BEM Kema Unpad dan Hope Helps Ciptakan Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual

Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
(sumber: freepik.com)

Jatinangor, WARTA KEMA- Belakangan ini telah terjadi kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad yang melibatkan mahasiswa, sampai saat ini para korban telah diberikan pendampingan oleh pihak kampus dan BEM. Berdasarkan data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, sebanyak 27% aduan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari seluruh pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini menjadi satu bukti, Unpad kembali menunjukan wajahnya sebagai kampus yang belum menjadi ruang aman dari kekerasan seksual,” ucap Virdian pada (4/3).

Berbeda dengan Ketua BEM Unpad, Vice Local Director Hope Helps Unpad, Amiira Mazaya mengatakan, terpublikasinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual harus sesuai dengan persetujuan korban.

“Yang penting korbannya consent, sesuai dengan persetujuan si korbannya. Sebenarnya, kalau kita bahas soal ke blow up-nya kasus ini ke ruang publik ada teori sanksi sosial yang namanya call out culture sama deplatforming,” ujar Amiira saat diwawancarai Warta Kema pada (2/3).

Amiira juga menjelaskan, call out culture merupakan sikap ingin memberikan informasi kepada publik bahwa ada seseorang atau sekelompok orang yang berbuat kesalahan. Namun, perlu dipertimbangkan langkah tersebut dibutuhkan korban atau tidak, khawatirnya menjadi boomerang bagi korban. Sedangkan, deplatforming adalah sebuah sikap memutus hubungan atau menurunkan jabatan bersifat strategis yang awalnya dimiliki terduga pelaku. 

Menurut Amiira, langkah deplatforming telah dilakukan organisasi mahasiswa yang mengeluarkan surat pemecatan pada para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Virdian juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh ormawa dalam menyikapi kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi. 

“Saya betul-betul apresiasi kepada teman-teman ormawa yang bergerak taktis dalam menanggapi isu kekerasan seksual yang ada, dengan mendampingi korban, melakukan pemecatan terhadap pengurus yang terindikasi sebagai pelaku, ini adalah langkah berani dan rantai keberaniannya pasti menular,” ungkap Virdian.

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran membuat panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) sebagaimana tertulis pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Akan tetapi kenyataannya, pembentukan pansel dan satgas penanganan kekerasan seksual tidak transparan dan tidak sesuai prosedur sehingga banyak pihak memberikan saran terutama Hope Helps yang bergerak pada isu kekerasan seksual. 

“Kita sadar masih ada yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Makannya akhirnya, beberapa pihak juga mendesak BEM Kema untuk mengadakan forum lanjutan untuk membahas hal ini. Alhamdulillah, mereka tanggap dan sekarang sudah diriset untuk pansel-nya,” ungkap Amiira.

Selain mengawasi pembentukan satgas dan pansel, BEM Kema Unpad terus mendorong pihak rektorat agar membuat biro pelayanan dan pengaduan kasus kekerasan seksual. Namun, BEM Kema Unpad juga membuat Padjadjaran Crisis Center yaitu wadah untuk memberikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

“Sembari mengejar peraturan (rektorat), tak lupa kita membuat wadah (Padjadjaran Crisis Center) yang sifatnya mungkin force majeure dan untuk menangani korban juga memberikan ruang aman bagi korban di Unpad,” kata Virdian.

Virdian juga menjelaskan alur dari pelaporan melalui Padjadjaran Crisis Center yang digunakan sebagai wadah untuk melindungi korban kekerasan seksual. Korban yang melapor identitasnya akan ditutupi dan hanya diketahui oleh beberapa orang yang bertugas sebagai pendamping.

“Ketika ada korban yang melapor, mereka bisa mengisi formulir data yang insya Allah formulir ini hanya akan diketahui oleh dua sampai tiga orang yang memang diberikan amanah untuk menjadi pendamping. Kemudian, kami akan berkoordinasi dengan korban, kira-kira korban ini ingin kemana arahnya, apakah ingin diadvokasikan pelakunya, hanya ingin pendampingan, atau seperti apa,” jelas Virdian.

Tak hanya BEM Kema yang menyediakan wadah saja, Hope Helps sebagai pengada layanan tanggap pencegahan kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama sekaligus hotline untuk sivitas akademika Unpad yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Sebelum adanya pengada layanan kekerasan seksual barangkali korban bingung harus lapor ke mana. ‘Apa gue yang harus urus sendiri ya ke LBH-LBH atau profesional lainnya?’ (POV Korban). Harapan kita dengan adanya Hope Helps, kita bisa jadi perpanjangan tangan dari profesional tersebut. Walaupun, satgas ini sudah terbentuk itu sudah pasti mempermudah. Untuk pelaporannya sendiri, kita nggak mau ngeribetin siapapun yang menghubungi kita,” ujar Amiira.

Sebagai usaha preventif, Hope Helps memublikasikan rilis kajian terkait kekerasan seksual secara general ataupun spesifik melalui instagram @hopehelps.unpad. Selain itu, Hope Helps berharap kedepannya bisa menyelenggarakan acara sebagai bentuk awareness mahasiswa Unpad.

BEM Kema Unpad juga mendorong adanya kurikulum di kegiatan ospek yang berisikan edukasi mengenai kekerasan seksual agar edukasi bisa dilakukan di tahap yang lebih awal yaitu saat ospek.

“BEM Kema Unpad ingin mendorong adanya kurikulum di dalam ospek yang membahas tentang edukasi arti kekerasan seksual. Jadi insya Allah, pesan edukasi ini bisa menjadi sistematis dan sistemik,” ungkap Virdian.

Reporter: Alya Fathinah, Fahmy Fauzy Muhammad
Editor: Disma Alfinisa

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *