kekerasan seksual universitas
Surat Permohonan Maaf Pelaku Pelecehan Seksual, Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan (sumber: instagram.com/hafizh.ichsan)

Jatinangor, WARTA KEMA- Selasa (1/3), Instagram pribadi Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan mengeluarkan surat permohonan maaf atas tindakan pelecehan seksual yang telah dilakukan olehnya. Melalui surat tersebut, Abdul memohon maaf karena telah mengambil dan menggunakan foto tanpa persetujuan korban. Ia juga mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut salah, gegabah, dan tidak pantas dilakukan. Atas kesalahannya, ia akan menerima segala bentuk sanksi yang diberikan dan mengikuti pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

SK Pemutusan Relasi RadioMu (sumber: bit.ly/SuratPemutusanRelasiAbdul)

 

Sebelumnya, Radio Mahasiswa Universitas Padjadjaran (RadioMu), salah satu komunitas mahasiswa yang berafiliasi dengan Abdul (eks anggota), memutuskan untuk tidak melanjutkan segala bentuk relasi melalui surat keterangan pemutusan relasi yang diunggah pada akun Instagram RadioMu (26/1).

General Manager RadioMu, Adila Dhiyaa Fajr, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada awal tahun 2022.

“Aku tuh baru tahu di tahun 2022, langsung cross check dan memutus hubungan relasi,” ungkap Adila.

Adila juga menjelaskan kronologi laporan korban kepada RadioMU. Pada awalnya, korban menghubungi salah satu MUTrack (sebutan anggota RadioMu). Kemudian, orang yang dihubungi tersebut melaporkan kejadian kepada General Manager (GM) sebelumnya. 

“GM sebelumnya ngomong ke aku. Akhirnya kita (Adila dan RadioMu) cross check-lah ke orang yang bersangkutan dan dia pun meng-iyakan hal tersebut.”

Adila merasa malu dan tidak menyangka atas perbuatan salah satu eks anggotanya tersebut.

“Waktu nyampe ke aku, kayak nggak nyangka karena yang bersangkutan itu ‘muka’ dari RadioMu. Kalau menurut aku hal tersebut itu aib. Jadi, RadioMu tentu saja memutuskan relasi dan berusaha melindungi korban. Kalau dia masih ada di sini, gimana (kita) mau meraih kepercayaan publik,” ujar Adila pada Warta Kema tempo hari (28/2).

Selain itu, Adila juga berkomitmen akan lebih waspada dalam merekrut pengurus RadioMu ke depannya.

“RadioMu akan lebih berhati-hati apalagi memilih orang yang memang akan menjadi ‘muka’ RadioMu, garda terdepan RadioMu. Cukup kali ini aja,” jelas Adila.

Ia juga berharap agar pihak BEM Kema Unpad dan rektorat dapat bergerak lebih tanggap sehingga lebih banyak lagi yang peduli dengan korban dan terbuka dengan kasus-kasus serupa.

“Aku harap dengan adanya kasus ini orang-orang lebih melindungi korban. Aku harap mereka lebih aware. Mereka berencana ada satgas gitu ‘kan. Kenapa nggak dari dulu? Kenapa baru sekarang? Jadi, aku harap semua orang bisa lebih terbuka dan aware sama kasus pelecehan dan kekerasan seksual.”

Menurut pengakuan Adila, RadioMu telah memberikan pendampingan kepada korban dan siap membantu korban jika membutuhkan bantuan ke depannya.

“Kalau dari RadioMu udah, dan kita siap kalau misalnya korban membutuhkan hal-hal lain gitu. Sayangnya, si pelaku ini enggak hanya berada di satu organisasi atau LK saja kan,” ungkap Adila.

Selain RadioMu, komunitas dan organisasi lain yang berafiliasi dengan pelaku seperti Paguyuban Putra Putri Padjadjaran, BEM Kema Fakultas Psikologi Unpad, dan BPM Kema Fakultas Psikologi Unpad turut merilis surat pemutusan relasi dan surat pernyataan sikapnya pada akun Instagram masing-masing.

Paguyuban Putra Putri Padjadjaran (PPP) ikut mengambil langkah dengan memutus relasi dan mencabut gelar serta jabatan Abdul di Paguyuban PPP. Paguyuban PPP menanggalkan gelar ‘Putra Persahabatan’, ‘Putra Padjadjaran Fakultas Psikologi 2021’, dan jabatan staf Divisi Media Paguyuban PPP 2021/2022 yang awalnya disandang oleh Abdul.

BEM dan BPM Kema Fapsi Unpad juga mengambil tindakan yang sejalan dengan RadioMU dan Paguyuban PPP. Mereka tidak hanya memutuskan relasi, tapi juga memberikan sanksi administratif kepada Abdul. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa: 

  1. Pengunggahan permohonan maaf tertulis pada akun media sosial pribadi dan
  2. Pengurangan hak berupa larangan untuk menjadi pengurus segala bentuk kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan apapun di lingkungan Universitas Padjadjaran selama 1 (satu) tahun ke depan, meliputi kegiatan organisasi, kepanitiaan, kelompok kegiatan, dan bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan lainnya.

 

Reporter: Alya Fathinah, Andi Tiara
Editor: Disma Alfinisa

Foto: RadioMu, Instagram

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000408

208000409

208000410

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

news-1701