Massa aksi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Warta Kema/Fernaldhy Rossi Armanda)

Warta Kema – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) memadati Jl. Winaya Mukti, tepatnya di persimpangan Dunkin Donuts Jatinangor, guna menggelar aksi demonstrasi terkait kebijakan akses keluar-masuk kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) pada Selasa (31/03). Kebijakan ini menerapkan sistem pemindaian QR Code melalui aplikasi SAUNPAD untuk dosen, mahasiswa, dan karyawan. Sementara itu, akses bagi tamu dan ojol dialihkan melalui Gerbang C. Kebijakan ini mulai ditetapkan penuh pada tahun ajaran baru semester genap, 15 Februari 2026. Aksi ini juga dihadiri perwakilan rektorat, sejumlah mahasiswa, Kepolisian Sektor (Polsek), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Gedung Rektorat menjadi titik aksi demonstrasi. 

Gerbang Unpad, Apakah sudah Efektif?

Implementasi kebijakan ini ternyata menimbulkan keresahan dari berbagai pihak terutama dari kalangan ojol. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan, lantaran harus menempuh rute memutar yang dinilai tidak efisien secara waktu maupun biaya operasional. 

“Kalau kita nganternya dekat gerbang paling bawah, kita harus putar ke atas, begitupun sebaliknya. Otomatis bensin juga boros. Kalau penumpangnya gak mau nunggu, kan, risikonya di-cancel,” keluh Titin, salah satu massa aksi ojol.

Selain itu, kebijakan ini juga memicu kemacetan di titik akses masuk dan keluar kampus. Keharusan setiap pengendara untuk melakukan pemindaian melalui aplikasi menciptakan antrean panjang. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar gerbang mengganggu mobilitas mahasiswa dan masyarakat sekitar.

“Sekarang, kalau pagi-pagi ke Gerbang D pasti macet. Karena banyak yang scan, jadi antre. Waktu pulang juga di gerbang depan rumah sakit (Gerbang B) pasti macet,” keluh Gianthoro, salah satu massa aksi mahasiswa.

Gerbang Unpad, untuk Apa?

Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana, Edward Henry menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan dan fungsi yang jelas. Kebijakan diperlukan untuk pendataan jumlah dan jenis kendaraan yang beroperasi di dalam kawasan kampus. Data ini kemudian menjadi perhitungan emisi karbon yang dihasilkan guna mewujudkan target kampus ramah lingkungan.

“Kami lembaga pendidikan yang segala sesuatu diilmiahkan. Kami butuh data. Berapa jenis kendaraan yang masuk? Emisi karbonnya berapa yang ada di sini? Kami menghitung itu semua,” tegas Edward.

Inklusivitas Unpad Dipertanyakan

Mahasiswa juga menyoroti fokus infrastruktur Unpad. Unpad terus-menerus membangun infrastruktur dengan tingkat urgensi rendah. Sebaliknya, fasilitas dan sarana pendukung pembelajaran yang menjadi kebutuhan dasar mahasiswa belum terpenuhi secara optimal.

“Unpad itu terus-terusan membangun infrastruktur di luar. Padahal, fakultas saya sendiri masih membutuhkan banyak infrastruktur, salah satunya ruangan,” sorot salah satu massa aksi mahasiswa.

Selain itu, kebijakan ini dianggap bersifat eksklusif karena implementasi sistem diterapkan pada saat libur semester yang minim partisipasi suara mahasiswa. Evaluasi dan audiensi justru dilakukan setelah kebijakan berjalan dan menimbulkan kericuhan. 

“Ketika suatu kebijakan terbentuk, setidaknya harus ada input dari berbagai aktor. Sedangkan gate Unpad itu dibangun pada saat mahasiswa libur. Kenapa ketika ada protes baru mengadakan audiensi?” lanjut salah satu massa aksi mahasiswa.

Meidiansyah, salah satu massa aksi ojol mengungkapkan kekecewaannya terhadap Unpad. Baginya, Unpad dahulu menjadi ruang publik yang inklusif dan ramah terhadap  masyarakat sekitar. Adanya kebijakan ini menjadikan Unpad terasa menutup akses dan eksklusif.

“Unpad itu tempat harapan. Sekarang eksklusif banget, susah masuknya. Kenapa Unpad yang saya cintai sekarang gini banget?” ungkap Meidiansyah.

Tanpa Merugikan Pihak Manapun, Kebijakan tetap Diterapkan

Setelah melalui proses audiensi yang cukup panjang, Edward akhirnya mengajak perwakilan ojol dan mahasiswa untuk membuka ruang diskusi. Langkah ini bertujuan untuk mewadahi langsung aspirasi publik dan merumuskan solusi bersama demi mencapai titik tengah.

“Dalam tiga sampai lima hari ke depan, saya minta ada perwakilan yang datang ke sini merumuskan ulang, membahas permasalahan ini,” ajak Edward.

Sebagai solusi sementara selama masa tunggu diskusi, Edward memutuskan untuk membuka Gerbang D selama lima hari ke depan. Dengan demikian, ojol tidak menempuh rute yang terlalu jauh. 

“Sampai lima hari ke depan, saya akan buka makalangan (Gerbang D),” putus Edward.

Edward menegaskan keberadaan gerbang sebagai sistem pendataan dan keamanan kampus akan tetap dipertahankan. Namun, ia berjanji, kebijakan ini tidak akan merugikan pihak-pihak ojol kedepannya. Seluruh detail mekanisme operasional yang lebih inklusif akan mereka diskusikan lebih lanjut di ruang diskusi nanti.

“Kami melakukan (kebijakan) ini ada dasar, tujuan, dan manfaatnya. Jadi, gate akan tetap ada tetapi tidak merugikan Bapak-Bapak (ojol dan pihak terkait),” tegas Edward.

Dishub: Penutupan Jalan Berdasarkan Pertimbangan Keselamatan

Sementara itu, permasalahan juga disampaikan oleh pengemudi ojol kepada Dishub terkait penutupan akses Jl. Winaya Mukti. Penutupan dilakukan karena banyak pengendara yang melawan arus demi dapat melintasi titik tersebut. Herman Suwandi, kepala Dishub Sumedang, menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada jam sibuk dengan volume kendaraan yang tinggi sampai bisa mencapai sekitar ratusan kendaraan per jam di titik tersebut.

“Kebijakan ini berdasarkan hasil analisa di lapangan, kemudian kasus-kasus sebelumnya banyak kecelakaan yang menimbulkan korban. Hasil analisa kita, dalam satu jam itu, di jam 12 sampai dengan jam 1 siang, ada 520 kendaraan yang potong arus. Satu, itu akan mengakibatkan kemacetan. Dua, tentu potensi kecelakaan dengan potong arus ini. Tujuan kami semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna lalu lintas,” ungkap Herman.

Pengemudi ojol menilai kebijakan penutupan akses jalan semakin memperpanjang jarak tempuh mereka. Selain harus melalui gerbang atas kampus (gerbang C), penutupan jalan di titik tersebut membuat mereka tidak dapat menggunakan jalur yang dianggap lebih strategis. Sejumlah ojol mengakui bahwa praktik melawan arus terjadi sebagai dampak dari kebijakan ojol yang harus masuk melalui gerbang C.

“Kami banyak ngelawan arus karena gerlam (gerbang D) ditutup. Kalau gerlam dibuka lagi, insyaallah kami tidak akan melawan arus lagi,” ujar salah satu massa aksi ojol.

Massa aksi ojol juga menilai pembukaan akses di gerbang D akan terasa percuma dan kurang efektif apabila jalur penunjang di sekitarnya tetap ditutup. Massa aksi mengusulkan agar dilakukan pengawasan rutin oleh petugas di lokasi, dibandingkan dengan penutupan jalan secara permanen. Mereka menilai keberadaan petugas di lapangan dapat menjadi solusi untuk mencegah pelanggaran tanpa harus menutup akses jalan. 

“Kalau kata saya, jalan ditutup itu bukan solusi. Kenapa tidak ada petugas (yang berjaga) saja di sana? Kalau misalkan ada petugas, kami pasti menghargai, gak mungkin potong arus ke sana,” saran salah satu massa aksi ojol.

Perwakilan komunitas ojol juga menyatakan kesiapan untuk menindak anggotanya apabila masih ditemukan pelanggaran setelah akses jalan tersebut kembali dibuka.

“Kalau misalkan separator itu dibuka dan masih ada yang melawan arus khususnya dari ojol, kami para ketua komunitas akan menindak tegas anggota,” ujar salah satu perwakilan komunitas ojol.

Polisi Buka Akses Jalan dengan Syarat Ketertiban

Menanggapi hal tersebut, Rogers Thomas, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinangor, menyatakan bahwa akses jalan di titik tersebut akan dibuka kembali dengan catatan adanya komitmen bersama untuk menjaga ketertiban di lapangan. Rogers turut mengimbau agar seluruh pengemudi tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran, seperti melawan arus. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar setiap pelanggaran yang ditemukan dapat langsung dilaporkan kepada petugas.

“Itu (separator jalan) dibuka, tetapi rekan-rekan, tolong kita kerja sama. Jangan sampai ada yang melanggar lagi,” tegas Rogers.

Polisi Minta Kerja Sama dan Penggunaan Atribut Ojol

Selain itu, para ojol diminta untuk menggunakan atribut resmi saat beroperasi untuk memudahkan identifikasi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, terutama apabila terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pihak lain yang kemudian dikaitkan dengan ojol. Penggunaan atribut tersebut juga bertujuan agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Kalau ada yang melanggar berjemaah gimana? Ya kalau warga lokal pun kita tindak. Makanya saran saya, kita ini kan tidak bisa melihat satu persatu itu (ojol atau bukan), jadi tolong dipakai identitasnya. Nanti kalau ada yang ditegur, lalu berdebat (karena salah sangka) kan repot dan gak enak,” ucap Rogers

Sejauh ini, pihak kepolisian menyatakan tidak mengedepankan penindakan berupa tilang, melainkan lebih mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pengendara dengan memberikan imbauan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Nah, dari kami sendiri, dari pihak Polsek (Kepolisian Sektor) ataupun Polres sendiri, sudah tidak mau ada penilangan-penilangan gitu, karena kasihan juga rekan-rekan harus bolak-balik,” jawab Rogers. 

Rogers juga mengimbau untuk saling memahami kondisi serta mendukung upaya penertiban lalu lintas demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

“Pesan saya, coba ikuti aturan aja. Ayo kita sama-sama saling dukung, mengawasi, menjaga, dan saling memahami,” tutup Rogers

Reporter : Fernaldhy Rossi Armanda, Khayla Dinda, Rizda Putri Nur Azizah

Penulis : Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Anindya Ratri Primaningtyas

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 0000171

article 0000172

article 0000173

article 0000174

article 0000175

article 0000176

article 0000177

article 0000178

article 0000179

article 0000180

article 0000181

article 0000182

article 0000183

article 0000184

article 0000185

article 0000186

article 0000187

article 0000188

article 0000189

article 0000190

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 00076

article 00077

article 00078

article 00079

article 00080

article 00081

article 00082

article 00083

article 00084

article 00085

article 00086

article 00087

article 00088

article 00089

article 00090

article 00091

article 00092

article 00093

article 00094

article 00095

article 888836

article 888837

article 888838

article 888839

article 888840

article 888841

article 888842

article 888843

article 888844

article 888845

article 888846

article 888847

article 888848

article 888849

article 888850

article 888851

article 888852

article 888853

article 888854

article 888855

article 888856

article 888857

article 888858

article 888859

article 888860

article 888861

article 888862

article 888863

article 888864

article 888865

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

articel 000000201

articel 000000202

articel 000000203

articel 000000204

articel 000000205

articel 000000206

articel 000000207

articel 000000208

articel 000000209

articel 000000210

articel 000000211

articel 000000212

articel 000000213

articel 000000214

articel 000000215

articel 000000216

articel 000000217

articel 000000218

articel 000000219

articel 000000220

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000171

article 2000172

article 2000173

article 2000174

article 2000175

article 2000176

article 2000177

article 2000178

article 2000179

article 2000180

article 2000181

article 2000182

article 2000183

article 2000184

article 2000185

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 838000451

article 838000452

article 838000453

article 838000454

article 838000455

article 838000456

article 838000457

article 838000458

article 838000459

article 838000460

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701