Reruntuhan rumah warga yang telah digusur (Foto: Alya Fathinah)

Bibit Perkara Anyer Dalam

Anyer Dalam, kawasan permukiman penduduk di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kini, kawasan Anyer Dalam berstatus diawasi setelah terjadi penggusuran rumah warga yang tidak sesuai prosedur. 

Bibit perkara dimulai sebelum bulan November 2021, yakni saat adanya pelanggaran kesepakatan atas tanah antara PT WIKA dengan warga Anyer Dalam. Berdasarkan kesepakatan yang ada, PT WIKA akan membangun proyek 10 meter dari tanah mereka, di mana luas tanah yang dimiliki adalah 20,7 hektar. Namun, pada bulan Oktober 2021 luas tanah berubah menjadi 30,7 hektar dan rencananya akan dibangun Laswi City Heritage sebagai program pemulihan ekonomi nasional. Diduga, dalam hal ini PT WIKA bekerja sama dengan PT KAI. 

Salah satu warga Anyer Dalam, Yeti, mengakui hanya ada satu kali sosialisasi dengan pihak PT WIKA dan PT KAI sebelum penggusuran. Sosialisasi tersebut dilakukan di masjid dan memberitahukan sudah ada 11 rumah/Kepala Keluarga yang setuju rumahnya dialihfungsikan.

“Waktu itu masih komplit, dikasih surat 11 KK/rumah (setuju). Bahkan, ibu menanyakan (sistematikanya), seharusnya dia (PT WIKA dan PT KAI) membeberkan dulu ceritanya, ini mau diancurin, mau jadi apa, untuk apa,  hubungannya dengan siapa terus nanti keluarganya harus bagaimana, ini kan ngga,” ungkap Yeti.

Kenyataannya, 14 rumah termasuk rumah Yeti yang sebelumnya tidak menyepakati perjanjian, ikut digusur pada tanggal 18 November 2021. Yeti menuturkan, penggusuran tersebut melibatkan aparatur sipil negara (Satpol PP dan Kepolisian) dan beberapa pihak untuk melakukan tindakan represif. Tak hanya digusur, barang-barang milik warga juga dibawa secara paksa.

“Harusnya kalau udah dibawa, dikembaliin lagi kan. Ini mah harus diambil sendiri dengan ada jangka waktunya berapa hari, kan kita harus ongkos lagi, mana ada yang rusak. Dibawa 1 sampe 2 minggu, orang kan setelah mereka ancurin semua pikirannya terganggu. Kalau mereka yang masih bertahan kurang iman, kurang bersabar, mungkin udah stres semua,”  ujar Yeti.

Tulisan pada tembok rumah warga yang digusur (Foto: Alya Fathinah)

Permasalahan semakin bertambah setelah terjadi penggusuran secara paksa dan kenihilan negosiasi penggantian harga ganti rugi antara PT WIKA dan PT KAI dengan warga Anyer Dalam. Lebih lanjut,  PT KAI memberikan harga ganti rugi senilai 200 ribu rupiah untuk rumah semi permanen dan 250 ribu rupiah untuk rumah permanen. 

“Belum ada (kejelasan), kalau mereka yang deal-deal-an udah ada karena mereka mau uang senilai 250 ribu. Ibu aja jualan sehari lebih dari 250 ribu. Satu meter 250 ribu, tapi ini di kota, bukan di desa. Di desa juga ngga mungkin beli tanah 250 ribu per meter,” tegas Yeti.

Sekumpulan Warga Anyer Dalam melakukan aksi menolak penggusuran lahan (sumber: Jabar Ekspres)

Hal yang Mendorong dan Upaya BEM Kema untuk Mengawal Kasus Anyer Dalam

Dengan adanya penggusuran rumah warga Anyer Dalam yang tidak sesuai prosedur mendorong berbagai organisasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini, salah satunya BEM Kema Unpad. Alasan utamanya tentu saja didasari oleh rasa kepedulian untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. 

Dalam hal ini, Kepala Bidang Kemasyarakatan Arvindo Eka Saputra dan Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat M. Riski Aldiansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran hak sipil yang dirasakan oleh warga Anyer Dalam seperti penggusuran paksa pemukiman warga, larangan kepada seorang Ibu yang kembali ke rumahnya untuk mengenakan jilbab, dan ancaman tidak diberikan uang ganti rugi kepada warga yang tidak menandatangani persetujuan ganti rugi. Keduanya sepakat bahwa apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan hadirnya kasus dengan pola yang sama di tempat yang berbeda. 

Di samping itu, Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat, Fadli Alfikri, menambahkan sebuah kutipan Mohammad Hatta bahwa sudah sepatutnya selayaknya mahasiswa yang adalah hati dan akal dari masyarakat untuk dekat dan merangkul mereka yang berhadapan dengan ketidakadilan dan pelanggaran HAM.

BEM Kema Universitas Padjadjaran tidak hanya sekadar menyoroti isu ini melainkan terjun di dalamnya. Salah satu upaya yang pernah dilakukan oleh pihak BEM Kema yakni dengan publikasi video dokumenter mengenai kasus Anyer Dalam ini. Tujuannya adalah membumikan isu Anyer Dalam kepada pihak internal dan eksternal serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan kasus yang terjadi. Adapun, di sisi lain BEM Kema tetap berjuang untuk mengedukasi masyarakat untuk membersamai isu Anyer Dalam selagi menunggu hasil putusan pengadilan.

Pesan BEM Kema Universitas Padjadjaran Kepada Seluruh Pihak Lewat Kasus “Anyer Dalam”

BEM Kema Unpad sepakat bahwa keadilan dan kemanusiaan merupakan dua hal pokok untuk menciptakan tanah air yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tertulis jelas pada sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sehingga segala tindakan yang melanggar dan mencederai proses hukum dan undang-undang patut untuk segera dimusnahkan. 

Sejalan dengan sila kelima Pancasila, Riski turut menambahkan kutipan seorang tokoh terkenal asal Amerika Serikat yakni Louis Farrakhan, “tidak ada perdamaian tanpa keadilan, tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran kecuali seorang bangkit untuk mengatakan sebenarnya”. Dengan demikian, secara jelas dan lugas BEM Kema mengajak seluruh elemen internal maupun eksternal Universitas Padjadjaran untuk waspada akan kasus-kasus pencederaan HAM dan undang-undang serta bersama-sama mengawal isu Anyer Dalam sehingga kasus dengan pola yang sama tidak terulang kembali di tanah air Indonesia. 

Reporter: Alya Fathinah, Annisa Rahayu, dan Maria Imanuella Dewi Sekartaji

Penulis: Maria Imanuella Dewi Sekartaji dan Alya Fathinah

Editor: Disma Alfinisa

Foto: Jabar Ekspres dan Alya Fathinah

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701