Kondisi Jalan Winaya Mukti setelah diperbaiki (Foto: Razan Jayaputra Partadinata)
Kondisi Jalan Winaya Mukti setelah diperbaiki(Foto: Razan Jayaputra Partadinata)
Kondisi Jalan Winaya Mukti setelah diperbaiki (Foto: Razan Jayaputra Partadinata)

 

Warta Kema – Setelah lama dikeluhkan, ruas berlubang di Jalan Winaya Mukti (persimpangan di dekat Dunkin Donut Jatinangor) kini telah diperbaiki pada Jumat (13/06) dan rampung sehari setelahnya. Jalan yang merupakan titik perlintasan utama mahasiswa menuju kampus ini kerap kali mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Perbaikan ini menjadi angin segar bagi para pengguna jalan, terutama mahasiswa dan warga sekitar yang terdampak.

Darwin, seorang juru parkir yang sehari-hari bekerja di sekitar lokasi, menjelaskan bahwa ia telah lama menyaksikan kondisi jalan yang rusak dan tidak rata, terutama di musim hujan saat lubang-lubang tertutup genangan air. Menurutnya, beberapa kejadian seperti pengendara terpeleset atau hampir jatuh biasa terjadi.

“Baru sekarang betul-betul dibenerin. Sejak saya kerja di sini, dua tahun lebih, baru kali ini,” ucap Darwin.

Keluhan dan Harapan Perbaikan dari Mahasiswa

Keisya Shafa, mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), menjadi salah satu dari banyak pengguna jalan yang terdampak oleh rusaknya Jalan Winaya Mukti. Ia mengaku pernah hampir terjatuh saat melintasi jalan tersebut karena lubang yang cukup dalam.

“Mungkin motor aku bisa rusak kalau keseringan lewat sana. Soalnya, saking dalam lubangnya, itu bikin kendaraannya kadang nggak stabil,” ungkapnya.

Syahren Zelda, mahasiswa Unpad, juga merasakan langsung kondisi jalan tersebut sebagai salah satu jalur yang sering ia lalui dalam aktivitas harian. Ia berpendapat bahwa kondisi jalan yang berlubang dan tidak terawat sangat mengganggu kenyamanan serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Aku sering lewat jalan itu, entah pas naik ojek ke kampus atau jalan kaki ke Pangkalan Damri (Pangdam). Jalannya banyak lubang dan kelihatan nggak terawat. Kalau hujan, lubangnya jadi tergenang banyak air, aku pernah beberapa kali kesiram air karena mobil atau truk lewat,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi jalan itu sangat mengganggu aktivitas mahasiswa, terutama karena jalan tersebut merupakan akses utama menuju kampus dan berbagai fasilitas umum di sekitarnya. 

“Ini infrastruktur dasar yang seharusnya dijamin kenyamanan dan keamanannya, apalagi lokasinya dekat instansi pendidikan dan banyak mahasiswa serta warga yang lewat tiap hari,” katanya.

Meski perbaikan jalan disambut positif, keresahan yang selama ini dirasakan mahasiswa belum sepenuhnya hilang. Keisya menilai penanganan dari pihak terkait terlalu lambat, padahal kerusakan jalan tersebut sudah lama terjadi dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Respons dari pihak yang berwajib itu cenderung bertele-tele dan lambat. Padahal sudah ada korban (yang jatuh) juga,” ucap Keisya.

Ia menginginkan perbaikan jalan yang dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Jatinangor, mengingat banyak jalan di kawasan ini yang mudah rusak. Ia juga menganggap bahwa perbaikan jalan sebaiknya diikuti dengan penambahan rambu-rambu lalu lintas agar pengguna jalan lebih waspada dan keselamatan bisa lebih terjaga.

“Setelah ini, semoga perbaikan jalan di Jatinangor bisa dilakukan secara berkala, karena jalan di sini gampang rusak. Selain itu, sebaiknya ditambah juga rambu-rambu lalu lintas, seperti tanda stop dan peringatan lainnya,” tambahnya.  

Chantika Nurilmi, mahasiswa Unpad, berharap perbaikan ke depan dilakukan dengan lebih maksimal. Ia menyoroti bahwa beberapa titik jalan di Jatinangor yang sebelumnya sudah ditambal justru kembali rusak dalam waktu singkat. Menurutnya, jalan yang tidak ditambal dengan rata bisa menimbulkan tonjolan seperti “polisi tidur dadakan.”

“Menurut aku, kualitas tambalan jalan yang sering mereka pakai itu jujur kurang bagus. Maksudnya, aku merasa baru dibenerin tapi beberapa minggu kemudian tuh sudah rusak lagi. Jadi, mungkin ganti bahan jadi yang lebih kuat. Kadang juga, tambalannya malah jadi kayak polisi tidur dadakan, bikin was-was juga,” jelasnya

Selain menyampaikan keresahannya terhadap kondisi jalan, Syahren menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam menyuarakan isu-isu infrastruktur di lingkungan sekitar.

“Peran mahasiswa itu bisa jadi penting dalam menyuarakan isu infrastruktur. Sekarang bisa menyampaikan aspirasi lewat tulisan, beberapa kegiatan UKM, atau media sosial. Narasi yang ditulis di sosmed itu pengaruhnya besar, kadang orang yang nggak kepikiran akan sesuatu bisa menjadi sadar,” tuturnya.

Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis untuk menyampaikan keresahan yang mereka alami sehari-hari, terutama karena mereka adalah pengguna langsung fasilitas umum seperti jalan dan trotoar. Dengan memanfaatkan media sosial atau tulisan, mahasiswa dapat menyuarakan isu-isu publik secara masif dan membentuk kepedulian bersama.

Para mahasiswa berharap, perbaikan infrastruktur di Jatinangor tidak berhenti pada satu titik saja. Mereka ingin ada langkah berkelanjutan dan menyeluruh dari pemerintah, terutama di kawasan yang padat aktivitas seperti lingkungan kampus dan permukiman.

“Kalau bisa menyampaikan langsung, aku bakal minta pemerintah lebih fokus ke fasilitas umum di sekitar kampus. Perluas trotoar, bangun Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dan pastikan jalan yang rusak diperbaiki dengan kualitas baik. Keamanan dan kenyamanan harus jadi prioritas,” tutur Syahren.

Harapan yang sama juga disampaikan agar pemerintah lebih aktif memantau kondisi jalan secara langsung, khususnya di wilayah-wilayah yang sering dilalui mahasiswa dan warga.

“Semoga pemerintah lebih cepat tanggap dan rajin survei termasuk ke jalan-jalan yang masuk pemukiman. Karena di situ yang paling rawan dan banyak orang lewat setiap hari,” tutup Keisya.

Respons Pihak Kecamatan soal Penanganan Jalan

Selama wawancara, pihak kecamatan terus menegaskan bahwa penanganan jalan rusak bukan kewenangannya secara langsung. Jawaban yang disampaikan pun berulang, menekankan bahwa kecamatan hanya bisa meneruskan laporan masyarakat ke dinas teknis terkait.

Ade Rahmat, staf Kecamatan Jatinangor, menyebutkan bahwa urusan perbaikan jalan menjadi tanggung jawab dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menegaskan bahwa kecamatan hanya dapat menindaklanjuti laporan yang masuk, namun tidak memiliki wewenang untuk melakukan perbaikan secara langsung di lapangan.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, kecamatan hanya bisa meneruskan ke instansi terkait. Kami tidak punya kewenangan langsung,” jelasnya.

Tiga hari setelah proses wawancara dilakukan, perbaikan di ruas Jalan Winaya Mukti mulai dikerjakan. Jalan yang sebelumnya rusak, kini sudah dapat dilalui dengan lebih aman, menandai bahwa tindak lanjut atas permasalahan infrastruktur di wilayah tersebut akhirnya dilakukan setelah lama dikeluhkan oleh pengguna jalan.

 

Penulis: Anindya Ratri Primaningtyas 

Editor: Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Foto: Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 118880681

article 118880682

article 118880683

article 118880684

article 118880685

article 118880686

article 118880687

article 118880688

article 118880689

article 118880690

article 118880691

article 118880692

article 118880693

article 118880694

article 118880695

article 118880696

article 118880697

article 118880698

article 118880699

article 118880700

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

article 128000761

article 128000762

article 128000763

article 128000764

article 128000765

article 128000766

article 128000767

article 128000768

article 128000769

article 128000770

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

post 128000856

post 128000857

post 128000858

post 128000859

post 128000860

post 128000861

post 128000862

post 128000863

post 128000864

post 128000865

post 128000866

post 128000867

post 128000868

post 128000869

post 128000870

post 128000871

post 128000872

post 128000873

post 128000874

post 128000875

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

story 138000846

story 138000847

story 138000848

story 138000849

story 138000850

story 138000851

story 138000852

story 138000853

story 138000854

story 138000855

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

post 138000866

post 138000867

post 138000868

post 138000869

post 138000870

post 138000871

post 138000872

post 138000873

post 138000874

post 138000875

post 138000876

post 138000877

post 138000878

post 138000879

post 138000880

post 138000881

post 138000882

post 138000883

post 138000884

post 138000885

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

journal-228000421

journal-228000422

journal-228000423

journal-228000424

journal-228000425

journal-228000426

journal-228000427

journal-228000428

journal-228000429

journal-228000430

journal-228000431

journal-228000432

journal-228000433

journal-228000434

journal-228000435

journal-228000436

journal-228000437

journal-228000438

journal-228000439

journal-228000440

journal-228000441

journal-228000442

journal-228000443

journal-228000444

journal-228000445

journal-228000446

journal-228000447

journal-228000448

journal-228000449

journal-228000450

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 228000436

article 228000437

article 228000438

article 228000439

article 228000440

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

update 238000522

update 238000523

update 238000524

update 238000525

update 238000526

update 238000527

update 238000528

update 238000529

update 238000530

update 238000531

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

post 238000541

post 238000542

post 238000543

post 238000544

post 238000545

post 238000546

post 238000547

post 238000548

post 238000549

post 238000550

post 238000551

post 238000552

post 238000553

post 238000554

post 238000555

post 238000556

post 238000557

post 238000558

post 238000559

post 238000560

news-1701