Massa Aksi Hari Buruh 2026 di Jatinangor (Warta Kema/Bidang Litbang)

LATAR BELAKANG

Peringatan May Day 2026 di Jatinangor bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan puncak dari keresahan berbagai elemen kelas pekerja yang kian terhimpit. Serikat Pekerja Kampus (SPK), staf Petugas Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan (K3L), hingga driver ojek online (ojol) menghadapi realita serupa yaitu, upah di bawah standar hidup layak, status kerja yang tidak pasti, serta minimnya jaminan keselamatan. Kondisi ini diperparah oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan lambannya perlindungan hukum bagi pekerja domestik. Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) baru disahkan pada 21 April 2026 setelah mandek selama 22 tahun sejak 2004. Hal ini mencerminkan panjangnya pengabaian terhadap sektor ini. Selama kekosongan perlindungan tersebut, lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan berada dalam situasi rentan tanpa kepastian upah, jam kerja, maupun jaminan sosial. Hal ini kemudian berimplikasi pada normalisasi eksploitasi dan kekerasan di ruang domestik yang tidak terpantau hukum. Sekaligus melemahkan posisi tawar diplomasi Indonesia dalam menuntut perlindungan serupa bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Di sisi lain, sistem politik Parliamentary Threshold turut membungkam keterwakilan buruh di parlemen. Dalam situasi ini, Aliansi “Jatinangor Bergerak” hadir sebagai wadah konsolidasi untuk menuntut keadilan sistemik dari ruang-ruang akademik hingga jalan raya.

JATINANGOR – Sebuah forum konsolidasi terbuka digelar di Tugu Makalangan, Universitas Padjadjaran (Unpad), pada Rabu (29/4) malam. Forum ini dilakukan untuk menyepakati aksi massa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei lalu. Menghasilkan nama aliansi “Jatinangor Bergerak,” aliansi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, SPK, ojol, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keamanan (K3K), K3L dan lainnya. Aliansi ini terbentuk untuk menyampaikan tuntutan dan juga kondisi para pekerja buruh yang ada di Jatinangor dan sekitarnya.

Pada Jumat (1/5) pukul 13.00 WIB, terlihat massa aksi mengenakan pakaian serba hitam dan membentangkan banyak spanduk bertuliskan tuntutan upah layak dan perlindungan bagi para pekerja. Dengan titik kumpul Tugu Makalangan Unpad, massa aksi melakukan long march berputar menuju persimpangan Pangkalan Damri Jatinangor, dimana aksi dilaksanakan. Aksi melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Pangkalan Damri hingga jalan raya. Dengan pertimbangan akan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan disrupsi efektif dalam menjangkau atensi para stakeholder.

Isu utama yang dibawakan saat aksi mencakup upah pekerja yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebanyak 25 juta pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga ancaman nyata bagi buruh tani di Kabupaten Sumedang akibat masifnya alih fungsi lahan. Dalam periode 2018–2024, data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, metode Maximum Likelihood Classification (MLC) mencatat penyusutan luas lahan hingga 24,62%, sementara metode Object-Based Image Analysis (OBIA) merekam penurunan sebesar 20,27%. Fenomena ini menjadi bukti nyata dampak urbanisasi yang terus menggerus ruang hidup petani. SPK menyoroti ketimpangan upah dosen entry level S2 di Unpad yang masih berada di kisaran Rp2.903.600 – Rp4.768.800 (setara dengan gaji rata-rata Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gol IIIb) dibandingkan dengan UMK Sumedang yang sebesar Rp3.949.855,36 per bulan. Ini jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak Jawa Barat Tahun 2026 yaitu Rp4.122.871.

“…anda bayangkan seorang dosen entry level S2 digaji rata-rata PNS Golongan 3B masih jauh di bawah UMK 2 juta sekian. SPK saat ini berencana mengajukan judicial review di MK, kami me-review UU Buruh dan dosen pasal 52 ayat 2 dan 3 yang tidak menyatakan secara jelas bahwa dosen dan buruh harus dibayar sesuai UMK,” ungkap salah satu anggota SPK saat konsolidasi menjelang May Day berlangsung.

Terdapat aspek lainnya yang perlu dikhawatirkan selain upah kerja, yakni soal keselamatan para pekerja buruh. Berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga K3K pada tahun 2025, tercatat lebih dari 1.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mirisnya, angka kematian akibat kecelakaan kerja secara nasional diperkirakan mencapai 12 orang per hari. Salah satu kasus konkret yang mencuat dalam konsolidasi Jatinangor Bergerak (29/4) adalah 181 karyawan yang hingga kini masih memperjuangkan total hak sebesar Rp5 miliar dari salah satu perusahaan pemasok tower terbesar di Indonesia sebab status perusahaan yang pailit. Selain upah yang tertahan selama lima bulan, persoalan pelik muncul akibat iuran BPJS dan Jaminan Kematian (JKM) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski jalur hukum telah ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga pengadilan, belum ada jawaban pasti bagi para buruh yang kini terlantar. Di balik sengketa status pailit perusahaan, terdapat realita pahit pekerja yang diusir dari hunian dan kehilangan akses pendidikan. Perjuangan ini adalah tuntutan atas hak dasar yaitu, jaminan keselamatan, keadilan gender, dan ruang kerja yang memanusiakan manusia. Fakta ini didapat dari pernyataan rekan K3K saat konsolidasi dilaksanakan.

“Saya dari angkutan kampus, permasalahannya ya, 7 tahun masih kontrak yang belum setara di bawah UMK mungkin itu saja keluhan dari saya. Dulu Rp1,8 juta, sekarang naik jadi Rp2,6 juta, dari upah yang seharusnya Rp3,9 juta (UMK Jatinangor 2026),” ungkap salah satu pekerja angkutan kampus.

Angka selisih sebesar Rp1,3 juta dari standar UMK Jatinangor 2026 ini menunjukkan adanya stagnasi kesejahteraan yang berakar pada kebijakan pengupahan internal. Meski terdapat kenaikan nominal dari tahun-tahun sebelumnya, persentasenya belum mampu mengejar laju inflasi daerah dan standar hidup layak yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem kontrak tujuh tahun tersebut tidak hanya menggantung status kepegawaian, tetapi juga menciptakan jebakan upah murah yang memarjinalkan pekerja di tengah ekosistem akademik yang seharusnya menjadi pelopor keadilan sosial.

Kenyataan memprihatinkan juga datang dari rekan driver ojol, kerentanan profesi ojol semakin nyata saat dihadapkan pada status mitra yang tidak pasti. Di tengah perjuangan mengejar pendapatan yang tak menentu per harinya, terdapat kekhawatiran lain bagi mereka, mulai dari upah minimum yang tergantung tarif per km, tidak ada upah lembur, saat putus mitra tidak ada pesangon, hingga jaminan sosial yang dibayar mandiri. Risiko finansial yang begitu besar ini menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar mereka di hadapan platform maupun regulasi kawasan.

Keluhan yang dialami staf K3K, SPK, ojol, maupun pekerja buruh yang lain, mulai dari upah dibawah UMK, jam kerja yang eksploitatif, itu bukan tanpa sebab. Kesulitan para pekerja Jatinangor ini merupakan dampak dari peran kebijakan hukum yang berlaku di tingkat nasional. Kesulitan dalam mendapatkan upah yang layak erat kaitannya dengan pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah banyak aturan terkait upah minimum dan status kerja. Dalam praktiknya, UU ini seringkali membuat pekerja semakin rentan terhadap ketidakpastian status kerja dan juga upah seperti pada Pasal 59 dan Pasal 88D UU Cipta Kerja.

Kesenjangan ini semakin lebar untuk para pekerja informal seperti ojol dan juga buruh tani. Situasi tersebut berakar dari belum adanya hukum kuat yang berlaku seperti RUU PPRT. Tanpa adanya Pasal yang memberikan perlindungan khusus bagi mereka, isu-isu seperti denda sepihak dari aplikasi atau rendahnya harga jual hasil tani menjadi masalah sistemik yang sulit dipecahkan di level lokal.

Realitas politik nasional saat ini menunjukkan jurang pemisah yang kian lebar antara regulasi dan kebutuhan kelas pekerja. Hal ini dapat terlihat dari UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada pekerja buruh. Perlu disoroti pula hambatan politik lain yakni Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%.

Parliamentary Threshold 4% memang menjadi tembok teknis. Namun, inti masalahnya adalah monopoli narasi. Sebagaimana dicatat dalam data Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara (setara 11,2% dari total sekitar 10 partai politik peserta pemilu suara sah) yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi parlemen karena partai pilihannya tidak menembus ambang batas 4% (detikNews). Ketika ambang batas ini menutup pintu bagi partai-partai alternatif (apapun ideologinya), dampaknya ketika undang-undang krusial seperti UU Cipta Kerja dibahas, tidak ada kekuatan politik yang benar-benar membela hak para pekerja buruh. Memang tidak ada jaminan bahwa partai yang membawa label “buruh” atau “sosialis” akan tetap idealis di tengah pusaran politik praktis. Namun masalahnya saat ini bukan sekadar soal “siapa yang jujur,” melainkan soal ketiadaan pilihan. Pengalaman RUU PPRT yang mandek selama 22 tahun membuktikan bahwa tanpa tekanan massa yang konsisten dari jalanan dan ruang akademik, isu-isu kerakyatan akan terus dikesampingkan dalam skala prioritas legislasi.

Tuntutan mengenai hak dan keadilan ini sudah tak asing lagi. Pasalnya, akar kegelisahan para pekerja telah tertanam jauh sebelum standar industrialisasi modern terbentuk. Hal inilah yang kemudian mendasari aksi masif pada tahun 1886 di Chicago, saat ribuan buruh turun ke jalan untuk menuntut kelayakan hidup melalui standar 8 jam kerja sehari. Peristiwa yang awalnya merupakan perjuangan hak sipil, ironisnya berubah menjadi tragedi berdarah Haymarket. Hari yang hingga saat ini kita kenal sebagai Hari Buruh Internasional dan diperingati setiap tanggal 1 Mei.

KESIMPULAN

Krisis kesejahteraan pekerja di Jatinangor seperti, upah dosen di bawah UMK Sumedang Tahun 2026 sebesar Rp3.949.855,36 per bulan hingga kerentanan ojol adalah manifestasi nyata dari kegagalan regulasi nasional dalam melindungi hak dasar warga negara. UU Cipta Kerja menciptakan celah ketidakpastian kerja, sementara ambang batas parlemen menutup pintu bagi suara buruh untuk melakukan intervensi kebijakan. Aksi May Day 2026 menjadi simbol bahwa perjuangan hak buruh di Jatinangor merupakan kelanjutan dari semangat Haymarket 1886 dalam melawan sistem yang memprioritaskan modal di atas kemanusiaan.

SARAN

Krisis kesejahteraan di Jatinangor adalah cerminan dari gagalnya negara dalam melindungi hak dasar warganya. Sebagai langkah konkret, para stakeholder kampus perlu segera meninjau ulang skema upah tenaga honorer agar sesuai standar hidup layak. Di level pusat, pencabutan pasal bermasalah seperti UU Cipta Kerja, menjadi harga mati agar suara dari jalanan Jatinangor tidak sekadar menjadi angin lalu di kursi parlemen.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Propaganda dan Aksi BEM KEMA UNPAD. 2026. “Notulensi Konsolidasi Terbuka – MAY DAY 2026” Notulensi. Jatinangor: 29 April.

Purwanti, T. (2020). ALIH FUNGSI LAHAN DAN DAMPAKNYA PADA KEHIDUPAN EKONOMI PETANI. Umbara, 3(2), 95. https://jurnal.unpad.ac.id/umbara/article/view/21696

Winarti, T. (2025). DETEKSI PERUBAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DENGAN METODE MAXIMUM LIKELIHOOD CLASSIFICATION (MLC) DAN OBJECT BASED IMAGE ANALYSIS (OBIA) MENGGUNAKAN CITRA SENTINEL 2A DI KABUPATEN SUMEDANG. Fakultas Teknik Perencanaan dan Arsitektur, Universitas Winaya Mukti, Bandung.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jakarta: Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2302/undang-undang-nomor-6-tahun-2023

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 21 April).  RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang. https://www.setneg.go.id/baca/index/ruu_perlindungan_pekerja_rumah_tangga_resmi_disahkan_jadi_undang_undang

Ni’am, S. & Arief, T. (2025, 7 November). Jutaan Pekerja Informal Tak Punya Jaminan Sosial, Padahal Rentan. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2025/11/07/204727226/jutaan-pekerja-informal-tak-punya-jaminan-sosial-padahal-rentan

Tempo.co (2024). Ramai Tagar Jangan Jadi Dosen, Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta?. https://www.tempo.co/politik/ramai-tagar-jangan-jadi-dosen-berapa-gaji-dosen-negeri-dan-swasta–83460

Nurhanisah, Y. (2026, Februari). Standar Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Beragam di Tiap Provinsi. Diakses dari https://indonesiabaik.id/infografis/standar-kebutuhan-hidup-layak-pekerja-beragam-di-tiap-provinsi

Ghafara. A. (2025, 28 Desember). UMK Sumedang 2026 Ditetapkan Rp3,9 Juta. Diakses dari https://sumedangkab.go.id/berita/detail/umk-sumedang-2026-ditetapkan-rp-3-9-juta#:~:text=DISNAKERTRANS%20%2D%20Upah%20Minimum%20Kabupaten%20(UMK,.949.855%2C36%20per%20bulan

Muliawati, A. (2026, 3 Februari). Perludem Kritik Parliamentary Threshold di DPR: 17,3 Juta Suara Terbuang di 2024. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8339447/perludem-kritik-parliamentary-threshold-di-dpr-17-3-juta-suara-terbuang-di-2024

 

Penulis : Firyall Ardia Pramita

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Putri Arvianda, Adhyaksa Pri Kuncoro Jakti

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *