Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Unpad Merebak, Peraturan Rektor Minim Dampak
(sumber: unsplash.com/@mbaumi)

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Tujuh Pers Mahasiswa di Universitas Padjadjaran, di antaranya: Warta Kema Unpad, Pena Budaya FIB, Vonis FH, dJatinangor Fikom, Kopi FEB, Genera Faperta, dan Geocentric FTG.

[Peringatan: cerita-cerita berikut bisa memicu pengalaman traumatis. Kami sarankan Anda tidak melanjutkan membaca jika dalam keadaan rentan. Semua nama yang ada dalam artikel ini telah kami samarkan dan telah disetujui oleh penyintas.]

Jatinangor, Aliansi Pers Mahasiswa Unpad — Sejak tanggal 10 hingga 24 Juli 2021, tim #AkuKamuKitaMariBersuara menerima 15 cerita dari 14 penyintas kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran (Unpad). Seluruh penyintas masih berstatus aktif sebagai mahasiswa Unpad ketika mengalami kejadian tersebut.

Kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh para penyintas tidak hanya terdiri dari satu bentuk saja. Mulai dari ujaran bernada seksual melalui pesan singkat, intimidasi seksual saat berada di dalam mobil, pelecehan seksual di lingkungan kampus, bahkan hingga pemerkosaan. Terlebih, 10 dari total 14 penyintas mengaku mengalami kejadian tersebut secara berulang. Ana, salah seorang penyintas, menjadi salah satu yang bersedia untuk membagikan ceritanya lebih lanjut kepada kami.

Kala itu, sekitar April 2019, Ana, seorang mahasiswi angkatan 2017, diajak Putra untuk jalan-jalan ke Bandung. Putra merupakan seorang mahasiswa angkatan 2014, yang banyak dikenal sebagai pemilik salah satu kedai kopi di Jatinangor.

Dalam beberapa waktu ke belakang, Ana cukup sering berinteraksi dengan Putra melalui pesan singkat dan sesekali bertemu. Merasa tak ada gelagat yang mencurigakan, Ana tidak berpikir macam-macam ketika mendapat ajakan tersebut. Terlebih, Putra punya reputasi baik di lingkungan Unpad.

Sepulang dari Bandung pada tengah malam, Putra mengajak Ana singgah ke kontrakannya. Awalnya, Ana ingin segera pulang dari kontrakan Putra. Namun, kosannya sudah terlanjur ditutup sehingga membuatnya terpaksa menginap di kontrakan Putra. Malam itu, awalnya semua berlangsung baik-baik saja, sampai kemudian tiba-tiba Putra meminta Ana untuk melakukan seks oral kepadanya. Ana menolak, tetapi Putra terus menerus memaksanya. Terjebak dalam kondisi itu, Ana merasa tak bisa berbuat banyak.

Kejadian itu barulah awal. Pada sejumlah kesempatan berikutnya, Putra kerap memaksa dan mengancam untuk bertemu dengan Ana, terutama di kontrakannya.

Puncaknya terjadi pada Mei 2019, Putra lagi-lagi meminta Ana untuk bertemu di kontrakannya. Pola yang ia terapkan hampir mirip dengan apa yang dilakukan pada bulan April. Namun kali ini, tidak hanya memaksa untuk melakukan seks oral, Putra juga melakukan tindak pemerkosaan.

Ana sudah berkali-kali menolak dan mengatakan ia tidak mau. Namun, Putra sama sekali tidak menghiraukan dan tetap memperkosa Ana. Ana sampai menangis karena merasa begitu kesakitan.

Pasca kejadian itu, Putra bersikap seolah semuanya biasa saja. Ia bahkan masih kerap menghubungi Ana dan meminta bertemu.

“Setelah kejadian itu, untuk beberapa minggu sampai beberapa bulan setelahnya, aku berusaha memendamnya dalam-dalam, aku nggak mau ingat lagi,” ujar Ana.

Kejadian itu mulai menggerogoti kepercayaan diri Ana. Nilai akademik serta performa pekerjaannya menurun, ia juga semakin jarang masuk kuliah. Sampai puncaknya, Ana mulai memasuki fase depresi. Ia mengurung diri di kamarnya, tidak mau bertemu siapa pun, dan selalu menangis setiap bertemu seseorang.

Ana bukanlah satu-satunya korban Putra. Hal ini ia ketahui dari sebuah unggahan menfess atau mention confess, yaitu pesan yang ingin disampaikan oleh seseorang tanpa mengungkapkan identitasnya di Twitter, tentang ciri-ciri pelaku kekerasan seksual yang mirip dengan Putra. Menfess itu ternyata mendapatkan banyak komentar dari mereka yang juga pernah menjadi korban Putra. Menurut keterangan Ana, setidaknya ada 2–3 temannya yang juga menjadi korban pelecehan hingga pemerkosaan oleh Putra.

Melalui bukti percakapan antara Ana dengan Putra yang diperlihatkan Ana kepada kami, Putra mengakui perbuatannya kepada Ana. Namun, Putra berdalih bahwa ia tidak ingat pernah melakukan hal serupa kepada penyintas lainnya, dua termasuk teman Ana. Putra justru merasa ia menerima tuduhan yang salah sasaran.

Hal tersebut mengindikasikan korban dari Putra kemungkinan masih banyak tersebar di luar sana. Dari pengakuan Ana, salah satu temannya yang bukan korban dari Putra menelusuri jawaban-jawaban penyintas lain di menfess tersebut dan melaporkan beberapa kasus yang dilakukan Putra kepada Girl Up Unpad, salah satu komunitas di Unpad yang berfokus pada isu kekerasan seksual.

Kepala Departemen Riset dan Advokasi Girl Up Unpad, Revina Nanda, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, isi laporan tersebut memiliki ciri-ciri pelaku yang sama dengan Putra, dan setidaknya terdapat 15 korban lain dari perbuatan Putra.

Girl Up Unpad sebenarnya tidak membuka layanan advokasi kekerasan seksual. Meskipun begitu, jika ada penyintas yang ingin melapor, kami dengan senang hati membantu untuk memenuhi kebutuhan penyintas dengan menghubungkannya ke lembaga pelayanan advokasi yang sesuai dengan kebutuhan penyintas. Sampai saat ini, kami mendapatkan lebih dari 5 laporan kasus kekerasan seksual di Unpad, termasuk laporan dari salah satu teman Ana yang bukan korban itu,” ujar Revina.

Ana sendiri sempat ingin melaporkan kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tetapi ia merasa takut untuk melapor. Kini, Ana perlahan bisa mengobati rasa traumanya setelah mendapat bantuan dari psikolog dan psikiater. Meski Ana tidak tahu secara pasti sanksi sosial apa yang pantas untuk Putra, ia ingin orang-orang tahu bagaimana Putra sesungguhnya agar dapat waspada terhadap predator seksual satu ini.

Turut menimpa mahasiswa baru

Selain Ana, ada pula Bunga dan Ayu yang bersedia menceritakan kisahnya kepada kami. Mereka merupakan mahasiswa angkatan 2020 dan masih terhitung sebagai mahasiswa baru ketika mengalami kejadian tersebut.

Bunga dan Ayu mengenal pelaku dari internet. Mereka sama-sama dilecehkan oleh seorang pria, yang masing-masing diketahui berstatus mahasiswa tingkat akhir di Unpad.

Mulanya, Ayu diajak jalan-jalan ke Jatinangor oleh Agus. Alih-alih menuju Jatinangor, Agus justru membawa Ayu ke tempat kostnya tanpa sepengetahuan Ayu.

Mereka awalnya hanya mengobrol biasa, hingga perlahan Agus mulai melancarkan aksinya. Tangannya bergerak memegang rambut, pipi, hingga kemudian dada Ayu. Hal ini sontak membuat Ayu kaget, dan membuatnya menangis. Tak tinggal diam, Ayu berusaha melakukan perlawanan dengan menendang Agus, hingga berteriak minta tolong. Sayang, tidak ada yang merespons teriakan Ayu karena daerah kost tersebut terbilang sepi.

“Dah lo nikmatin aja!” kata Agus memaksa.

Agus berusaha memperkosa Ayu, tapi Ayu terus melawan. Pemerkosaan itu akhirnya tak terjadi, tapi Agus masih belum mau melepas Ayu. Ia memaksa Ayu membuatnya ejakulasi dengan mengarahkan tangan Ayu ke alat vitalnya.

Kejadian itu tidak serta-merta jadi yang terakhir. Beberapa bulan setelahnya, Agus kembali melakukan hal serupa kepada Ayu. Saat itu, ia bahkan meminta Ayu menanggalkan seluruh pakaiannya. Kejadian tersebut meninggalkan memori kelam bagi Ayu. Sampai saat ini, ia masih takut menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun, bahkan ke orang terdekat.

Pengalaman kekerasan seksual di tahun pertama menjadi mahasiswa tak hanya terjadi pada Ayu. Pengalaman tersebut juga terjadi pada Bunga.

Saat itu, Bunga memiliki indekos di Jatinangor yang ia tempati ketika ada urusan kegiatan di kampus. Ketika sedang berada di sana, Andre, mahasiswa angkatan 2015 yang cukup dikenal di kalangan mahasiswa Unpad, mengajak Bunga untuk minum di indekos milik Bunga.

Singkat cerita, setelah minum sebentar, Bunga memilih tidur di kasurnya dan membiarkan Andre minum sendiri. Di tengah tidurnya, Bunga tiba-tiba terbangun karena mendapati Andre sedang memeluknya. Bunga merasa risih lalu menepis tangan Andre. Tak lama, ia kembali terbangun ketika Andre memeluknya lagi sambil memegang bagian dadanya. Sontak Bunga kaget. Ia lalu langsung meringkukkan badan dan menangis ketakutan.

Andre sempat berhenti sejenak, bersikap seolah-olah peduli terhadap Bunga. Ia berjanji tak akan melakukan perbuatan itu lagi kepada Bunga. Namun, janji hanyalah janji. Setelahnya, Andre justru kembali mengulangi perbuatannya, bahkan memaksa Bunga untuk mencium, memegang, serta menjilat kemaluannya.

Pada akhirnya, Bunga berhasil mengusir paksa Andre dari tempat kostnya. Kejadian itu meninggalkan trauma yang serius bagi Bunga. Ia beberapa kali mendatangi psikolog untuk mengatasi rasa trauma yang dialaminya. Namun, biaya yang cukup mahal dari pemulihan di psikolog tersebut membuat Bunga harus berhenti.

Bunga tidak pernah melaporkan pelecehan yang dialaminya, karena ia merasa tidak ada tempat yang tepat untuk mengadu. Selain itu, ia juga takut kasusnya akan ramai dibicarakan, dan pahit-pahit, justru akan berbalik arah menyerangnya.

Ruang kampus yang tidak aman dari kekerasan seksual

Kejadian kekerasan seksual di Unpad tidak hanya terjadi di kontrakan atau indekos. Berdasarkan pengakuan penyintas yang bersedia diwawancarai oleh tim #AkuKamuKitaMariBersuara, 3 dari 14 penyintas mengalami tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad, Jatinangor.

Cerita pertama datang dari Andin. Saat itu, ia masih berstatus mahasiswa baru tahun 2019. Andin tinggal di asrama putri Bale Wilasa 1. Ia kerap menyempatkan diri untuk belajar di kantin Bunda Bale Wilasa 1 setiap sore.

Suatu hari, ketika tengah fokus belajar di salah satu meja kantin yang menghadap ke arah hutan bambu, tiba-tiba ia melihat seorang pria yang keluar dari sana lalu melakukan masturbasi di hadapannya. Melihat hal itu, Andin sempat terdiam sesaat sebelum kemudian segera mengemasi barang-barangnya dan beranjak pergi.

Menurut pengakuan Andin, ia sudah familiar dengan sosok pelaku karena pernah beberapa kali berpapasan di area kantin. Berdasarkan keterangan dari kepala asrama Bale Wilasa 1 dan beberapa kakak tingkatnya, pelaku tidak hanya sekali dua kali saja melakukan tindakan itu. Pelaku juga diketahui merupakan seorang mahasiswa afirmasi yang tengah menempuh pendidikan S2.

Cerita lainnya datang dari Aqila. Ia bahkan mengaku tiga kali mengalami tindak pelecehan seksual selama menginjakkan kaki di Kampus Unpad Jatinangor. Salah satu kejadiannya mirip dengan yang dialami Andin, tetapi dengan pelaku yang berbeda.

Saat itu, Aqila dan seorang temannya mengunjungi ATM center yang berlokasi di dekat gerbang selatan (gerbang lama) di dalam kampus, untuk menarik uang. Ketika keluar dari ATM center, ia melihat seorang pria yang tengah duduk di halte odong-odong (transportasi umum mahasiswa yang disediakan Unpad), tepat di seberang ATM center, sedang masturbasi. Merasa takut dan risih, Aqila dan temannya buru-buru meninggalkan tempat itu.

Pada lain waktu, Aqila mengalami catcalling oleh seorang pria paruh baya yang sedang membersihkan jendela di fakultasnya. Pelecehan seksual juga pernah dialaminya ketika berada di odong-odong sepulang kuliah. Seorang mahasiswa yang tak ia lihat jelas wajahnya, dengan sengaja menempelkan tubuh bagian depannya ke bagian belakang tubuh Aqila.

Pelecehan berulang kali yang dialami Aqila menimbulkan trauma yang mendalam baginya. Peristiwa tersebut pun membuka luka lamanya yang dahulu sempat sembuh. Aqila sendiri memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut karena bingung perihal bagaimana prosedur pelaporan kekerasan seksual di Unpad.

Selain kedua kasus di atas, kekerasan seksual di lingkungan kampus juga pernah dialami Nayla. Kejadian yang menimpanya ini sempat ramai menjadi perbincangan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), tempat terjadinya perkara.

Fasilitas toilet fakultas yang seharusnya menjadi ranah privat dan aman bagi mahasiswa, justru menjadi ladang bagi Bobi, seorang mahasiswa angkatan 2017, yang juga merupakan wakil ketua himpunan salah satu jurusan di FIB saat itu, untuk melancarkan aksinya.

Kejadian ini bermula pada awal tahun 2019. Di tengah-tengah kegiatan perkuliahan, Nayla izin untuk pergi ke toilet. Dalam perjalanan menuju toilet Gedung C FIB, Nayla bertemu dengan Bobi. Mereka bertegur sapa dan sempat berjalan bersama menuju toilet sambil mengobrol.

Sesaat setelah memasuki toilet, Nayla menyadari ada tangan yang mengarahkan kamera handphone ke arahnya melalui bagian atas bilik toilet. Menyadari hal itu, Nayla yang terkejut kemudian berusaha mencari pelaku di sekitaran gedung dan lorong tersebut, tetapi ia tidak menemukan apa pun.

Setelah melalui berbagai penyelidikan yang dibantu oleh rekan-rekan mahasiswa dan pihak organisasi kemahasiswaan internal, diketahui fakta bahwa Bobi merupakan pelaku dari tindakan tersebut.

Kejadian ini kemudian meninggalkan trauma bagi Nayla, terlebih saat mengetahui bahwa dia bukanlah korban satu-satunya. Menurut pengakuan Nayla, setidaknya terdapat 2 penyintas dan 1 orang yang hampir menjadi korban, dan diketahui mengalami kejadian serupa yang berlokasi di toilet yang sama. Nayla menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini kepada pihak program studi (prodi) dan fakultas.

Selain itu, Nayla dan dua penyintas lain juga mendapat bantuan dari Samahita Bandung, komunitas di Bandung yang berfokus melawan kekerasan dan pelecehan seksual dengan mengadakan kampanye anti kekerasan seksual dan menyediakan tempat advokasi kepada para penyintas kekerasan seksual.

Lathifah, selaku pendamping dari Samahita Bandung yang mendampingi Nayla dan dua penyintas lain mengatakan bahwa meskipun pihak dekan dan prodi sangat terbuka untuk mendengarkan, namun solusinya kurang tegas.

“Prodi hanya menawarkan pelaku (Bobi) untuk pindah kelas. Jadi, waktu itu dua penyintas satu kelas sama pelaku, satu penyintas lagi beda kelas. Kalau pelaku mau dipindahkan kelas, berarti satu penyintas ini atau dua penyintas itu juga harus pindah kelas, ‘kan, biar gak sama lagi,” jelasnya.

Tim #AkuKamuKitaMariBersuara mencoba mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut kepada pihak prodi dan fakultas yang saat itu menangani kasus Nayla.

Pihak prodi melalui ketua prodi terkait, menyampaikan bahwa mereka sudah melewati serangkaian proses investigasi bekerja sama dengan fakultas, dan karena peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan FIB, prodi sudah menyerahkan kasus ini ke fakultas.

“Karena sudah dilakukan pelimpahan tanggung jawab, coba bisa tanyakan ke fakultas.” ujar Ketua Prodi terkait.

Sementara itu, pihak fakultas melalui Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni, Inu Isnaeni Sidiq, mengatakan bahwa ketika mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengarkan keterangan dari para pelapor bersama kaprodi dan dosen pendamping kemahasiswaan prodinya saat itu. Setelah mendapatkan laporan tertulis dari terlapor, kasus ini segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kesulitan dari kami adalah bukti kuat yang mendukung laporan tersebut. Pada saat menjelaskan kepada orang tua wali terlapor, kami sampaikan resiko akademik yang akan diterima terlapor apabila terbukti, dan terlapor beserta orang tuanya sangat paham. Di sisi lain, terlapor juga tetap menyangkal bahwa dia melakukan perbuatan tersebut,” ujar Inu.

Menurut pengakuan Nayla, Bobi sejatinya sempat mendapatkan sanksi sosial berupa pencabutan jabatan dari wakil ketua himpunan dan tidak digubris oleh teman-temannya saat berada di kelas, yaitu ketika seluruh kegiatan masih dilaksanakan secara offline. Namun, menurut Nayla, Bobi akhirnya lepas dari sanksi secara hukum dan tetap bisa berkeliaran seperti tanpa ada kejadian apa pun.

Mekanisme pelaporan yang minim sosialisasi

Dari 14 penyintas yang mengisi formulir, hanya dua penyintas yang sudah melapor. Hampir semua penyintas, yang sama sekali belum pernah melapor, mengungkapkan alasan yang sama, yakni merasa takut dan bingung harus melapor ke mana. Mereka juga tidak mengetahui adanya Peraturan Rektor Unpad Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Menurut Putri Indy Shafarina, Presiden Girl Up Unpad, ketidaktahuan beberapa penyintas tentang adanya Peraturan Rektor tentang Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Unpad tersebut menandakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak kampus tidak terlaksana dengan baik dan masif.

“Buat apa kita punya peraturan kalau sivitas akademikanya aja nggak tau kita punya peraturan? Nggak akan efektif implementasinya,” ujar mahasiswi yang akrab disapa Farin ini.

Belum masifnya sosialisasi ini pun diakui oleh Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni, Boy Yoseph Cahya Sunan Sakti Syah Alam. Ketika dihubungi pada hari Senin (13/9) lalu, Boy mengatakan bahwa kondisi pandemi seperti saat ini menjadi penghalang utama. Sehingga, hal ini membuat pihak Unpad baru sebatas melaksanakan pemberian wawasan terhadap kekerasan seksual melalui webinar yang diadakan sekaligus untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, November 2020 lalu.

“Kami juga ada rencana untuk melaksanakan program tentang penanganan pelecehan seksual di kampus. Karena ternyata meskipun masih pandemi, saya mendapatkan info bahwa kekerasan seksual juga terjadi di media sosial. Saat ini pun, kami sedang menangani beberapa kasus kekerasan seksual yang sedang diproses,” tukas Boy.

Meskipun begitu, menurut Farin, Unpad belum melakukan hal lain yang menunjang implementasi peraturan tersebut. Ia juga mengkritisi peraturan rektor yang menurutnya justru membuat para penyintas jadi takut melapor.

Seperti pada pasal 5 BAB IV yang berbunyi, “jika kejadian pelecehan seksual oleh/terhadap mahasiswa, maka laporan atau pengaduan disampaikan melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni”.

“Bunyi pasal tersebut jelas membuat penyintas tidak nyaman atau bahkan mengurungkan kembali niatnya untuk melapor, karena belum tentu direktorat memberikan layanan yang memang diperlukan penyintas. Bisa saja penyintas bertujuan melapor hanya sebatas untuk meminta bantuan psikologis, layanan medis, atau perlindungan hukum. Bantuan juga tidak melulu tentang memberikan sanksi kepada pelaku,” ujar Farin.

Selain dari kurangnya sosialisasi dan mekanisme pelaporan yang masih kurang ramah penyintas, ketakutan penyintas untuk melapor dan masih banyaknya kekerasan seksual yang terjadi juga datang dari stigma masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki dan malah menyalahkan korban atas apa yang mereka alami.

Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pembina HopeHelps, Putri Salsa. HopeHelps sendiri merupakan kelompok penyedia layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus di Indonesia.

Menurut Putri, salah satu cara untuk mencegah kekerasan seksual terjadi adalah dengan mengintervensi humor-humor seksis atau rape jokes. Dengan intervensi atau peneguran seperti itu, secara tidak langsung akan memberikan pesan bahwa humor seksis seperti itu tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga hal tersebut bisa menjadi efek domino yang menyebarkan kesadaran tentang kekerasan seksual yang berperspektif korban, dari mulai diri sendiri sampai ke komunitas yang lebih besar.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan kekerasan seksual, sebenarnya bukan dalam konteks bagaimana cara agar tidak menjadi korban, tapi bagaimana cara kita sebagai komunitas berhenti memaklumi bentuk-bentuk kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran tentang hal-hal yang umum mengenai kekerasan seksual kepada lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Butuh SOP dan pusat aduan

Meskipun keberadaan Peraturan Rektor ini menjadi nilai positif tersendiri. Pasalnya, selama Unpad memiliki rektor, baru kali ini ada yang mau menaikan isu kekerasan seksual. Namun, pihak Pusat Riset Gender dan Anak, Antik Bintari, mengatakan bahwa mekanisme pelaporan dalam peraturan rektor saja sebenarnya tidak cukup untuk membuat penyintas merasa aman dalam melapor.

“Peraturan tersebut sifatnya umum sekali, baru diproses ketika ada kasus. Sehingga perlu adanya SOP (Standard operating procedure) yang lebih detail dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Mulai dari mau laporan ke dosen mana, mekanisme surat menyuratnya bagaimana, pendampingan seperti apa, siapa yang berhak untuk mendampingi dan yang pasti perlu ada lembaga konsultasi layanan psikologis khusus kekerasan seksual,” ujar Antik.

Serupa dengan Antik, menurut Farin, Unpad idealnya harus memiliki pusat layanan terpadu untuk melaporkan kasus yang memang jelas memberikan layanan yang dibutuhkan bagi penyintas. Oleh karena itu, menurutnya, peraturan rektor ini pun sesungguhnya belum bisa diimplementasikan dengan efektif, masih diperlukan SOP yang menjelaskan lebih teknis terkait mekanisme pelaporan dan penanganan kasus. Hal itu diperlukan agar alur penanganan kasus transparan dan penyintas bisa merasa lebih aman.

“Setelah pihak kampus memiliki pusat aduan dan SOP yang jelas, pihak kampus bisa memulai sosialisasi dengan mewajibkan adanya kurikulum pencegahan kekerasan seksual di acara penerimaan mahasiswa baru, mengadakan sosialisasi khusus ke fakultas dan prodi di Unpad, hingga mengajak lembaga mahasiswa untuk sama-sama memahami kekerasan seksual dan mensosialisasikannya,” ujar mahasiswi Fikom ini.

Pendapat lain datang dari Putri Salsa. Pada awal-awal terbentuknya HopeHelps, Putri Salsa juga mengatakan bahwa HopeHelps gencar mengadakan sosialisasi terkait kekerasan seksual, sehingga akhirnya mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak.

“Meskipun sudah ada kanal melapor, tapi perlu ada sosialisasi lebih lanjut dan harus tetap meningkatkan kesadaran juga. ‘Ini loh ada tempat untuk melapor’, kita juga perlu tahu korban ini mau menindaklanjuti kasusnya itu atau hanya sekadar cerita saja. Kami (HopeHelps) sebenarnya membantu korban untuk memberikan bantuan psikolog atau hukum dari jejaring yang kami punya,” ujar Putri.

Ia juga mengingatkan bahwa jika di dalam peraturan rektor tersebut sudah ada niat untuk membuka kanal pelaporan, kampus juga harus berkomitmen untuk melawan kekerasan seksual dengan meningkatkan tingkat kesadaran civitas akademika tentang kekerasan seksual dan bagaimana caranya mengakses keadilan, dan jika dirasa perlu, akses jemput bola juga bisa dilakukan.

Sementara itu, Boy mengatakan bahwa sebenarnya untuk melaporkan kekerasan seksual di Unpad bisa melalui dosen wali terlebih dahulu, lalu setelah itu ke ketua prodi atau ke pihak fakultas. Jadi, penyelesaian dilakukan dalam tingkat fakultas terlebih dahulu. Meskipun begitu, ia juga mengatakan pihak kampus, khususnya tim Komunikasi Publik Unpad, akan mencoba membuat semacam Hotline pengaduan.

“Untuk saat ini lapor dosen wali terlebih dahulu. Terkait konseling, itu bisa langsung ke Pusat Konseling Universitas Padjadjaran (PKUP). Meskipun belum memiliki konseling khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual, insyaallah teman-teman di PKUP dan dari kampus siap memfasilitasi korban,” tegasnya.

Gerakan dari mahasiswa

Ketika kampus belum sepenuhnya memberikan sosialisasi tentang kekerasan seksual secara masif, mahasiswa-mahasiswa Unpad sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye anti kekerasan seksual. Dari mulai lembaga-lembaga kemahasiswaan seperti himpunan, unit kegiatan mahasiswa, sampai BEM, mulai membuat konten-konten yang menyebarkan kesadaran tentang kekerasan seksual ini.

Tak hanya itu, Girl Up Unpad bersama beberapa BEM Fakultas membuat kampanye khusus bertajuk “Lawan Kekerasan Seksual” yang sudah dimulai dengan pembuatan akun instagram @aliansiunpadlawanks Senin (13/9) lalu.

Georgius Benny, selaku salah satu inisiator Aliansi Unpad Lawan Kekerasan Seksual menyatakan bahwa terbentuknya aliansi tersebut juga menjadi salah satu langkah mahasiswa Unpad dalam mengawal isu kekerasan seksual. Salah satu fokus utamanya adalah dalam pengawalan Peraturan Rektor Penanganan Kekerasan Seksual, yang alur birokrasinya masih dinilai terlalu rumit dan belum menjelaskan mengenai tindakan apa saja yang termasuk ke dalam kekerasan seksual.

“Aliansi ini terbentuk dari keresahan, karena kekerasan seksual di Unpad ini seperti fenomena gunung es yang sebenarnya kasusnya banyak, tapi korban memilih untuk diam karena belum punya wadah untuk speak up,” ujar mahasiswa FISIP ini.

Diharapkan Aliansi Unpad Lawan KS ini kelak dapat menjadi wadah atau semacam pusat aduan untuk para penyintas, agar mereka bisa merasa aman untuk berkonsultasi dan melapor.

Penulis: Tim Aliansi Pers Mahasiswa Unpad
Editor: Tatiana Ramadhina & Hatta Muarabagja

[Jika merasa ada informasi yang keliru atau keberatan dengan liputan ini, silahkan kirim hak jawab ke alamat email: persmaunpad@gmail.com]

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701