Pelaksanaan sesi tanya jawab bersama audiens melalui Zoom Meeting

Warta Kema – Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengundang Keluarga Mahasiswa (Kema) untuk menghadiri pesta demokrasi pada hari Kamis (10/07). Acara terbagi menjadi dua sesi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Majelis Wali Amanat – Wakil Mahasiswa (MWA-WM) dan Debat Terbuka Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025. Undangan diunggah oleh panitia melalui kanal Instagram @pramaunpad.

Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai dengan pelaksanaan UKK MWA-WM pada pukul 13.30 WIB. Sesi ini dipanelisi oleh MWA-WM 2024, Mohammad Ichsan Abdilah dan MWA-WM 2023, Fissilmi Kaffah. 

MWA Optimalkan Masa Jabatan dengan Samawa

Melalui Uji Kelayakan ini, calon MWA-WM 2025, Na’im menunjukkan komitmennya untuk merealisasikan aspirasi Kema meskipun sisa masa jabatannya yang kurang dari enam bulan. Ia berencana mewujudkan hal tersebut melalui program unggulannya yang bernama Sapa Mahasiswa Bersama MWA (Samawa). Program ini merupakan langkah konkretnya untuk tetap aktif menjalin komunikasi dan mendekatkan diri dengan seluruh Kema. Dengan demikian, Na’im dapat memastikan suara Kema tetap terwadahi meskipun masa jabatan yang terbatas.

“Ada proker Samawa. MWA nantinya akan datang ke 18 fakultas dalam satu termin itu dan menanyakan isu-isu yang ada secara langsung,” ujar Na’im.

Na’im juga menegaskan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia akan membuka forum pertanggungjawaban kepada Kema melalui sebuah program bernama “Titik Bersuara.” Sebagai ruang pengaduan mahasiswa, forum dirancang terbuka dan mudah diakses. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap aspirasi, kritik, atau pertanyaan dari Kema dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti.

“Itu bisa, tuh, semua mahasiswa kumpul dan dibuatkan forum untuk memadai aspirasi. Titik bersuara ini juga ada yang online. Jadi, teman-teman nggak harus nunggu kumpul atau MWA ke fakultas, dan itu memang terbuka untuk umum 24/7,” jelas Na’im.

UKK Kurang Atensi, Kemana Kema?

Sayangnya, hingga akhir acara, UKK MWA-WM hanya mendapatkan segelintir antusiasme dan perhatian dari Kema. Partisipasi yang hadir di Zoom Meeting tercatat kurang dari 30 peserta termasuk calon, panelis, panitia, dan tim sukses.

Hal ini diduga terjadi karena rendahnya pemahaman mengenai peran dan fungsi MWA di kalangan mahasiswa. 

“Di sisi lain, masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui secara jelas apa itu MWA dan peran-peran penting yang dimilikinya,” duga Na’im, setelah melakukan survei ke beberapa fakultas.

Menghadapi tantangan ini, Na’im datang dengan visi untuk menghadirkan MWA yang aspiratif, inklusif, dan kolaboratif. Ia bertekad menjadikan MWA sebagai representasi mahasiswa dalam mendorong terwujudnya tata kelola universitas yang adil dan transparan.

Peran MWA Belum Optimal? Ini Janji Na’im 

Na’im menyadari adanya anggapan bahwa keberadaan MWA yang tidak terlalu signifikan dan fungsinya belum dijalankan secara optimal.

“Kondisi faktualnya, MWA yang seharusnya berperan sebagai jembatan antara mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi belum menjalankan fungsinya secara optimal,”  sadar Na’im.

Disampaikan pada saat closing statement, Na’im berjanji akan memutuskan pandangan buruk Kema terhadap MWA. Na’im percaya bahwa MWA memiliki peran krusial dalam representasi mahasiswa.

“Saya juga mau memutuskan pandangan teman-teman yang mungkin bilang meskipun MWA ada atau tidak itu nggak jadi masalah,” janji Na’im.

Peran Na’im sebagai jembatan aspirasi mahasiswa tidak dapat diemban sendiri. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya berkomitmen untuk mengupayakan kegiatan yang mendekatkan peran MWA kepada seluruh Kema.

Dengan demikian, Na’im berharap stigma negatif  Kema terhadap MWA dapat dipatahkan.

“Bersama rekan-rekan, saya berencana untuk mengadakan kegiatan dan inisiatif yang secara aktif akan memperkenalkan dan mendekatkan peran MWA kepada seluruh mahasiswa. Tujuannya, agar keberadaan MWA tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai entitas yang benar-benar bermanfaat dan relevan bagi kehidupan kampus,” tutup Na’im kemudian.

Debat Terbuka Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025

Debat terbuka Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025 ini menjadi momentum penting untuk menguji kapasitas, komitmen, dan arah kepemimpinan dua pasangan calon (paslon) dalam masa jabatan lima bulan ke depan. Panelis debat tersebut adalah dua mantan ketua BEM Kema Unpad, yaitu Riezal Ilham Pratama (2020) dan Virdian Aurellio (2022).

Debat terbuka yang dilakukan menyoroti tiga isu utama yang mencerminkan keresahan sekaligus kebutuhan Mahasiswa Unpad hari ini.

  1. Relevansi organisasi mahasiswa. Apakah keberadaan BEM Kema Unpad masih relevan di tengah kelancaran organisasi fakultas dan UKM?
  2. Regulasi dan birokrasi kampus. Bagaimana paslon akan merespons tumpang tindihnya regulasi kampus serta lambannya sistem administratif yang kerap merugikan mahasiswa?
  3. Isu kesejahteraan mahasiswa. Mulai dari UKT, beasiswa, hingga ruang aman dan nyaman, apa strategi paslon dalam mewujudkan kampus yang benar-benar berpihak pada mahasiswa?

Ketiga topik tersebut menunjukkan sejauh mana paslon memahami akar permasalahan dan mampu menawarkan solusi konkret dalam waktu kepengurusan yang hanya 5 bulan. 

Jawaban dan Respons

Paslon 01 – Sammy & Sei

Sammy & Sei datang dengan narasi #pakaihati. Dikutip dari booklet Isi Hati, Sammy & Sei membawa kegelisahan, mimpi, dan kepedulian yang tumbuh dari pengamatan hal-hal kecil yang sering luput dilihat. Mereka percaya bahwa organisasi juga perlu digerakkan oleh rasa dan empati.

Menjawab isu relevansi organisasi mahasiswa, Sammy menekankan bahwa BEM Kema Unpad harus menjadi ruang yang menyatukan seluruh elemen kampus, termasuk satpam, bapak supir odong, dan petugas kebersihan. Mereka berkomitmen pada pemulihan kepercayaan publik terhadap BEM melalui pendekatan hati yang nyata.

Untuk isu regulasi dan birokrasi kampus, Sammy-Sei membawa program kerja inovasi, yaitu SAFE TALK sebagai safety procedure dalam penanganan dan pencegahan segala bentuk kekerasan, dan SAPA Unpad yang merupakan sebuah website dengan fokus pada pelayanan mahasiswa berupa penyediaan informasi dan penjaringan aspirasi Kema Unpad.

Mengenai isu kesejahteraan mahasiswa, Sammy menegaskan “Kami jelas untuk ruang nyaman dan aman itu bukan prioritas, itu kewajiban dan tanggung jawab seorang pemimpin.”

Paslon 02 – Vincent & Ezra

Vincent & Ezra membawa narasi #KitaMasihAda. Dalam booklet-nya, Vincent-Ezra mengatakan bahwa mereka ingin mewujudkan BEM yang mendengar lebih dulu sebelum bersuara, BEM yang bertindak lebih dulu sebelum berjanji. Mengangkat Collective Care sebagai budaya utama, Vincent-Ezra menempatkan kesejahteraan, terutama kesejahteraan emosional, sebagai urusan bersama, bukan tanggung jawab pribadi semata.

Dalam isu relevansi organisasi mahasiswa, mereka menyebutkan pentingnya visibilitas BEM Kema Unpad sebagai “ruang temu” yang menjembatani antarfakultas dan advokasi lintas jurusan, terutama dalam hal pengajuan SK, beasiswa, hingga komunikasi kebijakan kampus.

Untuk isu regulasi dan birokrasi kampus, Vincent-Ezra membawa reformasi 3 aspek utama yakni, tata kerja internal organisasi, tata kelola informasi Universitas Padjadjaran, dan tata negara kelembagaan mahasiswa.

Sementara soal isu kesejahteraan mahasiswa, mereka menjanjikan optimalisasi Portal Students Unpad (PACIS), Apresiasi dan Rekognisi Minat dan Bakat, dan Reformasi Tata Kelola Ruang Aman Padjadjaran. Vincent-Ezra menyatakan tidak akan kompromi terhadap kekuasaan luar kampus.

Tanya Jawab Bersama Kema Unpad

Sesi tanya jawab dengan Kema Unpad menjadi bagian menarik dalam debat terbuka ini. Para mahasiswa menilik latar belakang serta menguji integritas dan konsistensi kedua paslon terhadap dua isu krusial, yaitu komitmen terhadap ruang aman serta kerangka dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diusung kedua paslon.

Isu Ruang aman menjadi salah satu hal penting yang muncul dalam sesi tanya jawab. Salah satu Kema Unpad mempertanyakan apakah kedua paslon memiliki rekam jejak sebagai pelaku, pembiar, ataupun enabler dalam kasus kekerasan seksual, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas organisasi.

Paslon 02, Vincent-Ezra, menjawab dengan tegas.

“Sejak tahun pertama di Unpad, saya tidak pernah menoleransi kekerasan seksual, candaan misoginis, dan diskriminasi. Track record  kami bersih. Tapi itu saja tidak cukup, komitmen kami adalah membangun ruang aman melalui pendekatan struktural,” ungkap Ezra.

Paslon 01 juga menyatakan posisi yang tegas terhadap isu ini.

“Kami bukan hanya berkomitmen untuk tidak melakukan kekerasan seksual, kami siap untuk mendapat suatu konsekuensi yang ditentukan oleh Kema Unpad jika melakukan hal tersebut. Komitmen ini akan diturunkan ke seluruh fungsionaris BEM Kema Unpad 2025,” ucap Sei.

Kemudian, pembahasan terus berlanjut ke isu Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diusung oleh kedua paslon dengan pendekatan yang berbeda.

Sammy-Sei merancang SPI sebagai satuan kerja secara tegas untuk sistem monitoring, apresiasi dan evaluasi dengan mengambil beberapa fungsi Standar Prosedur Operasional (SPO) ke dalamnya. Mereka menyebut adanya playbook internal sebagai kode etik yang mengatur batasan fungsionaris BEM Kema Unpad.

“Kami tidak bicara soal beban kerja yang dimasukkan secara khusus ke SPI, tapi kami berbicara efisiensi dan efektivitas dari SPI tersebut. Ini jadi satu tantangan bagi kami, bagaimana SPI perlu dikuatkan karena alur komunikasi akan langsung ke Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad,” tegas Sammy.

Sementara itu, Vincent-Ezra mengungkapkan kerangka SPI mereka berlandaskan COSO Framework. Mereka memisahkan fungsi SPO ke Biro Manajemen Sumber Daya Organisasi (MSDO) demi efektivitas dan mencegah tumpah tindih beban kerja.

“Kami tetap punya fungsi-fungsi lainnya yang kami tempatkan di MSDO sebagai bidang yang kami buat baru dan akhirnya menjadi komitmen kami supaya perjalanan ini lebih efektif berdasarkan internalisasi yang lebih efisien,” jelas Vincent.

Kedua paslon sepakat bahwa ruang aman dan tata kelola pengawasan internal menjadi fondasi kepemimpinan yang etis dan responsif. Perbedaan keduanya terletak pada cara merancang struktur kerja dan strategi pelaksanaannya.

Perubahan Rundown yang Tiba-Tiba

Sesi debat terbuka pada Uji Publik ini sempat terpotong oleh istirahat ibadah sholat Isya bagi yang beragama Islam. Namun, sesi debat terbuka yang belum selesai ini secara tiba-tiba berganti menjadi sesi tanya jawab dengan Kema Unpad.

Salah satu anggota tim sukses (timses) pasangan calon nomor urut 2, Dayat, menyadari hal ini menegur di kolom komentar.

“Kang, Teh, punten, ini sesi sebelumnya belum selesai. Kenapa sudah berganti ke sesi berikutnya, ya?” tegur Dayat.

Sesi debat yang berlangsung berhenti di mosi debat yang kedua: “Regulasi dan birokrasi kampus”. Dengan bobot masing-masing mosi debat yang sama-sama penting di mata Kema Unpad, hal ini tentu menjadi pertanyaan. Akibatnya, ada beberapa substansi yang belum terjawab oleh kedua paslon.

Salah satu Kema Unpad yang mengikuti Uji Publik dan menjadi peserta di Zoom Meeting, Timothy, ikut bertanya di kolom komentar.

“Bukannya (di sesi debat terbuka ini) ada 3 topik (mosi debat) ya? Tapi kenapa setelah topik ke-2 langsung QnA (dengan peserta zoom)?” tanya Timothy.

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan ini tidak dihiraukan oleh panitia. Acara kemudian dilanjutkan, sesi tanya jawab dengan peserta dimulai dari pertanyaan yang diajukan oleh salah satu Kema Unpad.

Apa Kabar Inklusivitas?

Permasalahan lain muncul ketika salah satu Kema Unpad yang berada di Zoom Meeting, Octa, bertanya apakah diperbolehkan untuk merespon jawaban yang diberikan oleh pasangan calon yang dia tanyakan. Moderator menjawab bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yang—lagi-lagi—memicu keributan di kolom komentar Zoom Meeting tersebut. 

“Yah, cuma dikasih sesi nanya doang, nggak ada sesi menanggapi,” cetus Nathania Alisha, salah satu Kema Unpad, menyampaikan kekecewaannya.

Keributan di kolom komentar membahas bagaimana tidak profesionalnya kinerja Prama, sebagai panitia penyelenggara Uji Publik, menangani berbagai rundown serta teknis acara. Beberapa peserta menunjukkan bagaimana sikap panitia Prama ini terkesan sangat terburu-buru.

“Ngebet liburan euy, mau cepet beres,” celetuk Aqwa, salah satu Kema Unpad dalam komentar Zoom Meeting. 

Beberapa mahasiswa lain yang berada di kolom komentar juga turut berkomentar bahwa mereka bersedia saja kalau Uji Publik ini berlangsung hingga pagi hari. Mereka tidak mempermasalahkan apabila Uji Publik berlangsung lebih lama asalkan semua substansi telah tersampaikan dengan baik.

Kekacauan yang terjadi di kolom komentar makin memanas ketika pertanyaan salah satu Kema Unpad, Abel Putra, hanya dijawab oleh satu paslon saja. Protes-protes dari Kema Unpad yang mengikuti forum pun memenuhi kolom komentar Zoom Meeting Uji Publik Prama yang sedang berlangsung.

“Kegiatan hari ini sangat tidak inklusif untuk Kema Unpad,” ujar Ahmad Gandi, salah satu Kema Unpad yang berpartisipasi di dalam Zoom Meeting tersebut. 

Pernyataan Ahmad disokong oleh tanggapan Kema Unpad lain, Gloria Stevanie yang berpartisipasi di dalam zoom meeting tersebut. 

“Prama, tolong berikan hak kepada Kema Unpad untuk mendalami kedua paslon secara jelas,” tegasnya. 

Gloria berpendapat bahwa Prama bertanggung jawab jika terjadi kegagalan regenerasi karena terus mencabut hak Kema mendengarkan pendapat kedua paslon yang ada di ruangan zoom.

Krisis tidak kunjung diberi perhatian, kolom komentar zoom meeting semakin ricuh. Pihak panitia sampai ditegur oleh salah satu Kema Unpad, menggunakan kesempatannya bertanya kepada salah satu paslon.

Pasangan Calon turut Unjuk Suara

Dihadapkan dengan kondisi Panitia yang terus-menerus mengacuhkan protes yang disampaikan oleh Kema Unpad, pasangan calon nomor urut 02 pun akhirnya unjuk suara. Mereka menggunakan waktu menjawab pertanyaan yang disediakan untuk bertanya mengenai kejelasan batas waktu yang diberikan pada masing-masing pasangan calon.

“Masing-masing pasangan calon menjawab selama 2 menit,” jelas Tia Oktavia, moderator Uji Publik, mengonfirmasi ketersediaan waktu yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon.

Krisis ini membuat Pasangan Calon nomor urut 01, Sammy dan Sei, unjuk suara mengutarakan kekecewaan mereka terhadap Prama pada salah satu kesempatan mereka untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu Kema Unpad. Sammy mengungkapkan bahwa mereka berdua sudah lama ingin berdebat dan bertukar pandangan satu sama lain, dan merasa bahwa Uji Publik ini dapat menjadi forum yang tepat untuk melakukan hal ini. 

“Tapi lagi dan lagi, ketika kang Vincent bertanya (pada waktu debat) saya tidak diberi kesempatan menjawab. Ketika Kang Okta bertanya juga saya tidak dikasih kesempatan menjawab. Maka ini adalah pembungkaman, ini adalah salah satu represifitas dari teman-teman Prama,” ujar Sammy, calon Ketua Bem pasangan calon nomor urut 01.

Agenda tanya jawab dengan peserta berakhir dengan permintaan maaf dari MC karena terjadinya miskomunikasi internal. Kemudian, MC mempersilakan moderator untuk melanjutkan sesi debat terbuka yang semula terpotong.

Apa Respon Prama?

Beberapa hari yang lalu, pihak Warta Kema sempat menghubungi Ketua Badan Pengurus Prama 2025, Marvell, untuk wawancara seputar Uji Publik dan Debat Terbuka yang dilaksanakan Kamis (10/07) lalu. Namun sayangnya, ajakan wawancara yang disampaikan melalui platform Line tersebut tidak ditanggapi oleh Marvell.

Pada Kamis (17/07), seminggu setelah pelaksanaan Uji Publik, Badan Pengurus Prama mengungkapkan permintaan maaf atas kelalaian yang terjadi selama  sesi Debat Terbuka melalui surat pernyataan yang diunggah di Instagram @pramaunpad.

Komisioner Manajemen Perencanaan Prama Unpad 2025, Rakha Naufal Azmi, menyatakan bahwa kendala serta krisis yang terjadi pada Uji Publik tersebut disebabkan oleh kurangnya persiapan hal teknis dan juga nonteknis. Rakha juga menjelaskan bahwa perangkat yang dipakai sempat mengalami kendala di salah satu sesi debat yang berlangsung.

“Kami juga ingin meminta maaf karena kurang transparan dalam melakukan klarifikasi di mana terjadinya kendala pada Timekeeper selama debat berlangsung,” tutur Rakha dalam surat pernyataannya.

Permintaan maaf yang disampaikan seminggu setelah berakhirnya acara ini cukup disayangkan. Hal ini disebabkan isi dari permintaan maaf hanya berupa pengakuan dari pihak panitia atas kelalaian yang mereka perbuat. Alangkah baiknya, permintaan maaf ini segera disampaikan saat acara berlangsung sehingga acara lebih maksimal dalam memfasilitasi Kema Unpad dan Pasangan Calon yang tengah diuji.

Uji publik ini banyak menantang ideologi yang dibawakan oleh masing-masing pasangan calon dan menguji pemahaman mereka tentang apa yang akan mereka bawakan jika mereka terpilih sebagai pemimpin. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa UKK MWA-WM tidak mendapatkan atensi sebanyak Uji Publik Calon Ketua dan Wakil Ketua dua pasangan calon ini.

Reporter: Aisyah Kayla Syadina, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Wulan Suciyati Maharani

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie, Fernaldhy Rossi Armanda, Syafina Ristia Putri

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 0000376

article 0000377

article 0000378

article 0000379

article 0000380

article 0000381

article 0000382

article 0000383

article 0000384

article 0000385

article 0000386

article 0000387

article 0000388

article 0000389

article 0000390

article 0000391

article 0000392

article 0000393

article 0000394

article 0000395

article 0000396

article 0000397

article 0000398

article 0000399

article 0000400

article 0000401

article 0000402

article 0000403

article 0000404

article 0000405

article 0000406

article 0000407

article 0000408

article 0000409

article 0000410

article 0000411

article 0000412

article 0000413

article 0000414

article 0000415

article 0000416

article 0000417

article 0000418

article 0000419

article 0000420

article 0000421

article 0000422

article 0000423

article 0000424

article 0000425

article 0000426

article 0000427

article 0000428

article 0000429

article 0000430

article 0000431

article 0000432

article 0000433

article 0000434

article 0000435

article 0000436

article 0000437

article 0000438

article 0000439

article 0000440

article 10000401

article 10000402

article 10000403

article 10000404

article 10000405

article 10000406

article 10000407

article 10000408

article 10000409

article 10000410

article 10000411

article 10000412

article 10000413

article 10000414

article 10000415

article 10000416

article 10000417

article 10000418

article 10000419

article 10000420

article 10000421

article 10000422

article 10000423

article 10000424

article 10000425

article 10000426

article 10000427

article 10000428

article 10000429

article 10000430

article 10000431

article 10000432

article 10000433

article 10000434

article 10000435

article 2990541

article 2990542

article 2990543

article 2990544

article 2990545

article 2990546

article 2990547

article 2990548

article 2990549

article 2990550

article 2990551

article 2990552

article 2990553

article 2990554

article 2990555

article 2990556

article 2990557

article 2990558

article 2990559

article 2990560

article 2990561

article 2990562

article 2990563

article 2990564

article 2990565

article 2990566

article 2990567

article 2990568

article 2990569

article 2990570

article 2990571

article 2990572

article 2990573

article 2990574

article 2990575

article 2990576

article 2990577

article 2990578

article 2990579

article 2990580

article 2990581

article 2990582

article 2990583

article 2990584

article 2990585

article 2990586

article 2990587

article 2990588

article 2990589

article 2990590

article 2990591

article 2990592

article 2990593

article 2990594

article 2990595

article 2990596

article 2990597

article 2990598

article 2990599

article 2990600

article 2990601

article 2990602

article 2990603

article 2990604

article 2990605

article 2990606

article 2990607

article 2990608

article 2990609

article 2990610

article 2000381

article 2000382

article 2000383

article 2000384

article 2000385

article 2000386

article 2000387

article 2000388

article 2000389

article 2000390

article 2000391

article 2000392

article 2000393

article 2000394

article 2000395

article 2000396

article 2000397

article 2000398

article 2000399

article 2000400

article 2000401

article 2000402

article 2000403

article 2000404

article 2000405

article 2000406

article 2000407

article 2000408

article 2000409

article 2000410

article 2000411

article 2000412

article 2000413

article 2000414

article 2000415

article 2000416

article 2000417

article 2000418

article 2000419

article 2000420

article 2000421

article 2000422

article 2000423

article 2000424

article 2000425

article 2000426

article 2000427

article 2000428

article 2000429

article 2000430

article 2000431

article 2000432

article 2000433

article 2000434

article 2000435

article 2000436

article 2000437

article 2000438

article 2000439

article 2000440

article 2000441

article 2000442

article 2000443

article 2000444

article 2000445

article 2000446

article 2000447

article 2000448

article 2000449

article 2000450

article 7700216

article 7700217

article 7700218

article 7700219

article 7700220

article 7700221

article 7700222

article 7700223

article 7700224

article 7700225

article 7700226

article 7700227

article 7700228

article 7700229

article 7700230

article 7700231

article 7700232

article 7700233

article 7700234

article 7700235

article 7700236

article 7700237

article 7700238

article 7700239

article 7700240

article 7700241

article 7700242

article 7700243

article 7700244

article 7700245

article 7700246

article 7700247

article 7700248

article 7700249

article 7700250

article 7700251

article 7700252

article 7700253

article 7700254

article 7700255

article 7700256

article 7700257

article 7700258

article 7700259

article 7700260

article 7700261

article 7700262

article 7700263

article 7700264

article 7700265

article 7700266

article 7700267

article 7700268

article 7700269

article 7700270

article 7700271

article 7700272

article 7700273

article 7700274

article 7700275

article 7700276

article 7700277

article 7700278

article 7700279

article 7700280

article 7700281

article 7700282

article 7700283

article 7700284

article 7700285

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

article 238000471

article 238000472

article 238000473

article 238000474

article 238000475

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 838000588

article 838000589

article 838000590

article 838000591

article 838000592

article 838000593

article 838000594

article 838000595

article 838000596

article 838000597

article 838000598

article 838000599

article 838000600

article 838000601

article 838000602

article 838000603

article 838000604

article 838000605

article 838000606

article 838000607

article 838000608

article 838000609

article 838000610

article 838000611

article 838000612

article 838000613

article 838000614

article 838000615

article 838000616

article 838000617

article 838000618

article 838000619

article 838000620

article 838000621

article 838000622

article 838000623

article 838000624

article 838000625

article 838000626

article 838000627

article 838000628

article 838000629

article 838000630

article 838000631

article 838000632

article 838000633

article 838000634

article 838000635

article 838000636

article 838000637

article 838000638

article 838000639

article 838000640

article 838000641

article 838000642

article 838000643

article 838000644

article 838000645

article 838000646

article 838000647

article 838000648

article 838000649

article 838000650

article 838000651

article 838000652

article 838000653

article 838000654

article 838000655

article 838000656

article 838000657

article 9998000586

article 9998000587

article 9998000589

article 9998000590

article 9998000591

article 9998000592

article 9998000593

article 9998000594

article 9998000595

article 9998000596

article 9998000597

article 9998000598

article 9998000599

article 9998000600

article 9998000601

article 9998000602

article 9998000603

article 9998000604

article 9998000605

article 9998000606

article 9998000607

article 9998000608

article 9998000609

article 9998000610

article 9998000611

article 9998000612

article 9998000613

article 9998000614

article 9998000615

article 9998000616

article 9998000617

article 9998000618

article 9998000619

article 9998000620

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701