Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)

 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah beroperasi menangani laporan kasus Kekerasan Seksual (KS) semenjak resmi dibentuk pada bulan Agustus 2022. 

Dilansir dari laman resmi Humas Unpad, Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki tugas dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS.  Tugas pencegahan seperti mengadakan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Satgas PPKS bertugas menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan melakukan koordinasi dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi hingga memantau pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan.

Status tidak Jelas dalam Struktur Rektorat, Satgas PPKS Kekurangan Fasilitas untuk Memaksimalkan Pencegahan KS

Dalam menjalankan tugas pencegahan, Satgas PPKS sudah beberapa kali melakukan sosialisasi melalui Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Unpad dan program Festival Sehat berkeliling fakultas. Satgas PPKS juga membuat course tentang KS di laman Live Unpad.

Ketua Satgas PPKS periode 2024-2026, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, menceritakan beberapa kendala satgas dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, sekarang kita lagi nebeng-nebeng ke Festival Sehat. Walaupun kalo di PKKMB kita sering diundang, cuma ternyata nggak semuanya wajib. Tapi ada hima (himpunan mahasiswa) yang undang, terus ada fakultas yang undang,” ucap Ari saat wawancara dengan Warta Kema di kantor Satgas PPKS pada Jumat (23/05).

Menurut Ari, sosialisasi belum menyeluruh karena beberapa kendala, seperti kesulitan menentukan waktu dan tempat bertemu. 

“(Satgas PPKS) Belum berhasil keliling untuk masing-masing fakultas. Misalnya, ke kedokteran ketemunya di Eyckman, sementara saya kaprodi sehari-hari di sini (Unpad Jatinangor), agak susah,” keluhnya.

Status Satgas PPKS yang tidak jelas posisinya dalam struktur organigram rektorat juga memperpanjang alur birokrasi.

“Kalau mengirim surat ke dekan-dekan (secara langsung) ngasih tau kapan, jam berapa, kita nggak boleh, karena statusnya satgas. Di organigram (rektorat)-nya nggak ada. Jadi kita (Satgas PPKS) harus mengirim surat ke satu orang (yang memiliki wewenang untuk menyampaikan surat tersebut ke dekan), atau kita minta ke Dirkema (Direktorat Kemahasiswaan), Dirkema-nya yang mengirim surat,” imbuhnya.

Ari juga mengungkapkan kendala satgas dalam penyebaran informasi yang lebih luas dan terintegrasi dengan sistem informasi Unpad. Durasi keanggotaan satgas yang berganti setiap dua tahun juga menjadi kendala. 

“Bagusnya kan ada website, website-nya nggak bisa dikasih sama DPSI (Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi). Karena nanti nggak ada dedicated person untuk jadi webmaster-nya. Kalau misalnya ada sesuatu (masalah dengan website) terus dia orangnya nggak tetap selama sepuluh tahun, itu riskan (bagi sistem website),” ujarnya.

Ari menambahkan, satgas juga kesulitan membuat sistem informasi yang berdiri sendiri.

“Kita bisa ngajuin supaya ada blog lah minimum. Blog butuh email, kita belum punya.” tambahnya.

Tindak Lanjut Kasus KS Lambat dan Sulitnya Pemantauan

Prosedur tindak lanjut suatu laporan KS dibagi menjadi beberapa tahap, dari pemeriksaan, memutuskan rekomendasi, hingga pemantauan. Tiap prosesnya dilakukan dengan banyak konsiderasi dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Soalnya yang kita prioritaskan bukan memberi sanksi, yang kita prioritaskan adalah memulihkan korban. Kita tanya dulu, mau diwawancara dulu (untuk pemeriksaan) atau mau ke Pusat Penguatan Karakter dan Konseling (P2K2) dulu? Terus kalau dia mau pake P2K2 dulu, ya ke P2K2 dulu. Terus nanti kita tanya lagi mengenai kesiapan wawancara (jika sudah ke P2K2). Urgensinya perlu apa gitu, apakah secara psikologis atau secara medis atau polisi secara hukum atau dia perlu ditemani doang,” jelasnya.

Ari menekankan, pemeriksaan memakan waktu lama karena jadwal pribadi anggota dan pihak-pihak terkait yang berbeda.

“Misalnya kita lagi ada wawancara kasus, jadwal kita (anggota) tidak sama semua, beda-beda fakultas, beda-beda pekerjaan, ada yang mahasiswa, ada yang tendik, ada yang dosen. Janjian ketemu nggak klop (anggota) sama yang dipanggil,” jelasnya.

Jumlah laporan KS yang masuk dirasa Ari tidak sebanding dengan kapasitas anggota satgas yang jumlahnya sedikit dan memiliki kesibukan yang lain. Setiap laporan memerlukan proses yang panjang. Hal ini juga menyulitkan proses pemeriksaan hingga pemantauan implementasi rekomendasi.

“Kita (satgas) cuma 13 orang, saya (ketua) merangkap sebagai kepala program studi (kaprodi), sekretarisnya juga merupakan sekretaris program studi (sekprodi). Untuk prosedur satu aja berarti kita manggil pelapor, saksi, terlapor, itu berarti tiga pertemuan. Kalau misalnya (ada) 50 (laporan), berarti minimum ada 150 pertemuan,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan selesai, satgas akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi akan diberikan kepada rektor untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan Rektor (SK Rektor). Ari kerap mendapatkan pertanyaan dari pelapor tentang SK rektor, tetapi ia mengaku kesulitan dalam menjawabnya.

“Kita sudah menghasilkan rekomendasi, terus belum terbit-terbit. Kita bisa bilang apa? Kenapa (tidak segera terbit) ya nggak tahu, itu jadi ada di rektoratnya. ‘Kan ini rektorat juga orang yang terbatas. Tim yang bikin SK rebutan waktu sama SK-SK yang lain,” ujarnya.

SK Rektor kemudian diserahkan kepada instansi terkait, seperti fakultas dan prodi. Tugas satgas adalah memantau implementasi rekomendasi tersebut. Ari menyatakan, satgas masih kesulitan dalam menjalankan tugas pemantauan ini. Mulai dari deretan laporan kasus lain yang menunggu untuk diselesaikan, hingga teknis pemantauan yang tidak pasti.

Nah, kita juga nggak tahu gimana monitornya. Soalnya ‘kan satu kasus (selesai), terus kita langsung beralih ke kasus berikutnya. Cuma sampai sekarang saya nggak tahu prosedurnya gimana (untuk) memantau. Misalnya kayak, apakah dekan sudah menerapkan sanksi yang sesuai SK rektor? Emang kalau satgas nanya ke dekan, apakah dia akan comply?” tambahnya. 

Mencegah Kekerasan Seksual PR Bersama

Ari berharap pencegahan KS di Unpad dapat diinisiasi oleh seluruh civitas academica. Menurutnya, laporan yang diterima satgas tidak merepresentasikan jumlah kasus yang sebenarnya. Beberapa korban tidak melapor karena merasa tidak nyaman, sementara beberapa tidak sadar telah mengalami kekerasan. Ari menambahkan, budaya sosial kita sehari-hari masih menormalisasi tindakan pelecehan yang mendasari terjadinya kekerasan seksual. 

“Soalnya ini (kekerasan seksual) kan budaya yang dinormalisasi. Jadi kayak ada yang sebenernya definisinya kekerasan (seksual), tapi orang ngomongnya cuma gitu doang’,” ujarnya. 

Dalam kondisi yang belum ideal, Satgas PPKS terus berupaya menjalankan tugasnya dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS. Namun, tanpa kesadaran kolektif dan kerja sama dari seluruh civitas academica, lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual akan sulit tercapai.

 

 

Penulis : Kejora Sava Kirana Az-Zahro Zuhri

Editor : Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Foto: Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1001

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000041

118000042

118000043

118000044

118000045

118000046

118000047

118000048

118000049

118000050

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

128000041

128000042

128000043

128000044

128000045

128000046

128000047

128000048

128000049

128000050

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

138000041

138000042

138000043

138000044

138000045

138000046

138000047

138000048

138000049

138000050

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000030

168000031

168000032

168000033

168000034

168000035

168000036

168000037

168000038

168000039

168000040

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

188000161

188000162

188000163

188000164

188000165

188000166

188000167

188000168

188000169

188000170

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

218000041

218000042

218000043

218000044

218000045

218000046

218000047

218000048

218000049

218000050

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

news-1001