Reruntuhan rumah warga yang telah digusur (Foto: Alya Fathinah)

Bibit Perkara Anyer Dalam

Anyer Dalam, kawasan permukiman penduduk di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kini, kawasan Anyer Dalam berstatus diawasi setelah terjadi penggusuran rumah warga yang tidak sesuai prosedur. 

Bibit perkara dimulai sebelum bulan November 2021, yakni saat adanya pelanggaran kesepakatan atas tanah antara PT WIKA dengan warga Anyer Dalam. Berdasarkan kesepakatan yang ada, PT WIKA akan membangun proyek 10 meter dari tanah mereka, di mana luas tanah yang dimiliki adalah 20,7 hektar. Namun, pada bulan Oktober 2021 luas tanah berubah menjadi 30,7 hektar dan rencananya akan dibangun Laswi City Heritage sebagai program pemulihan ekonomi nasional. Diduga, dalam hal ini PT WIKA bekerja sama dengan PT KAI. 

Salah satu warga Anyer Dalam, Yeti, mengakui hanya ada satu kali sosialisasi dengan pihak PT WIKA dan PT KAI sebelum penggusuran. Sosialisasi tersebut dilakukan di masjid dan memberitahukan sudah ada 11 rumah/Kepala Keluarga yang setuju rumahnya dialihfungsikan.

“Waktu itu masih komplit, dikasih surat 11 KK/rumah (setuju). Bahkan, ibu menanyakan (sistematikanya), seharusnya dia (PT WIKA dan PT KAI) membeberkan dulu ceritanya, ini mau diancurin, mau jadi apa, untuk apa,  hubungannya dengan siapa terus nanti keluarganya harus bagaimana, ini kan ngga,” ungkap Yeti.

Kenyataannya, 14 rumah termasuk rumah Yeti yang sebelumnya tidak menyepakati perjanjian, ikut digusur pada tanggal 18 November 2021. Yeti menuturkan, penggusuran tersebut melibatkan aparatur sipil negara (Satpol PP dan Kepolisian) dan beberapa pihak untuk melakukan tindakan represif. Tak hanya digusur, barang-barang milik warga juga dibawa secara paksa.

“Harusnya kalau udah dibawa, dikembaliin lagi kan. Ini mah harus diambil sendiri dengan ada jangka waktunya berapa hari, kan kita harus ongkos lagi, mana ada yang rusak. Dibawa 1 sampe 2 minggu, orang kan setelah mereka ancurin semua pikirannya terganggu. Kalau mereka yang masih bertahan kurang iman, kurang bersabar, mungkin udah stres semua,”  ujar Yeti.

Tulisan pada tembok rumah warga yang digusur (Foto: Alya Fathinah)

Permasalahan semakin bertambah setelah terjadi penggusuran secara paksa dan kenihilan negosiasi penggantian harga ganti rugi antara PT WIKA dan PT KAI dengan warga Anyer Dalam. Lebih lanjut,  PT KAI memberikan harga ganti rugi senilai 200 ribu rupiah untuk rumah semi permanen dan 250 ribu rupiah untuk rumah permanen. 

“Belum ada (kejelasan), kalau mereka yang deal-deal-an udah ada karena mereka mau uang senilai 250 ribu. Ibu aja jualan sehari lebih dari 250 ribu. Satu meter 250 ribu, tapi ini di kota, bukan di desa. Di desa juga ngga mungkin beli tanah 250 ribu per meter,” tegas Yeti.

Sekumpulan Warga Anyer Dalam melakukan aksi menolak penggusuran lahan (sumber: Jabar Ekspres)

Hal yang Mendorong dan Upaya BEM Kema untuk Mengawal Kasus Anyer Dalam

Dengan adanya penggusuran rumah warga Anyer Dalam yang tidak sesuai prosedur mendorong berbagai organisasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini, salah satunya BEM Kema Unpad. Alasan utamanya tentu saja didasari oleh rasa kepedulian untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. 

Dalam hal ini, Kepala Bidang Kemasyarakatan Arvindo Eka Saputra dan Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat M. Riski Aldiansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran hak sipil yang dirasakan oleh warga Anyer Dalam seperti penggusuran paksa pemukiman warga, larangan kepada seorang Ibu yang kembali ke rumahnya untuk mengenakan jilbab, dan ancaman tidak diberikan uang ganti rugi kepada warga yang tidak menandatangani persetujuan ganti rugi. Keduanya sepakat bahwa apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan hadirnya kasus dengan pola yang sama di tempat yang berbeda. 

Di samping itu, Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat, Fadli Alfikri, menambahkan sebuah kutipan Mohammad Hatta bahwa sudah sepatutnya selayaknya mahasiswa yang adalah hati dan akal dari masyarakat untuk dekat dan merangkul mereka yang berhadapan dengan ketidakadilan dan pelanggaran HAM.

BEM Kema Universitas Padjadjaran tidak hanya sekadar menyoroti isu ini melainkan terjun di dalamnya. Salah satu upaya yang pernah dilakukan oleh pihak BEM Kema yakni dengan publikasi video dokumenter mengenai kasus Anyer Dalam ini. Tujuannya adalah membumikan isu Anyer Dalam kepada pihak internal dan eksternal serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan kasus yang terjadi. Adapun, di sisi lain BEM Kema tetap berjuang untuk mengedukasi masyarakat untuk membersamai isu Anyer Dalam selagi menunggu hasil putusan pengadilan.

Pesan BEM Kema Universitas Padjadjaran Kepada Seluruh Pihak Lewat Kasus “Anyer Dalam”

BEM Kema Unpad sepakat bahwa keadilan dan kemanusiaan merupakan dua hal pokok untuk menciptakan tanah air yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tertulis jelas pada sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sehingga segala tindakan yang melanggar dan mencederai proses hukum dan undang-undang patut untuk segera dimusnahkan. 

Sejalan dengan sila kelima Pancasila, Riski turut menambahkan kutipan seorang tokoh terkenal asal Amerika Serikat yakni Louis Farrakhan, “tidak ada perdamaian tanpa keadilan, tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran kecuali seorang bangkit untuk mengatakan sebenarnya”. Dengan demikian, secara jelas dan lugas BEM Kema mengajak seluruh elemen internal maupun eksternal Universitas Padjadjaran untuk waspada akan kasus-kasus pencederaan HAM dan undang-undang serta bersama-sama mengawal isu Anyer Dalam sehingga kasus dengan pola yang sama tidak terulang kembali di tanah air Indonesia. 

Reporter: Alya Fathinah, Annisa Rahayu, dan Maria Imanuella Dewi Sekartaji

Penulis: Maria Imanuella Dewi Sekartaji dan Alya Fathinah

Editor: Disma Alfinisa

Foto: Jabar Ekspres dan Alya Fathinah

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

slot mahjong

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

news-1701