Massa Aksi Hari Buruh 2026 di Jatinangor (Warta Kema/Bidang Litbang)

LATAR BELAKANG

Peringatan May Day 2026 di Jatinangor bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan puncak dari keresahan berbagai elemen kelas pekerja yang kian terhimpit. Serikat Pekerja Kampus (SPK), staf Petugas Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan (K3L), hingga driver ojek online (ojol) menghadapi realita serupa yaitu, upah di bawah standar hidup layak, status kerja yang tidak pasti, serta minimnya jaminan keselamatan. Kondisi ini diperparah oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan lambannya perlindungan hukum bagi pekerja domestik. Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) baru disahkan pada 21 April 2026 setelah mandek selama 22 tahun sejak 2004. Hal ini mencerminkan panjangnya pengabaian terhadap sektor ini. Selama kekosongan perlindungan tersebut, lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan berada dalam situasi rentan tanpa kepastian upah, jam kerja, maupun jaminan sosial. Hal ini kemudian berimplikasi pada normalisasi eksploitasi dan kekerasan di ruang domestik yang tidak terpantau hukum. Sekaligus melemahkan posisi tawar diplomasi Indonesia dalam menuntut perlindungan serupa bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Di sisi lain, sistem politik Parliamentary Threshold turut membungkam keterwakilan buruh di parlemen. Dalam situasi ini, Aliansi “Jatinangor Bergerak” hadir sebagai wadah konsolidasi untuk menuntut keadilan sistemik dari ruang-ruang akademik hingga jalan raya.

JATINANGOR – Sebuah forum konsolidasi terbuka digelar di Tugu Makalangan, Universitas Padjadjaran (Unpad), pada Rabu (29/4) malam. Forum ini dilakukan untuk menyepakati aksi massa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei lalu. Menghasilkan nama aliansi “Jatinangor Bergerak,” aliansi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, SPK, ojol, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keamanan (K3K), K3L dan lainnya. Aliansi ini terbentuk untuk menyampaikan tuntutan dan juga kondisi para pekerja buruh yang ada di Jatinangor dan sekitarnya.

Pada Jumat (1/5) pukul 13.00 WIB, terlihat massa aksi mengenakan pakaian serba hitam dan membentangkan banyak spanduk bertuliskan tuntutan upah layak dan perlindungan bagi para pekerja. Dengan titik kumpul Tugu Makalangan Unpad, massa aksi melakukan long march berputar menuju persimpangan Pangkalan Damri Jatinangor, dimana aksi dilaksanakan. Aksi melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Pangkalan Damri hingga jalan raya. Dengan pertimbangan akan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan disrupsi efektif dalam menjangkau atensi para stakeholder.

Isu utama yang dibawakan saat aksi mencakup upah pekerja yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebanyak 25 juta pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga ancaman nyata bagi buruh tani di Kabupaten Sumedang akibat masifnya alih fungsi lahan. Dalam periode 2018–2024, data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, metode Maximum Likelihood Classification (MLC) mencatat penyusutan luas lahan hingga 24,62%, sementara metode Object-Based Image Analysis (OBIA) merekam penurunan sebesar 20,27%. Fenomena ini menjadi bukti nyata dampak urbanisasi yang terus menggerus ruang hidup petani. SPK menyoroti ketimpangan upah dosen entry level S2 di Unpad yang masih berada di kisaran Rp2.903.600 – Rp4.768.800 (setara dengan gaji rata-rata Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gol IIIb) dibandingkan dengan UMK Sumedang yang sebesar Rp3.949.855,36 per bulan. Ini jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak Jawa Barat Tahun 2026 yaitu Rp4.122.871.

“…anda bayangkan seorang dosen entry level S2 digaji rata-rata PNS Golongan 3B masih jauh di bawah UMK 2 juta sekian. SPK saat ini berencana mengajukan judicial review di MK, kami me-review UU Buruh dan dosen pasal 52 ayat 2 dan 3 yang tidak menyatakan secara jelas bahwa dosen dan buruh harus dibayar sesuai UMK,” ungkap salah satu anggota SPK saat konsolidasi menjelang May Day berlangsung.

Terdapat aspek lainnya yang perlu dikhawatirkan selain upah kerja, yakni soal keselamatan para pekerja buruh. Berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga K3K pada tahun 2025, tercatat lebih dari 1.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mirisnya, angka kematian akibat kecelakaan kerja secara nasional diperkirakan mencapai 12 orang per hari. Salah satu kasus konkret yang mencuat dalam konsolidasi Jatinangor Bergerak (29/4) adalah 181 karyawan yang hingga kini masih memperjuangkan total hak sebesar Rp5 miliar dari salah satu perusahaan pemasok tower terbesar di Indonesia sebab status perusahaan yang pailit. Selain upah yang tertahan selama lima bulan, persoalan pelik muncul akibat iuran BPJS dan Jaminan Kematian (JKM) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski jalur hukum telah ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga pengadilan, belum ada jawaban pasti bagi para buruh yang kini terlantar. Di balik sengketa status pailit perusahaan, terdapat realita pahit pekerja yang diusir dari hunian dan kehilangan akses pendidikan. Perjuangan ini adalah tuntutan atas hak dasar yaitu, jaminan keselamatan, keadilan gender, dan ruang kerja yang memanusiakan manusia. Fakta ini didapat dari pernyataan rekan K3K saat konsolidasi dilaksanakan.

“Saya dari angkutan kampus, permasalahannya ya, 7 tahun masih kontrak yang belum setara di bawah UMK mungkin itu saja keluhan dari saya. Dulu Rp1,8 juta, sekarang naik jadi Rp2,6 juta, dari upah yang seharusnya Rp3,9 juta (UMK Jatinangor 2026),” ungkap salah satu pekerja angkutan kampus.

Angka selisih sebesar Rp1,3 juta dari standar UMK Jatinangor 2026 ini menunjukkan adanya stagnasi kesejahteraan yang berakar pada kebijakan pengupahan internal. Meski terdapat kenaikan nominal dari tahun-tahun sebelumnya, persentasenya belum mampu mengejar laju inflasi daerah dan standar hidup layak yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem kontrak tujuh tahun tersebut tidak hanya menggantung status kepegawaian, tetapi juga menciptakan jebakan upah murah yang memarjinalkan pekerja di tengah ekosistem akademik yang seharusnya menjadi pelopor keadilan sosial.

Kenyataan memprihatinkan juga datang dari rekan driver ojol, kerentanan profesi ojol semakin nyata saat dihadapkan pada status mitra yang tidak pasti. Di tengah perjuangan mengejar pendapatan yang tak menentu per harinya, terdapat kekhawatiran lain bagi mereka, mulai dari upah minimum yang tergantung tarif per km, tidak ada upah lembur, saat putus mitra tidak ada pesangon, hingga jaminan sosial yang dibayar mandiri. Risiko finansial yang begitu besar ini menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar mereka di hadapan platform maupun regulasi kawasan.

Keluhan yang dialami staf K3K, SPK, ojol, maupun pekerja buruh yang lain, mulai dari upah dibawah UMK, jam kerja yang eksploitatif, itu bukan tanpa sebab. Kesulitan para pekerja Jatinangor ini merupakan dampak dari peran kebijakan hukum yang berlaku di tingkat nasional. Kesulitan dalam mendapatkan upah yang layak erat kaitannya dengan pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah banyak aturan terkait upah minimum dan status kerja. Dalam praktiknya, UU ini seringkali membuat pekerja semakin rentan terhadap ketidakpastian status kerja dan juga upah seperti pada Pasal 59 dan Pasal 88D UU Cipta Kerja.

Kesenjangan ini semakin lebar untuk para pekerja informal seperti ojol dan juga buruh tani. Situasi tersebut berakar dari belum adanya hukum kuat yang berlaku seperti RUU PPRT. Tanpa adanya Pasal yang memberikan perlindungan khusus bagi mereka, isu-isu seperti denda sepihak dari aplikasi atau rendahnya harga jual hasil tani menjadi masalah sistemik yang sulit dipecahkan di level lokal.

Realitas politik nasional saat ini menunjukkan jurang pemisah yang kian lebar antara regulasi dan kebutuhan kelas pekerja. Hal ini dapat terlihat dari UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada pekerja buruh. Perlu disoroti pula hambatan politik lain yakni Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%.

Parliamentary Threshold 4% memang menjadi tembok teknis. Namun, inti masalahnya adalah monopoli narasi. Sebagaimana dicatat dalam data Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara (setara 11,2% dari total sekitar 10 partai politik peserta pemilu suara sah) yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi parlemen karena partai pilihannya tidak menembus ambang batas 4% (detikNews). Ketika ambang batas ini menutup pintu bagi partai-partai alternatif (apapun ideologinya), dampaknya ketika undang-undang krusial seperti UU Cipta Kerja dibahas, tidak ada kekuatan politik yang benar-benar membela hak para pekerja buruh. Memang tidak ada jaminan bahwa partai yang membawa label “buruh” atau “sosialis” akan tetap idealis di tengah pusaran politik praktis. Namun masalahnya saat ini bukan sekadar soal “siapa yang jujur,” melainkan soal ketiadaan pilihan. Pengalaman RUU PPRT yang mandek selama 22 tahun membuktikan bahwa tanpa tekanan massa yang konsisten dari jalanan dan ruang akademik, isu-isu kerakyatan akan terus dikesampingkan dalam skala prioritas legislasi.

Tuntutan mengenai hak dan keadilan ini sudah tak asing lagi. Pasalnya, akar kegelisahan para pekerja telah tertanam jauh sebelum standar industrialisasi modern terbentuk. Hal inilah yang kemudian mendasari aksi masif pada tahun 1886 di Chicago, saat ribuan buruh turun ke jalan untuk menuntut kelayakan hidup melalui standar 8 jam kerja sehari. Peristiwa yang awalnya merupakan perjuangan hak sipil, ironisnya berubah menjadi tragedi berdarah Haymarket. Hari yang hingga saat ini kita kenal sebagai Hari Buruh Internasional dan diperingati setiap tanggal 1 Mei.

KESIMPULAN

Krisis kesejahteraan pekerja di Jatinangor seperti, upah dosen di bawah UMK Sumedang Tahun 2026 sebesar Rp3.949.855,36 per bulan hingga kerentanan ojol adalah manifestasi nyata dari kegagalan regulasi nasional dalam melindungi hak dasar warga negara. UU Cipta Kerja menciptakan celah ketidakpastian kerja, sementara ambang batas parlemen menutup pintu bagi suara buruh untuk melakukan intervensi kebijakan. Aksi May Day 2026 menjadi simbol bahwa perjuangan hak buruh di Jatinangor merupakan kelanjutan dari semangat Haymarket 1886 dalam melawan sistem yang memprioritaskan modal di atas kemanusiaan.

SARAN

Krisis kesejahteraan di Jatinangor adalah cerminan dari gagalnya negara dalam melindungi hak dasar warganya. Sebagai langkah konkret, para stakeholder kampus perlu segera meninjau ulang skema upah tenaga honorer agar sesuai standar hidup layak. Di level pusat, pencabutan pasal bermasalah seperti UU Cipta Kerja, menjadi harga mati agar suara dari jalanan Jatinangor tidak sekadar menjadi angin lalu di kursi parlemen.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Propaganda dan Aksi BEM KEMA UNPAD. 2026. “Notulensi Konsolidasi Terbuka – MAY DAY 2026” Notulensi. Jatinangor: 29 April.

Purwanti, T. (2020). ALIH FUNGSI LAHAN DAN DAMPAKNYA PADA KEHIDUPAN EKONOMI PETANI. Umbara, 3(2), 95. https://jurnal.unpad.ac.id/umbara/article/view/21696

Winarti, T. (2025). DETEKSI PERUBAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DENGAN METODE MAXIMUM LIKELIHOOD CLASSIFICATION (MLC) DAN OBJECT BASED IMAGE ANALYSIS (OBIA) MENGGUNAKAN CITRA SENTINEL 2A DI KABUPATEN SUMEDANG. Fakultas Teknik Perencanaan dan Arsitektur, Universitas Winaya Mukti, Bandung.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jakarta: Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2302/undang-undang-nomor-6-tahun-2023

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 21 April).  RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang. https://www.setneg.go.id/baca/index/ruu_perlindungan_pekerja_rumah_tangga_resmi_disahkan_jadi_undang_undang

Ni’am, S. & Arief, T. (2025, 7 November). Jutaan Pekerja Informal Tak Punya Jaminan Sosial, Padahal Rentan. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2025/11/07/204727226/jutaan-pekerja-informal-tak-punya-jaminan-sosial-padahal-rentan

Tempo.co (2024). Ramai Tagar Jangan Jadi Dosen, Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta?. https://www.tempo.co/politik/ramai-tagar-jangan-jadi-dosen-berapa-gaji-dosen-negeri-dan-swasta–83460

Nurhanisah, Y. (2026, Februari). Standar Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Beragam di Tiap Provinsi. Diakses dari https://indonesiabaik.id/infografis/standar-kebutuhan-hidup-layak-pekerja-beragam-di-tiap-provinsi

Ghafara. A. (2025, 28 Desember). UMK Sumedang 2026 Ditetapkan Rp3,9 Juta. Diakses dari https://sumedangkab.go.id/berita/detail/umk-sumedang-2026-ditetapkan-rp-3-9-juta#:~:text=DISNAKERTRANS%20%2D%20Upah%20Minimum%20Kabupaten%20(UMK,.949.855%2C36%20per%20bulan

Muliawati, A. (2026, 3 Februari). Perludem Kritik Parliamentary Threshold di DPR: 17,3 Juta Suara Terbuang di 2024. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8339447/perludem-kritik-parliamentary-threshold-di-dpr-17-3-juta-suara-terbuang-di-2024

 

Penulis : Firyall Ardia Pramita

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Putri Arvianda, Adhyaksa Pri Kuncoro Jakti

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701