Hari Pers Nasional: Pentingnya Regulasi Kampus terhadap Pers Mahasiswa

Aksi protes Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon terhadap pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon pada (7/7/2022). Foto: Instagram.com/lintasdotcom

Jatinangor, WARTA KEMA – Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya. Perkembangannya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaannya. 

Pers memegang fungsi krusial dalam mendukung berbagai kepentingan nasional, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3. Fungsi pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Lebih lanjut, kemerdekaannya pun dijamin sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sejarah Pers Nasional

Sejarah lahirnya pers nasional dimulai dari kemunculan surat kabar di Hindia Belanda pada zaman kekuasaan VOC dan terealisasi setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff berkuasa. Surat kabar berjudul Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnements yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Berita dan Penalaran Politik Batavia’ menjadi surat kabar modern pertama yang terbit kala itu pada 7 Agustus 1744.

Hari Pers Nasional ditetapkan oleh presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN). Penentuan tanggal lahir pers nasional awalnya disesuaikan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. 

Bersama Mr. Soemanang Soerjowinoto sebagai ketua dan RM Soedarjo Tjokrosisworo sebagai sekretaris, PWI banyak melahirkan tokoh pers nasional sehingga pada perkembangannya, pers tidak hanya dikelola secara masif, tetapi juga dikelola dalam skala yang lebih kecil seperti kampus melalui pers mahasiswa (persma).

Kilas Balik Kasus Presma di Indonesia

 Data bentuk represi terhadap lembaga pers mahasiswa periode 2020-2021. Foto: www.persma.id (Litbang PPMI 2020-2021)

Berdasarkan riset Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan BP Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, selama tahun 2020-2021 terdapat 185 kasus represi dengan 12 jenis represi terhadap pers mahasiswa yang diantaranya meliputi 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permintaan maaf, 11 kasus penurun dana, enam kasus tuduhan tanpa bukti, empat kasus penerbitan surat peringatan, tiga kasus teror, satu kasus pemukulan preman, dan satu kasus pelarangan aktivitas jam malam. 

Tindak represif terhadap pers mahasiswa terlihat pada kasus upaya pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 pada (17/3/2022) setelah liputan khususnya mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” diturunkan.

Permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LPM Lintas pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN. Penolakan ini berdasarkan pertimbangan hukum dimana penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat berakhirnya masa kepengurusan para penggugat yang berakhir pada 16 Maret 2022.

Apa Kata Mereka?

Melihat kilas balik kasus represif terhadap pers mahasiswa di Indonesia, sebagian besar berakar dari nihilnya regulasi kampus terhadap perlindungan persma. Meskipun tidak secara spesifik menjamin kebebasan persma, Pasal 6 Ayat B UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  “Perguruan Tinggi harus berjalan dengan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif” seharusnya juga dapat memberikan pers mahasiswa perlindungan di bawah payung hukum.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Pemimpin Umum Pena Budaya Muhammad Idlan Fathuddin, menekankan pentingnya keberadaan regulasi kampus yang melindungi pers mahasiswa. Menurutnya, regulasi kampus dapat menjaga persma ketika ada masalah. 

“Seberapa besarnya ‘tuh tidak penting, yang penting adalah ada dulu (regulasi kampus) karena adanya regulasi di kampus dapat menjaga kita (pers mahasiswa). Ketika kita ada masalah, kita bisa dilindungi. Intinya penting banget ‘sih, bukan masalah seberapa besar kuantitasnya, tapi yang penting ‘tuh ada dukungan dari kampus,” tutur Idlan kepada Warta Kema.

Menurut Pemimpin Umum D’jatinangor Ridwan Luhur, meskipun secara formal persma sebatas UKM, tetapi secara fungsi, persma merupakan bagian dari pers yang telah diakui oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Belum ada kepastian hukum yang melindungi pers mahasiswa. UU No 40 tahun 1999 tidak secara spesifik menjamin kebebasan pers mahasiswa. Sebagian menganggap tidak termasuk, sebagian lainnya menganggap persma termasuk bagian dari pers yang dilindungi UU tersebut, misalnya AJI yang telah mengakui kami sebagai bagian dari pers. Secara formal, kami sebatas UKM, tetapi secara fungsi, kami adalah pers. Oleh karena itu, regulasi dari kampus sangat diperlukan, tapi ya jangan jadi sebatas aturan tertulis saja, kesadaran juga diperlukan,” ujar Ridwan.

Menurut Pemimpin Umum Genera Gia Putra Gunawan karena pers mahasiswa berada di bawah naungan rektorat maupun fakultas, hal itu menyebabkan terdapatnya batasan dalam bersuara.

“Regulasi kampus memberikan kita batasan tertulis maupun tidak tertulis dalam bersuara. Pers mahasiswa masih di bawah naungan rektorat maupun fakultas yang jika dalam keadaan terburuknya mendapat masalah dari pihak luar, maka akan banyak nama yang terbawa oleh apa yang kita sebabkan. Aku harap ke depannya persma bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. Juga semoga persma bisa terus bersatu dalam bersuara dan berekspresi karena sejatinya persma adalah jendela bagi kalangan mahasiswa dalam mendapatkan isu-isu aktual dan terkini,” ucap Gia.

Semoga Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi sebuah perayaan belaka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran yang begitu signifikan terhadap masyarakat. Karena itu, keamanan terhadap pers juga harus semakin diperhatikan agar tidak ada lagi halangan dalam berpendapat.

Reporter: Maria Imanuella
Editor: Khansa Nisrina

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000360

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000474

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

mahjong

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

148000466

148000467

148000468

148000469

148000470

148000471

148000472

148000473

148000474

148000475

158000276

158000277

158000278

158000279

158000280

158000281

158000282

158000283

158000284

158000285

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000629

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000319

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

news-1701