Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber: Kementerian PANRB)
Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber:  Kementerian PANRB)

Warta Kema – Pada Selasa (18/11), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini berlangsung mengikuti persetujuan yang ditemui pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI Kamis (13/11)  lalu. Undang-undang ini akan berlaku mulai Januari 2026. 

Pengesahan RKUHAP ini memicu kontroversi karena adanya sejumlah pasal yang dianggap membahayakan keamanan masyarakat. Tanpa terkecuali, semua yang teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia dapat ditangkap sewenang-wenangnya oleh aparat melalui aturan yang tertera pada Pasal 89 yang menyatakan bahwa tersangka bisa ditangkap hanya dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas ini mencakup identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Dilanjutkan pada Pasal 90 yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Keputusan ini dianggap kontroversial karena dinyatakan tanpa adanya standar tertentu untuk penangkapan, sehingga aparat dapat melakukan penangkapan sewenang-wenangnya. 

Sejumlah pasal di RKUHAP ini juga dinilai memberikan Polisi Republik Indonesia (Polri) kendali di luar kewenangan mereka, sebagaimana yang tertera pada Pasal 6, 7 dan 8 yang memberikan wewenang kepada Polri untuk mengawasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu. Pasal-pasal ini juga memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini diikuti oleh Pasal 16 yang memberikan wewenang kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi seperti penyamaran, pembuntutan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, yang berpotensi untuk memanipulasi tindakan pidana terhadap tersangka. 

Selain itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik atau benda lainnya, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 105. Namun, penyidik berhak untuk melakukan penyitaan pada benda bergerak apabila dalam keadaan mendesak sessuai dengan subyektivitas penyidik, sesuai dengan Pasal 112. Tidak dicantumkan standar dari keadaan mendesak sehingga hanya penyidik yang dapat menilai situasi tersendiri ketika melakukan penyelidikan. 

Tidak hanya itu, Pasal 137 menyatakan bahwa penyandang disabilitas tetap diberikan peluang penghukuman tanpa batas waktu. Segala kebutuhan dari penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan diatur oleh KUHAP dan dipertanggungjawabkan secara langsung oleh aparat penegak hukum. Dengan ini, segala hal yang berkaitan dengan pendampingan juga perlindungan dipegang secara langsung oleh kepolisian.

Mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung DPR. (Sumber: Detik)

Menanggapi pengesahan RKUHAP, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI.  Pada pukul 11.45 WIB, mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) langsung meminta petugas keamanan yang berjaga untuk membuka gerbang. Sementara itu, massa aksi juga memblokade Jalan Gelora serta memberhentikan mobil dengan pelat merah dan pelat polisi. Selama momen tersebut berlangsung, massa aksi menyuarakan tuntutan mereka di depan para pengendara. Sekitar pukul 15.00 WIB, para demonstran menggelar spanduk-spanduk dengan pesan penolakan terhadap KUHAP. Aksi pada sore itu juga dilengkapi dengan penyampaian orasi dengan permintaan agar DPR mencabut KUHAP yang baru saja diputuskan. Pada puku;l 18.20 WIB, massa mulai membubarkan diri. Para ketua aliansi BEM memutuskan untuk menggugat KUHAP ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji formil. 

Dilansir dari Tempo, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi aksi demonstrasi dengan menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalisme ke MK. Pernyataan ini disiarkan untuk merespons pengaduan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terhadap beberapa anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pengaduan ini berdasarkan pada pelanggaran kode etik selama pembahasan rancangan Undang-Undang KUHAP.  Cucun juga menambahkan apabila ada yang tidak setuju dengan isi yang disampaikan, maka pihak tersebut dapat membuat sebuah judicial review. 

Pengesahan RUU KUHAP ini menandai perluasan wewenang aparat dalam negeri terhadap warga sipil. Dengan ini, keamanan seluruh lapisan masyarakat Indonesia rentan di tangan aparat yang berkuasa. Tindakan seperti penangkapan dan penyelidikan di luar ranah hukum akan dinormalisasi. Perluasan dari kuasa aparat ini memunculkan sebuah pertanyaan: apakah keputusan ini dibuat untuk melindungi hak rakyat, atau justru membatasi ruang geraknya? 

Reporter: Andrea Hillary Gusandi, Alifia Pilar Alya Hasani

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701