Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
(sumber: freepik.com)

Jatinangor, WARTA KEMA- Belakangan ini telah terjadi kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad yang melibatkan mahasiswa, sampai saat ini para korban telah diberikan pendampingan oleh pihak kampus dan BEM. Berdasarkan data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, sebanyak 27% aduan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari seluruh pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini menjadi satu bukti, Unpad kembali menunjukan wajahnya sebagai kampus yang belum menjadi ruang aman dari kekerasan seksual,” ucap Virdian pada (4/3).

Berbeda dengan Ketua BEM Unpad, Vice Local Director Hope Helps Unpad, Amiira Mazaya mengatakan, terpublikasinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual harus sesuai dengan persetujuan korban.

“Yang penting korbannya consent, sesuai dengan persetujuan si korbannya. Sebenarnya, kalau kita bahas soal ke blow up-nya kasus ini ke ruang publik ada teori sanksi sosial yang namanya call out culture sama deplatforming,” ujar Amiira saat diwawancarai Warta Kema pada (2/3).

Amiira juga menjelaskan, call out culture merupakan sikap ingin memberikan informasi kepada publik bahwa ada seseorang atau sekelompok orang yang berbuat kesalahan. Namun, perlu dipertimbangkan langkah tersebut dibutuhkan korban atau tidak, khawatirnya menjadi boomerang bagi korban. Sedangkan, deplatforming adalah sebuah sikap memutus hubungan atau menurunkan jabatan bersifat strategis yang awalnya dimiliki terduga pelaku. 

Menurut Amiira, langkah deplatforming telah dilakukan organisasi mahasiswa yang mengeluarkan surat pemecatan pada para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Virdian juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh ormawa dalam menyikapi kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi. 

“Saya betul-betul apresiasi kepada teman-teman ormawa yang bergerak taktis dalam menanggapi isu kekerasan seksual yang ada, dengan mendampingi korban, melakukan pemecatan terhadap pengurus yang terindikasi sebagai pelaku, ini adalah langkah berani dan rantai keberaniannya pasti menular,” ungkap Virdian.

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran membuat panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) sebagaimana tertulis pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Akan tetapi kenyataannya, pembentukan pansel dan satgas penanganan kekerasan seksual tidak transparan dan tidak sesuai prosedur sehingga banyak pihak memberikan saran terutama Hope Helps yang bergerak pada isu kekerasan seksual. 

“Kita sadar masih ada yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Makannya akhirnya, beberapa pihak juga mendesak BEM Kema untuk mengadakan forum lanjutan untuk membahas hal ini. Alhamdulillah, mereka tanggap dan sekarang sudah diriset untuk pansel-nya,” ungkap Amiira.

Selain mengawasi pembentukan satgas dan pansel, BEM Kema Unpad terus mendorong pihak rektorat agar membuat biro pelayanan dan pengaduan kasus kekerasan seksual. Namun, BEM Kema Unpad juga membuat Padjadjaran Crisis Center yaitu wadah untuk memberikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

“Sembari mengejar peraturan (rektorat), tak lupa kita membuat wadah (Padjadjaran Crisis Center) yang sifatnya mungkin force majeure dan untuk menangani korban juga memberikan ruang aman bagi korban di Unpad,” kata Virdian.

Virdian juga menjelaskan alur dari pelaporan melalui Padjadjaran Crisis Center yang digunakan sebagai wadah untuk melindungi korban kekerasan seksual. Korban yang melapor identitasnya akan ditutupi dan hanya diketahui oleh beberapa orang yang bertugas sebagai pendamping.

“Ketika ada korban yang melapor, mereka bisa mengisi formulir data yang insya Allah formulir ini hanya akan diketahui oleh dua sampai tiga orang yang memang diberikan amanah untuk menjadi pendamping. Kemudian, kami akan berkoordinasi dengan korban, kira-kira korban ini ingin kemana arahnya, apakah ingin diadvokasikan pelakunya, hanya ingin pendampingan, atau seperti apa,” jelas Virdian.

Tak hanya BEM Kema yang menyediakan wadah saja, Hope Helps sebagai pengada layanan tanggap pencegahan kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama sekaligus hotline untuk sivitas akademika Unpad yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Sebelum adanya pengada layanan kekerasan seksual barangkali korban bingung harus lapor ke mana. ‘Apa gue yang harus urus sendiri ya ke LBH-LBH atau profesional lainnya?’ (POV Korban). Harapan kita dengan adanya Hope Helps, kita bisa jadi perpanjangan tangan dari profesional tersebut. Walaupun, satgas ini sudah terbentuk itu sudah pasti mempermudah. Untuk pelaporannya sendiri, kita nggak mau ngeribetin siapapun yang menghubungi kita,” ujar Amiira.

Sebagai usaha preventif, Hope Helps memublikasikan rilis kajian terkait kekerasan seksual secara general ataupun spesifik melalui instagram @hopehelps.unpad. Selain itu, Hope Helps berharap kedepannya bisa menyelenggarakan acara sebagai bentuk awareness mahasiswa Unpad.

BEM Kema Unpad juga mendorong adanya kurikulum di kegiatan ospek yang berisikan edukasi mengenai kekerasan seksual agar edukasi bisa dilakukan di tahap yang lebih awal yaitu saat ospek.

“BEM Kema Unpad ingin mendorong adanya kurikulum di dalam ospek yang membahas tentang edukasi arti kekerasan seksual. Jadi insya Allah, pesan edukasi ini bisa menjadi sistematis dan sistemik,” ungkap Virdian.

Reporter: Alya Fathinah, Fahmy Fauzy Muhammad
Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701