Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
Penanganan Kekerasan Seksual Kampus
(sumber: freepik.com)

Jatinangor, WARTA KEMA- Belakangan ini telah terjadi kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad yang melibatkan mahasiswa, sampai saat ini para korban telah diberikan pendampingan oleh pihak kampus dan BEM. Berdasarkan data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, sebanyak 27% aduan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari seluruh pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini menjadi satu bukti, Unpad kembali menunjukan wajahnya sebagai kampus yang belum menjadi ruang aman dari kekerasan seksual,” ucap Virdian pada (4/3).

Berbeda dengan Ketua BEM Unpad, Vice Local Director Hope Helps Unpad, Amiira Mazaya mengatakan, terpublikasinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual harus sesuai dengan persetujuan korban.

“Yang penting korbannya consent, sesuai dengan persetujuan si korbannya. Sebenarnya, kalau kita bahas soal ke blow up-nya kasus ini ke ruang publik ada teori sanksi sosial yang namanya call out culture sama deplatforming,” ujar Amiira saat diwawancarai Warta Kema pada (2/3).

Amiira juga menjelaskan, call out culture merupakan sikap ingin memberikan informasi kepada publik bahwa ada seseorang atau sekelompok orang yang berbuat kesalahan. Namun, perlu dipertimbangkan langkah tersebut dibutuhkan korban atau tidak, khawatirnya menjadi boomerang bagi korban. Sedangkan, deplatforming adalah sebuah sikap memutus hubungan atau menurunkan jabatan bersifat strategis yang awalnya dimiliki terduga pelaku. 

Menurut Amiira, langkah deplatforming telah dilakukan organisasi mahasiswa yang mengeluarkan surat pemecatan pada para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Virdian juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh ormawa dalam menyikapi kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi. 

“Saya betul-betul apresiasi kepada teman-teman ormawa yang bergerak taktis dalam menanggapi isu kekerasan seksual yang ada, dengan mendampingi korban, melakukan pemecatan terhadap pengurus yang terindikasi sebagai pelaku, ini adalah langkah berani dan rantai keberaniannya pasti menular,” ungkap Virdian.

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran membuat panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) sebagaimana tertulis pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Akan tetapi kenyataannya, pembentukan pansel dan satgas penanganan kekerasan seksual tidak transparan dan tidak sesuai prosedur sehingga banyak pihak memberikan saran terutama Hope Helps yang bergerak pada isu kekerasan seksual. 

“Kita sadar masih ada yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Makannya akhirnya, beberapa pihak juga mendesak BEM Kema untuk mengadakan forum lanjutan untuk membahas hal ini. Alhamdulillah, mereka tanggap dan sekarang sudah diriset untuk pansel-nya,” ungkap Amiira.

Selain mengawasi pembentukan satgas dan pansel, BEM Kema Unpad terus mendorong pihak rektorat agar membuat biro pelayanan dan pengaduan kasus kekerasan seksual. Namun, BEM Kema Unpad juga membuat Padjadjaran Crisis Center yaitu wadah untuk memberikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

“Sembari mengejar peraturan (rektorat), tak lupa kita membuat wadah (Padjadjaran Crisis Center) yang sifatnya mungkin force majeure dan untuk menangani korban juga memberikan ruang aman bagi korban di Unpad,” kata Virdian.

Virdian juga menjelaskan alur dari pelaporan melalui Padjadjaran Crisis Center yang digunakan sebagai wadah untuk melindungi korban kekerasan seksual. Korban yang melapor identitasnya akan ditutupi dan hanya diketahui oleh beberapa orang yang bertugas sebagai pendamping.

“Ketika ada korban yang melapor, mereka bisa mengisi formulir data yang insya Allah formulir ini hanya akan diketahui oleh dua sampai tiga orang yang memang diberikan amanah untuk menjadi pendamping. Kemudian, kami akan berkoordinasi dengan korban, kira-kira korban ini ingin kemana arahnya, apakah ingin diadvokasikan pelakunya, hanya ingin pendampingan, atau seperti apa,” jelas Virdian.

Tak hanya BEM Kema yang menyediakan wadah saja, Hope Helps sebagai pengada layanan tanggap pencegahan kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai pertolongan pertama sekaligus hotline untuk sivitas akademika Unpad yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Sebelum adanya pengada layanan kekerasan seksual barangkali korban bingung harus lapor ke mana. ‘Apa gue yang harus urus sendiri ya ke LBH-LBH atau profesional lainnya?’ (POV Korban). Harapan kita dengan adanya Hope Helps, kita bisa jadi perpanjangan tangan dari profesional tersebut. Walaupun, satgas ini sudah terbentuk itu sudah pasti mempermudah. Untuk pelaporannya sendiri, kita nggak mau ngeribetin siapapun yang menghubungi kita,” ujar Amiira.

Sebagai usaha preventif, Hope Helps memublikasikan rilis kajian terkait kekerasan seksual secara general ataupun spesifik melalui instagram @hopehelps.unpad. Selain itu, Hope Helps berharap kedepannya bisa menyelenggarakan acara sebagai bentuk awareness mahasiswa Unpad.

BEM Kema Unpad juga mendorong adanya kurikulum di kegiatan ospek yang berisikan edukasi mengenai kekerasan seksual agar edukasi bisa dilakukan di tahap yang lebih awal yaitu saat ospek.

“BEM Kema Unpad ingin mendorong adanya kurikulum di dalam ospek yang membahas tentang edukasi arti kekerasan seksual. Jadi insya Allah, pesan edukasi ini bisa menjadi sistematis dan sistemik,” ungkap Virdian.

Reporter: Alya Fathinah, Fahmy Fauzy Muhammad
Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701