Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)
Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)

Warta Kema – Pihak K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) Universitas Padjadjaran (Unpad) menegaskan kembali aturan larangan bonceng tiga di lingkungan kampus. Penegasan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kecelakaan di area Unpad, terutama yang melibatkan pengguna kendaraan roda dua dan sepeda listrik (Beam). 

Ecep, petugas keamanan Unpad, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan keselamatan yang sudah lama berlaku. 

“Kalau bonceng tiga itu bukan dilarang sama security, tapi sudah ada dari pihak K3L. Aturan ini juga sudah ada dari Unpad, kami security hanya mengedukasi,” ucap Ecep.

Riki, petugas keamanan Unpad, menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi di dalam kampus Unpad disebabkan oleh pengendara motor yang berbonceng tiga atau pengendara sepeda listrik Beam yang berboncengan. Hal ini menyebabkan pihak K3L bersama wakil rektor Unpad untuk mempertegas aturan keselamatan berkendara di area Unpad sejak Oktober 2025.

“Banyak yang sampai berdarah-darah, patah tulang, kadang yang kecelakaan bisa sampai 5 kali dalam sehari. Nah, karena banyaknya laporan kecelakaan, kepala K3L dengan wakil rektor Unpad mempertegas lagi aturan ini. Diterapkannya udah lama, tapi baru dipertegas per bulan Oktober ini,” ungkap Riki.

Riki menambahkan, bahwa setiap mahasiswa yang melanggar akan ditegur langsung oleh petugas keamanan yang sedang berjaga. Mahasiswa akan diminta berhenti dan menurunkan salah satu penumpang. Saat ini, tidak ada sanksi lebih lanjut untuk menangani mahasiswa yang melanggar, namun setiap pelanggar akan dicatat dan difoto.

“Untuk saat ini baru peneguran, kalau ada yang berbonceng tiga, salah satu dari mereka harus turun dulu. Ya, harus dicatat dan difoto sebagai bentuk laporan pada atasan, buat bukti kalau kita sudah menghimbau. Kalau dari peneguran ini mereka masih acuh tak acuh, mungkin ke depannya akan dapat sanksi dari pihak rektorat langsung,” tambah Riki.

Meski masih sebatas teguran, pihak keamanan menilai hal ini cukup efektif untuk menurunkan angka kecelakaan di lingkungan kampus. Riki juga menuturkan bahwa adanya speed bump (polisi tidur yang terbuat dari karet) di area Unpad adalah sebagai bentuk upaya untuk menurunkan kecepatan berkendara. Batas kecepatan juga sudah sering dihimbau, maksimal 20-30 km/jam. 

“Polisi tidur yang dari karet itu namanya speed bump, itu ‘kan sebagai upaya untuk menurunkan kecepatan, karena dari beberapa faktor, kebanyakan dari mereka itu berkendara lebih dari dua orang, terus kecepatannya tinggi. Sementara dari Unpad menghimbau cuma 20 sampai 30 kilometer. Jadi kalau ngerem mendadak, ngga kaget, jadi ngga bikin jatuh,” jelas Riki.

Namun, tidak semua mahasiswa setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Beberapa mahasiswa, menganggap larangan bonceng tiga di area kampus terlalu ketat untuk jarak yang cukup dekat.

L, salah satu mahasiswa Unpad yang pernah ditegur oleh petugas keamanan, mengaku tidak setuju atas larangan tersebut. Ia memahami tujuan dari kebijakan itu, namun ia menilai bahwa penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. 

“Aku tahu ada larangan bonceng tiga, tapi waktu itu aku lagi urgent banget, motornya cuma ada satu, jadi ya, terpaksa bonceng tiga,” ujar L.

L bercerita, saat ia dan teman-temannya ditegur oleh petugas keamanan karena bonceng tiga, ia dan teman-temannya diberhentikan oleh petugas keamanan, kemudian diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mereka sebelum difoto.

“Waktu itu aku ditegur, terus disuruh berhenti. Satpamnya nanya kenapa bonceng tiga, terus ditanyain dari fakultas mana, dimintain KTM, dan kita difoto bertiga. Aku minta maaf terus bilang kalau deket aja cuma ke gerbang, terus akhirnya dibolehin,” ungkap L.

Meski mengakui kesalahannya, L berpendapat bahwa aturan tersebut tidak perlu diterapkan terlalu ketat, karena berkendara di dalam kampus dinilai cukup aman. Menurutnya, pengawasan seperti ini sebaiknya difokuskan untuk area yang langsung terhubung ke jalan raya, karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

“Menurut aku, aturan ini ngga perlu, karena masih di lingkungan kampus, jadi masih aman. Kecuali, kalau kita udah ke jalan raya. Karena ‘kan biasanya kalau di kampus cuma deket-deket aja. Tapi, kalau satpamnya itu menjaga di gerbang yang menuju jalan raya itu baru perlu,” ucap L.

Selain itu, L juga menganggap bahwa proses teguran yang kini sedang berjalan, seperti pencatatan identitas dan pemotretan sudah cukup efektif memberikan efek jera bagi mahasiswa yang melanggar. Ia menilai hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, karena identitas mereka sudah tercatat oleh pihak keamanan. Namun, dikarenakan banyak mahasiswa yang acuh tak acuh, masih tetap diperlukan adanya sanksi atau teguran tambahan dari pihak kampus agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif. 

“Sebenarnya kalau teguran yang sekarang udah cukup, karena ‘kan kalau kita ada yang ngelanggar (lalu) difoto terus dimintain KTM. Nah, menurut aku itu udah cukup membuat kita aware, karena itu ‘kan identitas kita. Tapi, karena mahasiswanya banyak yang ngeyel, harusnya ada teguran selain dari satpam,” tambah L.

Kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap risiko kecelakaan menyebabkan banyak mahasiswa yang menyepelekan bahaya berkendara dengan penumpang yang tidak sesuai aturan. Ecep mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa yang mencoba mengelabui petugas keamanan. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa pengendara motor akan berpura-pura menurunkan salah satu boncengannya saat melihat petugas keamanan, setelah menjauh dari pandangan petugas keamanan, mereka kembali berbonceng tiga. 

“Pernah kejadian kayak gitu. Kami sudah tegur, tapi pas udah jauh bonceng tiga lagi, kebetulan atasan lihat dan kami yang kena tegur,” ungkap Ecep.

Pihak keamanan tetap menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata hanya untuk menghalangi aktivitas mahasiswa, melainkan untuk keselamatannya sendiri. Riki kembali menegaskan bahwa kecelakaan yang sering terjadi di dalam kampus menjadi penyebab utama agar mahasiswa sadar akan keselamatan berkendara.

“Kami itu melakukan teguran-teguran bukan semata-mata untuk menghalangi mahasiswa, karena ya, emang itu untuk diri sendiri. Karena sudah banyak yang kecelakaan di dalam Unpad. Itu yang menjadi poin mengapa keselamatan berkendara itu diingatkan lebih keras lagi. Terutama untuk adik-adik mahasiswa agar sadar bahwa keselamatan itu (datang) dari dalam diri sendiri,” tambah Riki.

Penulis : Ariesta Maulidyah Mutiara Tsani

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Alifia Pilar Alya Hasani

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

news-1701