Pegiat Media Sebut RUU Penyiaran Dangkal

Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)
Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)
Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)

 

Warta Kema — Beberapa minggu terakhir, media sosial dan media massa dihebohkan dengan tersebarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Banyak dari pengguna media sosial di berbagai platform dan pihak media mempertanyakan dan mengkritik isi dari RUU tersebut, salah satunya mengenai pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di dalam Standar Isi Siaran yang terdapat di dalam Pasal 50B Ayat 2. 

Abie Besman, dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan executive producer KOMPAS TV melalui wawancaranya dengan Warta Kema (17/05) mempertanyakan posisi investigasi di dalam RUU Penyiaran dan potensi dualitas Undang-Undang.

“Pertanyaan saya, investigasi itu masuknya ke dalam penyiaran atau produk jurnalistik, kalau memang produk jurnalistik, maka ini salah target, seharusnya (kalau mau diubah) adalah UU Pers-nya, bukan penyiarannya.”

RUU Penyiaran, lanjut Abie, merupakan sebuah pemaksaan Undang-Undang (UU) dari legislatif untuk memberangus medium penyiaran. Dalam tingkat UU, akan terdapat dualisme antara produk UU Pers dengan Dewan Pers dan UU Penyiaran dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehingga dapat membuat kepastian hukum menjadi kabur.

Menurut Abie, RUU ini diusulkan oleh DPR untuk mengontrol pers sehingga pemegang kekuasaan tidak dapat dikendalikan oleh pers maupun publik, salah satunya melalui penayangan investigasi untuk menyediakan informasi mengenai kasus korupsi, kerusakan lingkungan, atau berita mengenai narkoba. 

Abie juga mempertanyakan keberadaan pers jika informasi dikontrol oleh pemegang kuasa. 

“Saya pikir badan legislatif ingin menekan pers melalui pelarangan investigasi, sedangkan kita tahu pers ini dalam sebuah sistem demokrasi itu sifatnya adalah untuk kontrol, kalau memang pers tidak bisa mengontrol, untuk apa ada pers?” pungkasnya.

Di sisi lain, ramai di media sosial mengenai penjelasan dari TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI yang mengatakan bahwa jurnalistik investigasi dilarang guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Namun, Abie mengatakan bahwa argumen tersebut cukup dangkal dan keliru mengingat fungsi jurnalisme memang untuk memengaruhi opini publik.

“Jika memang jurnalisme tidak boleh, Ferdi Sambo masih berkeliaran dengan jabatannya sebagai Inspektur Jenderal (bintang tiga). Semua karena ada jurnalisme, karena ada investigasi sehingga terdapat suara yang berbeda dalam publik,” tukas Abie. 

Argumen dari anggota Komisi I DPR  tersebut mengimplikasikan bahwa pemerintah serta DPR ingin mengontrol informasi dan investigasi untuk menjaga kestabilan politik dan kestabilan informasi, tetapi sayangnya sejarah pada tahun 1966 hingga 1998 membuktikkan bahwa informasi yang stabil tersebut dihasilkan dari informasi palsu dan masyarakat tidak menginginkan hal tersebut terulang di era informasi saat ini.

Dengan segala kontroversi yang terdapat di dalam draf RUU, berbagai media pers dan lembaga terkait menanggapinya dengan satu suara, yakni menolaknya. Para pelaku media bertindak dengan berbagai cara, seperti Remotivi dengan mengeluarkan petisi #TolakRUUPenyiaran pada Kamis minggu lalu (09/05) atau media lain yang menginginkan agar mereka dapat berdiskusi dan mengajukan keberatan terhadap berbagai kemungkinan yang diatur dalam RUU bersama dengan DPR. Harapannya, hal-hal negatif yang terdapat di dalam RUU dapat dihapus atau diperjelas lagi arahnya.

Abie mengatakan kemerdekaan Indonesia diraih salah satunya lewat bantuan media massa. Maka, membungkam media massa, menurut Abie, adalah sebuah pertentangan. 

“Kita bisa merdeka zaman dulu adalah karena media massa bersuara, publik bisa menyuarakan melalui media massa. Lalu, setelah kita merdeka, media massa mau dibungkam. Itu adalah sebuah antitesis buat pemikiran saya.”

Dalam wawancaranya dengan Warta Kema, Abie menegaskan posisinya memberikan pernyataan di bawah ini tidak terafiliasi dengan Kompas TV. Abie mempertanyakan keputusan pemerintah mengapa ada upaya untuk membungkam pers setelah Indonesia merdeka. 

“Saya bilang itu dangkal, kenapa kita merdeka karena kebebasan pers, tetapi setelah merdeka kita dibungkam kebebasan persnya melalui UU, apa yang kita inginkan melalui pola seperti ini?” tegas Abie.

 

Reporter : Dippo Alam Satrio

Editor : Zulfa Salman, Herdi Riswandi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *