Mahasiswa Fakultas Psikologi Pelaku Pelecehan Seksual Meminta Maaf

kekerasan seksual universitas
Surat Permohonan Maaf Pelaku Pelecehan Seksual, Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan (sumber: instagram.com/hafizh.ichsan)

Jatinangor, WARTA KEMA- Selasa (1/3), Instagram pribadi Abdul Hafizh Ghozi Nur Ichsan mengeluarkan surat permohonan maaf atas tindakan pelecehan seksual yang telah dilakukan olehnya. Melalui surat tersebut, Abdul memohon maaf karena telah mengambil dan menggunakan foto tanpa persetujuan korban. Ia juga mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut salah, gegabah, dan tidak pantas dilakukan. Atas kesalahannya, ia akan menerima segala bentuk sanksi yang diberikan dan mengikuti pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

SK Pemutusan Relasi RadioMu (sumber: bit.ly/SuratPemutusanRelasiAbdul)

 

Sebelumnya, Radio Mahasiswa Universitas Padjadjaran (RadioMu), salah satu komunitas mahasiswa yang berafiliasi dengan Abdul (eks anggota), memutuskan untuk tidak melanjutkan segala bentuk relasi melalui surat keterangan pemutusan relasi yang diunggah pada akun Instagram RadioMu (26/1).

General Manager RadioMu, Adila Dhiyaa Fajr, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada awal tahun 2022.

“Aku tuh baru tahu di tahun 2022, langsung cross check dan memutus hubungan relasi,” ungkap Adila.

Adila juga menjelaskan kronologi laporan korban kepada RadioMU. Pada awalnya, korban menghubungi salah satu MUTrack (sebutan anggota RadioMu). Kemudian, orang yang dihubungi tersebut melaporkan kejadian kepada General Manager (GM) sebelumnya. 

“GM sebelumnya ngomong ke aku. Akhirnya kita (Adila dan RadioMu) cross check-lah ke orang yang bersangkutan dan dia pun meng-iyakan hal tersebut.”

Adila merasa malu dan tidak menyangka atas perbuatan salah satu eks anggotanya tersebut.

“Waktu nyampe ke aku, kayak nggak nyangka karena yang bersangkutan itu ‘muka’ dari RadioMu. Kalau menurut aku hal tersebut itu aib. Jadi, RadioMu tentu saja memutuskan relasi dan berusaha melindungi korban. Kalau dia masih ada di sini, gimana (kita) mau meraih kepercayaan publik,” ujar Adila pada Warta Kema tempo hari (28/2).

Selain itu, Adila juga berkomitmen akan lebih waspada dalam merekrut pengurus RadioMu ke depannya.

“RadioMu akan lebih berhati-hati apalagi memilih orang yang memang akan menjadi ‘muka’ RadioMu, garda terdepan RadioMu. Cukup kali ini aja,” jelas Adila.

Ia juga berharap agar pihak BEM Kema Unpad dan rektorat dapat bergerak lebih tanggap sehingga lebih banyak lagi yang peduli dengan korban dan terbuka dengan kasus-kasus serupa.

“Aku harap dengan adanya kasus ini orang-orang lebih melindungi korban. Aku harap mereka lebih aware. Mereka berencana ada satgas gitu ‘kan. Kenapa nggak dari dulu? Kenapa baru sekarang? Jadi, aku harap semua orang bisa lebih terbuka dan aware sama kasus pelecehan dan kekerasan seksual.”

Menurut pengakuan Adila, RadioMu telah memberikan pendampingan kepada korban dan siap membantu korban jika membutuhkan bantuan ke depannya.

“Kalau dari RadioMu udah, dan kita siap kalau misalnya korban membutuhkan hal-hal lain gitu. Sayangnya, si pelaku ini enggak hanya berada di satu organisasi atau LK saja kan,” ungkap Adila.

Selain RadioMu, komunitas dan organisasi lain yang berafiliasi dengan pelaku seperti Paguyuban Putra Putri Padjadjaran, BEM Kema Fakultas Psikologi Unpad, dan BPM Kema Fakultas Psikologi Unpad turut merilis surat pemutusan relasi dan surat pernyataan sikapnya pada akun Instagram masing-masing.

Paguyuban Putra Putri Padjadjaran (PPP) ikut mengambil langkah dengan memutus relasi dan mencabut gelar serta jabatan Abdul di Paguyuban PPP. Paguyuban PPP menanggalkan gelar ‘Putra Persahabatan’, ‘Putra Padjadjaran Fakultas Psikologi 2021’, dan jabatan staf Divisi Media Paguyuban PPP 2021/2022 yang awalnya disandang oleh Abdul.

BEM dan BPM Kema Fapsi Unpad juga mengambil tindakan yang sejalan dengan RadioMU dan Paguyuban PPP. Mereka tidak hanya memutuskan relasi, tapi juga memberikan sanksi administratif kepada Abdul. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa: 

  1. Pengunggahan permohonan maaf tertulis pada akun media sosial pribadi dan
  2. Pengurangan hak berupa larangan untuk menjadi pengurus segala bentuk kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan apapun di lingkungan Universitas Padjadjaran selama 1 (satu) tahun ke depan, meliputi kegiatan organisasi, kepanitiaan, kelompok kegiatan, dan bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan lainnya.

 

Reporter: Alya Fathinah, Andi Tiara
Editor: Disma Alfinisa

Foto: RadioMu, Instagram

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *