Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)
Papan informasi berisi aturan keselamatan berkendara yang terpasang di area Gerbang lama Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai upaya mengingatkan pengendara agar tertib saat berkendara di lingkungan kampus. (Foto: Amelia Rizkia)

Warta Kema – Pihak K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) Universitas Padjadjaran (Unpad) menegaskan kembali aturan larangan bonceng tiga di lingkungan kampus. Penegasan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kecelakaan di area Unpad, terutama yang melibatkan pengguna kendaraan roda dua dan sepeda listrik (Beam). 

Ecep, petugas keamanan Unpad, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan keselamatan yang sudah lama berlaku. 

“Kalau bonceng tiga itu bukan dilarang sama security, tapi sudah ada dari pihak K3L. Aturan ini juga sudah ada dari Unpad, kami security hanya mengedukasi,” ucap Ecep.

Riki, petugas keamanan Unpad, menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi di dalam kampus Unpad disebabkan oleh pengendara motor yang berbonceng tiga atau pengendara sepeda listrik Beam yang berboncengan. Hal ini menyebabkan pihak K3L bersama wakil rektor Unpad untuk mempertegas aturan keselamatan berkendara di area Unpad sejak Oktober 2025.

“Banyak yang sampai berdarah-darah, patah tulang, kadang yang kecelakaan bisa sampai 5 kali dalam sehari. Nah, karena banyaknya laporan kecelakaan, kepala K3L dengan wakil rektor Unpad mempertegas lagi aturan ini. Diterapkannya udah lama, tapi baru dipertegas per bulan Oktober ini,” ungkap Riki.

Riki menambahkan, bahwa setiap mahasiswa yang melanggar akan ditegur langsung oleh petugas keamanan yang sedang berjaga. Mahasiswa akan diminta berhenti dan menurunkan salah satu penumpang. Saat ini, tidak ada sanksi lebih lanjut untuk menangani mahasiswa yang melanggar, namun setiap pelanggar akan dicatat dan difoto.

“Untuk saat ini baru peneguran, kalau ada yang berbonceng tiga, salah satu dari mereka harus turun dulu. Ya, harus dicatat dan difoto sebagai bentuk laporan pada atasan, buat bukti kalau kita sudah menghimbau. Kalau dari peneguran ini mereka masih acuh tak acuh, mungkin ke depannya akan dapat sanksi dari pihak rektorat langsung,” tambah Riki.

Meski masih sebatas teguran, pihak keamanan menilai hal ini cukup efektif untuk menurunkan angka kecelakaan di lingkungan kampus. Riki juga menuturkan bahwa adanya speed bump (polisi tidur yang terbuat dari karet) di area Unpad adalah sebagai bentuk upaya untuk menurunkan kecepatan berkendara. Batas kecepatan juga sudah sering dihimbau, maksimal 20-30 km/jam. 

“Polisi tidur yang dari karet itu namanya speed bump, itu ‘kan sebagai upaya untuk menurunkan kecepatan, karena dari beberapa faktor, kebanyakan dari mereka itu berkendara lebih dari dua orang, terus kecepatannya tinggi. Sementara dari Unpad menghimbau cuma 20 sampai 30 kilometer. Jadi kalau ngerem mendadak, ngga kaget, jadi ngga bikin jatuh,” jelas Riki.

Namun, tidak semua mahasiswa setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Beberapa mahasiswa, menganggap larangan bonceng tiga di area kampus terlalu ketat untuk jarak yang cukup dekat.

L, salah satu mahasiswa Unpad yang pernah ditegur oleh petugas keamanan, mengaku tidak setuju atas larangan tersebut. Ia memahami tujuan dari kebijakan itu, namun ia menilai bahwa penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. 

“Aku tahu ada larangan bonceng tiga, tapi waktu itu aku lagi urgent banget, motornya cuma ada satu, jadi ya, terpaksa bonceng tiga,” ujar L.

L bercerita, saat ia dan teman-temannya ditegur oleh petugas keamanan karena bonceng tiga, ia dan teman-temannya diberhentikan oleh petugas keamanan, kemudian diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mereka sebelum difoto.

“Waktu itu aku ditegur, terus disuruh berhenti. Satpamnya nanya kenapa bonceng tiga, terus ditanyain dari fakultas mana, dimintain KTM, dan kita difoto bertiga. Aku minta maaf terus bilang kalau deket aja cuma ke gerbang, terus akhirnya dibolehin,” ungkap L.

Meski mengakui kesalahannya, L berpendapat bahwa aturan tersebut tidak perlu diterapkan terlalu ketat, karena berkendara di dalam kampus dinilai cukup aman. Menurutnya, pengawasan seperti ini sebaiknya difokuskan untuk area yang langsung terhubung ke jalan raya, karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

“Menurut aku, aturan ini ngga perlu, karena masih di lingkungan kampus, jadi masih aman. Kecuali, kalau kita udah ke jalan raya. Karena ‘kan biasanya kalau di kampus cuma deket-deket aja. Tapi, kalau satpamnya itu menjaga di gerbang yang menuju jalan raya itu baru perlu,” ucap L.

Selain itu, L juga menganggap bahwa proses teguran yang kini sedang berjalan, seperti pencatatan identitas dan pemotretan sudah cukup efektif memberikan efek jera bagi mahasiswa yang melanggar. Ia menilai hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, karena identitas mereka sudah tercatat oleh pihak keamanan. Namun, dikarenakan banyak mahasiswa yang acuh tak acuh, masih tetap diperlukan adanya sanksi atau teguran tambahan dari pihak kampus agar kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif. 

“Sebenarnya kalau teguran yang sekarang udah cukup, karena ‘kan kalau kita ada yang ngelanggar (lalu) difoto terus dimintain KTM. Nah, menurut aku itu udah cukup membuat kita aware, karena itu ‘kan identitas kita. Tapi, karena mahasiswanya banyak yang ngeyel, harusnya ada teguran selain dari satpam,” tambah L.

Kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap risiko kecelakaan menyebabkan banyak mahasiswa yang menyepelekan bahaya berkendara dengan penumpang yang tidak sesuai aturan. Ecep mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa yang mencoba mengelabui petugas keamanan. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa pengendara motor akan berpura-pura menurunkan salah satu boncengannya saat melihat petugas keamanan, setelah menjauh dari pandangan petugas keamanan, mereka kembali berbonceng tiga. 

“Pernah kejadian kayak gitu. Kami sudah tegur, tapi pas udah jauh bonceng tiga lagi, kebetulan atasan lihat dan kami yang kena tegur,” ungkap Ecep.

Pihak keamanan tetap menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata hanya untuk menghalangi aktivitas mahasiswa, melainkan untuk keselamatannya sendiri. Riki kembali menegaskan bahwa kecelakaan yang sering terjadi di dalam kampus menjadi penyebab utama agar mahasiswa sadar akan keselamatan berkendara.

“Kami itu melakukan teguran-teguran bukan semata-mata untuk menghalangi mahasiswa, karena ya, emang itu untuk diri sendiri. Karena sudah banyak yang kecelakaan di dalam Unpad. Itu yang menjadi poin mengapa keselamatan berkendara itu diingatkan lebih keras lagi. Terutama untuk adik-adik mahasiswa agar sadar bahwa keselamatan itu (datang) dari dalam diri sendiri,” tambah Riki.

Penulis : Ariesta Maulidyah Mutiara Tsani

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Alifia Pilar Alya Hasani

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

news-1701