Gemerlap Media Sosial: Ladang Unjuk Gigi Atau Haus Apresiasi?
Gemerlap Media Sosial: Ladang Unjuk Gigi Atau Haus Apresiasi?Ilustrasi Pamer Harta di Media Sosial. Foto: detikOto dan Sotheby’s

Beberapa waktu lalu, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan berbagai unggahan yang menampilkan gaya hidup mewah para pejabat publik. Pengungkapan kehidupan mewah pejabat publik merebak semenjak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). 

Kekayaan RAT terkuak setelah warganet mencurigai mewahnya gaya hidup RAT di media sosial. Kecurigaan ini timbul karena jumlah harta RAT dinilai tidak wajar bagi seorang pegawai negeri sipil dan bertentangan dengan data yang tertera pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Masalah pamer kekayaan akhirnya merambat ke berbagai pejabat publik lainnya. Pada awal Maret, media sosial diramaikan dengan aksi Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto  yang memamerkan kendaraan mewah pada akun Instagram miliknya. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, Eko yang tergolong sebagai eselon III mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.920.800 hingga Rp5.211.500 per bulan. Selain gaji pokok, Eko yang menjabat sebagai kepala kantor Bea cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja di kisaran Rp3.980.000 sampai Rp4.388.000. Jika diakumulasikan gaji Eko bahkan tidak menyentuh dua digit. Anehnya, menurut catatan LHKPN ia memiliki total harta sebesar 15,7 miliar.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto. Posisi sebagai pejabat publik tidak menghalangi keluarga Hariyanto untuk pamer gaya hidup mewah di media sosial. Diketahui istri dari Hariyanto kerap kali membagikan foto-foto liburan ke luar negeri dan tas bermerek mahal.

Gemerlap Media Sosial: Ladang Unjuk Gigi Atau Haus Apresiasi?Screenshoot Postingan Istri Pejabat Publik (Sumber: Instagram @vhia_esa)

Fenomena pamer harta sebenarnya bukanlah hal baru. Selain pejabat publik, fenomena flexing atau pamer harta di Indonesia juga sempat diramaikan oleh influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz. Keduanya dikenal sebagai sosok yang gemar menunjukkan kekayaan mereka di media sosial, khususnya melalui akun Instagram dan Youtube. 

Flexing sendiri dapat diartikan tindakan memamerkan harta kepada khalayak umum. Banyak orang yang melihat tindakan pamer harta ini sebagai hal yang memberikan dampak negatif. Lalu mengapa masih banyak orang, termasuk pejabat publik yang memamerkan hartanya?

Penelitian yang dilakukan Universitas Nasional Singapura menunjukkan bahwa jumlah penghasilan berhubungan dengan emosi yang dirasakan seseorang. Semakin banyak uang yang dihasilkan maka orang tersebut merasa bangga dan lebih percaya diri. Dalam fenomena pamer harta ini, para pejabat menggunakan harta mereka untuk meningkatkan kepercayaan diri. Mereka melihat harta sebagai satu-satunya hal yang menarik dari diri mereka.

Dosen Psikologi Universitas Padjadjaran Ahmad Gimmy Prathama menerangkan jika memamerkan harta berkaitan dengan harga diri seseorang. Orang merasa dengan memamerkan harta, penilaian orang lain terhadap dirinya juga akan turut naik. Gimmy menegaskan jika keinginan untuk meningkatkan harga diri merupakan hal yang wajar, tetapi bisa menjadi masalah kalau tidak disertai dengan empati. 

“Itu sebenarnya bagi semua orang perlu, tapi sekarang permasalahannya hal itu tidak disertai dengan perasaan misalnya, ‘Gimana kalau orang lain punya, gimana kalau orang lain ga ada.’ Jadi perasaan tenggang rasanya terhadap orang lain itu jadi berkurang. Kenapa? karena yang dilihat itu lebih bagaimana pencitraan diri supaya diakui oleh orang-orang sekitarnya,” jelasnya.

Agar tidak terlibat dalam fenomena pamer harta, masyarakat perlu sadar untuk tidak bergantung pada objek, tetapi pada identitas sendiri. Menurut Gimmy, manusia adalah sesuatu yang ada di dalam dirinya. 

“(Yang) perlu kita ubah itu atau perlu kita pikirkan kembali adalah nilai. Kalau kita punya mobil tertentu, apakah (nilai) kita betul-betul akan naik? Apakah itu nilai kita atau sebetulnya kita menggantungkan diri pada hal itu. Jadi sebenarnya (perihal pamer harta) bukan (mengenai harga diri) kitanya, tapi kitanya yang menjadi dependen terhadap simbol-simbol itu, karena kan itu cuman simbol,” pungkasnya.

Pada hakikatnya, setiap orang punya keinginan untuk diakui masyarakat sehingga tendensi untuk memamerkan harta merupakan hal yang manusiawi. Namun, jika harta digunakan sebagai satu-satunya pembuktian diri kepada masyarakat, maka itu menunjukkan bahwa ada masalah dalam self-esteem atau harga diri seseorang. Orang yang haus pengakuan dari orang lain menunjukkan adanya self-esteem yang rendah.

Fenomena pamer harta seperti yang dilakukan para pejabat publik secara tidak langsung menunjukkan cara unik manusia dalam memandang diri mereka. Rumah megah, tas bermerek, dan kendaraan mewah menjadi tameng dari perasaan rendah diri. Alih-alih mendapatkan validasi dan apresiasi terhadap harga diri, pamer harta justru menjadi bumerang bagi diri sendiri bahkan mungkin sanak-famili. Jadi, menurut Sobat Warta sendiri apakah pamer harta adalah sesuatu yang salah atau hal yang normal? 

 

Reporter: Fathiya Oktavianti

Editor: Khansa Nisrina

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701