Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)

 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah beroperasi menangani laporan kasus Kekerasan Seksual (KS) semenjak resmi dibentuk pada bulan Agustus 2022. 

Dilansir dari laman resmi Humas Unpad, Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki tugas dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS.  Tugas pencegahan seperti mengadakan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Satgas PPKS bertugas menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan melakukan koordinasi dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi hingga memantau pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan.

Status tidak Jelas dalam Struktur Rektorat, Satgas PPKS Kekurangan Fasilitas untuk Memaksimalkan Pencegahan KS

Dalam menjalankan tugas pencegahan, Satgas PPKS sudah beberapa kali melakukan sosialisasi melalui Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Unpad dan program Festival Sehat berkeliling fakultas. Satgas PPKS juga membuat course tentang KS di laman Live Unpad.

Ketua Satgas PPKS periode 2024-2026, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, menceritakan beberapa kendala satgas dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, sekarang kita lagi nebeng-nebeng ke Festival Sehat. Walaupun kalo di PKKMB kita sering diundang, cuma ternyata nggak semuanya wajib. Tapi ada hima (himpunan mahasiswa) yang undang, terus ada fakultas yang undang,” ucap Ari saat wawancara dengan Warta Kema di kantor Satgas PPKS pada Jumat (23/05).

Menurut Ari, sosialisasi belum menyeluruh karena beberapa kendala, seperti kesulitan menentukan waktu dan tempat bertemu. 

“(Satgas PPKS) Belum berhasil keliling untuk masing-masing fakultas. Misalnya, ke kedokteran ketemunya di Eyckman, sementara saya kaprodi sehari-hari di sini (Unpad Jatinangor), agak susah,” keluhnya.

Status Satgas PPKS yang tidak jelas posisinya dalam struktur organigram rektorat juga memperpanjang alur birokrasi.

“Kalau mengirim surat ke dekan-dekan (secara langsung) ngasih tau kapan, jam berapa, kita nggak boleh, karena statusnya satgas. Di organigram (rektorat)-nya nggak ada. Jadi kita (Satgas PPKS) harus mengirim surat ke satu orang (yang memiliki wewenang untuk menyampaikan surat tersebut ke dekan), atau kita minta ke Dirkema (Direktorat Kemahasiswaan), Dirkema-nya yang mengirim surat,” imbuhnya.

Ari juga mengungkapkan kendala satgas dalam penyebaran informasi yang lebih luas dan terintegrasi dengan sistem informasi Unpad. Durasi keanggotaan satgas yang berganti setiap dua tahun juga menjadi kendala. 

“Bagusnya kan ada website, website-nya nggak bisa dikasih sama DPSI (Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi). Karena nanti nggak ada dedicated person untuk jadi webmaster-nya. Kalau misalnya ada sesuatu (masalah dengan website) terus dia orangnya nggak tetap selama sepuluh tahun, itu riskan (bagi sistem website),” ujarnya.

Ari menambahkan, satgas juga kesulitan membuat sistem informasi yang berdiri sendiri.

“Kita bisa ngajuin supaya ada blog lah minimum. Blog butuh email, kita belum punya.” tambahnya.

Tindak Lanjut Kasus KS Lambat dan Sulitnya Pemantauan

Prosedur tindak lanjut suatu laporan KS dibagi menjadi beberapa tahap, dari pemeriksaan, memutuskan rekomendasi, hingga pemantauan. Tiap prosesnya dilakukan dengan banyak konsiderasi dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Soalnya yang kita prioritaskan bukan memberi sanksi, yang kita prioritaskan adalah memulihkan korban. Kita tanya dulu, mau diwawancara dulu (untuk pemeriksaan) atau mau ke Pusat Penguatan Karakter dan Konseling (P2K2) dulu? Terus kalau dia mau pake P2K2 dulu, ya ke P2K2 dulu. Terus nanti kita tanya lagi mengenai kesiapan wawancara (jika sudah ke P2K2). Urgensinya perlu apa gitu, apakah secara psikologis atau secara medis atau polisi secara hukum atau dia perlu ditemani doang,” jelasnya.

Ari menekankan, pemeriksaan memakan waktu lama karena jadwal pribadi anggota dan pihak-pihak terkait yang berbeda.

“Misalnya kita lagi ada wawancara kasus, jadwal kita (anggota) tidak sama semua, beda-beda fakultas, beda-beda pekerjaan, ada yang mahasiswa, ada yang tendik, ada yang dosen. Janjian ketemu nggak klop (anggota) sama yang dipanggil,” jelasnya.

Jumlah laporan KS yang masuk dirasa Ari tidak sebanding dengan kapasitas anggota satgas yang jumlahnya sedikit dan memiliki kesibukan yang lain. Setiap laporan memerlukan proses yang panjang. Hal ini juga menyulitkan proses pemeriksaan hingga pemantauan implementasi rekomendasi.

“Kita (satgas) cuma 13 orang, saya (ketua) merangkap sebagai kepala program studi (kaprodi), sekretarisnya juga merupakan sekretaris program studi (sekprodi). Untuk prosedur satu aja berarti kita manggil pelapor, saksi, terlapor, itu berarti tiga pertemuan. Kalau misalnya (ada) 50 (laporan), berarti minimum ada 150 pertemuan,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan selesai, satgas akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi akan diberikan kepada rektor untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan Rektor (SK Rektor). Ari kerap mendapatkan pertanyaan dari pelapor tentang SK rektor, tetapi ia mengaku kesulitan dalam menjawabnya.

“Kita sudah menghasilkan rekomendasi, terus belum terbit-terbit. Kita bisa bilang apa? Kenapa (tidak segera terbit) ya nggak tahu, itu jadi ada di rektoratnya. ‘Kan ini rektorat juga orang yang terbatas. Tim yang bikin SK rebutan waktu sama SK-SK yang lain,” ujarnya.

SK Rektor kemudian diserahkan kepada instansi terkait, seperti fakultas dan prodi. Tugas satgas adalah memantau implementasi rekomendasi tersebut. Ari menyatakan, satgas masih kesulitan dalam menjalankan tugas pemantauan ini. Mulai dari deretan laporan kasus lain yang menunggu untuk diselesaikan, hingga teknis pemantauan yang tidak pasti.

Nah, kita juga nggak tahu gimana monitornya. Soalnya ‘kan satu kasus (selesai), terus kita langsung beralih ke kasus berikutnya. Cuma sampai sekarang saya nggak tahu prosedurnya gimana (untuk) memantau. Misalnya kayak, apakah dekan sudah menerapkan sanksi yang sesuai SK rektor? Emang kalau satgas nanya ke dekan, apakah dia akan comply?” tambahnya. 

Mencegah Kekerasan Seksual PR Bersama

Ari berharap pencegahan KS di Unpad dapat diinisiasi oleh seluruh civitas academica. Menurutnya, laporan yang diterima satgas tidak merepresentasikan jumlah kasus yang sebenarnya. Beberapa korban tidak melapor karena merasa tidak nyaman, sementara beberapa tidak sadar telah mengalami kekerasan. Ari menambahkan, budaya sosial kita sehari-hari masih menormalisasi tindakan pelecehan yang mendasari terjadinya kekerasan seksual. 

“Soalnya ini (kekerasan seksual) kan budaya yang dinormalisasi. Jadi kayak ada yang sebenernya definisinya kekerasan (seksual), tapi orang ngomongnya cuma gitu doang’,” ujarnya. 

Dalam kondisi yang belum ideal, Satgas PPKS terus berupaya menjalankan tugasnya dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS. Namun, tanpa kesadaran kolektif dan kerja sama dari seluruh civitas academica, lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual akan sulit tercapai.

 

 

Penulis : Kejora Sava Kirana Az-Zahro Zuhri

Editor : Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Foto: Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701