Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).

 

Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Prama Unpad) adalah serangkaian proses pemilihan anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad, serta Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM). Timeline Prama telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan ini diumumkan melalui surat keputusan (SK) yang dirilis pada kanal resmi Instagram  @pramaunpad. Prama merilis timeline pertama kali pada Senin (02/06). Akan tetapi, timeline Prama menuai banyak kritik dari Kema Unpad. 

Menanggapi hal tersebut, melalui Instagram @pramaunpad, Badan Penyelenggara (BP) Prama menyampaikan pernyataan resmi bahwa pelaksanaan Sidang Pleno ke-III akan membahas mengenai perubahan timeline belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya kuorum dan jadwal sidang yang bertepatan dengan hari libur nasional yaitu Hari Raya Idul Adha. 

Akhirnya, perubahan pertama timeline Prama dirilis pada Selasa (10/06) sebagai hasil keputusan dari Sidang Pleno yang telah dilaksanakan. Perubahan pertama meliputi beberapa tahapan pelaksanaan Prama yang diperpanjang, seperti tahap pendaftaran dan pengambilan berkas. Awalnya tahap tersebut direncanakan untuk berlangsung hingga 8 Juni, tetapi terjadi perubahan proses penyelenggaraannya yang diperpanjang hingga 14 Juni. Tak hanya perubahan pertama, terjadi lagi  perubahan timeline kedua yang rilis pada 20 Juni 2025.

Dalam kolom komentar Instagram Prama, Kema Unpad banyak mengungkapkan kritik terhadap perubahan timeline ini. Masalah utama yang disinggung adalah tahap pengumpulan berkas yang diperpanjang, tetapi  tahap kampanye atau rangkaian lainnya yang dipersingkat. Kema Unpad menilai bahwa perubahan yang dilakukan akan mengurangi transparansi dalam penetapan calon ketua BEM dan MWA WM.

“Diperpanjang lagi ya pendaftarannya bang? tapi kok timeline-nya makin dipersempit?” ucap akun instagram @zik****

Perubahan timeline Prama ini menimbulkan banyak pro-kontra dan pertanyaan bagi Kema Unpad dalam kolom komentar instagram @pramaunpad. Contohnya, perubahan ini dinilai tepat untuk dilakukan karena menyesuaikan dengan kegiatan kemahasiswaan lainnya seperti Prabu. Namun, perubahan ini juga dinilai sebagai tanda kurangnya transparansi dan profesionalisme BP Prama dalam menetapkan timeline

“Perubahan timeline ini cukup makes sense karena akan bentrok dengan jadwal Prabu, namun bukannya Prama harusnya antisipasi dari awal yah?” ujar akun @ki**** 

“Peraturan BP Prama yang mengatur terkait tidak lolosnya verifikasi berkas dan perbaikan sudah diatur sebelum adanya SK timeline. Pun jika merujuk pada aturan Perma yg sudah lebih jauh ditetapkan. Patutnya legalitas perubahan ini dapat dipahami demikian. Nah tapi biasanya ketika merubah timeline untuk menambah agenda otomatis timelinenya makin panjang, lah ini kenapa malah makin pendek?? Kema minta transparansi kalian ga denger, paslon aspirasi soal perpanjangan ga diamini. Terus kalian menampung aspirasi dan keinginan siapa sih sebenernya Prama?” tulis akun instagram @jab*****

Marvell, Ketua Badan Penyelenggara (BP) Prama Unpad 2025, menjelaskan bahwa timeline Prama yang pertama diubah karena terdapat tambahan kegiatan permohonan partisipasi Kema Unpad.

“Untuk perubahan timeline pertama itu karena hasil dari sosialisasi pertama dari kami menambahkan kegiatan ‘permohonan partisipasi Kema Unpad’ sehingga timelinenya harus diubah,” ucap Marvell.

Sedangkan alasan perubahan timeline kedua dan ketiga Prama adalah tidak adanya calon peserta Prama yang lolos verifikasi berkas. Sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran.

“Perubahan timeline kedua itu dikarenakan harus memperpanjang masa pendaftaran yang dikarenakan tidak ada bakal calon peserta prama yang lolos verifikasi berkas. Yang ketiga itu dikarenakan tidak ada pendaftar BPM yang lolos verifikasi berkas sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk bakal calon anggota BPM,” jelas Marvell.

Keadaan ini memicu sebuah pertanyaan besar bagi Kema Unpad, apakah timeline ini akan dilaksanakan sesuai keputusan terakhir atau masih akan mengalami perubahan ke depannya?

Nabila, seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, menjelaskan bahwa perubahan timeline Prama ini menimbulkan kebingungan. 

“Jujur aku bingung sama alur Prama deh, awalnya aku cukup mengikuti setiap timeline Prama, tapi setelah beberapa kali mengalami perubahan (timeline) jadinya aku udah ga terlalu update tentang proses Prama. Sayang aja sih sebenernya, kalau ada Kema Unpad yang awalnya aktif update Prama ini jadi kurang minat lagi karena timelinenya gak pasti,” ucap Nabila.

Perubahan timeline Prama tersebut pada dasarnya telah dipertimbangkan dan dikritisi oleh Kema Unpad sendiri. KEMA Unpad berharap bahwa timeline Prama saat ini senantiasa berjalan dengan efektif sehingga didapat hasil yang transparan, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

 

Reporter: Silvya Arda

Editor:  Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701