Pembacaan Draf Peraturan Prama oleh Ataraxia Huqimo di Sosialisasi Prama pada Kamis  (8/05). (WARTA KEMA/ Muhammad Fadlan Syahidurrohman)

 

Warta Kema – Pada Kamis (5/06), telah dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Raya (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diselenggarakan di platform Zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (BP) serta Badan Pengawas (Bawas) yang dilantik pada Rabu (14/5) silam.

Acara ini diawali dengan pembacaan peraturan BP Prama dan Draf Peraturan Prama Unpad 2025 oleh Ataraxia Huqimo selaku Komisioner Peraturan Prama Unpad 2025. Adanya penyampaian ini dikarenakan pihak Prama Unpad sempat membagikan dokumen berisikan Peraturan serta Draf Peraturan Prama Unpad 2025 sebagai bentuk transparansi dan sarana Kema Unpad menyampaikan kritik serta sarannya melalui fitur komentar Google Drive.

 

Perubahan Pasal Kontroversial

Ada satu peraturan yang menarik perhatian Kema Unpad pada pertemuan sosialisasi ini. Peraturan tersebut adalah Pasal 4 Nomor N pada Draf Peraturan Prama. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: “Tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi mahasiswa eksternal manapun.” 

“Perubahan Pasal 4 ini sangat sensitif,” ujar Rasyid, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan partisipan forum sosialisasi. 

Peraturan ini memantik diskusi yang cukup panjang dan menjadi bakal pembicaraan yang panas di dalam Zoom Sosialisasi tersebut.

Huqimo menanggapi setelah ditanya oleh salah satu kema Unpad perihal alasan mengapa pada Draf Peraturan Prama di Pasal 4 sekarang ditambahkan peraturan yang menyinggung nomenklatur anggota. Nomenklatur anggota mengacu kepada sistem penamaan yang digunakan untuk mengidentifikasi atau mengklasifikasikan suatu anggota kelompok atau organisasi tertentu.

“Kami khawatir kalau ada intervensi (dari pimpinan organisasi mahasiswa eksternal kampus),” jawab Huqimo. 

Pembahasan peraturan ini menjadi cukup panjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan bersamaan dengan diskusi. Apakah ini merupakan suatu bentuk manuver kepentingan atau apakah dengan diadakannya peraturan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi kepada Kema Unpad yang mengikuti organisasi mahasiswa eksternal? 

 

Perubahan Pasal: Diskriminasi vs Mitigasi

Pembahasan perihal pasal ini berangsur cukup panjang sebab terbaginya beberapa kubu di dalam pembahasan ini: pihak yang menganggap peraturan ini diskriminatif dengan pihak yang merasa peraturan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan politik.

“Saya merasa itu bukan sebuah diskriminasi karena, ya, semua Kema Unpad pun punya hak yang sama untuk dipilih dan dipilih aja, cuma, Unpad punya aturan aja,” ucap Danu, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM). 

Danu kemudian menyatakan kenetralannya dalam diskusi ini dan juga menyatakan beberapa kekhawatirannya ketika melihat adanya peraturan yang baru ditambahkan dalam Draf Peraturan Prama.

“Saya takut justru ini (adanya peraturan baru) adalah sebuah bentuk manuver pembukaan jalan untuk salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Rasyid menanggapi kembali perihal pendapatnya mengenai aturan ini, mengambil pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai contoh nyata mengapa peraturan ini bisa diangkat menjadi sesuatu yang sah dan bukan sebagai diskriminasi. 

“Temen-temen bisa lihat ketentuan anggota dewan pusat. Pasal pada UUD 1945 mengatakan bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah tidak diperkenankan terafiliasi terhadap partai politik apapun. Dalam penjelasan pasal tersebut tidak bisa dimaknakan sebagai bentuk diskriminasi karena hak berserikat dan berkumpul itu ada,” jelas Rasyid.

Disamping itu, Rasyid juga menyampaikan bahwa dia khawatir dampak perubahan pada pasal ini, dengan asumsi salah satu pasangan calon memiliki latar belakang Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus (Ormek), bisa menjadi akomodasi kelulusan salah satu pasangan calon secara tidak langsung. 

Hal ini ditanggapi Farrel, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyatakan bahwa dampak dari pasal ini bisa menjadi sebuah bumerang yang malah membantu kepentingan lain secara tidak langsung. 

“Ngomongin kepentingan organisasi eksternal, seperti partai politik (parpol), itu bisa dilakukan oleh semua orang. Bisa dilakukan orang-orang yang punya intensitas itu sendiri,” ucap Farrel. 

Aryo, mahasiswa FH,  menyatakan bahwa peraturan yang membatasi mahasiswa anggota organisasi internal atau eksternal manapun yang ingin mencalonkan diri di rangkaian Prama memang diskriminatif. 

“Tapi kalau kita bicara soal aturan hukum, aturan itu memang dibuat untuk membatasi agar kepentingan atau konflik kepentingan itu masuk ke dalam Prama Unpad,” lanjutnya.

 

Apakah Konflik Kepentingan hanya Ada pada Anggota Ormek?

Ali, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), berpendapat bahwa tidak apple-to-apple kalau membandingkan politik kampus dengan politik negara. Ali juga berargumen perihal kekhawatiran adanya konflik kepentingan, mempertanyakan jaminan apa orang-orang nonorganisasi eksternal juga tidak memiliki kepentingan?

Menanggapi hal ini, Danu menegaskan jika Ali di sini meragukan independensi yang tidak berafiliasi dengan ormek, maka independensi yang berafiliasi justru lebih dipertanyakan lagi. 

“Kalau Kang Ali mempertanyakan apakah yang tidak terafiliasi itu bersih atau tidak, ya apalagi yang udah jelas terafiliasi,” papar Danu.

Danu juga menyatakan bahwa hukum itu haruslah dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan. Sebagai instrumen pelaksana politik, Kema Unpad harus belajar dari pengalaman. 

“Kita punya alasan dan pengalaman yang jelas, dan ada hal-hal yang harus diminimalisir karena kita tahu sebelumnya hal serupa pernah terjadi. Kalau kita tidak mau belajar dari sejarah yang ada, maka kita berisiko besar mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Namun, menanggapi hal ini, Farrel berpendapat bahwa pelarangan menyeluruh terhadap anggota organisasi eksternal tetap bersifat diskriminatif karena menurutnya tidak semua anggota pasti membawa konflik kepentingan.  

Farrel tetap setuju dengan pernyataan bahwa diperlukan adanya pencegahan terhadap konflik kepentingan, tetapi tetap saja pada akhirnya yang terbukti adalah integritas si calon itu sendiri. Farrel juga memperjelas kembali bahwa adanya peraturan administratif ini akan berdampak secara masif dan tidak hanya ke satu orang saja. 

 

Berakhirnya Debat dan Datangnya Solusi

Panjangnya perdebatan tentang peraturan ini ditengahi oleh Marvell, ketua BP Prama Unpad 2025. Ia menyampaikan sebuah  solusi yaitu, para calon harus  membuat surat pernyataan yang menegaskan status independensi mereka dari pihak atau organisasi manapun ketika menjadi Peserta Prama nantinya. 

“Dari situ juga, teman-teman Kema bisa menagih (status independensi). Ketika kita sedang mengawal peserta Prama yang akan terpilih dan memenangkan Prama, (Kema) bisa menagih dari surat pernyataan tersebut,” ucap Marvell.

Hal ini ditanggapi kembali oleh Danu dan Rasyid. Mereka berdua menganggap bahwa surat pernyataan atau pakta integritas bukanlah sesuatu yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Danu sendiri mengakui bahwa dia tidak terlalu mempercayai pakta integritas

Huqimo, selaku Komisioner Peraturan Prama, menyarankan untuk cuti di organisasi terafiliasi sebagai suatu solusi. 

“Kalau cuti, dia istirahat sementara, wewenang, tanggung jawab, dan hak dia ditangguhkan. Kalau cuti terus terpilih, dia harus keluar dari organisasinya. Kalau tidak terpilih, dia bisa melanjutkan kembali organisasinya,” usulnya.

Solusi dari Huqimo ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda. Danu menganggap cuti belum cukup, sebab tali afiliasinya belum benar-benar terputus. Sedangkan Rasyid menganggap solusi ini bisa dipertimbangkan dengan usulan calon wajib mundur dari posisinya di organisasi terafiliasi tersebut jika dinyatakan menang.

“Pada intinya, semua orang tak terkecuali dari proses politik pasti ada kepentingan yang perlu dimitigasi. Menurut saya, mungkin entah berupa pakta atau surat komitmen yang meskipun tadi sudah disampaikan hal tersebut kurang terukur dan bukan jaminan, tapi untuk saat ini hal tersebut bisa dicoba. Diserahkan kembali melalui teman-teman BP Prama,” ujar Ali. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Pelaksanaan Pengawasan Prama 2025 dan pembacaan lini masa Prama Unpad 2025. Pembacaan kedua hal ini juga diselingi beberapa pertanyaan terkait rangkaian administratif serta pertanyaan terkait kejelasan perihal lini masa Prama tahun ini yang terkesan terburu-buru.

Sosialisasi ini menitikberatkan pembahasan mengenai perubahan pada pasal 4 nomor N yang menyinggung tentang status keanggotaan bakal calon yang memiliki jabatan di organisasi mahasiswa eksternal, yang membagi setiap peserta menjadi beberapa kubu sebelum akhirnya ditengahi oleh berbagai macam solusi dari pihak panitia penyelenggara. Acara ini berakhir cukup larut setelah berbagai pembahasan mengenai tata penyelenggaraan serta timeline Prama ini sendiri.

 

Reporter: Aisyah Kayla Syadina 

Editor: Andrea Hillary Gusandi, Syafina Ristia Putri

Foto: Muhammad Fadlan Syahidurrohman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701