Massa aksi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Warta Kema/Fernaldhy Rossi Armanda)

Warta Kema – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) memadati Jl. Winaya Mukti, tepatnya di persimpangan Dunkin Donuts Jatinangor, guna menggelar aksi demonstrasi terkait kebijakan akses keluar-masuk kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) pada Selasa (31/03). Kebijakan ini menerapkan sistem pemindaian QR Code melalui aplikasi SAUNPAD untuk dosen, mahasiswa, dan karyawan. Sementara itu, akses bagi tamu dan ojol dialihkan melalui Gerbang C. Kebijakan ini mulai ditetapkan penuh pada tahun ajaran baru semester genap, 15 Februari 2026. Aksi ini juga dihadiri perwakilan rektorat, sejumlah mahasiswa, Kepolisian Sektor (Polsek), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Gedung Rektorat menjadi titik aksi demonstrasi. 

Gerbang Unpad, Apakah sudah Efektif?

Implementasi kebijakan ini ternyata menimbulkan keresahan dari berbagai pihak terutama dari kalangan ojol. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan, lantaran harus menempuh rute memutar yang dinilai tidak efisien secara waktu maupun biaya operasional. 

“Kalau kita nganternya dekat gerbang paling bawah, kita harus putar ke atas, begitupun sebaliknya. Otomatis bensin juga boros. Kalau penumpangnya gak mau nunggu, kan, risikonya di-cancel,” keluh Titin, salah satu massa aksi ojol.

Selain itu, kebijakan ini juga memicu kemacetan di titik akses masuk dan keluar kampus. Keharusan setiap pengendara untuk melakukan pemindaian melalui aplikasi menciptakan antrean panjang. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar gerbang mengganggu mobilitas mahasiswa dan masyarakat sekitar.

“Sekarang, kalau pagi-pagi ke Gerbang D pasti macet. Karena banyak yang scan, jadi antre. Waktu pulang juga di gerbang depan rumah sakit (Gerbang B) pasti macet,” keluh Gianthoro, salah satu massa aksi mahasiswa.

Gerbang Unpad, untuk Apa?

Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana, Edward Henry menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan dan fungsi yang jelas. Kebijakan diperlukan untuk pendataan jumlah dan jenis kendaraan yang beroperasi di dalam kawasan kampus. Data ini kemudian menjadi perhitungan emisi karbon yang dihasilkan guna mewujudkan target kampus ramah lingkungan.

“Kami lembaga pendidikan yang segala sesuatu diilmiahkan. Kami butuh data. Berapa jenis kendaraan yang masuk? Emisi karbonnya berapa yang ada di sini? Kami menghitung itu semua,” tegas Edward.

Inklusivitas Unpad Dipertanyakan

Mahasiswa juga menyoroti fokus infrastruktur Unpad. Unpad terus-menerus membangun infrastruktur dengan tingkat urgensi rendah. Sebaliknya, fasilitas dan sarana pendukung pembelajaran yang menjadi kebutuhan dasar mahasiswa belum terpenuhi secara optimal.

“Unpad itu terus-terusan membangun infrastruktur di luar. Padahal, fakultas saya sendiri masih membutuhkan banyak infrastruktur, salah satunya ruangan,” sorot salah satu massa aksi mahasiswa.

Selain itu, kebijakan ini dianggap bersifat eksklusif karena implementasi sistem diterapkan pada saat libur semester yang minim partisipasi suara mahasiswa. Evaluasi dan audiensi justru dilakukan setelah kebijakan berjalan dan menimbulkan kericuhan. 

“Ketika suatu kebijakan terbentuk, setidaknya harus ada input dari berbagai aktor. Sedangkan gate Unpad itu dibangun pada saat mahasiswa libur. Kenapa ketika ada protes baru mengadakan audiensi?” lanjut salah satu massa aksi mahasiswa.

Meidiansyah, salah satu massa aksi ojol mengungkapkan kekecewaannya terhadap Unpad. Baginya, Unpad dahulu menjadi ruang publik yang inklusif dan ramah terhadap  masyarakat sekitar. Adanya kebijakan ini menjadikan Unpad terasa menutup akses dan eksklusif.

“Unpad itu tempat harapan. Sekarang eksklusif banget, susah masuknya. Kenapa Unpad yang saya cintai sekarang gini banget?” ungkap Meidiansyah.

Tanpa Merugikan Pihak Manapun, Kebijakan tetap Diterapkan

Setelah melalui proses audiensi yang cukup panjang, Edward akhirnya mengajak perwakilan ojol dan mahasiswa untuk membuka ruang diskusi. Langkah ini bertujuan untuk mewadahi langsung aspirasi publik dan merumuskan solusi bersama demi mencapai titik tengah.

“Dalam tiga sampai lima hari ke depan, saya minta ada perwakilan yang datang ke sini merumuskan ulang, membahas permasalahan ini,” ajak Edward.

Sebagai solusi sementara selama masa tunggu diskusi, Edward memutuskan untuk membuka Gerbang D selama lima hari ke depan. Dengan demikian, ojol tidak menempuh rute yang terlalu jauh. 

“Sampai lima hari ke depan, saya akan buka makalangan (Gerbang D),” putus Edward.

Edward menegaskan keberadaan gerbang sebagai sistem pendataan dan keamanan kampus akan tetap dipertahankan. Namun, ia berjanji, kebijakan ini tidak akan merugikan pihak-pihak ojol kedepannya. Seluruh detail mekanisme operasional yang lebih inklusif akan mereka diskusikan lebih lanjut di ruang diskusi nanti.

“Kami melakukan (kebijakan) ini ada dasar, tujuan, dan manfaatnya. Jadi, gate akan tetap ada tetapi tidak merugikan Bapak-Bapak (ojol dan pihak terkait),” tegas Edward.

Dishub: Penutupan Jalan Berdasarkan Pertimbangan Keselamatan

Sementara itu, permasalahan juga disampaikan oleh pengemudi ojol kepada Dishub terkait penutupan akses Jl. Winaya Mukti. Penutupan dilakukan karena banyak pengendara yang melawan arus demi dapat melintasi titik tersebut. Herman Suwandi, kepala Dishub Sumedang, menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada jam sibuk dengan volume kendaraan yang tinggi sampai bisa mencapai sekitar ratusan kendaraan per jam di titik tersebut.

“Kebijakan ini berdasarkan hasil analisa di lapangan, kemudian kasus-kasus sebelumnya banyak kecelakaan yang menimbulkan korban. Hasil analisa kita, dalam satu jam itu, di jam 12 sampai dengan jam 1 siang, ada 520 kendaraan yang potong arus. Satu, itu akan mengakibatkan kemacetan. Dua, tentu potensi kecelakaan dengan potong arus ini. Tujuan kami semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna lalu lintas,” ungkap Herman.

Pengemudi ojol menilai kebijakan penutupan akses jalan semakin memperpanjang jarak tempuh mereka. Selain harus melalui gerbang atas kampus (gerbang C), penutupan jalan di titik tersebut membuat mereka tidak dapat menggunakan jalur yang dianggap lebih strategis. Sejumlah ojol mengakui bahwa praktik melawan arus terjadi sebagai dampak dari kebijakan ojol yang harus masuk melalui gerbang C.

“Kami banyak ngelawan arus karena gerlam (gerbang D) ditutup. Kalau gerlam dibuka lagi, insyaallah kami tidak akan melawan arus lagi,” ujar salah satu massa aksi ojol.

Massa aksi ojol juga menilai pembukaan akses di gerbang D akan terasa percuma dan kurang efektif apabila jalur penunjang di sekitarnya tetap ditutup. Massa aksi mengusulkan agar dilakukan pengawasan rutin oleh petugas di lokasi, dibandingkan dengan penutupan jalan secara permanen. Mereka menilai keberadaan petugas di lapangan dapat menjadi solusi untuk mencegah pelanggaran tanpa harus menutup akses jalan. 

“Kalau kata saya, jalan ditutup itu bukan solusi. Kenapa tidak ada petugas (yang berjaga) saja di sana? Kalau misalkan ada petugas, kami pasti menghargai, gak mungkin potong arus ke sana,” saran salah satu massa aksi ojol.

Perwakilan komunitas ojol juga menyatakan kesiapan untuk menindak anggotanya apabila masih ditemukan pelanggaran setelah akses jalan tersebut kembali dibuka.

“Kalau misalkan separator itu dibuka dan masih ada yang melawan arus khususnya dari ojol, kami para ketua komunitas akan menindak tegas anggota,” ujar salah satu perwakilan komunitas ojol.

Polisi Buka Akses Jalan dengan Syarat Ketertiban

Menanggapi hal tersebut, Rogers Thomas, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinangor, menyatakan bahwa akses jalan di titik tersebut akan dibuka kembali dengan catatan adanya komitmen bersama untuk menjaga ketertiban di lapangan. Rogers turut mengimbau agar seluruh pengemudi tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran, seperti melawan arus. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar setiap pelanggaran yang ditemukan dapat langsung dilaporkan kepada petugas.

“Itu (separator jalan) dibuka, tetapi rekan-rekan, tolong kita kerja sama. Jangan sampai ada yang melanggar lagi,” tegas Rogers.

Polisi Minta Kerja Sama dan Penggunaan Atribut Ojol

Selain itu, para ojol diminta untuk menggunakan atribut resmi saat beroperasi untuk memudahkan identifikasi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman, terutama apabila terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pihak lain yang kemudian dikaitkan dengan ojol. Penggunaan atribut tersebut juga bertujuan agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Kalau ada yang melanggar berjemaah gimana? Ya kalau warga lokal pun kita tindak. Makanya saran saya, kita ini kan tidak bisa melihat satu persatu itu (ojol atau bukan), jadi tolong dipakai identitasnya. Nanti kalau ada yang ditegur, lalu berdebat (karena salah sangka) kan repot dan gak enak,” ucap Rogers

Sejauh ini, pihak kepolisian menyatakan tidak mengedepankan penindakan berupa tilang, melainkan lebih mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pengendara dengan memberikan imbauan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Nah, dari kami sendiri, dari pihak Polsek (Kepolisian Sektor) ataupun Polres sendiri, sudah tidak mau ada penilangan-penilangan gitu, karena kasihan juga rekan-rekan harus bolak-balik,” jawab Rogers. 

Rogers juga mengimbau untuk saling memahami kondisi serta mendukung upaya penertiban lalu lintas demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.

“Pesan saya, coba ikuti aturan aja. Ayo kita sama-sama saling dukung, mengawasi, menjaga, dan saling memahami,” tutup Rogers

Reporter : Fernaldhy Rossi Armanda, Khayla Dinda, Rizda Putri Nur Azizah

Penulis : Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Anindya Ratri Primaningtyas

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

news-1701