosial pribadi dan
  2. Pengurangan hak berupa larangan untuk menjadi pengurus segala bentuk kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan apapun di lingkungan Universitas Padjadjaran selama 1 (satu) tahun ke depan, meliputi kegiatan organisasi, kepanitiaan, kelompok kegiatan, dan bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan lainnya.

 

Reporter: Alya Fathinah, Andi Tiara
Editor: Disma Alfinisa

Foto: RadioMu, Instagram

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412