Potret Mgdalenaf, salah satu food vlogger hits di Tanah Air (Sumber: Instagram/mgdalenaf)

Jatinangor, Wartakema – Siapa yang tak kenal sosok berikut ini? Yap, Mgdalenaf, seorang food vlogger Tanah Air yang sudah lama menghiasi jagat maya dengan konten-konten uniknya menelisik dan mengulas aneka ragam kuliner di berbagai penjuru Nusantara. Lewat jargon “Bar-bar kuy!” setiap makanan atau minuman yang ‘disaring’ dari mulutnya, selalu membuat banyak orang menjadi tergugah untuk mencicipinya. Akan tetapi, sosoknya kini tengah ramai menjadi bahan pergunjingan hingga merembet pada eksistensi food vlogger itu sendiri.

Potret Mgdalenaf saat menjadi bintang tamu dalam konten Youtube milik Samuel Christ (Sumber: sumsel.tribunnews.com)

Semua ‘kekisruhan’ ini bermula saat Mgdalenaf diundang dalam sebuah konten podcast milik salah satu Youtuber Tanah Air, Samuel Christ. Ketika itu, food vlogger yang memiliki nama asli Magdalena Fridawati ini mengaku kerap dipandang sebelah mata hingga tidak dilayani dengan baik oleh sejumlah pelaku bisnis kuliner, sekalipun sudah memberi ‘jaminan’ berupa jumlah followers di Instagram.

“Saya bilang, ‘Pak, ini nilainya tidak ternilai loh’, dalam hati. Kalau misalnya lo disuruh bayar gue, bisa bayar berapa? Itu sering banget,” ujar Mgdalenaf seperti yang dikutip dari detik.com.

“Aku tuh masih sering dipandang sebelah mata banget. Apalagi teman-teman aku yang lebih kecil lagi. Atau pas lagi review restoran itu dibiarin aja nggak dijamu. Aku pikir kok nggak ada kelasnya banget ya food vlogger,” lanjutnya.

Alhasil, pernyataan itu sontak memancing amarah warganet dengan melontarkan keresahannya pada sang food vlogger itu hingga trending topic di media sosial. Sebagian besar menganggap bahwa Mgdalenaf terlalu ‘jual mahal,’ serta berbanding jauh dengan berbagai kritikus makanan lainnya yang jauh lebih apa adanya. Kemudian, agar tidak semakin ‘dirujak’ oleh warganet, pada 5 April 2023 lalu, Mgdalenaf langsung meminta maaf dan mengklarifikasi segala pernyataannya yang dinilai kontroversial itu.

Lewat akun Instagram pribadinya, meski diawali dengan pernyataan maaf, Magda, begitulah Ia akrab disapa mengklaim telah membantu dengan tulus ribuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, tanpa mematok biaya sedikitpun. Bukan hanya itu saja, perihal jumlah followers yang sempat Ia utarakan ketika berkunjung ke sebuah restoran, Magda menilai bahwa hal tersebut merupakan salah satu cara agar pelaku usaha kuliner itu dapat merasakan manfaat yang dilakukan olehnya.

“Tim akan memperlihatkan portofolio media Mgdalenaf, salah satu instrumennya adalah jumlah followers, supaya pelaku usaha tersebut mengerti bagaimana manfaat digitalisasi dari media Mgdalenaf,” ujarnya.

Terlepas dari pernyataan Mgdalenaf yang membuat warganet naik darah, profesi food vlogger yang merupakan cabang dari blog makanan (food blogging) ini nyatanya kian digandrungi oleh banyak anak muda. Menurut Ganda Suthivarakom, dalam artikel “A Brief History of Food Blogs”, aktivitas semacam food vlogger ini telah diperkenalkan pada tahun 1997 oleh Jim Leff yang diunggah dalam situs chowhound.com berjudul “What Jim Had for Dinner” Jim memperkenalkan nuansa jurnalisme makanan dengan membuat katalog makanan yang Ia santap setiap harinya. Tak lupa, Ia menyertakan gambar yang diambilnya sendiri.

Lambat-laun, perkembangan food blogging nyatanya juga merambah ke dunia audio-visual, sekalipun belum dikenal istilah food vlogging. Sekitar pertengahan tahun 2000-an, Sobat Warta pasti terbayang sosok Bondan Winarno dengan jargon andalannya, “Maknyuss…”, atau Benu Buloe yang berkeliling penjuru Nusantara untuk mencari makanan unik, sembari menggunakan kostum nyentrik.

Potret Benu Buloe, salah satu pembawa acara kuliner Tanah Air yang eksis sejak pertengahan 2000-an (Sumber: Youtube / Cerita Rasa)

Sedangkan di kancah internasional, Youtuber Mark Wiens, sudah jauh lama dikenal cakap ketika mengulas berbagai makanan dari setiap negara yang Ia datangi, serta selalu mengutamakan sikap rendah hati dan sopan saat berjumpa dengan orang yang ditemuinya.

Potret Mark Wiens, salah satu Youtuber dan kritikus kuliner ternama di dunia (Sumber: Youtube/Mark Wiens)

Tak hanya itu, dikenal pula istilah Bintang Michelin atau Michelin Star yang merupakan salah satu predikat atau penghargaan prestisius bagi restoran-restoran di seluruh dunia yang memiliki makanan luar biasa. Tentu untuk mendapatkannya, ada beberapa hal yang patut diperhatikan seperti kualitas bahan, perpaduan rasa, teknik memasak, kepribadian koki yang tergambarkan dalam masakannya hingga konsistensi setiap makanan dari waktu ke waktu. Selain itu, penilaiannya pun juga menggunakan inspektur makanan rahasia dengan berbagai kriteria yang begitu matang di dunia kuliner, serta harus bersikap objektif ketika memberi ulasan.

Alhasil, hal tersebut mulai ditiru oleh sejumlah influencer Tanah Air lewat caranya masing-masing, dengan memanfaatkan pesatnya perkembangan media sosial. Sebut saja beberapa pionir food vlogger di Indonesia selain Mgdalenaf yang berhasil membuktikannya, terdapat nama-nama yang tidak kalah besarnya seperti Nex Carlos, Ria SW, Ken & Grat, dan masih banyak lagi.

 

Ibarat kata ‘tidak ada yang mustahil,’ tanpa harus punya pengetahuan mumpuni, media sosial menjadi alat untuk semakin menggugah rasa penasaran lewat konten-konten yang dibuatnya. Bahkan, Tatik Suryani dalam bukunya Perilaku Konsumen di Era Internet: Implikasinya pada Strategi Pemasaran mengatakan perilaku konsumen dapat berubah seiring dengan berkembangnya teknologi sehingga berpengaruh pada pengambilan keputusan. Apalagi mereka kerap memiliki ciri khas saat mengulas suatu makanan, atau menambahkan ‘bumbu-bumbu’ alias gimik, seperti “enak banget” atau “rasanya kayak mau meninggal”.

 

Lantas, apakah ‘khasiat’ dari food vlogger masih mujarab?

 

Menjawab pertanyaan itu, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Warta Kema 2023 telah melakukan survei pada tanggal 10-15 Mei 2023 terhadap 13 responden yang merupakan mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Padjadjaran. Hasilnya pun cukup mengejutkan, sebab mayoritas responden tidak serta-merta tergoda dengan konten  yang ditawarkan oleh para food vlogger. Lebih rinci, sebanyak 61,5 persen responden cenderung untuk menjadikan konten-konten dari para food vlogger sebagai wishlist, sementara sisanya hanya dijadikan sebagai tontonan pelepas penat saja.

 

Berikutnya, saat disinggung perihal aksi food vlogger yang begitu marak di media sosial belakangan terlebih semenjak viral-nya pernyataan Mgdalenaf, sebanyak 46,2 persen responden menilai hal tersebut sebagai tindakan yang berlebihan, baik dari penyampaian yang kurang pas, tidak sesuai, frontal, dan lain sebagainya. Terdapat pula responden yang menilai food vlogger cenderung memberi ulasan dengan disertai gimik, sehingga makin jauh dari kenyataan dan terkesan kurang objektif. 

Potret Dzaky Muhammad, mahasiswa Perikanan Universitas Padjadjaran sekaligus pemilik usaha bisnis F&B, Burgerchill (Sumber: Instagram / dzakymar)

Pandangan serupa diungkapkan oleh Dzaky Muhammad, mahasiswa Perikanan Unpad angkatan 2020 yang menilai pernyataan Mgdalenaf tentu sangat berpengaruh bagi para pelaku bisnis, terutama di dunia kuliner saat ingin menggunakan jasa food vlogger. Walau demikian, mahasiswa yang juga tengah menggeluti usaha di bidang food and beverage (F&B) ini menambahkan bahwa seorang food vlogger semestinya mampu untuk mengenal karakteristik setiap bisnis kuliner dan tidak serta-merta langsung menawarkan diri, hanya demi menambah exposure semata.

 

Kalo aku liat dari berita, orang-orang (pengusaha kuliner) yang ditawari (oleh food vlogger, pasti selalu bilang begini) ‘Eh, saya punya ini ini ini..’, kan bisa aja dia (pemilik usaha) jualan gerobakan yang nggak tahu soal media sosial. Menurut aku itu kurang baik,” ujar Dzaky, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Unpad saat ditemui oleh Tim Warta Kema, Kamis (4/5).

 

“Cara restoran promosi beda-beda dan cara penyampaian (food vlogger) harusnya nggak sefrontal itu,” tambahnya.

 

Meski telah ramai diulas oleh sejumlah influencer maupun media massa, dalam dua tahun terakhir usaha yang dirintis bersama saudara kembarnya, Naufal Muhammad ini cenderung memilih bekerja sama dengan food vlogger. Tak hanya itu, ketika pertama merintis usaha tiga tahun silam, Dzaky merasa sangat terbantu dengan media sosial, terutama Instagram dan TikTok untuk memperluas jangkauan konsumen. 

 

“Aku awalnya jualan burger (Burgerchill) di rumah, dan rumah aku tuh masuk gang jadi cuma masuk satu motor. Logikanya, siapa sih yang beli kalo bukan tetangga. Karena outlet-nya nggak keliatan, (dan saat itu) lagi Korona siapa (juga) yang mau lewat. Tapi (saat) pake media sosial, bahkan (konsumen) dari luar kota pun bisa tau produk kita,” ujarnya.

 

“Mungkin kalo (saat itu kita) nggak pake media sosial, paling (sampai sekarang) outlet (Burgerchill) hanya ada di rumah aja,” tambah Dzaky.

 

Bisa disimpulkan, pernyataan Mgdalenaf yang begitu gamblang diutarakan justru semakin menambah stigma negatif terhadap profesi food vlogger itu sendiri. Ibarat kata menjilat ludah sendiri, banyak warganet beranggapan jika Magda telah membongkar kartu as food vlogger, yakni meminta makan gratis berkedok jumlah pengikut (follower) di media sosial. Seperti Alen, mahasiswa Antropologi Unpad angkatan 2020 yang merasa jika tiada guna bagi Magda untuk mengklarifikasi statement-nya tersebut. 

 

“Awalnya seperti kaget karena cukup banyak review makanan ala Mgdalenaf yang saya tonton, tapi setelah melihat klarifikasi bisa jadi memang sesuai dari apa yang disampaikan dengan beberapa komentar netizen yang justru fokus menggali keburukannya,” ujar Alen.

 

Berbeda dengan Tiara, salah satu mahasiswa Keperawatan Unpad angkatan 2022 yang tidak sependapat jika Mgdalenaf betul-betul ‘mengemis’ makanan dengan dalih ingin diistimewakan. Hanya saja, dirinya juga mengkritisi cara komunikasi Magda kepada target yang akhirnya justru menjadi salah kaprah.

 

“Tapi masalahnya, pedagangnya aja belom tentu tau dia (Magda) siapa dan seberapa pengaruhnya buat usaha si pedagang. Mungkin, kalo mau diistimewakan ya sebelum bikin konten harus ada persetujuan dulu. Jangan asal dateng terus minta ini itu,” ujarnya.

 

Terlepas dari serangan membabi buta dari warganet kepada Mgdalenaf, memang tak ada satupun pakem berupa aturan tertulis yang mengatur tindak-tanduk seorang food vlogger dalam berkarya. Akan tetapi, seyogyanya para food vlogger mampu untuk memberi gambaran terhadap suatu produk kuliner bagi khalayak yang hanya dapat menyaksikan dari layar visual saja.

 

“Bisa dengan genuine me-review sebuah makanan dengan lebih fokus pada rasa dan aspek lainnya dalam makanan, dibanding (berkutat pada) konten apa yang dihasilkan agar dapat views sebanyak-banyaknya,” ujar Alen.

 

Food vlogger itu orang yang mengerti menyampaikan sebuah produk tanpa harus orang itu merasakan melalui lidah. Jadi, fungsi mereka gimana caranya orang tuh nggak ngerasain, nggak dateng, tapi mereka bisa memahami, Oh ini tuh enak nih, oh ini tempatnya cozy,” ujar Dzaky.

 

Lebih lanjut, Dzaky pun mengakui jika hadirnya food vlogger berpengaruh signifikan terhadap penghasilan setiap usaha, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Hanya saja, dirinya berharap agar hal tersebut bisa selaras etika yang ditunjukkan oleh food vlogger, sekalipun mereka punya karakteristiknya tersendiri.

“Jangan terlalu egois dan idealis juga diantara keduanya (pengusaha dan food vlogger), karena kita nggak tau ada maksud positif dari A dan B yang sama-sama menguntungkan,” pungkasnya.

 

Penulis : David Kristian

Editor : Khansa Nisrina Pangastuti

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

news-1701