Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
(sumber: freepik.com)

Jatinangor, WARTA KEMA- Belakangan ini telah terjadi kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad yang melibatkan mahasiswa, sampai saat ini para korban telah diberikan pendampingan oleh pihak kampus dan BEM. Berdasarkan data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, sebanyak 27% aduan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari seluruh pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini menjadi satu bukti, Unpad kembali menunjukan wajahnya sebagai kampus yang belum menjadi ruang aman dari kekerasan seksual,” ucap Virdian pada (4/3).

Berbeda dengan Ketua BEM Unpad, Vice Local Director Hope Helps Unpad, Amiira Mazaya mengatakan, terpublikasinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual harus sesuai dengan persetujuan korban.

“Yang penting korbannya consent, sesuai dengan persetujuan si korbannya. Sebenarnya, kalau kita bahas soal ke blow up-nya kasus ini ke ruang publik ada teori sanksi sosial yang namanya call out culture sama deplatforming,” ujar Amiira saat diwawancarai Warta Kema pada (2/3).

Amiira juga menjelaskan, call out culture merupakan sikap ingin memberikan informasi kepada publik bahwa ada seseorang atau sekelompok orang yang berbuat kesalahan. Namun, perlu dipertimbangkan langkah tersebut dibutuhkan korban atau tidak, khawatirnya menjadi boomerang bagi korban. Sedangkan, deplatforming adalah sebuah sikap memutus hubungan atau menurunkan jabatan bersifat strategis yang awalnya dimiliki terduga pelaku. 

Menurut Amiira, langkah deplatforming telah dilakukan organisasi mahasiswa yang mengeluarkan surat pemecatan pada para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Virdian juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh ormawa dalam menyikapi kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi. 

“Saya betul-betul apresiasi kepada teman-teman ormawa yang bergerak taktis dalam menanggapi isu kekerasan seksual yang ada, dengan mendampingi korban, melakukan pemecatan terhadap pengurus yang terindikasi sebagai pelaku, ini adalah langkah berani dan rantai keberaniannya pasti menular,” ungkap Virdian.

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran membuat panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) sebagaimana tertulis pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Akan tetapi kenyataannya, pembentukan pansel dan satgas penanganan kekerasan seksual tidak transparan dan tidak sesuai prosedur sehingga banyak pihak memberikan saran terutama Hope Helps yang bergerak pada isu kekerasan seksual. 

“Kita sadar masih ada yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Makannya akhirnya, beberapa pihak juga mendesak BEM Kema untuk mengadakan forum lanjutan untuk membahas hal ini. Alhamdulillah, mereka tanggap dan sekarang sudah diriset untuk pansel-nya,” ungkap Amiira.

Selain mengawasi pembentukan satgas dan pansel, BEM Kema Unpad terus mendorong pihak rektorat agar membuat biro pelayanan dan pengaduan kasus kekerasan seksual. Namun, BEM Kema Unpad juga membuat Padjadjaran Crisis Center yaitu wadah untuk memberikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

“Sembari mengejar peraturan (rektorat), tak lupa kita membuat wadah (Padjadjaran Crisis Center) yang sifatnya mungkin force majeure dan untuk menangani korban juga memberikan ruang aman bagi korban di Unpad,” kata Virdian.

Virdian juga menjelaskan alur dari pelaporan melalui Padjadjaran Crisis Center yang digunakan sebagai wadah untuk melindungi korban kekerasan seksual. Korban yang melapor identitasnya akan ditutupi dan hanya diketahui oleh beberapa orang yang bertugas sebagai pendamping.

“Ketika ada korban yang melapor, mereka bisa mengisi formulir data yang insya Allah formulir ini hanya akan diketahui oleh dua sampai tiga orang yang memang diberikan amanah untuk menjadi pendamping. Kemudian, kami akan berkoordinasi dengan korban, kira-kira korban ini ingin kemana arahnya, apakah ingin diadvokasikan pelakunya, hanya ingin pendampingan, atau seperti apa,” jelas Virdian.

Tak hanya BEM Kema yang menyediakan wadah saja, Hope Helps sebagai pengada layanan tanggap pencegahan kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama sekaligus hotline untuk sivitas akademika Unpad yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Sebelum adanya pengada layanan kekerasan seksual barangkali korban bingung harus lapor ke mana. ‘Apa gue yang harus urus sendiri ya ke LBH-LBH atau profesional lainnya?’ (POV Korban). Harapan kita dengan adanya Hope Helps, kita bisa jadi perpanjangan tangan dari profesional tersebut. Walaupun, satgas ini sudah terbentuk itu sudah pasti mempermudah. Untuk pelaporannya sendiri, kita nggak mau ngeribetin siapapun yang menghubungi kita,” ujar Amiira.

Sebagai usaha preventif, Hope Helps memublikasikan rilis kajian terkait kekerasan seksual secara general ataupun spesifik melalui instagram @hopehelps.unpad. Selain itu, Hope Helps berharap kedepannya bisa menyelenggarakan acara sebagai bentuk awareness mahasiswa Unpad.

BEM Kema Unpad juga mendorong adanya kurikulum di kegiatan ospek yang berisikan edukasi mengenai kekerasan seksual agar edukasi bisa dilakukan di tahap yang lebih awal yaitu saat ospek.

“BEM Kema Unpad ingin mendorong adanya kurikulum di dalam ospek yang membahas tentang edukasi arti kekerasan seksual. Jadi insya Allah, pesan edukasi ini bisa menjadi sistematis dan sistemik,” ungkap Virdian.

Reporter: Alya Fathinah, Fahmy Fauzy Muhammad
Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701