Massa aksi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Warta Kema/Fernaldhy Rossi Armanda)

Warta Kema – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) memadati Jl. Winaya Mukti, tepatnya di persimpangan Dunkin Donuts Jatinangor, guna menggelar aksi demonstrasi terkait kebijakan akses keluar-masuk kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) pada Selasa (31/03). Kebijakan ini menerapkan sistem pemindaian QR Code melalui aplikasi SAUNPAD untuk dosen, mahasiswa, dan karyawan. Sementara itu, akses bagi tamu dan ojol dialihkan melalui Gerbang C. Kebijakan ini mulai ditetapkan penuh pada tahun ajaran baru semester genap, 15 Februari 2026. Aksi ini juga dihadiri perwakilan rektorat, sejumlah mahasiswa, Kepolisian Sektor (Polsek), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Gedung Rektorat menjadi titik aksi demonstrasi. 

Gerbang Unpad, Apakah sudah Efektif?

Implementasi kebijakan ini ternyata menimbulkan keresahan dari berbagai pihak terutama dari kalangan ojol. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan, lantaran harus menempuh rute memutar yang dinilai tidak efisien secara waktu maupun biaya operasional. 

“Kalau kita nganternya dekat gerbang paling bawah, kita harus putar ke atas, begitupun sebaliknya. Otomatis bensin juga boros. Kalau penumpangnya gak mau nunggu, kan, risikonya di-cancel,” keluh Titin, salah satu massa aksi ojol.

Selain itu, kebijakan ini juga memicu kemacetan di titik akses masuk dan keluar kampus. Keharusan setiap pengendara untuk melakukan pemindaian melalui aplikasi menciptakan antrean panjang. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar gerbang mengganggu mobilitas mahasiswa dan masyarakat sekitar.

“Sekarang, kalau pagi-pagi ke Gerbang D pasti macet. Karena banyak yang scan, jadi antre. Waktu pulang juga di gerbang depan rumah sakit (Gerbang B) pasti macet,” keluh Gianthoro, salah satu massa aksi mahasiswa.

Gerbang Unpad, untuk Apa?

Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana, Edward Henry menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan dan fungsi yang jelas. Kebijakan diperlukan untuk pendataan jumlah dan jenis kendaraan yang beroperasi di dalam kawasan kampus. Data ini kemudian menjadi perhitungan emisi karbon yang dihasilkan guna mewujudkan target kampus ramah lingkungan.

“Kami lembaga pendidikan yang segala sesuatu diilmiahkan. Kami butuh data. Berapa jenis kendaraan yang masuk? Emisi karbonnya berapa yang ada di sini? Kami menghitung itu semua,” tegas Edward.

Inklusivitas Unpad Dipertanyakan

Mahasiswa juga menyoroti fokus infrastruktur Unpad. Unpad terus-menerus membangun infrastruktur dengan tingkat urgensi rendah. Sebaliknya, fasilitas dan sarana pendukung pembelajaran yang menjadi kebutuhan dasar mahasiswa belum terpenuhi secara optimal.

“Unpad itu terus-terusan membangun infrastruktur di luar. Padahal, fakultas saya sendiri masih membutuhkan banyak infrastruktur, salah satunya ruangan,” sorot salah satu massa aksi mahasiswa.

Selain itu, kebijakan ini dianggap bersifat eksklusif karena implementasi sistem diterapkan pada saat libur semester yang minim partisipasi suara mahasiswa. Evaluasi dan audiensi justru dilakukan setelah kebijakan berjalan dan menimbulkan kericuhan. 

“Ketika suatu kebijakan terbentuk, setidaknya harus ada input dari berbagai aktor. Sedangkan gate Unpad itu dibangun pada saat mahasiswa libur. Kenapa ketika ada protes baru mengadakan audiensi?” lanjut salah satu massa aksi mahasiswa.

Meidiansyah, salah satu massa aksi ojol mengungkapkan kekecewaannya terhadap Unpad. Baginya, Unpad dahulu menjadi ruang publik yang inklusif dan ramah terhadap  masyarakat sekitar. Adanya kebijakan ini menjadikan Unpad terasa menutup akses dan eksklusif.

“Unpad itu tempat harapan. Sekarang eksklusif banget, susah masuknya. Kenapa Unpad yang saya cintai sekarang gini banget?” ungkap Meidiansyah.

Tanpa Merugikan Pihak Manapun, Kebijakan tetap Diterapkan

Setelah melalui proses audiensi yang cukup panjang, Edward akhirnya mengajak perwakilan ojol dan mahasiswa untuk membuka ruang diskusi. Langkah ini bertujuan untuk mewadahi langsung aspirasi publik dan merumuskan solusi bersama demi mencapai titik tengah.

“Dalam tiga sampai lima hari ke depan, saya minta ada perwakilan yang datang ke sini merumuskan ulang, membahas permasalahan ini,” ajak Edward.

Sebagai solusi sementara selama masa tunggu diskusi, Edward memutuskan untuk membuka Gerbang D selama lima hari ke depan. Dengan demikian, ojol tidak menempuh rute yang terlalu jauh. 

“Sampai lima hari ke depan, saya akan buka makalangan (Gerbang D),” putus Edward.

Edward menegaskan keberadaan gerbang sebagai sistem pendataan dan keamanan kampus akan tetap dipertahankan. Namun, ia berjanji, kebijakan ini tidak akan merugikan pihak-pihak ojol kedepannya. Seluruh detail mekanisme operasional yang lebih inklusif akan mereka diskusikan lebih lanjut di ruang diskusi nanti.

“Kami melakukan (kebijakan) ini ada dasar, tujuan, dan manfaatnya. Jadi, gate akan tetap ada tetapi tidak merugikan Bapak-Bapak (ojol dan pihak terkait),” tegas Edward.

Dishub: Penutupan Jalan Berdasarkan Pertimbangan Keselamatan

Sementara itu, permasalahan juga disampaikan oleh pengemudi ojol kepada Dishub terkait penutupan akses Jl. Winaya Mukti. Penutupan dilakukan karena banyak pengendara yang melawan arus demi dapat melintasi titik tersebut. Herman Suwandi, kepala Dishub Sumedang, menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada jam sibuk dengan volume kendaraan yang tinggi sampai bisa mencapai sekitar ratusan kendaraan per jam di titik tersebut.

“Kebijakan ini berdasarkan hasil analisa di lapangan, kemudian kasus-kasus sebelumnya banyak kecelakaan yang menimbulkan korban. Hasil analisa kita, dalam satu jam itu, di jam 12 sampai dengan jam 1 siang, ada 520 kendaraan yang potong arus. Satu, itu akan mengakibatkan kemacetan. Dua, tentu potensi kecelakaan dengan potong arus ini. Tujuan kami semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna lalu lintas,” ungkap Herman.

Pengemudi ojol menilai kebijakan penutupan akses jalan semakin memperpanjang jarak tempuh mereka. Selain harus melalui gerbang atas kampus (gerbang C), penutupan jalan di titik tersebut membuat mereka tidak dapat menggunakan jalur yang dianggap lebih strategis. Sejumlah ojol mengakui bahwa praktik melawan arus terjadi sebagai dampak dari kebijakan ojol yang harus masuk melalui gerbang C.

“Kami banyak ngelawan arus karena gerlam (gerbang D) ditutup. Kalau gerlam dibuka lagi, insyaallah kami tidak akan melawan arus lagi,” ujar salah satu massa aksi ojol.

Massa aksi ojol juga menilai pembukaan akses di gerbang D akan terasa percuma dan kurang efektif apabila jalur penunjang di sekitarnya tetap ditutup. Massa aksi mengusulkan agar dilakukan pengawasan rutin oleh petugas di lokasi, dibandingkan dengan penutupan jalan secara permanen. Mereka menilai keberadaan petugas di lapangan dapat menjadi solusi untuk mencegah pelanggaran tanpa harus menutup akses jalan. 

“Kalau kata saya, jalan ditutup itu bukan solusi. Kenapa tidak ada petugas (yang berjaga) saja di sana? Kalau misalkan ada petugas, kami pasti menghargai, gak mungkin potong arus ke sana,” saran salah satu massa aksi ojol.

Perwakilan komunitas ojol juga menyatakan kesiapan untuk menindak anggotanya apabila masih ditemukan pelanggaran setelah akses jalan tersebut kembali dibuka.

“Kalau misalkan separator itu dibuka dan masih ada yang melawan arus khususnya dari ojol, kami para ketua komunitas akan menindak tegas anggota,” ujar salah satu perwakilan komunitas ojol.

Polisi Buka Akses Jalan dengan Syarat Ketertiban

Menanggapi hal tersebut, Rogers Thomas, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinangor, menyatakan bahwa akses jalan di titik tersebut akan dibuka kembali dengan catatan adanya komitmen bersama untuk menjaga ketertiban di lapangan. Rogers turut mengimbau agar seluruh pengemudi tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran, seperti melawan arus. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar setiap pelanggaran yang ditemukan dapat langsung dilaporkan kepada petugas.

“Itu (separator jalan) dibuka, tetapi rekan-rekan, tolong kita kerja sama. Jangan sampai ada yang melanggar lagi,” tegas Rogers.

Polisi Minta Kerja Sama dan Penggunaan Atribut Ojol

Selain itu, para ojol diminta untuk menggunakan atribut resmi saat beroperasi untuk memudahkan identifikasi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, terutama apabila terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pihak lain yang kemudian dikaitkan dengan ojol. Penggunaan atribut tersebut juga bertujuan agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Kalau ada yang melanggar berjemaah gimana? Ya kalau warga lokal pun kita tindak. Makanya saran saya, kita ini kan tidak bisa melihat satu persatu itu (ojol atau bukan), jadi tolong dipakai identitasnya. Nanti kalau ada yang ditegur, lalu berdebat (karena salah sangka) kan repot dan gak enak,” ucap Rogers

Sejauh ini, pihak kepolisian menyatakan tidak mengedepankan penindakan berupa tilang, melainkan lebih mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pengendara dengan memberikan imbauan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Nah, dari kami sendiri, dari pihak Polsek (Kepolisian Sektor) ataupun Polres sendiri, sudah tidak mau ada penilangan-penilangan gitu, karena kasihan juga rekan-rekan harus bolak-balik,” jawab Rogers. 

Rogers juga mengimbau untuk saling memahami kondisi serta mendukung upaya penertiban lalu lintas demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

“Pesan saya, coba ikuti aturan aja. Ayo kita sama-sama saling dukung, mengawasi, menjaga, dan saling memahami,” tutup Rogers

Reporter : Fernaldhy Rossi Armanda, Khayla Dinda, Rizda Putri Nur Azizah

Penulis : Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Anindya Ratri Primaningtyas

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

news-1701