Pelaksanaan sesi tanya jawab bersama audiens melalui Zoom Meeting

Warta Kema – Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengundang Keluarga Mahasiswa (Kema) untuk menghadiri pesta demokrasi pada hari Kamis (10/07). Acara terbagi menjadi dua sesi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Majelis Wali Amanat – Wakil Mahasiswa (MWA-WM) dan Debat Terbuka Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025. Undangan diunggah oleh panitia melalui kanal Instagram @pramaunpad.

Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai dengan pelaksanaan UKK MWA-WM pada pukul 13.30 WIB. Sesi ini dipanelisi oleh MWA-WM 2024, Mohammad Ichsan Abdilah dan MWA-WM 2023, Fissilmi Kaffah. 

MWA Optimalkan Masa Jabatan dengan Samawa

Melalui Uji Kelayakan ini, calon MWA-WM 2025, Na’im menunjukkan komitmennya untuk merealisasikan aspirasi Kema meskipun sisa masa jabatannya yang kurang dari enam bulan. Ia berencana mewujudkan hal tersebut melalui program unggulannya yang bernama Sapa Mahasiswa Bersama MWA (Samawa). Program ini merupakan langkah konkretnya untuk tetap aktif menjalin komunikasi dan mendekatkan diri dengan seluruh Kema. Dengan demikian, Na’im dapat memastikan suara Kema tetap terwadahi meskipun masa jabatan yang terbatas.

“Ada proker Samawa. MWA nantinya akan datang ke 18 fakultas dalam satu termin itu dan menanyakan isu-isu yang ada secara langsung,” ujar Na’im.

Na’im juga menegaskan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia akan membuka forum pertanggungjawaban kepada Kema melalui sebuah program bernama “Titik Bersuara.” Sebagai ruang pengaduan mahasiswa, forum dirancang terbuka dan mudah diakses. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap aspirasi, kritik, atau pertanyaan dari Kema dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti.

“Itu bisa, tuh, semua mahasiswa kumpul dan dibuatkan forum untuk memadai aspirasi. Titik bersuara ini juga ada yang online. Jadi, teman-teman nggak harus nunggu kumpul atau MWA ke fakultas, dan itu memang terbuka untuk umum 24/7,” jelas Na’im.

UKK Kurang Atensi, Kemana Kema?

Sayangnya, hingga akhir acara, UKK MWA-WM hanya mendapatkan segelintir antusiasme dan perhatian dari Kema. Partisipasi yang hadir di Zoom Meeting tercatat kurang dari 30 peserta termasuk calon, panelis, panitia, dan tim sukses.

Hal ini diduga terjadi karena rendahnya pemahaman mengenai peran dan fungsi MWA di kalangan mahasiswa. 

“Di sisi lain, masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui secara jelas apa itu MWA dan peran-peran penting yang dimilikinya,” duga Na’im, setelah melakukan survei ke beberapa fakultas.

Menghadapi tantangan ini, Na’im datang dengan visi untuk menghadirkan MWA yang aspiratif, inklusif, dan kolaboratif. Ia bertekad menjadikan MWA sebagai representasi mahasiswa dalam mendorong terwujudnya tata kelola universitas yang adil dan transparan.

Peran MWA Belum Optimal? Ini Janji Na’im 

Na’im menyadari adanya anggapan bahwa keberadaan MWA yang tidak terlalu signifikan dan fungsinya belum dijalankan secara optimal.

“Kondisi faktualnya, MWA yang seharusnya berperan sebagai jembatan antara mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi belum menjalankan fungsinya secara optimal,”  sadar Na’im.

Disampaikan pada saat closing statement, Na’im berjanji akan memutuskan pandangan buruk Kema terhadap MWA. Na’im percaya bahwa MWA memiliki peran krusial dalam representasi mahasiswa.

“Saya juga mau memutuskan pandangan teman-teman yang mungkin bilang meskipun MWA ada atau tidak itu nggak jadi masalah,” janji Na’im.

Peran Na’im sebagai jembatan aspirasi mahasiswa tidak dapat diemban sendiri. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya berkomitmen untuk mengupayakan kegiatan yang mendekatkan peran MWA kepada seluruh Kema.

Dengan demikian, Na’im berharap stigma negatif  Kema terhadap MWA dapat dipatahkan.

“Bersama rekan-rekan, saya berencana untuk mengadakan kegiatan dan inisiatif yang secara aktif akan memperkenalkan dan mendekatkan peran MWA kepada seluruh mahasiswa. Tujuannya, agar keberadaan MWA tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai entitas yang benar-benar bermanfaat dan relevan bagi kehidupan kampus,” tutup Na’im kemudian.

Debat Terbuka Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025

Debat terbuka Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2025 ini menjadi momentum penting untuk menguji kapasitas, komitmen, dan arah kepemimpinan dua pasangan calon (paslon) dalam masa jabatan lima bulan ke depan. Panelis debat tersebut adalah dua mantan ketua BEM Kema Unpad, yaitu Riezal Ilham Pratama (2020) dan Virdian Aurellio (2022).

Debat terbuka yang dilakukan menyoroti tiga isu utama yang mencerminkan keresahan sekaligus kebutuhan Mahasiswa Unpad hari ini.

  1. Relevansi organisasi mahasiswa. Apakah keberadaan BEM Kema Unpad masih relevan di tengah kelancaran organisasi fakultas dan UKM?
  2. Regulasi dan birokrasi kampus. Bagaimana paslon akan merespons tumpang tindihnya regulasi kampus serta lambannya sistem administratif yang kerap merugikan mahasiswa?
  3. Isu kesejahteraan mahasiswa. Mulai dari UKT, beasiswa, hingga ruang aman dan nyaman, apa strategi paslon dalam mewujudkan kampus yang benar-benar berpihak pada mahasiswa?

Ketiga topik tersebut menunjukkan sejauh mana paslon memahami akar permasalahan dan mampu menawarkan solusi konkret dalam waktu kepengurusan yang hanya 5 bulan. 

Jawaban dan Respons

Paslon 01 – Sammy & Sei

Sammy & Sei datang dengan narasi #pakaihati. Dikutip dari booklet Isi Hati, Sammy & Sei membawa kegelisahan, mimpi, dan kepedulian yang tumbuh dari pengamatan hal-hal kecil yang sering luput dilihat. Mereka percaya bahwa organisasi juga perlu digerakkan oleh rasa dan empati.

Menjawab isu relevansi organisasi mahasiswa, Sammy menekankan bahwa BEM Kema Unpad harus menjadi ruang yang menyatukan seluruh elemen kampus, termasuk satpam, bapak supir odong, dan petugas kebersihan. Mereka berkomitmen pada pemulihan kepercayaan publik terhadap BEM melalui pendekatan hati yang nyata.

Untuk isu regulasi dan birokrasi kampus, Sammy-Sei membawa program kerja inovasi, yaitu SAFE TALK sebagai safety procedure dalam penanganan dan pencegahan segala bentuk kekerasan, dan SAPA Unpad yang merupakan sebuah website dengan fokus pada pelayanan mahasiswa berupa penyediaan informasi dan penjaringan aspirasi Kema Unpad.

Mengenai isu kesejahteraan mahasiswa, Sammy menegaskan “Kami jelas untuk ruang nyaman dan aman itu bukan prioritas, itu kewajiban dan tanggung jawab seorang pemimpin.”

Paslon 02 – Vincent & Ezra

Vincent & Ezra membawa narasi #KitaMasihAda. Dalam booklet-nya, Vincent-Ezra mengatakan bahwa mereka ingin mewujudkan BEM yang mendengar lebih dulu sebelum bersuara, BEM yang bertindak lebih dulu sebelum berjanji. Mengangkat Collective Care sebagai budaya utama, Vincent-Ezra menempatkan kesejahteraan, terutama kesejahteraan emosional, sebagai urusan bersama, bukan tanggung jawab pribadi semata.

Dalam isu relevansi organisasi mahasiswa, mereka menyebutkan pentingnya visibilitas BEM Kema Unpad sebagai “ruang temu” yang menjembatani antarfakultas dan advokasi lintas jurusan, terutama dalam hal pengajuan SK, beasiswa, hingga komunikasi kebijakan kampus.

Untuk isu regulasi dan birokrasi kampus, Vincent-Ezra membawa reformasi 3 aspek utama yakni, tata kerja internal organisasi, tata kelola informasi Universitas Padjadjaran, dan tata negara kelembagaan mahasiswa.

Sementara soal isu kesejahteraan mahasiswa, mereka menjanjikan optimalisasi Portal Students Unpad (PACIS), Apresiasi dan Rekognisi Minat dan Bakat, dan Reformasi Tata Kelola Ruang Aman Padjadjaran. Vincent-Ezra menyatakan tidak akan kompromi terhadap kekuasaan luar kampus.

Tanya Jawab Bersama Kema Unpad

Sesi tanya jawab dengan Kema Unpad menjadi bagian menarik dalam debat terbuka ini. Para mahasiswa menilik latar belakang serta menguji integritas dan konsistensi kedua paslon terhadap dua isu krusial, yaitu komitmen terhadap ruang aman serta kerangka dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diusung kedua paslon.

Isu Ruang aman menjadi salah satu hal penting yang muncul dalam sesi tanya jawab. Salah satu Kema Unpad mempertanyakan apakah kedua paslon memiliki rekam jejak sebagai pelaku, pembiar, ataupun enabler dalam kasus kekerasan seksual, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas organisasi.

Paslon 02, Vincent-Ezra, menjawab dengan tegas.

“Sejak tahun pertama di Unpad, saya tidak pernah menoleransi kekerasan seksual, candaan misoginis, dan diskriminasi. Track record  kami bersih. Tapi itu saja tidak cukup, komitmen kami adalah membangun ruang aman melalui pendekatan struktural,” ungkap Ezra.

Paslon 01 juga menyatakan posisi yang tegas terhadap isu ini.

“Kami bukan hanya berkomitmen untuk tidak melakukan kekerasan seksual, kami siap untuk mendapat suatu konsekuensi yang ditentukan oleh Kema Unpad jika melakukan hal tersebut. Komitmen ini akan diturunkan ke seluruh fungsionaris BEM Kema Unpad 2025,” ucap Sei.

Kemudian, pembahasan terus berlanjut ke isu Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diusung oleh kedua paslon dengan pendekatan yang berbeda.

Sammy-Sei merancang SPI sebagai satuan kerja secara tegas untuk sistem monitoring, apresiasi dan evaluasi dengan mengambil beberapa fungsi Standar Prosedur Operasional (SPO) ke dalamnya. Mereka menyebut adanya playbook internal sebagai kode etik yang mengatur batasan fungsionaris BEM Kema Unpad.

“Kami tidak bicara soal beban kerja yang dimasukkan secara khusus ke SPI, tapi kami berbicara efisiensi dan efektivitas dari SPI tersebut. Ini jadi satu tantangan bagi kami, bagaimana SPI perlu dikuatkan karena alur komunikasi akan langsung ke Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad,” tegas Sammy.

Sementara itu, Vincent-Ezra mengungkapkan kerangka SPI mereka berlandaskan COSO Framework. Mereka memisahkan fungsi SPO ke Biro Manajemen Sumber Daya Organisasi (MSDO) demi efektivitas dan mencegah tumpah tindih beban kerja.

“Kami tetap punya fungsi-fungsi lainnya yang kami tempatkan di MSDO sebagai bidang yang kami buat baru dan akhirnya menjadi komitmen kami supaya perjalanan ini lebih efektif berdasarkan internalisasi yang lebih efisien,” jelas Vincent.

Kedua paslon sepakat bahwa ruang aman dan tata kelola pengawasan internal menjadi fondasi kepemimpinan yang etis dan responsif. Perbedaan keduanya terletak pada cara merancang struktur kerja dan strategi pelaksanaannya.

Perubahan Rundown yang Tiba-Tiba

Sesi debat terbuka pada Uji Publik ini sempat terpotong oleh istirahat ibadah sholat Isya bagi yang beragama Islam. Namun, sesi debat terbuka yang belum selesai ini secara tiba-tiba berganti menjadi sesi tanya jawab dengan Kema Unpad.

Salah satu anggota tim sukses (timses) pasangan calon nomor urut 2, Dayat, menyadari hal ini menegur di kolom komentar.

“Kang, Teh, punten, ini sesi sebelumnya belum selesai. Kenapa sudah berganti ke sesi berikutnya, ya?” tegur Dayat.

Sesi debat yang berlangsung berhenti di mosi debat yang kedua: “Regulasi dan birokrasi kampus”. Dengan bobot masing-masing mosi debat yang sama-sama penting di mata Kema Unpad, hal ini tentu menjadi pertanyaan. Akibatnya, ada beberapa substansi yang belum terjawab oleh kedua paslon.

Salah satu Kema Unpad yang mengikuti Uji Publik dan menjadi peserta di Zoom Meeting, Timothy, ikut bertanya di kolom komentar.

“Bukannya (di sesi debat terbuka ini) ada 3 topik (mosi debat) ya? Tapi kenapa setelah topik ke-2 langsung QnA (dengan peserta zoom)?” tanya Timothy.

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan ini tidak dihiraukan oleh panitia. Acara kemudian dilanjutkan, sesi tanya jawab dengan peserta dimulai dari pertanyaan yang diajukan oleh salah satu Kema Unpad.

Apa Kabar Inklusivitas?

Permasalahan lain muncul ketika salah satu Kema Unpad yang berada di Zoom Meeting, Octa, bertanya apakah diperbolehkan untuk merespon jawaban yang diberikan oleh pasangan calon yang dia tanyakan. Moderator menjawab bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yang—lagi-lagi—memicu keributan di kolom komentar Zoom Meeting tersebut. 

“Yah, cuma dikasih sesi nanya doang, nggak ada sesi menanggapi,” cetus Nathania Alisha, salah satu Kema Unpad, menyampaikan kekecewaannya.

Keributan di kolom komentar membahas bagaimana tidak profesionalnya kinerja Prama, sebagai panitia penyelenggara Uji Publik, menangani berbagai rundown serta teknis acara. Beberapa peserta menunjukkan bagaimana sikap panitia Prama ini terkesan sangat terburu-buru.

“Ngebet liburan euy, mau cepet beres,” celetuk Aqwa, salah satu Kema Unpad dalam komentar Zoom Meeting. 

Beberapa mahasiswa lain yang berada di kolom komentar juga turut berkomentar bahwa mereka bersedia saja kalau Uji Publik ini berlangsung hingga pagi hari. Mereka tidak mempermasalahkan apabila Uji Publik berlangsung lebih lama asalkan semua substansi telah tersampaikan dengan baik.

Kekacauan yang terjadi di kolom komentar makin memanas ketika pertanyaan salah satu Kema Unpad, Abel Putra, hanya dijawab oleh satu paslon saja. Protes-protes dari Kema Unpad yang mengikuti forum pun memenuhi kolom komentar Zoom Meeting Uji Publik Prama yang sedang berlangsung.

“Kegiatan hari ini sangat tidak inklusif untuk Kema Unpad,” ujar Ahmad Gandi, salah satu Kema Unpad yang berpartisipasi di dalam Zoom Meeting tersebut. 

Pernyataan Ahmad disokong oleh tanggapan Kema Unpad lain, Gloria Stevanie yang berpartisipasi di dalam zoom meeting tersebut. 

“Prama, tolong berikan hak kepada Kema Unpad untuk mendalami kedua paslon secara jelas,” tegasnya. 

Gloria berpendapat bahwa Prama bertanggung jawab jika terjadi kegagalan regenerasi karena terus mencabut hak Kema mendengarkan pendapat kedua paslon yang ada di ruangan zoom.

Krisis tidak kunjung diberi perhatian, kolom komentar zoom meeting semakin ricuh. Pihak panitia sampai ditegur oleh salah satu Kema Unpad, menggunakan kesempatannya bertanya kepada salah satu paslon.

Pasangan Calon turut Unjuk Suara

Dihadapkan dengan kondisi Panitia yang terus-menerus mengacuhkan protes yang disampaikan oleh Kema Unpad, pasangan calon nomor urut 02 pun akhirnya unjuk suara. Mereka menggunakan waktu menjawab pertanyaan yang disediakan untuk bertanya mengenai kejelasan batas waktu yang diberikan pada masing-masing pasangan calon.

“Masing-masing pasangan calon menjawab selama 2 menit,” jelas Tia Oktavia, moderator Uji Publik, mengonfirmasi ketersediaan waktu yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon.

Krisis ini membuat Pasangan Calon nomor urut 01, Sammy dan Sei, unjuk suara mengutarakan kekecewaan mereka terhadap Prama pada salah satu kesempatan mereka untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu Kema Unpad. Sammy mengungkapkan bahwa mereka berdua sudah lama ingin berdebat dan bertukar pandangan satu sama lain, dan merasa bahwa Uji Publik ini dapat menjadi forum yang tepat untuk melakukan hal ini. 

“Tapi lagi dan lagi, ketika kang Vincent bertanya (pada waktu debat) saya tidak diberi kesempatan menjawab. Ketika Kang Okta bertanya juga saya tidak dikasih kesempatan menjawab. Maka ini adalah pembungkaman, ini adalah salah satu represifitas dari teman-teman Prama,” ujar Sammy, calon Ketua Bem pasangan calon nomor urut 01.

Agenda tanya jawab dengan peserta berakhir dengan permintaan maaf dari MC karena terjadinya miskomunikasi internal. Kemudian, MC mempersilakan moderator untuk melanjutkan sesi debat terbuka yang semula terpotong.

Apa Respon Prama?

Beberapa hari yang lalu, pihak Warta Kema sempat menghubungi Ketua Badan Pengurus Prama 2025, Marvell, untuk wawancara seputar Uji Publik dan Debat Terbuka yang dilaksanakan Kamis (10/07) lalu. Namun sayangnya, ajakan wawancara yang disampaikan melalui platform Line tersebut tidak ditanggapi oleh Marvell.

Pada Kamis (17/07), seminggu setelah pelaksanaan Uji Publik, Badan Pengurus Prama mengungkapkan permintaan maaf atas kelalaian yang terjadi selama  sesi Debat Terbuka melalui surat pernyataan yang diunggah di Instagram @pramaunpad.

Komisioner Manajemen Perencanaan Prama Unpad 2025, Rakha Naufal Azmi, menyatakan bahwa kendala serta krisis yang terjadi pada Uji Publik tersebut disebabkan oleh kurangnya persiapan hal teknis dan juga nonteknis. Rakha juga menjelaskan bahwa perangkat yang dipakai sempat mengalami kendala di salah satu sesi debat yang berlangsung.

“Kami juga ingin meminta maaf karena kurang transparan dalam melakukan klarifikasi di mana terjadinya kendala pada Timekeeper selama debat berlangsung,” tutur Rakha dalam surat pernyataannya.

Permintaan maaf yang disampaikan seminggu setelah berakhirnya acara ini cukup disayangkan. Hal ini disebabkan isi dari permintaan maaf hanya berupa pengakuan dari pihak panitia atas kelalaian yang mereka perbuat. Alangkah baiknya, permintaan maaf ini segera disampaikan saat acara berlangsung sehingga acara lebih maksimal dalam memfasilitasi Kema Unpad dan Pasangan Calon yang tengah diuji.

Uji publik ini banyak menantang ideologi yang dibawakan oleh masing-masing pasangan calon dan menguji pemahaman mereka tentang apa yang akan mereka bawakan jika mereka terpilih sebagai pemimpin. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa UKK MWA-WM tidak mendapatkan atensi sebanyak Uji Publik Calon Ketua dan Wakil Ketua dua pasangan calon ini.

Reporter: Aisyah Kayla Syadina, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Wulan Suciyati Maharani

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie, Fernaldhy Rossi Armanda, Syafina Ristia Putri

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 10000336

article 10000337

article 10000338

article 10000339

article 10000340

article 10000341

article 10000342

article 10000343

article 10000344

article 10000345

article 10000346

article 10000347

article 10000348

article 10000349

article 10000350

article 10000351

article 10000352

article 10000353

article 10000354

article 10000355

article 10000356

article 10000357

article 10000358

article 10000359

article 10000360

article 10000361

article 10000362

article 10000363

article 10000364

article 10000365

article 10000366

article 10000367

article 10000368

article 10000369

article 10000370

article 10000371

article 10000372

article 10000373

article 10000374

article 10000375

article 2990476

article 2990477

article 2990478

article 2990479

article 2990480

article 2990481

article 2990482

article 2990483

article 2990484

article 2990485

article 2990486

article 2990487

article 2990488

article 2990489

article 2990490

article 2990491

article 2990492

article 2990493

article 2990494

article 2990495

article 2990496

article 2990497

article 2990498

article 2990499

article 2990500

article 2990501

article 2990502

article 2990503

article 2990504

article 2990505

article 2990506

article 2990507

article 2990508

article 2990509

article 2990510

article 2990511

article 2990512

article 2990513

article 2990514

article 2990515

article 2000301

article 2000302

article 2000303

article 2000304

article 2000305

article 2000306

article 2000307

article 2000308

article 2000309

article 2000310

article 2000311

article 2000312

article 2000313

article 2000314

article 2000315

article 2000316

article 2000317

article 2000318

article 2000319

article 2000320

article 2000321

article 2000322

article 2000323

article 2000324

article 2000325

article 2000326

article 2000327

article 2000328

article 2000329

article 2000330

article 2000331

article 2000332

article 2000333

article 2000334

article 2000335

article 2000336

article 2000337

article 2000338

article 2000339

article 2000340

article 2000341

article 2000342

article 2000343

article 2000344

article 2000345

article 2000346

article 2000347

article 2000348

article 2000349

article 2000350

article 2000351

article 2000352

article 2000353

article 2000354

article 2000355

article 5500286

article 5500287

article 5500288

article 5500289

article 5500290

article 5500291

article 5500292

article 5500293

article 5500294

article 5500295

article 5500296

article 5500297

article 5500298

article 5500299

article 5500300

article 5500301

article 5500302

article 5500303

article 5500304

article 5500305

article 5500306

article 5500307

article 5500308

article 5500309

article 5500310

article 5500311

article 5500312

article 5500313

article 5500314

article 5500315

article 5500316

article 5500317

article 5500318

article 5500319

article 5500320

article 5500321

article 5500322

article 5500323

article 5500324

article 5500325

article 5500326

article 5500327

article 5500328

article 5500329

article 5500330

article 5500331

article 5500332

article 5500333

article 5500334

article 5500335

article 838000508

article 838000509

article 838000510

article 838000511

article 838000512

article 838000513

article 838000514

article 838000515

article 838000516

article 838000517

article 838000518

article 838000519

article 838000520

article 838000521

article 838000522

article 838000523

article 838000524

article 838000525

article 838000526

article 838000527

article 838000508

article 838000509

article 838000510

article 838000511

article 838000512

article 838000513

article 838000514

article 838000515

article 838000516

article 838000517

article 838000518

article 838000519

article 838000520

article 838000521

article 838000522

article 838000523

article 838000524

article 838000525

article 838000526

article 838000527

article 838000528

article 838000529

article 838000530

article 838000531

article 838000532

article 838000533

article 838000534

article 838000535

article 838000536

article 838000537

article 838000538

article 838000539

article 838000540

article 838000541

article 838000542

article 838000543

article 838000544

article 838000545

article 838000546

article 838000547

article 838000548

article 838000549

article 838000550

article 838000551

article 838000552

article 838000553

article 838000554

article 838000555

article 838000556

article 838000557

article 9998000521

article 9998000522

article 9998000523

article 9998000524

article 9998000525

article 9998000526

article 9998000527

article 9998000528

article 9998000529

article 9998000530

article 9998000531

article 9998000532

article 9998000533

article 9998000534

article 9998000535

article 9998000536

article 9998000537

article 9998000538

article 9998000539

article 9998000540

article 9998000541

article 9998000542

article 9998000543

article 9998000544

article 9998000545

article 9998000546

article 9998000547

article 9998000548

article 9998000549

article 9998000550

article 9998000551

article 9998000552

article 9998000553

article 9998000554

article 9998000555

article 9998000556

article 9998000557

article 9998000558

article 9998000559

article 9998000560

article 9998000561

article 9998000562

article 9998000563

article 9998000564

article 9998000565

article 9998000566

article 9998000567

article 9998000568

article 9998000569

article 9998000570

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701