Pentingnya suara pers melawan merayapnya ancaman otoritarianisme. (Sumber: VOA)

 

Warta Kema – “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali jika dibandingkan dengan yang lainnya.” Kutipan ini merupakan kutipan terkenal yang diucapkan oleh Winston Churchill dari Inggris. Makna dari kutipan ini adalah demokrasi memang merupakan bentuk pemerintahan yang buruk, rakyat diperbolehkan “berisik” pada pemerintah yang dapat mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan seefektifnya. Bagaimanapun, hak “berisik” rakyat tersebut merupakan hal terbaik dalam kehidupan politik jika dibandingkan dengan kekangan otoritarianisme.

Pasal ke-19 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjamin kebebasan semua orang dalam menyatakan pendapatnya tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Dalam dunia jurnalistik, hak berpendapat ini juga berlaku dalam konteks  kebebasan pers dalam melaporkan berita.

Hari Kebebasan Pers Dunia diperingati setiap tanggal 3 Mei tiap tahunnya. Hari tersebut menjadi peringatan sekaligus perayaan untuk pers di seluruh dunia yang memperjuangkan hak mereka dalam melaporkan berita tanpa kekangan. Hal ini juga menjadi pengingat untuk  pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan sesuatu yang harus dihormati. 

Namun, semakin tahun berlalu, Indeks Kebebasan Pers Dunia melaporkan semakin menyusutnya kebebasan pers di dunia. Sayangnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang nilai kebebasannya semakin menyusut.

Dua pemilu terakhir serta pandemi Covid-19 merupakan masa dimana kebebasan pers di Indonesia sangat diuji. Baik dalam media fisik maupun digital, jurnalis yang ingin melaporkan berita seringkali mendapat tekanan dari pihak yang bersinggungan. Intimidasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kerap kali dirasakan oleh para jurnalis.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, Warta Kema berbincang dengan Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, terkait kebebasan pers secara keseluruhan serta dampaknya bagi mahasiswa. Ia menyatakan bahwa ia sepakat dengan perlindungan kebebasan berpendapat dan gagasan yang dikemukakan oleh pers, “Hak untuk mengetahui dan hak untuk memberitahukan itu kan hak asasi manusia yang dilindungi oleh keputusan PBB itu,” ujar Basith.

Basith lalu menjelaskan bahwa kebebasan dalam hal ini perlu diikuti oleh tanggung jawab. “Tidak sepenuhnya bebas semau sendiri begitu, tapi bebasnya bebas bertanggung jawab artinya tidak merugikan orang lain. Anda bebas, tapi harus punya dasar atas argumen yang anda sampaikan, anda bebas memberikan tuduhan atau dugaan kepada orang lain tetapi juga punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Dalam perjalanan jurnalisnya, Basith mengaku pernah berjumpa dengan halangan-halangan yang mengancam kebebasan persnya. “Pernah selama tugas kalau intimidasi dalam bentuk ancaman terus teror atau bahkan upaya untuk pembungkaman dengan mendatangi studio dengan ancaman pernah selama saya di (kantor berita) itu.” 

Ia menjelaskan bahwa seringkali alamat kantornya dikirimi barang-barang yang ia anggap tidak wajar tanpa adanya nama pengirim. Ia menduga bahwa hal ini terkait dengan pemberitaannya. “Dulu radio tempat saya bekerja itu memang setiap hari kami bahas isu-isu politik dan isu-isu sosial yang sedikit banyak bersinggung dengan kebijakan dan pemerintahan sehingga sangat wajar jika ada yang merasa tersinggung atau merasa terusik.”

Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran serta praktisi hukum, M. Zen Al-Faqih, menjelaskan terkait hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengatakan bahwa segala bentuk pembungkaman pers merupakan ancaman besar terhadap demokrasi dan kebebasan di Indonesia. Ketika muncul sengketa pers, dewan pers punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa masuk ranah hukum pidana.

Terkait hukum jurnalisme, ia menerangkan bahwa kode etik jurnalisme yang berada di Indonesia saat ini merupakan sesuatu yang sudah cukup bagus dalam menentukan parameter hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para jurnalis. “Ngga boleh jurnalis itu meliput berita yang tidak berimbang. Jurnalis juga ngga boleh memuat kabar bohong. Kemudian menghormati narasumber. Saya pikir bagus,” ujarnya saat mendeskripsikan kode etik jurnalisme.

Perihal free speech dan kebebasan berpendapat, Zen mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan harus dirawat dan dijaga. “Kalau kita buka Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, hak atas informasi kan bagian dari hak asasi manusia. Dan pers punya tanggung jawab untuk memberitakan sesuatu, memberikan informasi dalam kerangka memberi informasi kepada warga negara,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia berterus terang bahwa hukum ini juga memiliki beberapa kekurangan yang sangat disayangkan. Salah satunya adalah bahwa Hukum Pers Indonesia tidak mengakui keberadaan pers mahasiswa (persma) sehingga mereka tidak mendapat perlindungan yang dinikmati oleh pers nasional. 

“Kalau kita buka Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1, yang disebut pers nasional itu pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Pers mahasiswa itu belum termasuk dalam definisi pers nasional. Jadi, kelemahan Undang-Undang Pers itu menurut saya belum memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa,” terang Zen kepada Warta Kema pada Rabu (14/05).

Pers mahasiswa, jelasnya, bukan merupakan suatu perusahaan media nasional yang terdaftar sehingga jika ada berita yang dipermasalahkan, sengketa pemberitaan ini sulit untuk diselesaikan oleh dewan pers.

Basith turut mengkonfirmasi tanggapan ini. “Pendekatan yang dilakukan pada pers mahasiswa seringkali pakai pendekatan undang-undang yang lain termasuk ITE. Itu sebenarnya mengancam kemerdekaan pers. Makanya, ditangkap polisi lah atau kena sanksi dari pihak yang lain.” Ia lalu menambahkan bahwa setiap usaha untuk mengamandemen Undang-Undang Pers selalu diurungkan oleh anggota dewan pers. 

Hal ini disebabkan karena setiap kali ada usaha amandemen undang-undang, selalu ada pasal-pasal “penunggang” yang malah merugikan semua pihak. Oleh karena itu, wacana amandemen UU Pers yang kemungkinan besar dapat membantu eksistensi persma di masa depan selalu diurungkan karena adanya resiko besar yang mengancam kebebasan pers. One step forward, two steps back.

Untuk saat ini, perlindungan persma dalam kerangka UU Pers adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara dewan pers dengan kementerian pendidikan yang menyatakan bahwa ketika adanya sengketa, akan diselesaikan oleh dewan pers. “Menurut saya, ini adalah upaya untuk mengisi kekosongan hukum sepertinya, karena Undang-Undang Pers belum mengakomodir keberadaan pers mahasiswa. Bagi saya ini menjadi angin segar dalam kerangka melindungi kebebasan pers mahasiswa dengan adanya MoU itu,” ujar Zen.

Di lingkungan kampus, Basith memberi pendapatnya tentang kebebasan persma dalam melakukan kegiatan jurnalisme. “Saya disini lebih sepakat dengan kemerdekaan pers karena independen itu dia punya kemerdekaan untuk melakukan apapun tanpa intervensi siapapun” tambahnya. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa persma merupakan organisasi mandiri yang berhak berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, bahkan pihak kampus sekalipun. 

“Jurnalisme itu kan dimulai dari curiosity, rasa ingin tahu, kemudian juga skeptis, tidak mudah percaya. Atas dasar itu, boleh aja temen-temen punya dugaan terhadap penyelenggara kampus. Tapi harus dibuktikan dengan cara liputan mencari bukti-bukti yang memperkuat dugaan itu.”

Dalam gambaran yang lebih besar, Basith menekankan wajibnya pers nasional mengkritik jalannya pemerintahan negara. “Konsekuensi dari sistem demokrasi itu berisik. Jadi karena kita sudah memilih untuk meyakini demokrasi maka sudah resiko kalau berisik gini. Harusnya pemerintah udah ngga kaget, itu bagian dari sistem yang dipilih gitu. Siapapun boleh berbicara, kebebasan untuk berpendapat itu ada, ngga boleh dibatasi. Begitulah demokrasi. Selama kita masih demokrasi silahkan saja, selama disampaikan dengan saluran-saluran yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Basith dan Zen tiba di sebuah konklusi yang sama. Bahwa pers Indonesia, khususnya pers mahasiswa seluruh Indonesia, harus bersatu dalam sebuah kolektif layaknya perserikatan sehingga kebebasan pers dapat dilindungi dan dijaga bersama.

 

 

Reporter: Maheswara Adla Wibowo

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie, Syafina Ristia Putri, Andrea Hillary Gusandi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701