Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)

 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah beroperasi menangani laporan kasus Kekerasan Seksual (KS) semenjak resmi dibentuk pada bulan Agustus 2022. 

Dilansir dari laman resmi Humas Unpad, Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki tugas dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS.  Tugas pencegahan seperti mengadakan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Satgas PPKS bertugas menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan melakukan koordinasi dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi hingga memantau pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan.

Status tidak Jelas dalam Struktur Rektorat, Satgas PPKS Kekurangan Fasilitas untuk Memaksimalkan Pencegahan KS

Dalam menjalankan tugas pencegahan, Satgas PPKS sudah beberapa kali melakukan sosialisasi melalui Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Unpad dan program Festival Sehat berkeliling fakultas. Satgas PPKS juga membuat course tentang KS di laman Live Unpad.

Ketua Satgas PPKS periode 2024-2026, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, menceritakan beberapa kendala satgas dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, sekarang kita lagi nebeng-nebeng ke Festival Sehat. Walaupun kalo di PKKMB kita sering diundang, cuma ternyata nggak semuanya wajib. Tapi ada hima (himpunan mahasiswa) yang undang, terus ada fakultas yang undang,” ucap Ari saat wawancara dengan Warta Kema di kantor Satgas PPKS pada Jumat (23/05).

Menurut Ari, sosialisasi belum menyeluruh karena beberapa kendala, seperti kesulitan menentukan waktu dan tempat bertemu. 

“(Satgas PPKS) Belum berhasil keliling untuk masing-masing fakultas. Misalnya, ke kedokteran ketemunya di Eyckman, sementara saya kaprodi sehari-hari di sini (Unpad Jatinangor), agak susah,” keluhnya.

Status Satgas PPKS yang tidak jelas posisinya dalam struktur organigram rektorat juga memperpanjang alur birokrasi.

“Kalau mengirim surat ke dekan-dekan (secara langsung) ngasih tau kapan, jam berapa, kita nggak boleh, karena statusnya satgas. Di organigram (rektorat)-nya nggak ada. Jadi kita (Satgas PPKS) harus mengirim surat ke satu orang (yang memiliki wewenang untuk menyampaikan surat tersebut ke dekan), atau kita minta ke Dirkema (Direktorat Kemahasiswaan), Dirkema-nya yang mengirim surat,” imbuhnya.

Ari juga mengungkapkan kendala satgas dalam penyebaran informasi yang lebih luas dan terintegrasi dengan sistem informasi Unpad. Durasi keanggotaan satgas yang berganti setiap dua tahun juga menjadi kendala. 

“Bagusnya kan ada website, website-nya nggak bisa dikasih sama DPSI (Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi). Karena nanti nggak ada dedicated person untuk jadi webmaster-nya. Kalau misalnya ada sesuatu (masalah dengan website) terus dia orangnya nggak tetap selama sepuluh tahun, itu riskan (bagi sistem website),” ujarnya.

Ari menambahkan, satgas juga kesulitan membuat sistem informasi yang berdiri sendiri.

“Kita bisa ngajuin supaya ada blog lah minimum. Blog butuh email, kita belum punya.” tambahnya.

Tindak Lanjut Kasus KS Lambat dan Sulitnya Pemantauan

Prosedur tindak lanjut suatu laporan KS dibagi menjadi beberapa tahap, dari pemeriksaan, memutuskan rekomendasi, hingga pemantauan. Tiap prosesnya dilakukan dengan banyak konsiderasi dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Soalnya yang kita prioritaskan bukan memberi sanksi, yang kita prioritaskan adalah memulihkan korban. Kita tanya dulu, mau diwawancara dulu (untuk pemeriksaan) atau mau ke Pusat Penguatan Karakter dan Konseling (P2K2) dulu? Terus kalau dia mau pake P2K2 dulu, ya ke P2K2 dulu. Terus nanti kita tanya lagi mengenai kesiapan wawancara (jika sudah ke P2K2). Urgensinya perlu apa gitu, apakah secara psikologis atau secara medis atau polisi secara hukum atau dia perlu ditemani doang,” jelasnya.

Ari menekankan, pemeriksaan memakan waktu lama karena jadwal pribadi anggota dan pihak-pihak terkait yang berbeda.

“Misalnya kita lagi ada wawancara kasus, jadwal kita (anggota) tidak sama semua, beda-beda fakultas, beda-beda pekerjaan, ada yang mahasiswa, ada yang tendik, ada yang dosen. Janjian ketemu nggak klop (anggota) sama yang dipanggil,” jelasnya.

Jumlah laporan KS yang masuk dirasa Ari tidak sebanding dengan kapasitas anggota satgas yang jumlahnya sedikit dan memiliki kesibukan yang lain. Setiap laporan memerlukan proses yang panjang. Hal ini juga menyulitkan proses pemeriksaan hingga pemantauan implementasi rekomendasi.

“Kita (satgas) cuma 13 orang, saya (ketua) merangkap sebagai kepala program studi (kaprodi), sekretarisnya juga merupakan sekretaris program studi (sekprodi). Untuk prosedur satu aja berarti kita manggil pelapor, saksi, terlapor, itu berarti tiga pertemuan. Kalau misalnya (ada) 50 (laporan), berarti minimum ada 150 pertemuan,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan selesai, satgas akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi akan diberikan kepada rektor untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan Rektor (SK Rektor). Ari kerap mendapatkan pertanyaan dari pelapor tentang SK rektor, tetapi ia mengaku kesulitan dalam menjawabnya.

“Kita sudah menghasilkan rekomendasi, terus belum terbit-terbit. Kita bisa bilang apa? Kenapa (tidak segera terbit) ya nggak tahu, itu jadi ada di rektoratnya. ‘Kan ini rektorat juga orang yang terbatas. Tim yang bikin SK rebutan waktu sama SK-SK yang lain,” ujarnya.

SK Rektor kemudian diserahkan kepada instansi terkait, seperti fakultas dan prodi. Tugas satgas adalah memantau implementasi rekomendasi tersebut. Ari menyatakan, satgas masih kesulitan dalam menjalankan tugas pemantauan ini. Mulai dari deretan laporan kasus lain yang menunggu untuk diselesaikan, hingga teknis pemantauan yang tidak pasti.

Nah, kita juga nggak tahu gimana monitornya. Soalnya ‘kan satu kasus (selesai), terus kita langsung beralih ke kasus berikutnya. Cuma sampai sekarang saya nggak tahu prosedurnya gimana (untuk) memantau. Misalnya kayak, apakah dekan sudah menerapkan sanksi yang sesuai SK rektor? Emang kalau satgas nanya ke dekan, apakah dia akan comply?” tambahnya. 

Mencegah Kekerasan Seksual PR Bersama

Ari berharap pencegahan KS di Unpad dapat diinisiasi oleh seluruh civitas academica. Menurutnya, laporan yang diterima satgas tidak merepresentasikan jumlah kasus yang sebenarnya. Beberapa korban tidak melapor karena merasa tidak nyaman, sementara beberapa tidak sadar telah mengalami kekerasan. Ari menambahkan, budaya sosial kita sehari-hari masih menormalisasi tindakan pelecehan yang mendasari terjadinya kekerasan seksual. 

“Soalnya ini (kekerasan seksual) kan budaya yang dinormalisasi. Jadi kayak ada yang sebenernya definisinya kekerasan (seksual), tapi orang ngomongnya cuma gitu doang’,” ujarnya. 

Dalam kondisi yang belum ideal, Satgas PPKS terus berupaya menjalankan tugasnya dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS. Namun, tanpa kesadaran kolektif dan kerja sama dari seluruh civitas academica, lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual akan sulit tercapai.

 

 

Penulis : Kejora Sava Kirana Az-Zahro Zuhri

Editor : Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Foto: Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701