Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber: Kementerian PANRB)
Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10) (Sumber:  Kementerian PANRB)

Warta Kema – Pada Selasa (18/11), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini berlangsung mengikuti persetujuan yang ditemui pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI Kamis (13/11)  lalu. Undang-undang ini akan berlaku mulai Januari 2026. 

Pengesahan RKUHAP ini memicu kontroversi karena adanya sejumlah pasal yang dianggap membahayakan keamanan masyarakat. Tanpa terkecuali, semua yang teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia dapat ditangkap sewenang-wenangnya oleh aparat melalui aturan yang tertera pada Pasal 89 yang menyatakan bahwa tersangka bisa ditangkap hanya dengan memperlihatkan surat tugas. Surat tugas ini mencakup identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Dilanjutkan pada Pasal 90 yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan paling lama satu hari, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Keputusan ini dianggap kontroversial karena dinyatakan tanpa adanya standar tertentu untuk penangkapan, sehingga aparat dapat melakukan penangkapan sewenang-wenangnya. 

Sejumlah pasal di RKUHAP ini juga dinilai memberikan Polisi Republik Indonesia (Polri) kendali di luar kewenangan mereka, sebagaimana yang tertera pada Pasal 6, 7 dan 8 yang memberikan wewenang kepada Polri untuk mengawasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu. Pasal-pasal ini juga memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini diikuti oleh Pasal 16 yang memberikan wewenang kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi seperti penyamaran, pembuntutan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, yang berpotensi untuk memanipulasi tindakan pidana terhadap tersangka. 

Selain itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik atau benda lainnya, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 105. Namun, penyidik berhak untuk melakukan penyitaan pada benda bergerak apabila dalam keadaan mendesak sessuai dengan subyektivitas penyidik, sesuai dengan Pasal 112. Tidak dicantumkan standar dari keadaan mendesak sehingga hanya penyidik yang dapat menilai situasi tersendiri ketika melakukan penyelidikan. 

Tidak hanya itu, Pasal 137 menyatakan bahwa penyandang disabilitas tetap diberikan peluang penghukuman tanpa batas waktu. Segala kebutuhan dari penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan diatur oleh KUHAP dan dipertanggungjawabkan secara langsung oleh aparat penegak hukum. Dengan ini, segala hal yang berkaitan dengan pendampingan juga perlindungan dipegang secara langsung oleh kepolisian.

Mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung DPR. (Sumber: Detik)

Menanggapi pengesahan RKUHAP, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI.  Pada pukul 11.45 WIB, mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) langsung meminta petugas keamanan yang berjaga untuk membuka gerbang. Sementara itu, massa aksi juga memblokade Jalan Gelora serta memberhentikan mobil dengan pelat merah dan pelat polisi. Selama momen tersebut berlangsung, massa aksi menyuarakan tuntutan mereka di depan para pengendara. Sekitar pukul 15.00 WIB, para demonstran menggelar spanduk-spanduk dengan pesan penolakan terhadap KUHAP. Aksi pada sore itu juga dilengkapi dengan penyampaian orasi dengan permintaan agar DPR mencabut KUHAP yang baru saja diputuskan. Pada puku;l 18.20 WIB, massa mulai membubarkan diri. Para ketua aliansi BEM memutuskan untuk menggugat KUHAP ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji formil. 

Dilansir dari Tempo, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi aksi demonstrasi dengan menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalisme ke MK. Pernyataan ini disiarkan untuk merespons pengaduan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terhadap beberapa anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pengaduan ini berdasarkan pada pelanggaran kode etik selama pembahasan rancangan Undang-Undang KUHAP.  Cucun juga menambahkan apabila ada yang tidak setuju dengan isi yang disampaikan, maka pihak tersebut dapat membuat sebuah judicial review. 

Pengesahan RUU KUHAP ini menandai perluasan wewenang aparat dalam negeri terhadap warga sipil. Dengan ini, keamanan seluruh lapisan masyarakat Indonesia rentan di tangan aparat yang berkuasa. Tindakan seperti penangkapan dan penyelidikan di luar ranah hukum akan dinormalisasi. Perluasan dari kuasa aparat ini memunculkan sebuah pertanyaan: apakah keputusan ini dibuat untuk melindungi hak rakyat, atau justru membatasi ruang geraknya? 

Reporter: Andrea Hillary Gusandi, Alifia Pilar Alya Hasani

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312