Pembacaan Draf Peraturan Prama oleh Ataraxia Huqimo di Sosialisasi Prama pada Kamis  (8/05). (WARTA KEMA/ Muhammad Fadlan Syahidurrohman)

 

Warta Kema – Pada Kamis (5/06), telah dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Raya (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diselenggarakan di platform Zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (BP) serta Badan Pengawas (Bawas) yang dilantik pada Rabu (14/5) silam.

Acara ini diawali dengan pembacaan peraturan BP Prama dan Draf Peraturan Prama Unpad 2025 oleh Ataraxia Huqimo selaku Komisioner Peraturan Prama Unpad 2025. Adanya penyampaian ini dikarenakan pihak Prama Unpad sempat membagikan dokumen berisikan Peraturan serta Draf Peraturan Prama Unpad 2025 sebagai bentuk transparansi dan sarana Kema Unpad menyampaikan kritik serta sarannya melalui fitur komentar Google Drive.

 

Perubahan Pasal Kontroversial

Ada satu peraturan yang menarik perhatian Kema Unpad pada pertemuan sosialisasi ini. Peraturan tersebut adalah Pasal 4 Nomor N pada Draf Peraturan Prama. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: “Tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi mahasiswa eksternal manapun.” 

“Perubahan Pasal 4 ini sangat sensitif,” ujar Rasyid, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan partisipan forum sosialisasi. 

Peraturan ini memantik diskusi yang cukup panjang dan menjadi bakal pembicaraan yang panas di dalam Zoom Sosialisasi tersebut.

Huqimo menanggapi setelah ditanya oleh salah satu kema Unpad perihal alasan mengapa pada Draf Peraturan Prama di Pasal 4 sekarang ditambahkan peraturan yang menyinggung nomenklatur anggota. Nomenklatur anggota mengacu kepada sistem penamaan yang digunakan untuk mengidentifikasi atau mengklasifikasikan suatu anggota kelompok atau organisasi tertentu.

“Kami khawatir kalau ada intervensi (dari pimpinan organisasi mahasiswa eksternal kampus),” jawab Huqimo. 

Pembahasan peraturan ini menjadi cukup panjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan bersamaan dengan diskusi. Apakah ini merupakan suatu bentuk manuver kepentingan atau apakah dengan diadakannya peraturan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi kepada Kema Unpad yang mengikuti organisasi mahasiswa eksternal? 

 

Perubahan Pasal: Diskriminasi vs Mitigasi

Pembahasan perihal pasal ini berangsur cukup panjang sebab terbaginya beberapa kubu di dalam pembahasan ini: pihak yang menganggap peraturan ini diskriminatif dengan pihak yang merasa peraturan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan politik.

“Saya merasa itu bukan sebuah diskriminasi karena, ya, semua Kema Unpad pun punya hak yang sama untuk dipilih dan dipilih aja, cuma, Unpad punya aturan aja,” ucap Danu, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM). 

Danu kemudian menyatakan kenetralannya dalam diskusi ini dan juga menyatakan beberapa kekhawatirannya ketika melihat adanya peraturan yang baru ditambahkan dalam Draf Peraturan Prama.

“Saya takut justru ini (adanya peraturan baru) adalah sebuah bentuk manuver pembukaan jalan untuk salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Rasyid menanggapi kembali perihal pendapatnya mengenai aturan ini, mengambil pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai contoh nyata mengapa peraturan ini bisa diangkat menjadi sesuatu yang sah dan bukan sebagai diskriminasi. 

“Temen-temen bisa lihat ketentuan anggota dewan pusat. Pasal pada UUD 1945 mengatakan bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah tidak diperkenankan terafiliasi terhadap partai politik apapun. Dalam penjelasan pasal tersebut tidak bisa dimaknakan sebagai bentuk diskriminasi karena hak berserikat dan berkumpul itu ada,” jelas Rasyid.

Disamping itu, Rasyid juga menyampaikan bahwa dia khawatir dampak perubahan pada pasal ini, dengan asumsi salah satu pasangan calon memiliki latar belakang Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus (Ormek), bisa menjadi akomodasi kelulusan salah satu pasangan calon secara tidak langsung. 

Hal ini ditanggapi Farrel, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyatakan bahwa dampak dari pasal ini bisa menjadi sebuah bumerang yang malah membantu kepentingan lain secara tidak langsung. 

“Ngomongin kepentingan organisasi eksternal, seperti partai politik (parpol), itu bisa dilakukan oleh semua orang. Bisa dilakukan orang-orang yang punya intensitas itu sendiri,” ucap Farrel. 

Aryo, mahasiswa FH,  menyatakan bahwa peraturan yang membatasi mahasiswa anggota organisasi internal atau eksternal manapun yang ingin mencalonkan diri di rangkaian Prama memang diskriminatif. 

“Tapi kalau kita bicara soal aturan hukum, aturan itu memang dibuat untuk membatasi agar kepentingan atau konflik kepentingan itu masuk ke dalam Prama Unpad,” lanjutnya.

 

Apakah Konflik Kepentingan hanya Ada pada Anggota Ormek?

Ali, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), berpendapat bahwa tidak apple-to-apple kalau membandingkan politik kampus dengan politik negara. Ali juga berargumen perihal kekhawatiran adanya konflik kepentingan, mempertanyakan jaminan apa orang-orang nonorganisasi eksternal juga tidak memiliki kepentingan?

Menanggapi hal ini, Danu menegaskan jika Ali di sini meragukan independensi yang tidak berafiliasi dengan ormek, maka independensi yang berafiliasi justru lebih dipertanyakan lagi. 

“Kalau Kang Ali mempertanyakan apakah yang tidak terafiliasi itu bersih atau tidak, ya apalagi yang udah jelas terafiliasi,” papar Danu.

Danu juga menyatakan bahwa hukum itu haruslah dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan. Sebagai instrumen pelaksana politik, Kema Unpad harus belajar dari pengalaman. 

“Kita punya alasan dan pengalaman yang jelas, dan ada hal-hal yang harus diminimalisir karena kita tahu sebelumnya hal serupa pernah terjadi. Kalau kita tidak mau belajar dari sejarah yang ada, maka kita berisiko besar mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Namun, menanggapi hal ini, Farrel berpendapat bahwa pelarangan menyeluruh terhadap anggota organisasi eksternal tetap bersifat diskriminatif karena menurutnya tidak semua anggota pasti membawa konflik kepentingan.  

Farrel tetap setuju dengan pernyataan bahwa diperlukan adanya pencegahan terhadap konflik kepentingan, tetapi tetap saja pada akhirnya yang terbukti adalah integritas si calon itu sendiri. Farrel juga memperjelas kembali bahwa adanya peraturan administratif ini akan berdampak secara masif dan tidak hanya ke satu orang saja. 

 

Berakhirnya Debat dan Datangnya Solusi

Panjangnya perdebatan tentang peraturan ini ditengahi oleh Marvell, ketua BP Prama Unpad 2025. Ia menyampaikan sebuah  solusi yaitu, para calon harus  membuat surat pernyataan yang menegaskan status independensi mereka dari pihak atau organisasi manapun ketika menjadi Peserta Prama nantinya. 

“Dari situ juga, teman-teman Kema bisa menagih (status independensi). Ketika kita sedang mengawal peserta Prama yang akan terpilih dan memenangkan Prama, (Kema) bisa menagih dari surat pernyataan tersebut,” ucap Marvell.

Hal ini ditanggapi kembali oleh Danu dan Rasyid. Mereka berdua menganggap bahwa surat pernyataan atau pakta integritas bukanlah sesuatu yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Danu sendiri mengakui bahwa dia tidak terlalu mempercayai pakta integritas

Huqimo, selaku Komisioner Peraturan Prama, menyarankan untuk cuti di organisasi terafiliasi sebagai suatu solusi. 

“Kalau cuti, dia istirahat sementara, wewenang, tanggung jawab, dan hak dia ditangguhkan. Kalau cuti terus terpilih, dia harus keluar dari organisasinya. Kalau tidak terpilih, dia bisa melanjutkan kembali organisasinya,” usulnya.

Solusi dari Huqimo ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda. Danu menganggap cuti belum cukup, sebab tali afiliasinya belum benar-benar terputus. Sedangkan Rasyid menganggap solusi ini bisa dipertimbangkan dengan usulan calon wajib mundur dari posisinya di organisasi terafiliasi tersebut jika dinyatakan menang.

“Pada intinya, semua orang tak terkecuali dari proses politik pasti ada kepentingan yang perlu dimitigasi. Menurut saya, mungkin entah berupa pakta atau surat komitmen yang meskipun tadi sudah disampaikan hal tersebut kurang terukur dan bukan jaminan, tapi untuk saat ini hal tersebut bisa dicoba. Diserahkan kembali melalui teman-teman BP Prama,” ujar Ali. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Pelaksanaan Pengawasan Prama 2025 dan pembacaan lini masa Prama Unpad 2025. Pembacaan kedua hal ini juga diselingi beberapa pertanyaan terkait rangkaian administratif serta pertanyaan terkait kejelasan perihal lini masa Prama tahun ini yang terkesan terburu-buru.

Sosialisasi ini menitikberatkan pembahasan mengenai perubahan pada pasal 4 nomor N yang menyinggung tentang status keanggotaan bakal calon yang memiliki jabatan di organisasi mahasiswa eksternal, yang membagi setiap peserta menjadi beberapa kubu sebelum akhirnya ditengahi oleh berbagai macam solusi dari pihak panitia penyelenggara. Acara ini berakhir cukup larut setelah berbagai pembahasan mengenai tata penyelenggaraan serta timeline Prama ini sendiri.

 

Reporter: Aisyah Kayla Syadina 

Editor: Andrea Hillary Gusandi, Syafina Ristia Putri

Foto: Muhammad Fadlan Syahidurrohman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701