Massa Aksi Hari Buruh 2026 di Jatinangor (Warta Kema/Bidang Litbang)

LATAR BELAKANG

Peringatan May Day 2026 di Jatinangor bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan puncak dari keresahan berbagai elemen kelas pekerja yang kian terhimpit. Serikat Pekerja Kampus (SPK), staf Petugas Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan (K3L), hingga driver ojek online (ojol) menghadapi realita serupa yaitu, upah di bawah standar hidup layak, status kerja yang tidak pasti, serta minimnya jaminan keselamatan. Kondisi ini diperparah oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan lambannya perlindungan hukum bagi pekerja domestik. Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) baru disahkan pada 21 April 2026 setelah mandek selama 22 tahun sejak 2004. Hal ini mencerminkan panjangnya pengabaian terhadap sektor ini. Selama kekosongan perlindungan tersebut, lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan berada dalam situasi rentan tanpa kepastian upah, jam kerja, maupun jaminan sosial. Hal ini kemudian berimplikasi pada normalisasi eksploitasi dan kekerasan di ruang domestik yang tidak terpantau hukum. Sekaligus melemahkan posisi tawar diplomasi Indonesia dalam menuntut perlindungan serupa bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Di sisi lain, sistem politik Parliamentary Threshold turut membungkam keterwakilan buruh di parlemen. Dalam situasi ini, Aliansi “Jatinangor Bergerak” hadir sebagai wadah konsolidasi untuk menuntut keadilan sistemik dari ruang-ruang akademik hingga jalan raya.

JATINANGOR – Sebuah forum konsolidasi terbuka digelar di Tugu Makalangan, Universitas Padjadjaran (Unpad), pada Rabu (29/4) malam. Forum ini dilakukan untuk menyepakati aksi massa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei lalu. Menghasilkan nama aliansi “Jatinangor Bergerak,” aliansi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, SPK, ojol, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keamanan (K3K), K3L dan lainnya. Aliansi ini terbentuk untuk menyampaikan tuntutan dan juga kondisi para pekerja buruh yang ada di Jatinangor dan sekitarnya.

Pada Jumat (1/5) pukul 13.00 WIB, terlihat massa aksi mengenakan pakaian serba hitam dan membentangkan banyak spanduk bertuliskan tuntutan upah layak dan perlindungan bagi para pekerja. Dengan titik kumpul Tugu Makalangan Unpad, massa aksi melakukan long march berputar menuju persimpangan Pangkalan Damri Jatinangor, dimana aksi dilaksanakan. Aksi melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Pangkalan Damri hingga jalan raya. Dengan pertimbangan akan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan disrupsi efektif dalam menjangkau atensi para stakeholder.

Isu utama yang dibawakan saat aksi mencakup upah pekerja yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebanyak 25 juta pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga ancaman nyata bagi buruh tani di Kabupaten Sumedang akibat masifnya alih fungsi lahan. Dalam periode 2018–2024, data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, metode Maximum Likelihood Classification (MLC) mencatat penyusutan luas lahan hingga 24,62%, sementara metode Object-Based Image Analysis (OBIA) merekam penurunan sebesar 20,27%. Fenomena ini menjadi bukti nyata dampak urbanisasi yang terus menggerus ruang hidup petani. SPK menyoroti ketimpangan upah dosen entry level S2 di Unpad yang masih berada di kisaran Rp2.903.600 – Rp4.768.800 (setara dengan gaji rata-rata Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gol IIIb) dibandingkan dengan UMK Sumedang yang sebesar Rp3.949.855,36 per bulan. Ini jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak Jawa Barat Tahun 2026 yaitu Rp4.122.871.

“…anda bayangkan seorang dosen entry level S2 digaji rata-rata PNS Golongan 3B masih jauh di bawah UMK 2 juta sekian. SPK saat ini berencana mengajukan judicial review di MK, kami me-review UU Buruh dan dosen pasal 52 ayat 2 dan 3 yang tidak menyatakan secara jelas bahwa dosen dan buruh harus dibayar sesuai UMK,” ungkap salah satu anggota SPK saat konsolidasi menjelang May Day berlangsung.

Terdapat aspek lainnya yang perlu dikhawatirkan selain upah kerja, yakni soal keselamatan para pekerja buruh. Berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga K3K pada tahun 2025, tercatat lebih dari 1.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mirisnya, angka kematian akibat kecelakaan kerja secara nasional diperkirakan mencapai 12 orang per hari. Salah satu kasus konkret yang mencuat dalam konsolidasi Jatinangor Bergerak (29/4) adalah 181 karyawan yang hingga kini masih memperjuangkan total hak sebesar Rp5 miliar dari salah satu perusahaan pemasok tower terbesar di Indonesia sebab status perusahaan yang pailit. Selain upah yang tertahan selama lima bulan, persoalan pelik muncul akibat iuran BPJS dan Jaminan Kematian (JKM) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski jalur hukum telah ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga pengadilan, belum ada jawaban pasti bagi para buruh yang kini terlantar. Di balik sengketa status pailit perusahaan, terdapat realita pahit pekerja yang diusir dari hunian dan kehilangan akses pendidikan. Perjuangan ini adalah tuntutan atas hak dasar yaitu, jaminan keselamatan, keadilan gender, dan ruang kerja yang memanusiakan manusia. Fakta ini didapat dari pernyataan rekan K3K saat konsolidasi dilaksanakan.

“Saya dari angkutan kampus, permasalahannya ya, 7 tahun masih kontrak yang belum setara di bawah UMK mungkin itu saja keluhan dari saya. Dulu Rp1,8 juta, sekarang naik jadi Rp2,6 juta, dari upah yang seharusnya Rp3,9 juta (UMK Jatinangor 2026),” ungkap salah satu pekerja angkutan kampus.

Angka selisih sebesar Rp1,3 juta dari standar UMK Jatinangor 2026 ini menunjukkan adanya stagnasi kesejahteraan yang berakar pada kebijakan pengupahan internal. Meski terdapat kenaikan nominal dari tahun-tahun sebelumnya, persentasenya belum mampu mengejar laju inflasi daerah dan standar hidup layak yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem kontrak tujuh tahun tersebut tidak hanya menggantung status kepegawaian, tetapi juga menciptakan jebakan upah murah yang memarjinalkan pekerja di tengah ekosistem akademik yang seharusnya menjadi pelopor keadilan sosial.

Kenyataan memprihatinkan juga datang dari rekan driver ojol, kerentanan profesi ojol semakin nyata saat dihadapkan pada status mitra yang tidak pasti. Di tengah perjuangan mengejar pendapatan yang tak menentu per harinya, terdapat kekhawatiran lain bagi mereka, mulai dari upah minimum yang tergantung tarif per km, tidak ada upah lembur, saat putus mitra tidak ada pesangon, hingga jaminan sosial yang dibayar mandiri. Risiko finansial yang begitu besar ini menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar mereka di hadapan platform maupun regulasi kawasan.

Keluhan yang dialami staf K3K, SPK, ojol, maupun pekerja buruh yang lain, mulai dari upah dibawah UMK, jam kerja yang eksploitatif, itu bukan tanpa sebab. Kesulitan para pekerja Jatinangor ini merupakan dampak dari peran kebijakan hukum yang berlaku di tingkat nasional. Kesulitan dalam mendapatkan upah yang layak erat kaitannya dengan pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah banyak aturan terkait upah minimum dan status kerja. Dalam praktiknya, UU ini seringkali membuat pekerja semakin rentan terhadap ketidakpastian status kerja dan juga upah seperti pada Pasal 59 dan Pasal 88D UU Cipta Kerja.

Kesenjangan ini semakin lebar untuk para pekerja informal seperti ojol dan juga buruh tani. Situasi tersebut berakar dari belum adanya hukum kuat yang berlaku seperti RUU PPRT. Tanpa adanya Pasal yang memberikan perlindungan khusus bagi mereka, isu-isu seperti denda sepihak dari aplikasi atau rendahnya harga jual hasil tani menjadi masalah sistemik yang sulit dipecahkan di level lokal.

Realitas politik nasional saat ini menunjukkan jurang pemisah yang kian lebar antara regulasi dan kebutuhan kelas pekerja. Hal ini dapat terlihat dari UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada pekerja buruh. Perlu disoroti pula hambatan politik lain yakni Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%.

Parliamentary Threshold 4% memang menjadi tembok teknis. Namun, inti masalahnya adalah monopoli narasi. Sebagaimana dicatat dalam data Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara (setara 11,2% dari total sekitar 10 partai politik peserta pemilu suara sah) yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi parlemen karena partai pilihannya tidak menembus ambang batas 4% (detikNews). Ketika ambang batas ini menutup pintu bagi partai-partai alternatif (apapun ideologinya), dampaknya ketika undang-undang krusial seperti UU Cipta Kerja dibahas, tidak ada kekuatan politik yang benar-benar membela hak para pekerja buruh. Memang tidak ada jaminan bahwa partai yang membawa label “buruh” atau “sosialis” akan tetap idealis di tengah pusaran politik praktis. Namun masalahnya saat ini bukan sekadar soal “siapa yang jujur,” melainkan soal ketiadaan pilihan. Pengalaman RUU PPRT yang mandek selama 22 tahun membuktikan bahwa tanpa tekanan massa yang konsisten dari jalanan dan ruang akademik, isu-isu kerakyatan akan terus dikesampingkan dalam skala prioritas legislasi.

Tuntutan mengenai hak dan keadilan ini sudah tak asing lagi. Pasalnya, akar kegelisahan para pekerja telah tertanam jauh sebelum standar industrialisasi modern terbentuk. Hal inilah yang kemudian mendasari aksi masif pada tahun 1886 di Chicago, saat ribuan buruh turun ke jalan untuk menuntut kelayakan hidup melalui standar 8 jam kerja sehari. Peristiwa yang awalnya merupakan perjuangan hak sipil, ironisnya berubah menjadi tragedi berdarah Haymarket. Hari yang hingga saat ini kita kenal sebagai Hari Buruh Internasional dan diperingati setiap tanggal 1 Mei.

KESIMPULAN

Krisis kesejahteraan pekerja di Jatinangor seperti, upah dosen di bawah UMK Sumedang Tahun 2026 sebesar Rp3.949.855,36 per bulan hingga kerentanan ojol adalah manifestasi nyata dari kegagalan regulasi nasional dalam melindungi hak dasar warga negara. UU Cipta Kerja menciptakan celah ketidakpastian kerja, sementara ambang batas parlemen menutup pintu bagi suara buruh untuk melakukan intervensi kebijakan. Aksi May Day 2026 menjadi simbol bahwa perjuangan hak buruh di Jatinangor merupakan kelanjutan dari semangat Haymarket 1886 dalam melawan sistem yang memprioritaskan modal di atas kemanusiaan.

SARAN

Krisis kesejahteraan di Jatinangor adalah cerminan dari gagalnya negara dalam melindungi hak dasar warganya. Sebagai langkah konkret, para stakeholder kampus perlu segera meninjau ulang skema upah tenaga honorer agar sesuai standar hidup layak. Di level pusat, pencabutan pasal bermasalah seperti UU Cipta Kerja, menjadi harga mati agar suara dari jalanan Jatinangor tidak sekadar menjadi angin lalu di kursi parlemen.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Propaganda dan Aksi BEM KEMA UNPAD. 2026. “Notulensi Konsolidasi Terbuka – MAY DAY 2026” Notulensi. Jatinangor: 29 April.

Purwanti, T. (2020). ALIH FUNGSI LAHAN DAN DAMPAKNYA PADA KEHIDUPAN EKONOMI PETANI. Umbara, 3(2), 95. https://jurnal.unpad.ac.id/umbara/article/view/21696

Winarti, T. (2025). DETEKSI PERUBAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DENGAN METODE MAXIMUM LIKELIHOOD CLASSIFICATION (MLC) DAN OBJECT BASED IMAGE ANALYSIS (OBIA) MENGGUNAKAN CITRA SENTINEL 2A DI KABUPATEN SUMEDANG. Fakultas Teknik Perencanaan dan Arsitektur, Universitas Winaya Mukti, Bandung.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jakarta: Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2302/undang-undang-nomor-6-tahun-2023

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 21 April).  RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang. https://www.setneg.go.id/baca/index/ruu_perlindungan_pekerja_rumah_tangga_resmi_disahkan_jadi_undang_undang

Ni’am, S. & Arief, T. (2025, 7 November). Jutaan Pekerja Informal Tak Punya Jaminan Sosial, Padahal Rentan. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2025/11/07/204727226/jutaan-pekerja-informal-tak-punya-jaminan-sosial-padahal-rentan

Tempo.co (2024). Ramai Tagar Jangan Jadi Dosen, Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta?. https://www.tempo.co/politik/ramai-tagar-jangan-jadi-dosen-berapa-gaji-dosen-negeri-dan-swasta–83460

Nurhanisah, Y. (2026, Februari). Standar Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Beragam di Tiap Provinsi. Diakses dari https://indonesiabaik.id/infografis/standar-kebutuhan-hidup-layak-pekerja-beragam-di-tiap-provinsi

Ghafara. A. (2025, 28 Desember). UMK Sumedang 2026 Ditetapkan Rp3,9 Juta. Diakses dari https://sumedangkab.go.id/berita/detail/umk-sumedang-2026-ditetapkan-rp-3-9-juta#:~:text=DISNAKERTRANS%20%2D%20Upah%20Minimum%20Kabupaten%20(UMK,.949.855%2C36%20per%20bulan

Muliawati, A. (2026, 3 Februari). Perludem Kritik Parliamentary Threshold di DPR: 17,3 Juta Suara Terbuang di 2024. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8339447/perludem-kritik-parliamentary-threshold-di-dpr-17-3-juta-suara-terbuang-di-2024

 

Penulis : Firyall Ardia Pramita

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Putri Arvianda, Adhyaksa Pri Kuncoro Jakti

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701