Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber: Kementerian PANRB)
Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber:  Kementerian PANRB)

Warta Kema – Pada Selasa (18/11), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini berlangsung mengikuti persetujuan yang ditemui pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI Kamis (13/11)  lalu. Undang-undang ini akan berlaku mulai Januari 2026. 

Pengesahan RKUHAP ini memicu kontroversi karena adanya sejumlah pasal yang dianggap membahayakan keamanan masyarakat. Tanpa terkecuali, semua yang teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia dapat ditangkap sewenang-wenangnya oleh aparat melalui aturan yang tertera pada Pasal 89 yang menyatakan bahwa tersangka bisa ditangkap hanya dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas ini mencakup identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Dilanjutkan pada Pasal 90 yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Keputusan ini dianggap kontroversial karena dinyatakan tanpa adanya standar tertentu untuk penangkapan, sehingga aparat dapat melakukan penangkapan sewenang-wenangnya. 

Sejumlah pasal di RKUHAP ini juga dinilai memberikan Polisi Republik Indonesia (Polri) kendali di luar kewenangan mereka, sebagaimana yang tertera pada Pasal 6, 7 dan 8 yang memberikan wewenang kepada Polri untuk mengawasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu. Pasal-pasal ini juga memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini diikuti oleh Pasal 16 yang memberikan wewenang kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi seperti penyamaran, pembuntutan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, yang berpotensi untuk memanipulasi tindakan pidana terhadap tersangka. 

Selain itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik atau benda lainnya, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 105. Namun, penyidik berhak untuk melakukan penyitaan pada benda bergerak apabila dalam keadaan mendesak sessuai dengan subyektivitas penyidik, sesuai dengan Pasal 112. Tidak dicantumkan standar dari keadaan mendesak sehingga hanya penyidik yang dapat menilai situasi tersendiri ketika melakukan penyelidikan. 

Tidak hanya itu, Pasal 137 menyatakan bahwa penyandang disabilitas tetap diberikan peluang penghukuman tanpa batas waktu. Segala kebutuhan dari penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan diatur oleh KUHAP dan dipertanggungjawabkan secara langsung oleh aparat penegak hukum. Dengan ini, segala hal yang berkaitan dengan pendampingan juga perlindungan dipegang secara langsung oleh kepolisian.

Mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung DPR. (Sumber: Detik)

Menanggapi pengesahan RKUHAP, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI.  Pada pukul 11.45 WIB, mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) langsung meminta petugas keamanan yang berjaga untuk membuka gerbang. Sementara itu, massa aksi juga memblokade Jalan Gelora serta memberhentikan mobil dengan pelat merah dan pelat polisi. Selama momen tersebut berlangsung, massa aksi menyuarakan tuntutan mereka di depan para pengendara. Sekitar pukul 15.00 WIB, para demonstran menggelar spanduk-spanduk dengan pesan penolakan terhadap KUHAP. Aksi pada sore itu juga dilengkapi dengan penyampaian orasi dengan permintaan agar DPR mencabut KUHAP yang baru saja diputuskan. Pada puku;l 18.20 WIB, massa mulai membubarkan diri. Para ketua aliansi BEM memutuskan untuk menggugat KUHAP ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji formil. 

Dilansir dari Tempo, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi aksi demonstrasi dengan menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalisme ke MK. Pernyataan ini disiarkan untuk merespons pengaduan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terhadap beberapa anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pengaduan ini berdasarkan pada pelanggaran kode etik selama pembahasan rancangan Undang-Undang KUHAP.  Cucun juga menambahkan apabila ada yang tidak setuju dengan isi yang disampaikan, maka pihak tersebut dapat membuat sebuah judicial review. 

Pengesahan RUU KUHAP ini menandai perluasan wewenang aparat dalam negeri terhadap warga sipil. Dengan ini, keamanan seluruh lapisan masyarakat Indonesia rentan di tangan aparat yang berkuasa. Tindakan seperti penangkapan dan penyelidikan di luar ranah hukum akan dinormalisasi. Perluasan dari kuasa aparat ini memunculkan sebuah pertanyaan: apakah keputusan ini dibuat untuk melindungi hak rakyat, atau justru membatasi ruang geraknya? 

Reporter: Andrea Hillary Gusandi, Alifia Pilar Alya Hasani

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000366

118000367

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

118000396

118000397

118000398

118000399

118000400

118000401

118000402

118000403

118000404

118000405

118000406

118000407

118000408

118000409

118000410

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000494

128000497

128000500

128000501

128000502

128000503

128000504

128000505

128000506

128000507

128000508

128000509

128000510

158000276

158000277

158000278

158000279

158000280

158000281

158000282

158000283

158000284

158000285

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

168000496

168000497

168000498

168000499

168000500

168000501

168000502

168000503

168000504

168000505

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000654

178000656

178000657

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

178000666

178000667

178000668

178000669

178000670

178000671

178000672

178000673

178000674

178000675

178000676

178000677

178000678

178000679

178000680

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000154

208000155

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000337

228000339

228000340

228000341

228000342

228000344

228000346

228000347

228000348

228000349

228000350

228000351

228000352

228000353

228000354

228000355

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

238000486

238000487

238000488

238000489

238000490

238000491

238000492

238000493

238000494

238000495

238000496

238000497

238000498

238000499

238000500

238000501

238000502

238000503

238000504

238000505

news-1701