Reruntuhan rumah warga yang telah digusur (Foto: Alya Fathinah)

Bibit Perkara Anyer Dalam

Anyer Dalam, kawasan permukiman penduduk di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kini, kawasan Anyer Dalam berstatus diawasi setelah terjadi penggusuran rumah warga yang tidak sesuai prosedur. 

Bibit perkara dimulai sebelum bulan November 2021, yakni saat adanya pelanggaran kesepakatan atas tanah antara PT WIKA dengan warga Anyer Dalam. Berdasarkan kesepakatan yang ada, PT WIKA akan membangun proyek 10 meter dari tanah mereka, di mana luas tanah yang dimiliki adalah 20,7 hektar. Namun, pada bulan Oktober 2021 luas tanah berubah menjadi 30,7 hektar dan rencananya akan dibangun Laswi City Heritage sebagai program pemulihan ekonomi nasional. Diduga, dalam hal ini PT WIKA bekerja sama dengan PT KAI. 

Salah satu warga Anyer Dalam, Yeti, mengakui hanya ada satu kali sosialisasi dengan pihak PT WIKA dan PT KAI sebelum penggusuran. Sosialisasi tersebut dilakukan di masjid dan memberitahukan sudah ada 11 rumah/Kepala Keluarga yang setuju rumahnya dialihfungsikan.

“Waktu itu masih komplit, dikasih surat 11 KK/rumah (setuju). Bahkan, ibu menanyakan (sistematikanya), seharusnya dia (PT WIKA dan PT KAI) membeberkan dulu ceritanya, ini mau diancurin, mau jadi apa, untuk apa,  hubungannya dengan siapa terus nanti keluarganya harus bagaimana, ini kan ngga,” ungkap Yeti.

Kenyataannya, 14 rumah termasuk rumah Yeti yang sebelumnya tidak menyepakati perjanjian, ikut digusur pada tanggal 18 November 2021. Yeti menuturkan, penggusuran tersebut melibatkan aparatur sipil negara (Satpol PP dan Kepolisian) dan beberapa pihak untuk melakukan tindakan represif. Tak hanya digusur, barang-barang milik warga juga dibawa secara paksa.

“Harusnya kalau udah dibawa, dikembaliin lagi kan. Ini mah harus diambil sendiri dengan ada jangka waktunya berapa hari, kan kita harus ongkos lagi, mana ada yang rusak. Dibawa 1 sampe 2 minggu, orang kan setelah mereka ancurin semua pikirannya terganggu. Kalau mereka yang masih bertahan kurang iman, kurang bersabar, mungkin udah stres semua,”  ujar Yeti.

Tulisan pada tembok rumah warga yang digusur (Foto: Alya Fathinah)

Permasalahan semakin bertambah setelah terjadi penggusuran secara paksa dan kenihilan negosiasi penggantian harga ganti rugi antara PT WIKA dan PT KAI dengan warga Anyer Dalam. Lebih lanjut,  PT KAI memberikan harga ganti rugi senilai 200 ribu rupiah untuk rumah semi permanen dan 250 ribu rupiah untuk rumah permanen. 

“Belum ada (kejelasan), kalau mereka yang deal-deal-an udah ada karena mereka mau uang senilai 250 ribu. Ibu aja jualan sehari lebih dari 250 ribu. Satu meter 250 ribu, tapi ini di kota, bukan di desa. Di desa juga ngga mungkin beli tanah 250 ribu per meter,” tegas Yeti.

Sekumpulan Warga Anyer Dalam melakukan aksi menolak penggusuran lahan (sumber: Jabar Ekspres)

Hal yang Mendorong dan Upaya BEM Kema untuk Mengawal Kasus Anyer Dalam

Dengan adanya penggusuran rumah warga Anyer Dalam yang tidak sesuai prosedur mendorong berbagai organisasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini, salah satunya BEM Kema Unpad. Alasan utamanya tentu saja didasari oleh rasa kepedulian untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. 

Dalam hal ini, Kepala Bidang Kemasyarakatan Arvindo Eka Saputra dan Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat M. Riski Aldiansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran hak sipil yang dirasakan oleh warga Anyer Dalam seperti penggusuran paksa pemukiman warga, larangan kepada seorang Ibu yang kembali ke rumahnya untuk mengenakan jilbab, dan ancaman tidak diberikan uang ganti rugi kepada warga yang tidak menandatangani persetujuan ganti rugi. Keduanya sepakat bahwa apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan hadirnya kasus dengan pola yang sama di tempat yang berbeda. 

Di samping itu, Kepala Advokasi dan Sosial Masyarakat, Fadli Alfikri, menambahkan sebuah kutipan Mohammad Hatta bahwa sudah sepatutnya selayaknya mahasiswa yang adalah hati dan akal dari masyarakat untuk dekat dan merangkul mereka yang berhadapan dengan ketidakadilan dan pelanggaran HAM.

BEM Kema Universitas Padjadjaran tidak hanya sekadar menyoroti isu ini melainkan terjun di dalamnya. Salah satu upaya yang pernah dilakukan oleh pihak BEM Kema yakni dengan publikasi video dokumenter mengenai kasus Anyer Dalam ini. Tujuannya adalah membumikan isu Anyer Dalam kepada pihak internal dan eksternal serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan kasus yang terjadi. Adapun, di sisi lain BEM Kema tetap berjuang untuk mengedukasi masyarakat untuk membersamai isu Anyer Dalam selagi menunggu hasil putusan pengadilan.

Pesan BEM Kema Universitas Padjadjaran Kepada Seluruh Pihak Lewat Kasus “Anyer Dalam”

BEM Kema Unpad sepakat bahwa keadilan dan kemanusiaan merupakan dua hal pokok untuk menciptakan tanah air yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tertulis jelas pada sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sehingga segala tindakan yang melanggar dan mencederai proses hukum dan undang-undang patut untuk segera dimusnahkan. 

Sejalan dengan sila kelima Pancasila, Riski turut menambahkan kutipan seorang tokoh terkenal asal Amerika Serikat yakni Louis Farrakhan, “tidak ada perdamaian tanpa keadilan, tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran kecuali seorang bangkit untuk mengatakan sebenarnya”. Dengan demikian, secara jelas dan lugas BEM Kema mengajak seluruh elemen internal maupun eksternal Universitas Padjadjaran untuk waspada akan kasus-kasus pencederaan HAM dan undang-undang serta bersama-sama mengawal isu Anyer Dalam sehingga kasus dengan pola yang sama tidak terulang kembali di tanah air Indonesia. 

Reporter: Alya Fathinah, Annisa Rahayu, dan Maria Imanuella Dewi Sekartaji

Penulis: Maria Imanuella Dewi Sekartaji dan Alya Fathinah

Editor: Disma Alfinisa

Foto: Jabar Ekspres dan Alya Fathinah

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

30001

30002

30003

30004

30005

30006

30007

30008

30009

30010

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

30011

30012

30013

30014

30015

30016

30017

30018

30019

30020

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

30061

30062

30063

30064

30065

30066

30067

30068

30069

30070

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

30071

30072

30073

30074

30075

30076

30077

30078

30079

30080

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

news-1212