Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber: Kementerian PANRB)
Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber:  Kementerian PANRB)

Warta Kema – Pada Selasa (18/11), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini berlangsung mengikuti persetujuan yang ditemui pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI Kamis (13/11)  lalu. Undang-undang ini akan berlaku mulai Januari 2026. 

Pengesahan RKUHAP ini memicu kontroversi karena adanya sejumlah pasal yang dianggap membahayakan keamanan masyarakat. Tanpa terkecuali, semua yang teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia dapat ditangkap sewenang-wenangnya oleh aparat melalui aturan yang tertera pada Pasal 89 yang menyatakan bahwa tersangka bisa ditangkap hanya dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas ini mencakup identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Dilanjutkan pada Pasal 90 yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Keputusan ini dianggap kontroversial karena dinyatakan tanpa adanya standar tertentu untuk penangkapan, sehingga aparat dapat melakukan penangkapan sewenang-wenangnya. 

Sejumlah pasal di RKUHAP ini juga dinilai memberikan Polisi Republik Indonesia (Polri) kendali di luar kewenangan mereka, sebagaimana yang tertera pada Pasal 6, 7 dan 8 yang memberikan wewenang kepada Polri untuk mengawasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu. Pasal-pasal ini juga memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini diikuti oleh Pasal 16 yang memberikan wewenang kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi seperti penyamaran, pembuntutan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, yang berpotensi untuk memanipulasi tindakan pidana terhadap tersangka. 

Selain itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik atau benda lainnya, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 105. Namun, penyidik berhak untuk melakukan penyitaan pada benda bergerak apabila dalam keadaan mendesak sessuai dengan subyektivitas penyidik, sesuai dengan Pasal 112. Tidak dicantumkan standar dari keadaan mendesak sehingga hanya penyidik yang dapat menilai situasi tersendiri ketika melakukan penyelidikan. 

Tidak hanya itu, Pasal 137 menyatakan bahwa penyandang disabilitas tetap diberikan peluang penghukuman tanpa batas waktu. Segala kebutuhan dari penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan diatur oleh KUHAP dan dipertanggungjawabkan secara langsung oleh aparat penegak hukum. Dengan ini, segala hal yang berkaitan dengan pendampingan juga perlindungan dipegang secara langsung oleh kepolisian.

Mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung DPR. (Sumber: Detik)

Menanggapi pengesahan RKUHAP, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI.  Pada pukul 11.45 WIB, mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) langsung meminta petugas keamanan yang berjaga untuk membuka gerbang. Sementara itu, massa aksi juga memblokade Jalan Gelora serta memberhentikan mobil dengan pelat merah dan pelat polisi. Selama momen tersebut berlangsung, massa aksi menyuarakan tuntutan mereka di depan para pengendara. Sekitar pukul 15.00 WIB, para demonstran menggelar spanduk-spanduk dengan pesan penolakan terhadap KUHAP. Aksi pada sore itu juga dilengkapi dengan penyampaian orasi dengan permintaan agar DPR mencabut KUHAP yang baru saja diputuskan. Pada puku;l 18.20 WIB, massa mulai membubarkan diri. Para ketua aliansi BEM memutuskan untuk menggugat KUHAP ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji formil. 

Dilansir dari Tempo, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi aksi demonstrasi dengan menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalisme ke MK. Pernyataan ini disiarkan untuk merespons pengaduan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terhadap beberapa anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pengaduan ini berdasarkan pada pelanggaran kode etik selama pembahasan rancangan Undang-Undang KUHAP.  Cucun juga menambahkan apabila ada yang tidak setuju dengan isi yang disampaikan, maka pihak tersebut dapat membuat sebuah judicial review. 

Pengesahan RUU KUHAP ini menandai perluasan wewenang aparat dalam negeri terhadap warga sipil. Dengan ini, keamanan seluruh lapisan masyarakat Indonesia rentan di tangan aparat yang berkuasa. Tindakan seperti penangkapan dan penyelidikan di luar ranah hukum akan dinormalisasi. Perluasan dari kuasa aparat ini memunculkan sebuah pertanyaan: apakah keputusan ini dibuat untuk melindungi hak rakyat, atau justru membatasi ruang geraknya? 

Reporter: Andrea Hillary Gusandi, Alifia Pilar Alya Hasani

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1001

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000041

118000042

118000043

118000044

118000045

118000046

118000047

118000048

118000049

118000050

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

128000041

128000042

128000043

128000044

128000045

128000046

128000047

128000048

128000049

128000050

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

138000041

138000042

138000043

138000044

138000045

138000046

138000047

138000048

138000049

138000050

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000030

168000031

168000032

168000033

168000034

168000035

168000036

168000037

168000038

168000039

168000040

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

188000161

188000162

188000163

188000164

188000165

188000166

188000167

188000168

188000169

188000170

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

218000041

218000042

218000043

218000044

218000045

218000046

218000047

218000048

218000049

218000050

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

news-1001