Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)
Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)

Warta Kema – Pihak K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) Universitas Padjadjaran (Unpad) menegaskan kembali aturan larangan bonceng tiga di lingkungan kampus. Penegasan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kecelakaan di area Unpad, terutama yang melibatkan pengguna kendaraan roda dua dan sepeda listrik (Beam). 

Ecep, petugas keamanan Unpad, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan keselamatan yang sudah lama berlaku. 

“Kalau bonceng tiga itu bukan dilarang sama security, tapi sudah ada dari pihak K3L. Aturan ini juga sudah ada dari Unpad, kami security hanya mengedukasi,” ucap Ecep.

Riki, petugas keamanan Unpad, menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi di dalam kampus Unpad disebabkan oleh pengendara motor yang berbonceng tiga atau pengendara sepeda listrik Beam yang berboncengan. Hal ini menyebabkan pihak K3L bersama wakil rektor Unpad untuk mempertegas aturan keselamatan berkendara di area Unpad sejak Oktober 2025.

“Banyak yang sampai berdarah-darah, patah tulang, kadang yang kecelakaan bisa sampai 5 kali dalam sehari. Nah, karena banyaknya laporan kecelakaan, kepala K3L dengan wakil rektor Unpad mempertegas lagi aturan ini. Diterapkannya udah lama, tapi baru dipertegas per bulan Oktober ini,” ungkap Riki.

Riki menambahkan, bahwa setiap mahasiswa yang melanggar akan ditegur langsung oleh petugas keamanan yang sedang berjaga. Mahasiswa akan diminta berhenti dan menurunkan salah satu penumpang. Saat ini, tidak ada sanksi lebih lanjut untuk menangani mahasiswa yang melanggar, namun setiap pelanggar akan dicatat dan difoto.

“Untuk saat ini baru peneguran, kalau ada yang berbonceng tiga, salah satu dari mereka harus turun dulu. Ya, harus dicatat dan difoto sebagai bentuk laporan pada atasan, buat bukti kalau kita sudah menghimbau. Kalau dari peneguran ini mereka masih acuh tak acuh, mungkin ke depannya akan dapat sanksi dari pihak rektorat langsung,” tambah Riki.

Meski masih sebatas teguran, pihak keamanan menilai hal ini cukup efektif untuk menurunkan angka kecelakaan di lingkungan kampus. Riki juga menuturkan bahwa adanya speed bump (polisi tidur yang terbuat dari karet) di area Unpad adalah sebagai bentuk upaya untuk menurunkan kecepatan berkendara. Batas kecepatan juga sudah sering dihimbau, maksimal 20-30 km/jam. 

“Polisi tidur yang dari karet itu namanya speed bump, itu ‘kan sebagai upaya untuk menurunkan kecepatan, karena dari beberapa faktor, kebanyakan dari mereka itu berkendara lebih dari dua orang, terus kecepatannya tinggi. Sementara dari Unpad menghimbau cuma 20 sampai 30 kilometer. Jadi kalau ngerem mendadak, ngga kaget, jadi ngga bikin jatuh,” jelas Riki.

Namun, tidak semua mahasiswa setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Beberapa mahasiswa, menganggap larangan bonceng tiga di area kampus terlalu ketat untuk jarak yang cukup dekat.

L, salah satu mahasiswa Unpad yang pernah ditegur oleh petugas keamanan, mengaku tidak setuju atas larangan tersebut. Ia memahami tujuan dari kebijakan itu, namun ia menilai bahwa penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. 

“Aku tahu ada larangan bonceng tiga, tapi waktu itu aku lagi urgent banget, motornya cuma ada satu, jadi ya, terpaksa bonceng tiga,” ujar L.

L bercerita, saat ia dan teman-temannya ditegur oleh petugas keamanan karena bonceng tiga, ia dan teman-temannya diberhentikan oleh petugas keamanan, kemudian diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mereka sebelum difoto.

“Waktu itu aku ditegur, terus disuruh berhenti. Satpamnya nanya kenapa bonceng tiga, terus ditanyain dari fakultas mana, dimintain KTM, dan kita difoto bertiga. Aku minta maaf terus bilang kalau deket aja cuma ke gerbang, terus akhirnya dibolehin,” ungkap L.

Meski mengakui kesalahannya, L berpendapat bahwa aturan tersebut tidak perlu diterapkan terlalu ketat, karena berkendara di dalam kampus dinilai cukup aman. Menurutnya, pengawasan seperti ini sebaiknya difokuskan untuk area yang langsung terhubung ke jalan raya, karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

“Menurut aku, aturan ini ngga perlu, karena masih di lingkungan kampus, jadi masih aman. Kecuali, kalau kita udah ke jalan raya. Karena ‘kan biasanya kalau di kampus cuma deket-deket aja. Tapi, kalau satpamnya itu menjaga di gerbang yang menuju jalan raya itu baru perlu,” ucap L.

Selain itu, L juga menganggap bahwa proses teguran yang kini sedang berjalan, seperti pencatatan identitas dan pemotretan sudah cukup efektif memberikan efek jera bagi mahasiswa yang melanggar. Ia menilai hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, karena identitas mereka sudah tercatat oleh pihak keamanan. Namun, dikarenakan banyak mahasiswa yang acuh tak acuh, masih tetap diperlukan adanya sanksi atau teguran tambahan dari pihak kampus agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif. 

“Sebenarnya kalau teguran yang sekarang udah cukup, karena ‘kan kalau kita ada yang ngelanggar (lalu) difoto terus dimintain KTM. Nah, menurut aku itu udah cukup membuat kita aware, karena itu ‘kan identitas kita. Tapi, karena mahasiswanya banyak yang ngeyel, harusnya ada teguran selain dari satpam,” tambah L.

Kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap risiko kecelakaan menyebabkan banyak mahasiswa yang menyepelekan bahaya berkendara dengan penumpang yang tidak sesuai aturan. Ecep mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa yang mencoba mengelabui petugas keamanan. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa pengendara motor akan berpura-pura menurunkan salah satu boncengannya saat melihat petugas keamanan, setelah menjauh dari pandangan petugas keamanan, mereka kembali berbonceng tiga. 

“Pernah kejadian kayak gitu. Kami sudah tegur, tapi pas udah jauh bonceng tiga lagi, kebetulan atasan lihat dan kami yang kena tegur,” ungkap Ecep.

Pihak keamanan tetap menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata hanya untuk menghalangi aktivitas mahasiswa, melainkan untuk keselamatannya sendiri. Riki kembali menegaskan bahwa kecelakaan yang sering terjadi di dalam kampus menjadi penyebab utama agar mahasiswa sadar akan keselamatan berkendara.

“Kami itu melakukan teguran-teguran bukan semata-mata untuk menghalangi mahasiswa, karena ya, emang itu untuk diri sendiri. Karena sudah banyak yang kecelakaan di dalam Unpad. Itu yang menjadi poin mengapa keselamatan berkendara itu diingatkan lebih keras lagi. Terutama untuk adik-adik mahasiswa agar sadar bahwa keselamatan itu (datang) dari dalam diri sendiri,” tambah Riki.

Penulis : Ariesta Maulidyah Mutiara Tsani

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Alifia Pilar Alya Hasani

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701