Para pembicara menyampaikan statement tentang ketidakadilan perempuan (foto: Kharina Putri R.)

JATINANGOR, Warta Kema Aliansi Simpul Puan menyelenggarakan Konferensi Pers International Women’s Day 2023 pada Sabtu (4/3) sebagai bentuk kegiatan pre-event menuju aksi International Women’s Day (IWD) 2023 tanggal 8 Maret 2023. Konferensi pers dilaksanakan di Bale RW 02, Dago Elos, Bandung. Tema IWD Bandung 2023 adalah “Think, Agitate, Organize! Our Work Matters!”. 

Dalam konferensi pers tersebut, telah hadir lima pembicara dari empat komunitas, yaitu Sektor Perempuan Kampung Kota dan Forum Dago Melawan, Ayang, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan, Aan Aminah, Ketua Srikandi Priangan, Farah, Srikandi Pasundan Kabupaten, Reza, dan Gender Student Research Centre (Great) UPI, Nida.

Masing-masing pembicara memberikan pernyataan terkait permasalahan pada perempuan dalam berbagai bidang. Perempuan seringkali mengalami permasalahan yang sangat pelik, baik dari segi ekonomi, psikis, lingkungan sosial, keamanan, hingga keberadaan hak dan kewajiban di muka publik. 

Pernyataan pertama disampaikan oleh Ayang yang mengungkapkan keadaan para perempuan di tengah penggusuran lahan di Kampung Dago Elos. Perempuan seringkali menjadi pihak yang menanggung beratnya dampak penggusuran.

“Saat terjadi bentrokan antara aparat kepolisian yang mempertahankan lahannya, aparat seringkali menggunakan kekerasan dan upaya paksa sehingga perempuan sering menjadi korban kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Sementara itu, pada anak-anak, penggusuran sangat berdampak pada gangguan psikologis yang berupa traumatis dan stres,” tutur Ayang. 

Pernyataan kedua dilanjutkan oleh Aan Aminah. Aminah banyak membahas mengenai ketidaksetaraan hak dan kewajiban antara buruh perempuan dan laki-laki, terutama sejak pandemi Covid-19. 

(foto: Kharina Putri R.)

“Karena apa? Kami, buruh, terutama buruh perempuan, adanya Covid-19 ini bener-bener sangat dirugikan. Karena perusahaan justru memanfaatkan Covid-19 untuk mem-PHK buruh-buruh perempuan karena banyak tuntutan gitu ‘kan, jadi (buruh perempuan) dianggap menjadi penghalang bagi perusahaan. Dari dampak Covid-19 itu sendiri, setelah kami di-PHK juga kami tidak mendapatkan pesangon,” tutur Aminah.

Bersama dengan para buruh lainnya, Aminah menegaskan bahwa beliau akan menuntut dihapusnya omnibus law dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), serta meminta hari Perempuan dijadikan sebagai hari libur nasional.

Ketidaksetaraan tidak hanya dirasakan oleh perempuan, tetapi juga oleh para transpuan. Hal ini disampaikan oleh Farah dan Reza. Farah mengungkapkan banyaknya ketidakadilan bagi transpuan di Bandung. Selain dirundung kekerasan, transpuan seringkali menghadapi kesulitan untuk mengakses pekerjaan umum. 

“Selama ini masih banyak kekerasan terhadap komunitas seperti persekusi, dan banyak juga ya transpuan Kota Bandung itu (merasakan) sulitnya akses untuk mendapat pekerjaan. Melihat penampilan sudah di-stop, sudah tidak bisa, padahal skill-nya sudah punya gitu,” ucap Farah.

Kesulitan mencari kerja bagi para transpuan juga dilengkapi oleh pernyataan Reza bahwa transpuan tidak dapat mengekspresikan diri mereka dan cenderung dipinggirkan jika ada acara publik.

(foto: Kharina Putri R.)

 

Pernyataan terakhir disampaikan oleh Nida. Nida menyampaikan bahwa perjuangan para perempuan melawan kekerasan berbasis gender tidak akan pernah berhenti sampai kekerasan tersebut benar-benar hilang. 

“Selama bertahun-tahun, kasus kekerasan berbasis gender dan seksual masih terjadi di lingkup kampus. Disahkannya UU TPKS dan Permendikbud 30 (Permendikbud No. 30 Tahun 2021) bukan menjadi akhir dari perjuangan kita. Tentunya, akhir dari perjuangan kita adalah menghapuskan kekerasan berbasis gender seksual itu, bahkan di lingkup kampus yang seharusnya orang dapat menjadi dirinya sendiri,” jelas Nida.

Nida juga menerangkan, dengan hadirnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pun bukan berarti kekerasan berbasis gender lantas hilang begitu saja. Justru, pembentukan Satgas PPKS di lingkungan kampus masih harus dipertanyakan karena mekanisme pembentukannya yang belum bersifat transparan berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Jangan sampai pembentukan Satgas PPKS hanya karena diiming-imingi akreditas baik. 

 

Reporter: Soraya Firmansjah, Zulfa Salman

Penulis: Soraya Firmansjah

Editor: Khansa Nisrina P.

Foto: Kharina Putri R.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412