Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)
Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)
Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)

 

Warta Kema — Beberapa minggu terakhir, media sosial dan media massa dihebohkan dengan tersebarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Banyak dari pengguna media sosial di berbagai platform dan pihak media mempertanyakan dan mengkritik isi dari RUU tersebut, salah satunya mengenai pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di dalam Standar Isi Siaran yang terdapat di dalam Pasal 50B Ayat 2. 

Abie Besman, dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan executive producer KOMPAS TV melalui wawancaranya dengan Warta Kema (17/05) mempertanyakan posisi investigasi di dalam RUU Penyiaran dan potensi dualitas Undang-Undang.

“Pertanyaan saya, investigasi itu masuknya ke dalam penyiaran atau produk jurnalistik, kalau memang produk jurnalistik, maka ini salah target, seharusnya (kalau mau diubah) adalah UU Pers-nya, bukan penyiarannya.”

RUU Penyiaran, lanjut Abie, merupakan sebuah pemaksaan Undang-Undang (UU) dari legislatif untuk memberangus medium penyiaran. Dalam tingkat UU, akan terdapat dualisme antara produk UU Pers dengan Dewan Pers dan UU Penyiaran dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehingga dapat membuat kepastian hukum menjadi kabur.

Menurut Abie, RUU ini diusulkan oleh DPR untuk mengontrol pers sehingga pemegang kekuasaan tidak dapat dikendalikan oleh pers maupun publik, salah satunya melalui penayangan investigasi untuk menyediakan informasi mengenai kasus korupsi, kerusakan lingkungan, atau berita mengenai narkoba. 

Abie juga mempertanyakan keberadaan pers jika informasi dikontrol oleh pemegang kuasa. 

“Saya pikir badan legislatif ingin menekan pers melalui pelarangan investigasi, sedangkan kita tahu pers ini dalam sebuah sistem demokrasi itu sifatnya adalah untuk kontrol, kalau memang pers tidak bisa mengontrol, untuk apa ada pers?” pungkasnya.

Di sisi lain, ramai di media sosial mengenai penjelasan dari TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI yang mengatakan bahwa jurnalistik investigasi dilarang guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Namun, Abie mengatakan bahwa argumen tersebut cukup dangkal dan keliru mengingat fungsi jurnalisme memang untuk memengaruhi opini publik.

“Jika memang jurnalisme tidak boleh, Ferdi Sambo masih berkeliaran dengan jabatannya sebagai Inspektur Jenderal (bintang tiga). Semua karena ada jurnalisme, karena ada investigasi sehingga terdapat suara yang berbeda dalam publik,” tukas Abie. 

Argumen dari anggota Komisi I DPR  tersebut mengimplikasikan bahwa pemerintah serta DPR ingin mengontrol informasi dan investigasi untuk menjaga kestabilan politik dan kestabilan informasi, tetapi sayangnya sejarah pada tahun 1966 hingga 1998 membuktikkan bahwa informasi yang stabil tersebut dihasilkan dari informasi palsu dan masyarakat tidak menginginkan hal tersebut terulang di era informasi saat ini.

Dengan segala kontroversi yang terdapat di dalam draf RUU, berbagai media pers dan lembaga terkait menanggapinya dengan satu suara, yakni menolaknya. Para pelaku media bertindak dengan berbagai cara, seperti Remotivi dengan mengeluarkan petisi #TolakRUUPenyiaran pada Kamis minggu lalu (09/05) atau media lain yang menginginkan agar mereka dapat berdiskusi dan mengajukan keberatan terhadap berbagai kemungkinan yang diatur dalam RUU bersama dengan DPR. Harapannya, hal-hal negatif yang terdapat di dalam RUU dapat dihapus atau diperjelas lagi arahnya.

Abie mengatakan kemerdekaan Indonesia diraih salah satunya lewat bantuan media massa. Maka, membungkam media massa, menurut Abie, adalah sebuah pertentangan. 

“Kita bisa merdeka zaman dulu adalah karena media massa bersuara, publik bisa menyuarakan melalui media massa. Lalu, setelah kita merdeka, media massa mau dibungkam. Itu adalah sebuah antitesis buat pemikiran saya.”

Dalam wawancaranya dengan Warta Kema, Abie menegaskan posisinya memberikan pernyataan di bawah ini tidak terafiliasi dengan Kompas TV. Abie mempertanyakan keputusan pemerintah mengapa ada upaya untuk membungkam pers setelah Indonesia merdeka. 

“Saya bilang itu dangkal, kenapa kita merdeka karena kebebasan pers, tetapi setelah merdeka kita dibungkam kebebasan persnya melalui UU, apa yang kita inginkan melalui pola seperti ini?” tegas Abie.

 

Reporter : Dippo Alam Satrio

Editor : Zulfa Salman, Herdi Riswandi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701