Pembacaan Draf Peraturan Prama oleh Ataraxia Huqimo di Sosialisasi Prama pada Kamis  (8/05). (WARTA KEMA/ Muhammad Fadlan Syahidurrohman)

 

Warta Kema – Pada Kamis (5/06), telah dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Raya (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diselenggarakan di platform Zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (BP) serta Badan Pengawas (Bawas) yang dilantik pada Rabu (14/5) silam.

Acara ini diawali dengan pembacaan peraturan BP Prama dan Draf Peraturan Prama Unpad 2025 oleh Ataraxia Huqimo selaku Komisioner Peraturan Prama Unpad 2025. Adanya penyampaian ini dikarenakan pihak Prama Unpad sempat membagikan dokumen berisikan Peraturan serta Draf Peraturan Prama Unpad 2025 sebagai bentuk transparansi dan sarana Kema Unpad menyampaikan kritik serta sarannya melalui fitur komentar Google Drive.

 

Perubahan Pasal Kontroversial

Ada satu peraturan yang menarik perhatian Kema Unpad pada pertemuan sosialisasi ini. Peraturan tersebut adalah Pasal 4 Nomor N pada Draf Peraturan Prama. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: “Tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi mahasiswa eksternal manapun.” 

“Perubahan Pasal 4 ini sangat sensitif,” ujar Rasyid, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan partisipan forum sosialisasi. 

Peraturan ini memantik diskusi yang cukup panjang dan menjadi bakal pembicaraan yang panas di dalam Zoom Sosialisasi tersebut.

Huqimo menanggapi setelah ditanya oleh salah satu kema Unpad perihal alasan mengapa pada Draf Peraturan Prama di Pasal 4 sekarang ditambahkan peraturan yang menyinggung nomenklatur anggota. Nomenklatur anggota mengacu kepada sistem penamaan yang digunakan untuk mengidentifikasi atau mengklasifikasikan suatu anggota kelompok atau organisasi tertentu.

“Kami khawatir kalau ada intervensi (dari pimpinan organisasi mahasiswa eksternal kampus),” jawab Huqimo. 

Pembahasan peraturan ini menjadi cukup panjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan bersamaan dengan diskusi. Apakah ini merupakan suatu bentuk manuver kepentingan atau apakah dengan diadakannya peraturan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi kepada Kema Unpad yang mengikuti organisasi mahasiswa eksternal? 

 

Perubahan Pasal: Diskriminasi vs Mitigasi

Pembahasan perihal pasal ini berangsur cukup panjang sebab terbaginya beberapa kubu di dalam pembahasan ini: pihak yang menganggap peraturan ini diskriminatif dengan pihak yang merasa peraturan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan politik.

“Saya merasa itu bukan sebuah diskriminasi karena, ya, semua Kema Unpad pun punya hak yang sama untuk dipilih dan dipilih aja, cuma, Unpad punya aturan aja,” ucap Danu, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM). 

Danu kemudian menyatakan kenetralannya dalam diskusi ini dan juga menyatakan beberapa kekhawatirannya ketika melihat adanya peraturan yang baru ditambahkan dalam Draf Peraturan Prama.

“Saya takut justru ini (adanya peraturan baru) adalah sebuah bentuk manuver pembukaan jalan untuk salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Rasyid menanggapi kembali perihal pendapatnya mengenai aturan ini, mengambil pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai contoh nyata mengapa peraturan ini bisa diangkat menjadi sesuatu yang sah dan bukan sebagai diskriminasi. 

“Temen-temen bisa lihat ketentuan anggota dewan pusat. Pasal pada UUD 1945 mengatakan bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah tidak diperkenankan terafiliasi terhadap partai politik apapun. Dalam penjelasan pasal tersebut tidak bisa dimaknakan sebagai bentuk diskriminasi karena hak berserikat dan berkumpul itu ada,” jelas Rasyid.

Disamping itu, Rasyid juga menyampaikan bahwa dia khawatir dampak perubahan pada pasal ini, dengan asumsi salah satu pasangan calon memiliki latar belakang Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus (Ormek), bisa menjadi akomodasi kelulusan salah satu pasangan calon secara tidak langsung. 

Hal ini ditanggapi Farrel, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyatakan bahwa dampak dari pasal ini bisa menjadi sebuah bumerang yang malah membantu kepentingan lain secara tidak langsung. 

“Ngomongin kepentingan organisasi eksternal, seperti partai politik (parpol), itu bisa dilakukan oleh semua orang. Bisa dilakukan orang-orang yang punya intensitas itu sendiri,” ucap Farrel. 

Aryo, mahasiswa FH,  menyatakan bahwa peraturan yang membatasi mahasiswa anggota organisasi internal atau eksternal manapun yang ingin mencalonkan diri di rangkaian Prama memang diskriminatif. 

“Tapi kalau kita bicara soal aturan hukum, aturan itu memang dibuat untuk membatasi agar kepentingan atau konflik kepentingan itu masuk ke dalam Prama Unpad,” lanjutnya.

 

Apakah Konflik Kepentingan hanya Ada pada Anggota Ormek?

Ali, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), berpendapat bahwa tidak apple-to-apple kalau membandingkan politik kampus dengan politik negara. Ali juga berargumen perihal kekhawatiran adanya konflik kepentingan, mempertanyakan jaminan apa orang-orang nonorganisasi eksternal juga tidak memiliki kepentingan?

Menanggapi hal ini, Danu menegaskan jika Ali di sini meragukan independensi yang tidak berafiliasi dengan ormek, maka independensi yang berafiliasi justru lebih dipertanyakan lagi. 

“Kalau Kang Ali mempertanyakan apakah yang tidak terafiliasi itu bersih atau tidak, ya apalagi yang udah jelas terafiliasi,” papar Danu.

Danu juga menyatakan bahwa hukum itu haruslah dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan. Sebagai instrumen pelaksana politik, Kema Unpad harus belajar dari pengalaman. 

“Kita punya alasan dan pengalaman yang jelas, dan ada hal-hal yang harus diminimalisir karena kita tahu sebelumnya hal serupa pernah terjadi. Kalau kita tidak mau belajar dari sejarah yang ada, maka kita berisiko besar mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Namun, menanggapi hal ini, Farrel berpendapat bahwa pelarangan menyeluruh terhadap anggota organisasi eksternal tetap bersifat diskriminatif karena menurutnya tidak semua anggota pasti membawa konflik kepentingan.  

Farrel tetap setuju dengan pernyataan bahwa diperlukan adanya pencegahan terhadap konflik kepentingan, tetapi tetap saja pada akhirnya yang terbukti adalah integritas si calon itu sendiri. Farrel juga memperjelas kembali bahwa adanya peraturan administratif ini akan berdampak secara masif dan tidak hanya ke satu orang saja. 

 

Berakhirnya Debat dan Datangnya Solusi

Panjangnya perdebatan tentang peraturan ini ditengahi oleh Marvell, ketua BP Prama Unpad 2025. Ia menyampaikan sebuah  solusi yaitu, para calon harus  membuat surat pernyataan yang menegaskan status independensi mereka dari pihak atau organisasi manapun ketika menjadi Peserta Prama nantinya. 

“Dari situ juga, teman-teman Kema bisa menagih (status independensi). Ketika kita sedang mengawal peserta Prama yang akan terpilih dan memenangkan Prama, (Kema) bisa menagih dari surat pernyataan tersebut,” ucap Marvell.

Hal ini ditanggapi kembali oleh Danu dan Rasyid. Mereka berdua menganggap bahwa surat pernyataan atau pakta integritas bukanlah sesuatu yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Danu sendiri mengakui bahwa dia tidak terlalu mempercayai pakta integritas

Huqimo, selaku Komisioner Peraturan Prama, menyarankan untuk cuti di organisasi terafiliasi sebagai suatu solusi. 

“Kalau cuti, dia istirahat sementara, wewenang, tanggung jawab, dan hak dia ditangguhkan. Kalau cuti terus terpilih, dia harus keluar dari organisasinya. Kalau tidak terpilih, dia bisa melanjutkan kembali organisasinya,” usulnya.

Solusi dari Huqimo ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda. Danu menganggap cuti belum cukup, sebab tali afiliasinya belum benar-benar terputus. Sedangkan Rasyid menganggap solusi ini bisa dipertimbangkan dengan usulan calon wajib mundur dari posisinya di organisasi terafiliasi tersebut jika dinyatakan menang.

“Pada intinya, semua orang tak terkecuali dari proses politik pasti ada kepentingan yang perlu dimitigasi. Menurut saya, mungkin entah berupa pakta atau surat komitmen yang meskipun tadi sudah disampaikan hal tersebut kurang terukur dan bukan jaminan, tapi untuk saat ini hal tersebut bisa dicoba. Diserahkan kembali melalui teman-teman BP Prama,” ujar Ali. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Pelaksanaan Pengawasan Prama 2025 dan pembacaan lini masa Prama Unpad 2025. Pembacaan kedua hal ini juga diselingi beberapa pertanyaan terkait rangkaian administratif serta pertanyaan terkait kejelasan perihal lini masa Prama tahun ini yang terkesan terburu-buru.

Sosialisasi ini menitikberatkan pembahasan mengenai perubahan pada pasal 4 nomor N yang menyinggung tentang status keanggotaan bakal calon yang memiliki jabatan di organisasi mahasiswa eksternal, yang membagi setiap peserta menjadi beberapa kubu sebelum akhirnya ditengahi oleh berbagai macam solusi dari pihak panitia penyelenggara. Acara ini berakhir cukup larut setelah berbagai pembahasan mengenai tata penyelenggaraan serta timeline Prama ini sendiri.

 

Reporter: Aisyah Kayla Syadina 

Editor: Andrea Hillary Gusandi, Syafina Ristia Putri

Foto: Muhammad Fadlan Syahidurrohman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

118000281

118000282

118000283

118000284

118000285

118000286

118000287

118000288

118000289

118000290

118000291

118000292

118000293

118000294

118000295

118000296

118000297

118000298

118000299

118000300

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

138000251

138000252

138000253

138000254

138000255

138000256

138000257

138000258

138000259

138000260

138000261

138000262

138000263

138000264

138000265

138000266

138000267

138000268

138000269

138000270

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

148000286

148000287

148000288

148000289

148000290

148000291

148000292

148000293

148000294

148000295

148000296

148000297

148000298

148000299

148000300

148000301

148000302

148000303

148000304

148000305

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

168000256

168000257

168000258

168000259

168000260

168000261

168000262

168000263

168000264

168000265

168000266

168000267

168000268

168000269

168000270

168000271

168000272

168000273

168000274

168000275

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

news-1701