Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)
Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)

Warta Kema – Pihak K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) Universitas Padjadjaran (Unpad) menegaskan kembali aturan larangan bonceng tiga di lingkungan kampus. Penegasan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kecelakaan di area Unpad, terutama yang melibatkan pengguna kendaraan roda dua dan sepeda listrik (Beam). 

Ecep, petugas keamanan Unpad, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan keselamatan yang sudah lama berlaku. 

“Kalau bonceng tiga itu bukan dilarang sama security, tapi sudah ada dari pihak K3L. Aturan ini juga sudah ada dari Unpad, kami security hanya mengedukasi,” ucap Ecep.

Riki, petugas keamanan Unpad, menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi di dalam kampus Unpad disebabkan oleh pengendara motor yang berbonceng tiga atau pengendara sepeda listrik Beam yang berboncengan. Hal ini menyebabkan pihak K3L bersama wakil rektor Unpad untuk mempertegas aturan keselamatan berkendara di area Unpad sejak Oktober 2025.

“Banyak yang sampai berdarah-darah, patah tulang, kadang yang kecelakaan bisa sampai 5 kali dalam sehari. Nah, karena banyaknya laporan kecelakaan, kepala K3L dengan wakil rektor Unpad mempertegas lagi aturan ini. Diterapkannya udah lama, tapi baru dipertegas per bulan Oktober ini,” ungkap Riki.

Riki menambahkan, bahwa setiap mahasiswa yang melanggar akan ditegur langsung oleh petugas keamanan yang sedang berjaga. Mahasiswa akan diminta berhenti dan menurunkan salah satu penumpang. Saat ini, tidak ada sanksi lebih lanjut untuk menangani mahasiswa yang melanggar, namun setiap pelanggar akan dicatat dan difoto.

“Untuk saat ini baru peneguran, kalau ada yang berbonceng tiga, salah satu dari mereka harus turun dulu. Ya, harus dicatat dan difoto sebagai bentuk laporan pada atasan, buat bukti kalau kita sudah menghimbau. Kalau dari peneguran ini mereka masih acuh tak acuh, mungkin ke depannya akan dapat sanksi dari pihak rektorat langsung,” tambah Riki.

Meski masih sebatas teguran, pihak keamanan menilai hal ini cukup efektif untuk menurunkan angka kecelakaan di lingkungan kampus. Riki juga menuturkan bahwa adanya speed bump (polisi tidur yang terbuat dari karet) di area Unpad adalah sebagai bentuk upaya untuk menurunkan kecepatan berkendara. Batas kecepatan juga sudah sering dihimbau, maksimal 20-30 km/jam. 

“Polisi tidur yang dari karet itu namanya speed bump, itu ‘kan sebagai upaya untuk menurunkan kecepatan, karena dari beberapa faktor, kebanyakan dari mereka itu berkendara lebih dari dua orang, terus kecepatannya tinggi. Sementara dari Unpad menghimbau cuma 20 sampai 30 kilometer. Jadi kalau ngerem mendadak, ngga kaget, jadi ngga bikin jatuh,” jelas Riki.

Namun, tidak semua mahasiswa setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Beberapa mahasiswa, menganggap larangan bonceng tiga di area kampus terlalu ketat untuk jarak yang cukup dekat.

L, salah satu mahasiswa Unpad yang pernah ditegur oleh petugas keamanan, mengaku tidak setuju atas larangan tersebut. Ia memahami tujuan dari kebijakan itu, namun ia menilai bahwa penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. 

“Aku tahu ada larangan bonceng tiga, tapi waktu itu aku lagi urgent banget, motornya cuma ada satu, jadi ya, terpaksa bonceng tiga,” ujar L.

L bercerita, saat ia dan teman-temannya ditegur oleh petugas keamanan karena bonceng tiga, ia dan teman-temannya diberhentikan oleh petugas keamanan, kemudian diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mereka sebelum difoto.

“Waktu itu aku ditegur, terus disuruh berhenti. Satpamnya nanya kenapa bonceng tiga, terus ditanyain dari fakultas mana, dimintain KTM, dan kita difoto bertiga. Aku minta maaf terus bilang kalau deket aja cuma ke gerbang, terus akhirnya dibolehin,” ungkap L.

Meski mengakui kesalahannya, L berpendapat bahwa aturan tersebut tidak perlu diterapkan terlalu ketat, karena berkendara di dalam kampus dinilai cukup aman. Menurutnya, pengawasan seperti ini sebaiknya difokuskan untuk area yang langsung terhubung ke jalan raya, karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

“Menurut aku, aturan ini ngga perlu, karena masih di lingkungan kampus, jadi masih aman. Kecuali, kalau kita udah ke jalan raya. Karena ‘kan biasanya kalau di kampus cuma deket-deket aja. Tapi, kalau satpamnya itu menjaga di gerbang yang menuju jalan raya itu baru perlu,” ucap L.

Selain itu, L juga menganggap bahwa proses teguran yang kini sedang berjalan, seperti pencatatan identitas dan pemotretan sudah cukup efektif memberikan efek jera bagi mahasiswa yang melanggar. Ia menilai hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, karena identitas mereka sudah tercatat oleh pihak keamanan. Namun, dikarenakan banyak mahasiswa yang acuh tak acuh, masih tetap diperlukan adanya sanksi atau teguran tambahan dari pihak kampus agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif. 

“Sebenarnya kalau teguran yang sekarang udah cukup, karena ‘kan kalau kita ada yang ngelanggar (lalu) difoto terus dimintain KTM. Nah, menurut aku itu udah cukup membuat kita aware, karena itu ‘kan identitas kita. Tapi, karena mahasiswanya banyak yang ngeyel, harusnya ada teguran selain dari satpam,” tambah L.

Kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap risiko kecelakaan menyebabkan banyak mahasiswa yang menyepelekan bahaya berkendara dengan penumpang yang tidak sesuai aturan. Ecep mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa yang mencoba mengelabui petugas keamanan. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa pengendara motor akan berpura-pura menurunkan salah satu boncengannya saat melihat petugas keamanan, setelah menjauh dari pandangan petugas keamanan, mereka kembali berbonceng tiga. 

“Pernah kejadian kayak gitu. Kami sudah tegur, tapi pas udah jauh bonceng tiga lagi, kebetulan atasan lihat dan kami yang kena tegur,” ungkap Ecep.

Pihak keamanan tetap menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata hanya untuk menghalangi aktivitas mahasiswa, melainkan untuk keselamatannya sendiri. Riki kembali menegaskan bahwa kecelakaan yang sering terjadi di dalam kampus menjadi penyebab utama agar mahasiswa sadar akan keselamatan berkendara.

“Kami itu melakukan teguran-teguran bukan semata-mata untuk menghalangi mahasiswa, karena ya, emang itu untuk diri sendiri. Karena sudah banyak yang kecelakaan di dalam Unpad. Itu yang menjadi poin mengapa keselamatan berkendara itu diingatkan lebih keras lagi. Terutama untuk adik-adik mahasiswa agar sadar bahwa keselamatan itu (datang) dari dalam diri sendiri,” tambah Riki.

Penulis : Ariesta Maulidyah Mutiara Tsani

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Alifia Pilar Alya Hasani

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701