Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Unpad Merebak, Peraturan Rektor Minim Dampak
(sumber: unsplash.com/@mbaumi)

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Tujuh Pers Mahasiswa di Universitas Padjadjaran, di antaranya: Warta Kema Unpad, Pena Budaya FIB, Vonis FH, dJatinangor Fikom, Kopi FEB, Genera Faperta, dan Geocentric FTG.

[Peringatan: cerita-cerita berikut bisa memicu pengalaman traumatis. Kami sarankan Anda tidak melanjutkan membaca jika dalam keadaan rentan. Semua nama yang ada dalam artikel ini telah kami samarkan dan telah disetujui oleh penyintas.]

Jatinangor, Aliansi Pers Mahasiswa Unpad — Sejak tanggal 10 hingga 24 Juli 2021, tim #AkuKamuKitaMariBersuara menerima 15 cerita dari 14 penyintas kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran (Unpad). Seluruh penyintas masih berstatus aktif sebagai mahasiswa Unpad ketika mengalami kejadian tersebut.

Kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh para penyintas tidak hanya terdiri dari satu bentuk saja. Mulai dari ujaran bernada seksual melalui pesan singkat, intimidasi seksual saat berada di dalam mobil, pelecehan seksual di lingkungan kampus, bahkan hingga pemerkosaan. Terlebih, 10 dari total 14 penyintas mengaku mengalami kejadian tersebut secara berulang. Ana, salah seorang penyintas, menjadi salah satu yang bersedia untuk membagikan ceritanya lebih lanjut kepada kami.

Kala itu, sekitar April 2019, Ana, seorang mahasiswi angkatan 2017, diajak Putra untuk jalan-jalan ke Bandung. Putra merupakan seorang mahasiswa angkatan 2014, yang banyak dikenal sebagai pemilik salah satu kedai kopi di Jatinangor.

Dalam beberapa waktu ke belakang, Ana cukup sering berinteraksi dengan Putra melalui pesan singkat dan sesekali bertemu. Merasa tak ada gelagat yang mencurigakan, Ana tidak berpikir macam-macam ketika mendapat ajakan tersebut. Terlebih, Putra punya reputasi baik di lingkungan Unpad.

Sepulang dari Bandung pada tengah malam, Putra mengajak Ana singgah ke kontrakannya. Awalnya, Ana ingin segera pulang dari kontrakan Putra. Namun, kosannya sudah terlanjur ditutup sehingga membuatnya terpaksa menginap di kontrakan Putra. Malam itu, awalnya semua berlangsung baik-baik saja, sampai kemudian tiba-tiba Putra meminta Ana untuk melakukan seks oral kepadanya. Ana menolak, tetapi Putra terus menerus memaksanya. Terjebak dalam kondisi itu, Ana merasa tak bisa berbuat banyak.

Kejadian itu barulah awal. Pada sejumlah kesempatan berikutnya, Putra kerap memaksa dan mengancam untuk bertemu dengan Ana, terutama di kontrakannya.

Puncaknya terjadi pada Mei 2019, Putra lagi-lagi meminta Ana untuk bertemu di kontrakannya. Pola yang ia terapkan hampir mirip dengan apa yang dilakukan pada bulan April. Namun kali ini, tidak hanya memaksa untuk melakukan seks oral, Putra juga melakukan tindak pemerkosaan.

Ana sudah berkali-kali menolak dan mengatakan ia tidak mau. Namun, Putra sama sekali tidak menghiraukan dan tetap memperkosa Ana. Ana sampai menangis karena merasa begitu kesakitan.

Pasca kejadian itu, Putra bersikap seolah semuanya biasa saja. Ia bahkan masih kerap menghubungi Ana dan meminta bertemu.

“Setelah kejadian itu, untuk beberapa minggu sampai beberapa bulan setelahnya, aku berusaha memendamnya dalam-dalam, aku nggak mau ingat lagi,” ujar Ana.

Kejadian itu mulai menggerogoti kepercayaan diri Ana. Nilai akademik serta performa pekerjaannya menurun, ia juga semakin jarang masuk kuliah. Sampai puncaknya, Ana mulai memasuki fase depresi. Ia mengurung diri di kamarnya, tidak mau bertemu siapa pun, dan selalu menangis setiap bertemu seseorang.

Ana bukanlah satu-satunya korban Putra. Hal ini ia ketahui dari sebuah unggahan menfess atau mention confess, yaitu pesan yang ingin disampaikan oleh seseorang tanpa mengungkapkan identitasnya di Twitter, tentang ciri-ciri pelaku kekerasan seksual yang mirip dengan Putra. Menfess itu ternyata mendapatkan banyak komentar dari mereka yang juga pernah menjadi korban Putra. Menurut keterangan Ana, setidaknya ada 2–3 temannya yang juga menjadi korban pelecehan hingga pemerkosaan oleh Putra.

Melalui bukti percakapan antara Ana dengan Putra yang diperlihatkan Ana kepada kami, Putra mengakui perbuatannya kepada Ana. Namun, Putra berdalih bahwa ia tidak ingat pernah melakukan hal serupa kepada penyintas lainnya, dua termasuk teman Ana. Putra justru merasa ia menerima tuduhan yang salah sasaran.

Hal tersebut mengindikasikan korban dari Putra kemungkinan masih banyak tersebar di luar sana. Dari pengakuan Ana, salah satu temannya yang bukan korban dari Putra menelusuri jawaban-jawaban penyintas lain di menfess tersebut dan melaporkan beberapa kasus yang dilakukan Putra kepada Girl Up Unpad, salah satu komunitas di Unpad yang berfokus pada isu kekerasan seksual.

Kepala Departemen Riset dan Advokasi Girl Up Unpad, Revina Nanda, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, isi laporan tersebut memiliki ciri-ciri pelaku yang sama dengan Putra, dan setidaknya terdapat 15 korban lain dari perbuatan Putra.

Girl Up Unpad sebenarnya tidak membuka layanan advokasi kekerasan seksual. Meskipun begitu, jika ada penyintas yang ingin melapor, kami dengan senang hati membantu untuk memenuhi kebutuhan penyintas dengan menghubungkannya ke lembaga pelayanan advokasi yang sesuai dengan kebutuhan penyintas. Sampai saat ini, kami mendapatkan lebih dari 5 laporan kasus kekerasan seksual di Unpad, termasuk laporan dari salah satu teman Ana yang bukan korban itu,” ujar Revina.

Ana sendiri sempat ingin melaporkan kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tetapi ia merasa takut untuk melapor. Kini, Ana perlahan bisa mengobati rasa traumanya setelah mendapat bantuan dari psikolog dan psikiater. Meski Ana tidak tahu secara pasti sanksi sosial apa yang pantas untuk Putra, ia ingin orang-orang tahu bagaimana Putra sesungguhnya agar dapat waspada terhadap predator seksual satu ini.

Turut menimpa mahasiswa baru

Selain Ana, ada pula Bunga dan Ayu yang bersedia menceritakan kisahnya kepada kami. Mereka merupakan mahasiswa angkatan 2020 dan masih terhitung sebagai mahasiswa baru ketika mengalami kejadian tersebut.

Bunga dan Ayu mengenal pelaku dari internet. Mereka sama-sama dilecehkan oleh seorang pria, yang masing-masing diketahui berstatus mahasiswa tingkat akhir di Unpad.

Mulanya, Ayu diajak jalan-jalan ke Jatinangor oleh Agus. Alih-alih menuju Jatinangor, Agus justru membawa Ayu ke tempat kostnya tanpa sepengetahuan Ayu.

Mereka awalnya hanya mengobrol biasa, hingga perlahan Agus mulai melancarkan aksinya. Tangannya bergerak memegang rambut, pipi, hingga kemudian dada Ayu. Hal ini sontak membuat Ayu kaget, dan membuatnya menangis. Tak tinggal diam, Ayu berusaha melakukan perlawanan dengan menendang Agus, hingga berteriak minta tolong. Sayang, tidak ada yang merespons teriakan Ayu karena daerah kost tersebut terbilang sepi.

“Dah lo nikmatin aja!” kata Agus memaksa.

Agus berusaha memperkosa Ayu, tapi Ayu terus melawan. Pemerkosaan itu akhirnya tak terjadi, tapi Agus masih belum mau melepas Ayu. Ia memaksa Ayu membuatnya ejakulasi dengan mengarahkan tangan Ayu ke alat vitalnya.

Kejadian itu tidak serta-merta jadi yang terakhir. Beberapa bulan setelahnya, Agus kembali melakukan hal serupa kepada Ayu. Saat itu, ia bahkan meminta Ayu menanggalkan seluruh pakaiannya. Kejadian tersebut meninggalkan memori kelam bagi Ayu. Sampai saat ini, ia masih takut menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun, bahkan ke orang terdekat.

Pengalaman kekerasan seksual di tahun pertama menjadi mahasiswa tak hanya terjadi pada Ayu. Pengalaman tersebut juga terjadi pada Bunga.

Saat itu, Bunga memiliki indekos di Jatinangor yang ia tempati ketika ada urusan kegiatan di kampus. Ketika sedang berada di sana, Andre, mahasiswa angkatan 2015 yang cukup dikenal di kalangan mahasiswa Unpad, mengajak Bunga untuk minum di indekos milik Bunga.

Singkat cerita, setelah minum sebentar, Bunga memilih tidur di kasurnya dan membiarkan Andre minum sendiri. Di tengah tidurnya, Bunga tiba-tiba terbangun karena mendapati Andre sedang memeluknya. Bunga merasa risih lalu menepis tangan Andre. Tak lama, ia kembali terbangun ketika Andre memeluknya lagi sambil memegang bagian dadanya. Sontak Bunga kaget. Ia lalu langsung meringkukkan badan dan menangis ketakutan.

Andre sempat berhenti sejenak, bersikap seolah-olah peduli terhadap Bunga. Ia berjanji tak akan melakukan perbuatan itu lagi kepada Bunga. Namun, janji hanyalah janji. Setelahnya, Andre justru kembali mengulangi perbuatannya, bahkan memaksa Bunga untuk mencium, memegang, serta menjilat kemaluannya.

Pada akhirnya, Bunga berhasil mengusir paksa Andre dari tempat kostnya. Kejadian itu meninggalkan trauma yang serius bagi Bunga. Ia beberapa kali mendatangi psikolog untuk mengatasi rasa trauma yang dialaminya. Namun, biaya yang cukup mahal dari pemulihan di psikolog tersebut membuat Bunga harus berhenti.

Bunga tidak pernah melaporkan pelecehan yang dialaminya, karena ia merasa tidak ada tempat yang tepat untuk mengadu. Selain itu, ia juga takut kasusnya akan ramai dibicarakan, dan pahit-pahit, justru akan berbalik arah menyerangnya.

Ruang kampus yang tidak aman dari kekerasan seksual

Kejadian kekerasan seksual di Unpad tidak hanya terjadi di kontrakan atau indekos. Berdasarkan pengakuan penyintas yang bersedia diwawancarai oleh tim #AkuKamuKitaMariBersuara, 3 dari 14 penyintas mengalami tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad, Jatinangor.

Cerita pertama datang dari Andin. Saat itu, ia masih berstatus mahasiswa baru tahun 2019. Andin tinggal di asrama putri Bale Wilasa 1. Ia kerap menyempatkan diri untuk belajar di kantin Bunda Bale Wilasa 1 setiap sore.

Suatu hari, ketika tengah fokus belajar di salah satu meja kantin yang menghadap ke arah hutan bambu, tiba-tiba ia melihat seorang pria yang keluar dari sana lalu melakukan masturbasi di hadapannya. Melihat hal itu, Andin sempat terdiam sesaat sebelum kemudian segera mengemasi barang-barangnya dan beranjak pergi.

Menurut pengakuan Andin, ia sudah familiar dengan sosok pelaku karena pernah beberapa kali berpapasan di area kantin. Berdasarkan keterangan dari kepala asrama Bale Wilasa 1 dan beberapa kakak tingkatnya, pelaku tidak hanya sekali dua kali saja melakukan tindakan itu. Pelaku juga diketahui merupakan seorang mahasiswa afirmasi yang tengah menempuh pendidikan S2.

Cerita lainnya datang dari Aqila. Ia bahkan mengaku tiga kali mengalami tindak pelecehan seksual selama menginjakkan kaki di Kampus Unpad Jatinangor. Salah satu kejadiannya mirip dengan yang dialami Andin, tetapi dengan pelaku yang berbeda.

Saat itu, Aqila dan seorang temannya mengunjungi ATM center yang berlokasi di dekat gerbang selatan (gerbang lama) di dalam kampus, untuk menarik uang. Ketika keluar dari ATM center, ia melihat seorang pria yang tengah duduk di halte odong-odong (transportasi umum mahasiswa yang disediakan Unpad), tepat di seberang ATM center, sedang masturbasi. Merasa takut dan risih, Aqila dan temannya buru-buru meninggalkan tempat itu.

Pada lain waktu, Aqila mengalami catcalling oleh seorang pria paruh baya yang sedang membersihkan jendela di fakultasnya. Pelecehan seksual juga pernah dialaminya ketika berada di odong-odong sepulang kuliah. Seorang mahasiswa yang tak ia lihat jelas wajahnya, dengan sengaja menempelkan tubuh bagian depannya ke bagian belakang tubuh Aqila.

Pelecehan berulang kali yang dialami Aqila menimbulkan trauma yang mendalam baginya. Peristiwa tersebut pun membuka luka lamanya yang dahulu sempat sembuh. Aqila sendiri memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut karena bingung perihal bagaimana prosedur pelaporan kekerasan seksual di Unpad.

Selain kedua kasus di atas, kekerasan seksual di lingkungan kampus juga pernah dialami Nayla. Kejadian yang menimpanya ini sempat ramai menjadi perbincangan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), tempat terjadinya perkara.

Fasilitas toilet fakultas yang seharusnya menjadi ranah privat dan aman bagi mahasiswa, justru menjadi ladang bagi Bobi, seorang mahasiswa angkatan 2017, yang juga merupakan wakil ketua himpunan salah satu jurusan di FIB saat itu, untuk melancarkan aksinya.

Kejadian ini bermula pada awal tahun 2019. Di tengah-tengah kegiatan perkuliahan, Nayla izin untuk pergi ke toilet. Dalam perjalanan menuju toilet Gedung C FIB, Nayla bertemu dengan Bobi. Mereka bertegur sapa dan sempat berjalan bersama menuju toilet sambil mengobrol.

Sesaat setelah memasuki toilet, Nayla menyadari ada tangan yang mengarahkan kamera handphone ke arahnya melalui bagian atas bilik toilet. Menyadari hal itu, Nayla yang terkejut kemudian berusaha mencari pelaku di sekitaran gedung dan lorong tersebut, tetapi ia tidak menemukan apa pun.

Setelah melalui berbagai penyelidikan yang dibantu oleh rekan-rekan mahasiswa dan pihak organisasi kemahasiswaan internal, diketahui fakta bahwa Bobi merupakan pelaku dari tindakan tersebut.

Kejadian ini kemudian meninggalkan trauma bagi Nayla, terlebih saat mengetahui bahwa dia bukanlah korban satu-satunya. Menurut pengakuan Nayla, setidaknya terdapat 2 penyintas dan 1 orang yang hampir menjadi korban, dan diketahui mengalami kejadian serupa yang berlokasi di toilet yang sama. Nayla menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini kepada pihak program studi (prodi) dan fakultas.

Selain itu, Nayla dan dua penyintas lain juga mendapat bantuan dari Samahita Bandung, komunitas di Bandung yang berfokus melawan kekerasan dan pelecehan seksual dengan mengadakan kampanye anti kekerasan seksual dan menyediakan tempat advokasi kepada para penyintas kekerasan seksual.

Lathifah, selaku pendamping dari Samahita Bandung yang mendampingi Nayla dan dua penyintas lain mengatakan bahwa meskipun pihak dekan dan prodi sangat terbuka untuk mendengarkan, namun solusinya kurang tegas.

“Prodi hanya menawarkan pelaku (Bobi) untuk pindah kelas. Jadi, waktu itu dua penyintas satu kelas sama pelaku, satu penyintas lagi beda kelas. Kalau pelaku mau dipindahkan kelas, berarti satu penyintas ini atau dua penyintas itu juga harus pindah kelas, ‘kan, biar gak sama lagi,” jelasnya.

Tim #AkuKamuKitaMariBersuara mencoba mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut kepada pihak prodi dan fakultas yang saat itu menangani kasus Nayla.

Pihak prodi melalui ketua prodi terkait, menyampaikan bahwa mereka sudah melewati serangkaian proses investigasi bekerja sama dengan fakultas, dan karena peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan FIB, prodi sudah menyerahkan kasus ini ke fakultas.

“Karena sudah dilakukan pelimpahan tanggung jawab, coba bisa tanyakan ke fakultas.” ujar Ketua Prodi terkait.

Sementara itu, pihak fakultas melalui Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni, Inu Isnaeni Sidiq, mengatakan bahwa ketika mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengarkan keterangan dari para pelapor bersama kaprodi dan dosen pendamping kemahasiswaan prodinya saat itu. Setelah mendapatkan laporan tertulis dari terlapor, kasus ini segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kesulitan dari kami adalah bukti kuat yang mendukung laporan tersebut. Pada saat menjelaskan kepada orang tua wali terlapor, kami sampaikan resiko akademik yang akan diterima terlapor apabila terbukti, dan terlapor beserta orang tuanya sangat paham. Di sisi lain, terlapor juga tetap menyangkal bahwa dia melakukan perbuatan tersebut,” ujar Inu.

Menurut pengakuan Nayla, Bobi sejatinya sempat mendapatkan sanksi sosial berupa pencabutan jabatan dari wakil ketua himpunan dan tidak digubris oleh teman-temannya saat berada di kelas, yaitu ketika seluruh kegiatan masih dilaksanakan secara offline. Namun, menurut Nayla, Bobi akhirnya lepas dari sanksi secara hukum dan tetap bisa berkeliaran seperti tanpa ada kejadian apa pun.

Mekanisme pelaporan yang minim sosialisasi

Dari 14 penyintas yang mengisi formulir, hanya dua penyintas yang sudah melapor. Hampir semua penyintas, yang sama sekali belum pernah melapor, mengungkapkan alasan yang sama, yakni merasa takut dan bingung harus melapor ke mana. Mereka juga tidak mengetahui adanya Peraturan Rektor Unpad Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Menurut Putri Indy Shafarina, Presiden Girl Up Unpad, ketidaktahuan beberapa penyintas tentang adanya Peraturan Rektor tentang Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Unpad tersebut menandakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak kampus tidak terlaksana dengan baik dan masif.

“Buat apa kita punya peraturan kalau sivitas akademikanya aja nggak tau kita punya peraturan? Nggak akan efektif implementasinya,” ujar mahasiswi yang akrab disapa Farin ini.

Belum masifnya sosialisasi ini pun diakui oleh Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni, Boy Yoseph Cahya Sunan Sakti Syah Alam. Ketika dihubungi pada hari Senin (13/9) lalu, Boy mengatakan bahwa kondisi pandemi seperti saat ini menjadi penghalang utama. Sehingga, hal ini membuat pihak Unpad baru sebatas melaksanakan pemberian wawasan terhadap kekerasan seksual melalui webinar yang diadakan sekaligus untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, November 2020 lalu.

“Kami juga ada rencana untuk melaksanakan program tentang penanganan pelecehan seksual di kampus. Karena ternyata meskipun masih pandemi, saya mendapatkan info bahwa kekerasan seksual juga terjadi di media sosial. Saat ini pun, kami sedang menangani beberapa kasus kekerasan seksual yang sedang diproses,” tukas Boy.

Meskipun begitu, menurut Farin, Unpad belum melakukan hal lain yang menunjang implementasi peraturan tersebut. Ia juga mengkritisi peraturan rektor yang menurutnya justru membuat para penyintas jadi takut melapor.

Seperti pada pasal 5 BAB IV yang berbunyi, “jika kejadian pelecehan seksual oleh/terhadap mahasiswa, maka laporan atau pengaduan disampaikan melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni”.

“Bunyi pasal tersebut jelas membuat penyintas tidak nyaman atau bahkan mengurungkan kembali niatnya untuk melapor, karena belum tentu direktorat memberikan layanan yang memang diperlukan penyintas. Bisa saja penyintas bertujuan melapor hanya sebatas untuk meminta bantuan psikologis, layanan medis, atau perlindungan hukum. Bantuan juga tidak melulu tentang memberikan sanksi kepada pelaku,” ujar Farin.

Selain dari kurangnya sosialisasi dan mekanisme pelaporan yang masih kurang ramah penyintas, ketakutan penyintas untuk melapor dan masih banyaknya kekerasan seksual yang terjadi juga datang dari stigma masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki dan malah menyalahkan korban atas apa yang mereka alami.

Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pembina HopeHelps, Putri Salsa. HopeHelps sendiri merupakan kelompok penyedia layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus di Indonesia.

Menurut Putri, salah satu cara untuk mencegah kekerasan seksual terjadi adalah dengan mengintervensi humor-humor seksis atau rape jokes. Dengan intervensi atau peneguran seperti itu, secara tidak langsung akan memberikan pesan bahwa humor seksis seperti itu tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga hal tersebut bisa menjadi efek domino yang menyebarkan kesadaran tentang kekerasan seksual yang berperspektif korban, dari mulai diri sendiri sampai ke komunitas yang lebih besar.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan kekerasan seksual, sebenarnya bukan dalam konteks bagaimana cara agar tidak menjadi korban, tapi bagaimana cara kita sebagai komunitas berhenti memaklumi bentuk-bentuk kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran tentang hal-hal yang umum mengenai kekerasan seksual kepada lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Butuh SOP dan pusat aduan

Meskipun keberadaan Peraturan Rektor ini menjadi nilai positif tersendiri. Pasalnya, selama Unpad memiliki rektor, baru kali ini ada yang mau menaikan isu kekerasan seksual. Namun, pihak Pusat Riset Gender dan Anak, Antik Bintari, mengatakan bahwa mekanisme pelaporan dalam peraturan rektor saja sebenarnya tidak cukup untuk membuat penyintas merasa aman dalam melapor.

“Peraturan tersebut sifatnya umum sekali, baru diproses ketika ada kasus. Sehingga perlu adanya SOP (Standard operating procedure) yang lebih detail dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Mulai dari mau laporan ke dosen mana, mekanisme surat menyuratnya bagaimana, pendampingan seperti apa, siapa yang berhak untuk mendampingi dan yang pasti perlu ada lembaga konsultasi layanan psikologis khusus kekerasan seksual,” ujar Antik.

Serupa dengan Antik, menurut Farin, Unpad idealnya harus memiliki pusat layanan terpadu untuk melaporkan kasus yang memang jelas memberikan layanan yang dibutuhkan bagi penyintas. Oleh karena itu, menurutnya, peraturan rektor ini pun sesungguhnya belum bisa diimplementasikan dengan efektif, masih diperlukan SOP yang menjelaskan lebih teknis terkait mekanisme pelaporan dan penanganan kasus. Hal itu diperlukan agar alur penanganan kasus transparan dan penyintas bisa merasa lebih aman.

“Setelah pihak kampus memiliki pusat aduan dan SOP yang jelas, pihak kampus bisa memulai sosialisasi dengan mewajibkan adanya kurikulum pencegahan kekerasan seksual di acara penerimaan mahasiswa baru, mengadakan sosialisasi khusus ke fakultas dan prodi di Unpad, hingga mengajak lembaga mahasiswa untuk sama-sama memahami kekerasan seksual dan mensosialisasikannya,” ujar mahasiswi Fikom ini.

Pendapat lain datang dari Putri Salsa. Pada awal-awal terbentuknya HopeHelps, Putri Salsa juga mengatakan bahwa HopeHelps gencar mengadakan sosialisasi terkait kekerasan seksual, sehingga akhirnya mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak.

“Meskipun sudah ada kanal melapor, tapi perlu ada sosialisasi lebih lanjut dan harus tetap meningkatkan kesadaran juga. ‘Ini loh ada tempat untuk melapor’, kita juga perlu tahu korban ini mau menindaklanjuti kasusnya itu atau hanya sekadar cerita saja. Kami (HopeHelps) sebenarnya membantu korban untuk memberikan bantuan psikolog atau hukum dari jejaring yang kami punya,” ujar Putri.

Ia juga mengingatkan bahwa jika di dalam peraturan rektor tersebut sudah ada niat untuk membuka kanal pelaporan, kampus juga harus berkomitmen untuk melawan kekerasan seksual dengan meningkatkan tingkat kesadaran civitas akademika tentang kekerasan seksual dan bagaimana caranya mengakses keadilan, dan jika dirasa perlu, akses jemput bola juga bisa dilakukan.

Sementara itu, Boy mengatakan bahwa sebenarnya untuk melaporkan kekerasan seksual di Unpad bisa melalui dosen wali terlebih dahulu, lalu setelah itu ke ketua prodi atau ke pihak fakultas. Jadi, penyelesaian dilakukan dalam tingkat fakultas terlebih dahulu. Meskipun begitu, ia juga mengatakan pihak kampus, khususnya tim Komunikasi Publik Unpad, akan mencoba membuat semacam Hotline pengaduan.

“Untuk saat ini lapor dosen wali terlebih dahulu. Terkait konseling, itu bisa langsung ke Pusat Konseling Universitas Padjadjaran (PKUP). Meskipun belum memiliki konseling khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual, insyaallah teman-teman di PKUP dan dari kampus siap memfasilitasi korban,” tegasnya.

Gerakan dari mahasiswa

Ketika kampus belum sepenuhnya memberikan sosialisasi tentang kekerasan seksual secara masif, mahasiswa-mahasiswa Unpad sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye anti kekerasan seksual. Dari mulai lembaga-lembaga kemahasiswaan seperti himpunan, unit kegiatan mahasiswa, sampai BEM, mulai membuat konten-konten yang menyebarkan kesadaran tentang kekerasan seksual ini.

Tak hanya itu, Girl Up Unpad bersama beberapa BEM Fakultas membuat kampanye khusus bertajuk “Lawan Kekerasan Seksual” yang sudah dimulai dengan pembuatan akun instagram @aliansiunpadlawanks Senin (13/9) lalu.

Georgius Benny, selaku salah satu inisiator Aliansi Unpad Lawan Kekerasan Seksual menyatakan bahwa terbentuknya aliansi tersebut juga menjadi salah satu langkah mahasiswa Unpad dalam mengawal isu kekerasan seksual. Salah satu fokus utamanya adalah dalam pengawalan Peraturan Rektor Penanganan Kekerasan Seksual, yang alur birokrasinya masih dinilai terlalu rumit dan belum menjelaskan mengenai tindakan apa saja yang termasuk ke dalam kekerasan seksual.

“Aliansi ini terbentuk dari keresahan, karena kekerasan seksual di Unpad ini seperti fenomena gunung es yang sebenarnya kasusnya banyak, tapi korban memilih untuk diam karena belum punya wadah untuk speak up,” ujar mahasiswa FISIP ini.

Diharapkan Aliansi Unpad Lawan KS ini kelak dapat menjadi wadah atau semacam pusat aduan untuk para penyintas, agar mereka bisa merasa aman untuk berkonsultasi dan melapor.

Penulis: Tim Aliansi Pers Mahasiswa Unpad
Editor: Tatiana Ramadhina & Hatta Muarabagja

[Jika merasa ada informasi yang keliru atau keberatan dengan liputan ini, silahkan kirim hak jawab ke alamat email: persmaunpad@gmail.com]

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 0000376

article 0000377

article 0000378

article 0000379

article 0000380

article 0000381

article 0000382

article 0000383

article 0000384

article 0000385

article 0000386

article 0000387

article 0000388

article 0000389

article 0000390

article 0000391

article 0000392

article 0000393

article 0000394

article 0000395

article 0000396

article 0000397

article 0000398

article 0000399

article 0000400

article 0000401

article 0000402

article 0000403

article 0000404

article 0000405

article 0000406

article 0000407

article 0000408

article 0000409

article 0000410

article 0000411

article 0000412

article 0000413

article 0000414

article 0000415

article 0000416

article 0000417

article 0000418

article 0000419

article 0000420

article 0000421

article 0000422

article 0000423

article 0000424

article 0000425

article 0000426

article 0000427

article 0000428

article 0000429

article 0000430

article 0000431

article 0000432

article 0000433

article 0000434

article 0000435

article 0000436

article 0000437

article 0000438

article 0000439

article 0000440

article 10000401

article 10000402

article 10000403

article 10000404

article 10000405

article 10000406

article 10000407

article 10000408

article 10000409

article 10000410

article 10000411

article 10000412

article 10000413

article 10000414

article 10000415

article 10000416

article 10000417

article 10000418

article 10000419

article 10000420

article 10000421

article 10000422

article 10000423

article 10000424

article 10000425

article 10000426

article 10000427

article 10000428

article 10000429

article 10000430

article 10000431

article 10000432

article 10000433

article 10000434

article 10000435

article 2990541

article 2990542

article 2990543

article 2990544

article 2990545

article 2990546

article 2990547

article 2990548

article 2990549

article 2990550

article 2990551

article 2990552

article 2990553

article 2990554

article 2990555

article 2990556

article 2990557

article 2990558

article 2990559

article 2990560

article 2990561

article 2990562

article 2990563

article 2990564

article 2990565

article 2990566

article 2990567

article 2990568

article 2990569

article 2990570

article 2990571

article 2990572

article 2990573

article 2990574

article 2990575

article 2990576

article 2990577

article 2990578

article 2990579

article 2990580

article 2990581

article 2990582

article 2990583

article 2990584

article 2990585

article 2990586

article 2990587

article 2990588

article 2990589

article 2990590

article 2990591

article 2990592

article 2990593

article 2990594

article 2990595

article 2990596

article 2990597

article 2990598

article 2990599

article 2990600

article 2990601

article 2990602

article 2990603

article 2990604

article 2990605

article 2990606

article 2990607

article 2990608

article 2990609

article 2990610

article 2000381

article 2000382

article 2000383

article 2000384

article 2000385

article 2000386

article 2000387

article 2000388

article 2000389

article 2000390

article 2000391

article 2000392

article 2000393

article 2000394

article 2000395

article 2000396

article 2000397

article 2000398

article 2000399

article 2000400

article 2000401

article 2000402

article 2000403

article 2000404

article 2000405

article 2000406

article 2000407

article 2000408

article 2000409

article 2000410

article 2000411

article 2000412

article 2000413

article 2000414

article 2000415

article 2000416

article 2000417

article 2000418

article 2000419

article 2000420

article 2000421

article 2000422

article 2000423

article 2000424

article 2000425

article 2000426

article 2000427

article 2000428

article 2000429

article 2000430

article 2000431

article 2000432

article 2000433

article 2000434

article 2000435

article 2000436

article 2000437

article 2000438

article 2000439

article 2000440

article 2000441

article 2000442

article 2000443

article 2000444

article 2000445

article 2000446

article 2000447

article 2000448

article 2000449

article 2000450

article 7700216

article 7700217

article 7700218

article 7700219

article 7700220

article 7700221

article 7700222

article 7700223

article 7700224

article 7700225

article 7700226

article 7700227

article 7700228

article 7700229

article 7700230

article 7700231

article 7700232

article 7700233

article 7700234

article 7700235

article 7700236

article 7700237

article 7700238

article 7700239

article 7700240

article 7700241

article 7700242

article 7700243

article 7700244

article 7700245

article 7700246

article 7700247

article 7700248

article 7700249

article 7700250

article 7700251

article 7700252

article 7700253

article 7700254

article 7700255

article 7700256

article 7700257

article 7700258

article 7700259

article 7700260

article 7700261

article 7700262

article 7700263

article 7700264

article 7700265

article 7700266

article 7700267

article 7700268

article 7700269

article 7700270

article 7700271

article 7700272

article 7700273

article 7700274

article 7700275

article 7700276

article 7700277

article 7700278

article 7700279

article 7700280

article 7700281

article 7700282

article 7700283

article 7700284

article 7700285

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

article 238000471

article 238000472

article 238000473

article 238000474

article 238000475

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 838000588

article 838000589

article 838000590

article 838000591

article 838000592

article 838000593

article 838000594

article 838000595

article 838000596

article 838000597

article 838000598

article 838000599

article 838000600

article 838000601

article 838000602

article 838000603

article 838000604

article 838000605

article 838000606

article 838000607

article 838000608

article 838000609

article 838000610

article 838000611

article 838000612

article 838000613

article 838000614

article 838000615

article 838000616

article 838000617

article 838000618

article 838000619

article 838000620

article 838000621

article 838000622

article 838000623

article 838000624

article 838000625

article 838000626

article 838000627

article 838000628

article 838000629

article 838000630

article 838000631

article 838000632

article 838000633

article 838000634

article 838000635

article 838000636

article 838000637

article 838000638

article 838000639

article 838000640

article 838000641

article 838000642

article 838000643

article 838000644

article 838000645

article 838000646

article 838000647

article 838000648

article 838000649

article 838000650

article 838000651

article 838000652

article 838000653

article 838000654

article 838000655

article 838000656

article 838000657

article 9998000586

article 9998000587

article 9998000589

article 9998000590

article 9998000591

article 9998000592

article 9998000593

article 9998000594

article 9998000595

article 9998000596

article 9998000597

article 9998000598

article 9998000599

article 9998000600

article 9998000601

article 9998000602

article 9998000603

article 9998000604

article 9998000605

article 9998000606

article 9998000607

article 9998000608

article 9998000609

article 9998000610

article 9998000611

article 9998000612

article 9998000613

article 9998000614

article 9998000615

article 9998000616

article 9998000617

article 9998000618

article 9998000619

article 9998000620

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701