Bibit Perkara Anyer Dalam
Anyer Dalam, kawasan permukiman penduduk di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kini, kawasan Anyer Dalam berstatus diawasi setelah terjadi penggusuran rumah warga yang tidak sesuai prosedur.
Bibit perkara dimulai sebelum bulan November 2021, yakni saat adanya pelanggaran kesepakatan atas tanah antara PT WIKA dengan warga Anyer Dalam. Berdasarkan kesepakatan yang ada, PT WIKA akan membangun proyek 10 meter dari tanah mereka, di mana luas tanah yang dimiliki adalah 20,7 hektar. Namun, pada bulan Oktober 2021 luas tanah berubah menjadi 30,7 hektar dan rencananya akan dibangun Laswi City Heritage sebagai program pemulihan ekonomi nasional. Diduga, dalam hal ini PT WIKA bekerja sama dengan PT KAI.
Salah satu warga Anyer Dalam, Yeti, mengakui hanya ada satu kali sosialisasi dengan pihak PT WIKA dan PT KAI sebelum penggusuran. Sosialisasi tersebut dilakukan di masjid dan memberitahukan sudah ada 11 rumah/Kepala Keluarga yang setuju rumahnya dialihfungsikan.
“Waktu itu masih komplit, dikasih surat 11 KK/rumah (setuju). Bahkan, ibu menanyakan (sistematikanya), seharusnya dia (PT WIKA dan PT KAI) membeberkan dulu ceritanya, ini mau diancurin, mau jadi apa, untuk apa, hubungannya dengan siapa terus nanti keluarganya harus bagaimana, ini kan ngga,” ungkap Yeti.
Kenyataannya, 14 rumah termasuk rumah Yeti yang sebelumnya tidak menyepakati perjanjian, ikut digusur pada tanggal 18 November 2021. Yeti menuturkan, penggusuran tersebut melibatkan aparatur sipil negara (Satpol PP dan Kepolisian) dan beberapa pihak untuk melakukan tindakan represif. Tak hanya digusur, barang-barang milik warga juga dibawa secara paksa.
“Harusnya kalau udah dibawa, dikembaliin lagi kan. Ini mah harus diambil sendiri dengan ada jangka waktunya berapa hari, kan kita harus ongkos lagi, mana ada yang rusak. Dibawa 1 sampe 2 minggu, orang kan setelah mereka ancurin semua pikirannya terganggu. Kalau mereka yang masih bertahan kurang iman, kurang bersabar, mungkin udah stres semua,” ujar Yeti.
Permasalahan semakin bertambah setelah terjadi penggusuran secara paksa dan kenihilan negosiasi penggantian harga ganti rugi antara PT WIKA dan PT KAI dengan warga Anyer Dalam. Lebih lanjut, PT KAI memberikan harga ganti rugi senilai 200 ribu rupiah untuk rumah semi permanen dan 250 ribu rupiah untuk rumah permanen.
“Belum ada (kejelasan), kalau mereka yang deal-deal-an udah ada karena mereka mau uang senilai 250 ribu. Ibu aja jualan sehari lebih dari 250 ribu. Satu meter 250 ribu, tapi ini di kota, bukan di desa. Di desa juga ngga mungkin beli tanah 250 ribu per meter,” tegas Yeti.
Hal yang Mendorong dan Upaya BEM Kema untuk Mengawal Kasus Anyer Dalam
Dengan adanya penggusuran rumah warga Anyer Dalam yang tidak sesuai prosedur mendorong berbagai organisasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini, salah satunya BEM Kema Unpad. Alasan utamanya tentu saja didasari oleh rasa kepedulian untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Kemasyarakatan Arvindo Eka Saputra dan Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat M. Riski Aldiansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran hak sipil yang dirasakan oleh warga Anyer Dalam seperti penggusuran paksa pemukiman warga, larangan kepada seorang Ibu yang kembali ke rumahnya untuk mengenakan jilbab, dan ancaman tidak diberikan uang ganti rugi kepada warga yang tidak menandatangani persetujuan ganti rugi. Keduanya sepakat bahwa apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan hadirnya kasus dengan pola yang sama di tempat yang berbeda.
Di samping itu, Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat, Fadli Alfikri, menambahkan sebuah kutipan Mohammad Hatta bahwa sudah sepatutnya selayaknya mahasiswa yang adalah hati dan akal dari masyarakat untuk dekat dan merangkul mereka yang berhadapan dengan ketidakadilan dan pelanggaran HAM.
BEM Kema Universitas Padjadjaran tidak hanya sekadar menyoroti isu ini melainkan terjun di dalamnya. Salah satu upaya yang pernah dilakukan oleh pihak BEM Kema yakni dengan publikasi video dokumenter mengenai kasus Anyer Dalam ini. Tujuannya adalah membumikan isu Anyer Dalam kepada pihak internal dan eksternal serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan kasus yang terjadi. Adapun, di sisi lain BEM Kema tetap berjuang untuk mengedukasi masyarakat untuk membersamai isu Anyer Dalam selagi menunggu hasil putusan pengadilan.
Pesan BEM Kema Universitas Padjadjaran Kepada Seluruh Pihak Lewat Kasus “Anyer Dalam”
BEM Kema Unpad sepakat bahwa keadilan dan kemanusiaan merupakan dua hal pokok untuk menciptakan tanah air yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tertulis jelas pada sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sehingga segala tindakan yang melanggar dan mencederai proses hukum dan undang-undang patut untuk segera dimusnahkan.
Sejalan dengan sila kelima Pancasila, Riski turut menambahkan kutipan seorang tokoh terkenal asal Amerika Serikat yakni Louis Farrakhan, “tidak ada perdamaian tanpa keadilan, tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran kecuali seorang bangkit untuk mengatakan sebenarnya”. Dengan demikian, secara jelas dan lugas BEM Kema mengajak seluruh elemen internal maupun eksternal Universitas Padjadjaran untuk waspada akan kasus-kasus pencederaan HAM dan undang-undang serta bersama-sama mengawal isu Anyer Dalam sehingga kasus dengan pola yang sama tidak terulang kembali di tanah air Indonesia.
Reporter: Alya Fathinah, Annisa Rahayu, dan Maria Imanuella Dewi Sekartaji
Penulis: Maria Imanuella Dewi Sekartaji dan Alya Fathinah
Editor: Disma Alfinisa
Foto: Jabar Ekspres dan Alya Fathinah