Reruntuhan rumah warga yang telah digusur (Foto: Alya Fathinah)

Bibit Perkara Anyer Dalam

Anyer Dalam, kawasan permukiman penduduk di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kini, kawasan Anyer Dalam berstatus diawasi setelah terjadi penggusuran rumah warga yang tidak sesuai prosedur. 

Bibit perkara dimulai sebelum bulan November 2021, yakni saat adanya pelanggaran kesepakatan atas tanah antara PT WIKA dengan warga Anyer Dalam. Berdasarkan kesepakatan yang ada, PT WIKA akan membangun proyek 10 meter dari tanah mereka, di mana luas tanah yang dimiliki adalah 20,7 hektar. Namun, pada bulan Oktober 2021 luas tanah berubah menjadi 30,7 hektar dan rencananya akan dibangun Laswi City Heritage sebagai program pemulihan ekonomi nasional. Diduga, dalam hal ini PT WIKA bekerja sama dengan PT KAI. 

Salah satu warga Anyer Dalam, Yeti, mengakui hanya ada satu kali sosialisasi dengan pihak PT WIKA dan PT KAI sebelum penggusuran. Sosialisasi tersebut dilakukan di masjid dan memberitahukan sudah ada 11 rumah/Kepala Keluarga yang setuju rumahnya dialihfungsikan.

“Waktu itu masih komplit, dikasih surat 11 KK/rumah (setuju). Bahkan, ibu menanyakan (sistematikanya), seharusnya dia (PT WIKA dan PT KAI) membeberkan dulu ceritanya, ini mau diancurin, mau jadi apa, untuk apa,  hubungannya dengan siapa terus nanti keluarganya harus bagaimana, ini kan ngga,” ungkap Yeti.

Kenyataannya, 14 rumah termasuk rumah Yeti yang sebelumnya tidak menyepakati perjanjian, ikut digusur pada tanggal 18 November 2021. Yeti menuturkan, penggusuran tersebut melibatkan aparatur sipil negara (Satpol PP dan Kepolisian) dan beberapa pihak untuk melakukan tindakan represif. Tak hanya digusur, barang-barang milik warga juga dibawa secara paksa.

“Harusnya kalau udah dibawa, dikembaliin lagi kan. Ini mah harus diambil sendiri dengan ada jangka waktunya berapa hari, kan kita harus ongkos lagi, mana ada yang rusak. Dibawa 1 sampe 2 minggu, orang kan setelah mereka ancurin semua pikirannya terganggu. Kalau mereka yang masih bertahan kurang iman, kurang bersabar, mungkin udah stres semua,”  ujar Yeti.

Tulisan pada tembok rumah warga yang digusur (Foto: Alya Fathinah)

Permasalahan semakin bertambah setelah terjadi penggusuran secara paksa dan kenihilan negosiasi penggantian harga ganti rugi antara PT WIKA dan PT KAI dengan warga Anyer Dalam. Lebih lanjut,  PT KAI memberikan harga ganti rugi senilai 200 ribu rupiah untuk rumah semi permanen dan 250 ribu rupiah untuk rumah permanen. 

“Belum ada (kejelasan), kalau mereka yang deal-deal-an udah ada karena mereka mau uang senilai 250 ribu. Ibu aja jualan sehari lebih dari 250 ribu. Satu meter 250 ribu, tapi ini di kota, bukan di desa. Di desa juga ngga mungkin beli tanah 250 ribu per meter,” tegas Yeti.

Sekumpulan Warga Anyer Dalam melakukan aksi menolak penggusuran lahan (sumber: Jabar Ekspres)

Hal yang Mendorong dan Upaya BEM Kema untuk Mengawal Kasus Anyer Dalam

Dengan adanya penggusuran rumah warga Anyer Dalam yang tidak sesuai prosedur mendorong berbagai organisasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini, salah satunya BEM Kema Unpad. Alasan utamanya tentu saja didasari oleh rasa kepedulian untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. 

Dalam hal ini, Kepala Bidang Kemasyarakatan Arvindo Eka Saputra dan Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat M. Riski Aldiansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran hak sipil yang dirasakan oleh warga Anyer Dalam seperti penggusuran paksa pemukiman warga, larangan kepada seorang Ibu yang kembali ke rumahnya untuk mengenakan jilbab, dan ancaman tidak diberikan uang ganti rugi kepada warga yang tidak menandatangani persetujuan ganti rugi. Keduanya sepakat bahwa apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan hadirnya kasus dengan pola yang sama di tempat yang berbeda. 

Di samping itu, Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat, Fadli Alfikri, menambahkan sebuah kutipan Mohammad Hatta bahwa sudah sepatutnya selayaknya mahasiswa yang adalah hati dan akal dari masyarakat untuk dekat dan merangkul mereka yang berhadapan dengan ketidakadilan dan pelanggaran HAM.

BEM Kema Universitas Padjadjaran tidak hanya sekadar menyoroti isu ini melainkan terjun di dalamnya. Salah satu upaya yang pernah dilakukan oleh pihak BEM Kema yakni dengan publikasi video dokumenter mengenai kasus Anyer Dalam ini. Tujuannya adalah membumikan isu Anyer Dalam kepada pihak internal dan eksternal serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan kasus yang terjadi. Adapun, di sisi lain BEM Kema tetap berjuang untuk mengedukasi masyarakat untuk membersamai isu Anyer Dalam selagi menunggu hasil putusan pengadilan.

Pesan BEM Kema Universitas Padjadjaran Kepada Seluruh Pihak Lewat Kasus “Anyer Dalam”

BEM Kema Unpad sepakat bahwa keadilan dan kemanusiaan merupakan dua hal pokok untuk menciptakan tanah air yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tertulis jelas pada sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sehingga segala tindakan yang melanggar dan mencederai proses hukum dan undang-undang patut untuk segera dimusnahkan. 

Sejalan dengan sila kelima Pancasila, Riski turut menambahkan kutipan seorang tokoh terkenal asal Amerika Serikat yakni Louis Farrakhan, “tidak ada perdamaian tanpa keadilan, tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran kecuali seorang bangkit untuk mengatakan sebenarnya”. Dengan demikian, secara jelas dan lugas BEM Kema mengajak seluruh elemen internal maupun eksternal Universitas Padjadjaran untuk waspada akan kasus-kasus pencederaan HAM dan undang-undang serta bersama-sama mengawal isu Anyer Dalam sehingga kasus dengan pola yang sama tidak terulang kembali di tanah air Indonesia. 

Reporter: Alya Fathinah, Annisa Rahayu, dan Maria Imanuella Dewi Sekartaji

Penulis: Maria Imanuella Dewi Sekartaji dan Alya Fathinah

Editor: Disma Alfinisa

Foto: Jabar Ekspres dan Alya Fathinah

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-0901

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

118000031

118000032

118000033

118000034

118000035

118000036

118000037

118000038

118000039

118000040

118000041

118000042

118000043

118000044

118000045

118000046

118000047

118000048

118000049

118000050

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

128000031

128000032

128000033

128000034

128000035

128000036

128000037

128000038

128000039

128000040

128000041

128000042

128000043

128000044

128000045

128000046

128000047

128000048

128000049

128000050

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

138000031

138000032

138000033

138000034

138000035

138000036

138000037

138000038

138000039

138000040

138000041

138000042

138000043

138000044

138000045

138000046

138000047

138000048

138000049

138000050

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

148000041

148000042

148000043

148000044

148000045

148000046

148000047

148000048

148000049

148000050

148000051

148000052

148000053

148000054

148000055

148000056

148000057

148000058

148000059

148000060

148000061

148000062

148000063

148000064

148000065

148000066

148000067

148000068

148000069

148000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

158000051

158000052

158000053

158000054

158000055

158000056

158000057

158000058

158000059

158000060

158000061

158000062

158000063

158000064

158000065

158000066

158000067

158000068

158000069

158000070

158000071

158000072

158000073

158000074

158000075

158000076

158000077

158000078

158000079

158000080

168000011

168000012

168000013

168000014

168000015

168000016

168000017

168000018

168000019

168000020

168000021

168000022

168000023

168000024

168000025

168000026

168000027

168000028

168000029

168000030

168000031

168000032

168000033

168000034

168000035

168000036

168000037

168000038

168000039

168000040

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

178000046

178000047

178000048

178000049

178000050

178000051

178000052

178000053

178000054

178000055

178000056

178000057

178000058

178000059

178000060

178000061

178000062

178000063

178000064

178000065

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

188000151

188000152

188000153

188000154

188000155

188000156

188000157

188000158

188000159

188000160

188000161

188000162

188000163

188000164

188000165

188000166

188000167

188000168

188000169

188000170

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

198000041

198000042

198000043

198000044

198000045

198000046

198000047

198000048

198000049

198000050

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

218000031

218000032

218000033

218000034

218000035

218000036

218000037

218000038

218000039

218000040

218000041

218000042

218000043

218000044

218000045

218000046

218000047

218000048

218000049

218000050

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

228000031

228000032

228000033

228000034

228000035

228000036

228000037

228000038

228000039

228000040

228000041

228000042

228000043

228000044

228000045

228000046

228000047

228000048

228000049

228000050

238000001

238000002

238000003

238000004

238000005

238000006

238000007

238000008

238000009

238000010

238000011

238000012

238000013

238000014

238000015

238000016

238000017

238000018

238000019

238000020

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

news-0901