Foto Presidium Tetap Kongres Kema Unpad pada Kamis (8/05). (WARTAKEMA/Kris Meitha Paulina)

 

Warta Kema – Pada Kamis (14/05) telah terjadi proses pelantikan Komisioner Badan Pengurus (BP) serta Badan Pengawas (Bawas) melalui Kongres Kema Unpad. Dua badan ini akan mengawal berlangsungnya Pemilihan Raya Mahasiswa (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang beberapa bulan terakhir seringkali dipertanyakan keberlangsungannya.

 

Pelantikan Anggota BP dan Bawas Prama

Pada kongres tersebut, dilantik empat orang yang menjadi Komisioner BP dan Bawas Prama Unpad untuk tahun ini. Antaranya, terdapat Syahara Bachtiar dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Marvell Kairupan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fadhil Razaka Ramadhan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Reyza Destiar dari Fakultas Farmasi.  

Selama kongres, terjadi diskusi perihal pengisian kekosongan calon anggota Prama. Hal yang menjadi perdebatan adalah delegasi BPM yang dikirimkan masih memiliki tanggung jawab di fakultasnya masing-masing. 

Selain itu, jangka waktu kepanitiaan juga menjadi masalah yang diangkat. Keberlangsungan prama bersinggungan dengan jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Unpad di akhir Juni. Hal ini akan menjadi hambatan untuk kinerja kepanitiaan serta orang-orang yang terlibat pada Prama Unpad yang akan berlangsung nanti. 

“Saya mengusulkan pada BP dan Bawas prama untuk melengkapi struktur kepengurusannya dalam jangka waktu 3×24 jam (3 hari) dan memulai kegiatannya selama 7×24 jam setelah kongres berlangsung,” usul Nailah Putri, salah satu peserta penuh dari Fakultas Psikologi (Fapsi) pada Kongres Kema Unpad.

“Rasionalisasi dari usulan saya ini karena delegasi-delegasi yang dikirimkan serta komisioner yang bertugas pun masih memiliki tanggung jawabnya masing-masing di fakultasnya. Sehingga semakin efektifnya Prama ini berjalan maka semakin cepat pula kita semua dapat kembali bertugas di fakultasnya masing-masing,” lanjutnya.

 

Tekanan Beban Tugas dan Sempitnya Waktu.

Kekhawatiran ini dipertegas dengan banyaknya tugas yang diberikan kepada calon pengurus Prama, merujuk kepada Peraturan Keluarga Mahasiswa Unpad pasal 7 ayat 1 bahwa tugas BP-Prama mencakup kegiatan sebagai berikut: 

A. Merencanakan penyelenggaraan Prama Unpad dalam hal program dan anggaran;

B. Menetapkan struktur dan tata cara Prama Unpad serta mensosialisasikannya kepada Kema Unpad;

C. Menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Prama Unpad;

D. Menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi BPM Kema Unpad dari setiap fakultas;

E. Melakukan verifikasi berkas Peserta Prama Unpad;

F. Menetapkan Peserta Prama Unpad;

G. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara;

H. Melakukan pendataan dan menetapkan daftar pemilih;

I. Menetapkan hasil Prama Unpad;

J. Mengeksekusi dengan segera keputusan Bawas-Prama atas sanksi pelanggaran terhadap peserta Prama Unpad;

K. Menaati Kode Etik Prama Unpad;

L. Menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan Prama Unpad kepada Publik;

Dengan banyaknya tugas yang diberikan pada BP dan Bawas Prama ini, Ali Sophian, peserta peninjau dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Kongres Kema Unpad, menanggapi usul Nailah sebelumnya dengan mengusulkan bahwa jangka waktu kerja BP dan Bawas Prama untuk melengkapi struktur kepanitiaan ini sebaiknya dilakukan selama sepuluh hari hingga Sabtu (24/05). 

“Saya paham, bahwasanya kita (Kema Unpad) sedang berada di tengah-tengah krisis. BEM Kema harus regenerasi secepat mungkin. Akan tetapi, kita juga harus melihat apakah teman-teman komisioner prama menyanggupi. Dan bagi saya, dengan tugas yang dimiliki oleh teman-teman prama, itu sangat memberatkan,” ujar Ali menyampaikan pendapat terkait jangka waktu kerja yang akan diberikan kepada BP dan Bawas Prama.

Saran ini ditanggapi kembali oleh Nailah. “Perlu diperhatikan juga, bahwasanya jika kita mengikuti timeline yang diusulkan sebelumnya, jika kita memperhatikan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Universitas Padjadjaran, di akhir Juni kita sudah masuk ke dalam masa Ujian Akhir Semester (UAS).” 

Nailah menjelaskan bahwa timeline Prama ini bersinggungan dengan UAS, sehingga sebagian besar mahasiswa akan mementingkan tanggungan akademik mereka masing-masing.

Dengan krisis serta timeline yang berdekatan dengan jadwal UAS, Fadhil Razaka, selaku Bawas Prama yang baru dilantik mengusulkan bahwa jangka kerja pelengkapan struktur Prama bisa dilakukan setelah kongres. “Dengan skema ini, kemungkinan kegiatan ini secara keseluruhan akan selesai di 9 Juni yang nantinya tidak akan mengganggu masa UAS.”

 

Hasil Kongres serta Amanat Kongres

Kongres yang dilaksanakan pada 14 Mei 2025 ini menghasilkan beberapa poin:

  1. Menugaskan komisioner BP-Prama & Bawas-Prama yang telah dilantik untuk mengisi kekosongan anggota BP-Prama & Bawas-Prama beserta pembagian tugas dalam kurun waktu 5 x 24 jam sejak amanah Kongres ditetapkan;
  2. Memerintahkan BPM Fakultas yang belum mengirimkan nama untuk dicalonkan sebagai Komisioner BP-Prama & Bawas-Prama untuk segera mengirimkan perwakilan selama jangka waktu Pengisian Kekosongan Anggota BP Prama & Bawas Prama;
  3. BP Prama melakukan persiapan penyelenggaraan tahapan Prama Unpad dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah Pengisian Kekosongan Anggota BP Prama & Bawas Prama dilaksanakan;
  4. BP Prama menyelenggarakan tahapan Prama Unpad dalam kurun waktu 21 x 24 jam setelah persiapan penyelenggaraan tahapan Prama Unpad selesai dilaksanakan
  5. Pengisian BPM Kema Unpad dilaksanakan dengan mekanisme pendaftaran yang dibuka untuk seluruh Kema Unpad;
  6. Jika pendaftaran yang dibuka untuk seluruh Kema Unpad tidak terpenuhi, maka BPM Kema Unpad akan diisi oleh perwakilan masing-masing BPM Fakultas dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di Kema Unpad;
  7. Ad-Hoc BPM Kema Unpad menyelenggarakan Kongres Kema Unpad setelah seluruh tahapan Prama Unpad diselenggarakan.

Kongres ini ditutup dengan amanah yang memerintahkan BP dan Bawas Prama Unpad wajib melakukan pengisian kekosongan struktur kepanitiaan Prama setelah kongres ini berakhir dengan jangka waktu pengerjaan selama 5 x 24 jam pasca kongres atau lima hari setelah kongres berakhir.

 

 

Reporter: Aisyah Kayla Syadina 

Editor: Andrea Hillary Gusandi, Syafina Ristia Putri

Foto: Kris Meitha Paulina, Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *