Bukan hanya anjing dan kucing, bayi primata juga menjadi incaran hewan peliharaan masyarakat karena dianggap ‘eksotis’ dan menarik. Wajah kecil dan mata besarnya yang lucu, serta tingkahnya yang mudah diatur sejak dini membuat mereka menjadi hewan peliharaan yang banyak dicari.

Namun, kenyataannya adalah IUCN telah menyatakan bahwa primata Indonesia termasuk dalam kategori kritis dan merupakan hewan yang dilindungi. Tak hanya itu, penangkapan primata yang kemudian dijual dilakukan dengan tindakan yang brutal dan tidak etis.

Ida Masnur, seorang dokter hewan di the Aspinall Foundation Jawa Barat, mengatakan bahwa perburuan primata masih marak karena kelucuan anak-anak primata dan minat masyarakat untuk memeliharanya. “Masih kecil kan lucu kayak boneka jadi orang senang piara tapi nggak mikir si satwa ini dapatnya (gimana),” ucapnya.

Dampak Tren Saat Pandemi

Tingginya penggunaan internet pada masa COVID-19 memberikan media sosial pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap tren memelihara primata yang perlahan mulai naik saat pandemi.

Riset Kukangku tahun 2022 tentang tren pelihara monyet menunjukkan bahwa konten pelihara primata meningkat secara signifikan, yang tadinya hanya terdapat 876 konten di tahun 2019 langsung melesat dua kali lipat di tahun selanjutnya.

Salah satu penyumbang maraknya tren ini adalah influencer yang mengunggah konten primata peliharaan mereka ke dalam media sosial. Seringkali mereka memperlakukan monyet peliharaan mereka seperti bayi manusia dan bukan hewan, seperti memberikan mereka makanan manusia dan dipakaikan baju. Padahal, mereka adalah satwa liar arboreal yang harusnya tinggal di ketinggian pepohonan. Infantilisasi primata ini menyebabkan mereka kehilangan insting yang seharusnya mereka miliki untuk hidup di hutan liar.

Hal ini tentunya memiliki konsekuensi sendiri, baik bagi manusia ataupun primata yang dipelihara. Banyak kasus penyerahan primata ke konservasi atau kepolisian ketika mereka sudah besar karena mulai menunjukkan sikap ganas mereka dengan omon-omon menemukan mereka di kota padahal tingkah laku mereka tidak seperti satwa liar yang tersasar ke kota.

Tak hanya itu, nyatanya pemilik primata yang aktif di media sosial banyak yang tidak mengetahui kekejian di balik perburuan yang dilakukan demi mendapatkan peliharaan kesayangan mereka.

Tingginya penggunaan internet pada masa COVID-19 memberikan media sosial pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap tren memelihara primata yang perlahan mulai naik saat pandemi.

Riset Kukangku tahun 2022 tentang tren pelihara monyet menunjukkan bahwa konten pelihara primata meningkat secara signifikan, yang tadinya hanya terdapat 876 konten di tahun 2019 langsung melesat dua kali lipat di tahun selanjutnya. Salah satu penyumbang maraknya tren ini adalah influencer yang mengunggah konten primata peliharaan mereka ke dalam media sosial. Seringkali mereka memperlakukan monyet peliharaan mereka seperti bayi manusia dan bukan hewan, seperti memberikan mereka makanan manusia dan dipakaikan baju. Padahal, mereka adalah satwa liar arboreal yang harusnya tinggal di ketinggian pepohonan. Infantilisasi primata ini menyebabkan mereka kehilangan insting yang seharusnya mereka miliki untuk hidup di hutan liar.

Perburuan Ilegal: Proses dan Dampaknya

Naluri kebuasan primata yang merupakan satwa liar menjadi salah satu alasan mengapa pemburu hanya memperjualbelikan primata sebagai peliharaan saat masih kecil.

“Nah, orang biasanya berburu kan yang masih kecil-kecil, yang masih bisa istilahnya dilatih. Kan kalau udah gede mah nyerang,” ujar Ida mengenai sikap buas primata yang diburu. Ia kemudian menjelaskan bahwa perburuan dilakukan dengan memisahkan induk dan anak primata secara paksa.

Ida mengatakan bahwa dalam kasus perburuan lutung massal di Jawa Timur, digunakan misting net supaya langsung mendapatkan satu kelompok primata. Dalam kasus seperti ini, mereka akan menyortir anak-anak primata untuk dijual dan induknya yang langsung dibunuh.

“Jadi mereka sortir anakannya mereka pilih mereka bawa untuk dijual, nah induk-induknya ini (di) eksekusi biasanya untuk dagingnya diambil untuk campuran untuk ngoplos daging,” jelasnya.

Oplosan daging ini juga berbahaya bagi manusia karena adanya zoonosis yang merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan juga sebaliknya. Bukan hanya untuk oplosan, daging monyet juga masih suka digunakan sebagai bentuk obat alternatif karena dipercaya bisa mengobati segenap penyakit kulit. Tentu hal ini tidak benar, konsumsi daging monyet hanya memberikan resiko besar terhadap manusia untuk kontak dengan penyakit yang mungkin dimiliki oleh satwa tersebut sebelumnya.

Rehabilitasi dan Peran Primata dalam Ekosistem

Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Dampak dari perdagangan dan pemeliharaan primata ilegal seringkali membuat primata membutuhkan bantuan rehabilitas panjang. Ida pun menceritakan proses panjang dari rehabilitasi primata yang dipelihara secara ilegal.

Rehabilitasi primata bukanlah proses singkat. Saat seekor lutung tiba di pusat konservasi, ia langsung masuk ke karantina selama minimal tiga bulan. Di sana, satwa ini beradaptasi dengan pola hidup dan makan yang benar, setelah sebelumnya sering dipelihara secara tidak wajar.

“Kan ada satwa-satwa yang selama dipelihara orang, ada yang tidur bareng, di pelihara di kandang kecil, atau malah diikat. Nah, di karantina mereka beradaptasi dengan lingkungan yang baru,” terang Ida.

Selama rehabilitasi, pemeriksaan kesehatan dilakukan tiga kali: saat kedatangan, setelah karantina, dan sebelum pelepasliaran. Setelah dari karantina, primata dipindahkan ke kandang sosialisasi untuk belajar berinteraksi dengan sesamanya.

“Sebelum dilepas, kondisi fisik dan perilaku mereka harus dievaluasi secara teliti,” tambah Ida. Tidak ada waktu pasti dalam proses ini; semua tergantung kesiapan satwa.

Proses panjang rehabilitasi ini menunjukkan pemeliharaan primata secara ilegal, akan memberikan dampak yang sangat buruk dan menyakitkan bagi primata. Ironisnya, primata bukan hanya menjadi korban, tetapi juga kehilangan peran pentingnya dalam ekosistem. Sebagai penyebar biji alami, mereka membantu regenerasi hutan yang menyediakan oksigen, menjaga pasokan air, dan mencegah bencana seperti banjir. Kehilangan mereka di alam liar tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara tidak langsung.

Pemeliharaan ilegal tidak hanya merampas kebebasan primata, tetapi juga mengganggu siklus alam yang saling bergantung. Memahami peran besar primata di alam liar seharusnya membuat kita semakin sadar bahwa tempat mereka bukan di kandang, melainkan di hutan, di mana mereka menjadi penjaga kehidupan yang sesungguhnya.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Ini?

Di Indonesia, primata merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi keberadaannya karena lebih dari 70% primata Indonesia terancam punah, hal ini disebabkan oleh perburuan dan perdagangan liar.

Menanggulangi hal tersebut, Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur larangan pemeliharaan satwa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang larangan menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan satwa liar. Namun, tak dapat dipungkiri pelaksanaan hukum ini sering kali lemah.

Banyaknya primata yang masuk ke pusat rehabilitasi diawali oleh perdagangan primata yang luput dari pengawasan hukum. Kasus perdagangan primata seringkali masih sulit diungkap dan pelakunya sering lolos dari jerat hukum.

Menurut data IUCN, sebagian besar primata Indonesia, termasuk monyet ekor panjang, berada dalam status terancam punah. Kondisi ini diperparah oleh tingginya tingkat perburuan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan.

Pernyataan Ida menjadi sebuah refleksi bagaimana banyak hal dalam kehidupan ini merupakan suatu hal yang berhubungan. Perdagangan dan pemeliharaan primata yang jika dilihat secara kasat mata berdampak pada fisik dan psikologis primata, ternyata lebih dari itu, berdampak pada hal-hal lain yang lebih besar.

Di balik kelucuan dan daya tarik mereka sebagai peliharaan, tersimpan kenyataan kelam tentang kekejaman perburuan dan kerugian besar yang ditimbulkan pada alam serta manusia. Sehingga, kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi primata, taat terhadap hukum, dan mendukung konservasi adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa mereka tetap hidup bebas di habitat alaminya, tempat mereka sejatinya berada.

Primata sama seperti makhluk hidup lainnya. Berhak untuk hidup bebas dan sama seperti kita yang ingin hidup dengan damai. Mari kita jadikan dunia ini tempat di mana setiap makhluk hidup dapat menjalani kehidupan yang semestinya—di habitat mereka yang alami. Karena pada akhirnya, melindungi mereka berarti melindungi kita semua.

Penulis: Nisrina Salwa D., Shavanna Ambar K.

– Tim SNAP

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000366

118000367

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

118000396

118000397

118000398

118000399

118000400

118000401

118000402

118000403

118000404

118000405

118000406

118000407

118000408

118000409

118000410

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000494

128000497

128000500

128000501

128000502

128000503

128000504

128000505

128000506

128000507

128000508

128000509

128000510

158000276

158000277

158000278

158000279

158000280

158000281

158000282

158000283

158000284

158000285

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

168000496

168000497

168000498

168000499

168000500

168000501

168000502

168000503

168000504

168000505

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000654

178000656

178000657

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

178000666

178000667

178000668

178000669

178000670

178000671

178000672

178000673

178000674

178000675

178000676

178000677

178000678

178000679

178000680

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000154

208000155

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000337

228000339

228000340

228000341

228000342

228000344

228000346

228000347

228000348

228000349

228000350

228000351

228000352

228000353

228000354

228000355

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

238000486

238000487

238000488

238000489

238000490

238000491

238000492

238000493

238000494

238000495

238000496

238000497

238000498

238000499

238000500

238000501

238000502

238000503

238000504

238000505

news-1701