Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Unpad Merebak, Peraturan Rektor Minim Dampak
(sumber: unsplash.com/@mbaumi)

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Tujuh Pers Mahasiswa di Universitas Padjadjaran, di antaranya: Warta Kema Unpad, Pena Budaya FIB, Vonis FH, dJatinangor Fikom, Kopi FEB, Genera Faperta, dan Geocentric FTG.

[Peringatan: cerita-cerita berikut bisa memicu pengalaman traumatis. Kami sarankan Anda tidak melanjutkan membaca jika dalam keadaan rentan. Semua nama yang ada dalam artikel ini telah kami samarkan dan telah disetujui oleh penyintas.]

Jatinangor, Aliansi Pers Mahasiswa Unpad — Sejak tanggal 10 hingga 24 Juli 2021, tim #AkuKamuKitaMariBersuara menerima 15 cerita dari 14 penyintas kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran (Unpad). Seluruh penyintas masih berstatus aktif sebagai mahasiswa Unpad ketika mengalami kejadian tersebut.

Kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh para penyintas tidak hanya terdiri dari satu bentuk saja. Mulai dari ujaran bernada seksual melalui pesan singkat, intimidasi seksual saat berada di dalam mobil, pelecehan seksual di lingkungan kampus, bahkan hingga pemerkosaan. Terlebih, 10 dari total 14 penyintas mengaku mengalami kejadian tersebut secara berulang. Ana, salah seorang penyintas, menjadi salah satu yang bersedia untuk membagikan ceritanya lebih lanjut kepada kami.

Kala itu, sekitar April 2019, Ana, seorang mahasiswi angkatan 2017, diajak Putra untuk jalan-jalan ke Bandung. Putra merupakan seorang mahasiswa angkatan 2014, yang banyak dikenal sebagai pemilik salah satu kedai kopi di Jatinangor.

Dalam beberapa waktu ke belakang, Ana cukup sering berinteraksi dengan Putra melalui pesan singkat dan sesekali bertemu. Merasa tak ada gelagat yang mencurigakan, Ana tidak berpikir macam-macam ketika mendapat ajakan tersebut. Terlebih, Putra punya reputasi baik di lingkungan Unpad.

Sepulang dari Bandung pada tengah malam, Putra mengajak Ana singgah ke kontrakannya. Awalnya, Ana ingin segera pulang dari kontrakan Putra. Namun, kosannya sudah terlanjur ditutup sehingga membuatnya terpaksa menginap di kontrakan Putra. Malam itu, awalnya semua berlangsung baik-baik saja, sampai kemudian tiba-tiba Putra meminta Ana untuk melakukan seks oral kepadanya. Ana menolak, tetapi Putra terus menerus memaksanya. Terjebak dalam kondisi itu, Ana merasa tak bisa berbuat banyak.

Kejadian itu barulah awal. Pada sejumlah kesempatan berikutnya, Putra kerap memaksa dan mengancam untuk bertemu dengan Ana, terutama di kontrakannya.

Puncaknya terjadi pada Mei 2019, Putra lagi-lagi meminta Ana untuk bertemu di kontrakannya. Pola yang ia terapkan hampir mirip dengan apa yang dilakukan pada bulan April. Namun kali ini, tidak hanya memaksa untuk melakukan seks oral, Putra juga melakukan tindak pemerkosaan.

Ana sudah berkali-kali menolak dan mengatakan ia tidak mau. Namun, Putra sama sekali tidak menghiraukan dan tetap memperkosa Ana. Ana sampai menangis karena merasa begitu kesakitan.

Pasca kejadian itu, Putra bersikap seolah semuanya biasa saja. Ia bahkan masih kerap menghubungi Ana dan meminta bertemu.

“Setelah kejadian itu, untuk beberapa minggu sampai beberapa bulan setelahnya, aku berusaha memendamnya dalam-dalam, aku nggak mau ingat lagi,” ujar Ana.

Kejadian itu mulai menggerogoti kepercayaan diri Ana. Nilai akademik serta performa pekerjaannya menurun, ia juga semakin jarang masuk kuliah. Sampai puncaknya, Ana mulai memasuki fase depresi. Ia mengurung diri di kamarnya, tidak mau bertemu siapa pun, dan selalu menangis setiap bertemu seseorang.

Ana bukanlah satu-satunya korban Putra. Hal ini ia ketahui dari sebuah unggahan menfess atau mention confess, yaitu pesan yang ingin disampaikan oleh seseorang tanpa mengungkapkan identitasnya di Twitter, tentang ciri-ciri pelaku kekerasan seksual yang mirip dengan Putra. Menfess itu ternyata mendapatkan banyak komentar dari mereka yang juga pernah menjadi korban Putra. Menurut keterangan Ana, setidaknya ada 2–3 temannya yang juga menjadi korban pelecehan hingga pemerkosaan oleh Putra.

Melalui bukti percakapan antara Ana dengan Putra yang diperlihatkan Ana kepada kami, Putra mengakui perbuatannya kepada Ana. Namun, Putra berdalih bahwa ia tidak ingat pernah melakukan hal serupa kepada penyintas lainnya, dua termasuk teman Ana. Putra justru merasa ia menerima tuduhan yang salah sasaran.

Hal tersebut mengindikasikan korban dari Putra kemungkinan masih banyak tersebar di luar sana. Dari pengakuan Ana, salah satu temannya yang bukan korban dari Putra menelusuri jawaban-jawaban penyintas lain di menfess tersebut dan melaporkan beberapa kasus yang dilakukan Putra kepada Girl Up Unpad, salah satu komunitas di Unpad yang berfokus pada isu kekerasan seksual.

Kepala Departemen Riset dan Advokasi Girl Up Unpad, Revina Nanda, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, isi laporan tersebut memiliki ciri-ciri pelaku yang sama dengan Putra, dan setidaknya terdapat 15 korban lain dari perbuatan Putra.

Girl Up Unpad sebenarnya tidak membuka layanan advokasi kekerasan seksual. Meskipun begitu, jika ada penyintas yang ingin melapor, kami dengan senang hati membantu untuk memenuhi kebutuhan penyintas dengan menghubungkannya ke lembaga pelayanan advokasi yang sesuai dengan kebutuhan penyintas. Sampai saat ini, kami mendapatkan lebih dari 5 laporan kasus kekerasan seksual di Unpad, termasuk laporan dari salah satu teman Ana yang bukan korban itu,” ujar Revina.

Ana sendiri sempat ingin melaporkan kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tetapi ia merasa takut untuk melapor. Kini, Ana perlahan bisa mengobati rasa traumanya setelah mendapat bantuan dari psikolog dan psikiater. Meski Ana tidak tahu secara pasti sanksi sosial apa yang pantas untuk Putra, ia ingin orang-orang tahu bagaimana Putra sesungguhnya agar dapat waspada terhadap predator seksual satu ini.

Turut menimpa mahasiswa baru

Selain Ana, ada pula Bunga dan Ayu yang bersedia menceritakan kisahnya kepada kami. Mereka merupakan mahasiswa angkatan 2020 dan masih terhitung sebagai mahasiswa baru ketika mengalami kejadian tersebut.

Bunga dan Ayu mengenal pelaku dari internet. Mereka sama-sama dilecehkan oleh seorang pria, yang masing-masing diketahui berstatus mahasiswa tingkat akhir di Unpad.

Mulanya, Ayu diajak jalan-jalan ke Jatinangor oleh Agus. Alih-alih menuju Jatinangor, Agus justru membawa Ayu ke tempat kostnya tanpa sepengetahuan Ayu.

Mereka awalnya hanya mengobrol biasa, hingga perlahan Agus mulai melancarkan aksinya. Tangannya bergerak memegang rambut, pipi, hingga kemudian dada Ayu. Hal ini sontak membuat Ayu kaget, dan membuatnya menangis. Tak tinggal diam, Ayu berusaha melakukan perlawanan dengan menendang Agus, hingga berteriak minta tolong. Sayang, tidak ada yang merespons teriakan Ayu karena daerah kost tersebut terbilang sepi.

“Dah lo nikmatin aja!” kata Agus memaksa.

Agus berusaha memperkosa Ayu, tapi Ayu terus melawan. Pemerkosaan itu akhirnya tak terjadi, tapi Agus masih belum mau melepas Ayu. Ia memaksa Ayu membuatnya ejakulasi dengan mengarahkan tangan Ayu ke alat vitalnya.

Kejadian itu tidak serta-merta jadi yang terakhir. Beberapa bulan setelahnya, Agus kembali melakukan hal serupa kepada Ayu. Saat itu, ia bahkan meminta Ayu menanggalkan seluruh pakaiannya. Kejadian tersebut meninggalkan memori kelam bagi Ayu. Sampai saat ini, ia masih takut menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun, bahkan ke orang terdekat.

Pengalaman kekerasan seksual di tahun pertama menjadi mahasiswa tak hanya terjadi pada Ayu. Pengalaman tersebut juga terjadi pada Bunga.

Saat itu, Bunga memiliki indekos di Jatinangor yang ia tempati ketika ada urusan kegiatan di kampus. Ketika sedang berada di sana, Andre, mahasiswa angkatan 2015 yang cukup dikenal di kalangan mahasiswa Unpad, mengajak Bunga untuk minum di indekos milik Bunga.

Singkat cerita, setelah minum sebentar, Bunga memilih tidur di kasurnya dan membiarkan Andre minum sendiri. Di tengah tidurnya, Bunga tiba-tiba terbangun karena mendapati Andre sedang memeluknya. Bunga merasa risih lalu menepis tangan Andre. Tak lama, ia kembali terbangun ketika Andre memeluknya lagi sambil memegang bagian dadanya. Sontak Bunga kaget. Ia lalu langsung meringkukkan badan dan menangis ketakutan.

Andre sempat berhenti sejenak, bersikap seolah-olah peduli terhadap Bunga. Ia berjanji tak akan melakukan perbuatan itu lagi kepada Bunga. Namun, janji hanyalah janji. Setelahnya, Andre justru kembali mengulangi perbuatannya, bahkan memaksa Bunga untuk mencium, memegang, serta menjilat kemaluannya.

Pada akhirnya, Bunga berhasil mengusir paksa Andre dari tempat kostnya. Kejadian itu meninggalkan trauma yang serius bagi Bunga. Ia beberapa kali mendatangi psikolog untuk mengatasi rasa trauma yang dialaminya. Namun, biaya yang cukup mahal dari pemulihan di psikolog tersebut membuat Bunga harus berhenti.

Bunga tidak pernah melaporkan pelecehan yang dialaminya, karena ia merasa tidak ada tempat yang tepat untuk mengadu. Selain itu, ia juga takut kasusnya akan ramai dibicarakan, dan pahit-pahit, justru akan berbalik arah menyerangnya.

Ruang kampus yang tidak aman dari kekerasan seksual

Kejadian kekerasan seksual di Unpad tidak hanya terjadi di kontrakan atau indekos. Berdasarkan pengakuan penyintas yang bersedia diwawancarai oleh tim #AkuKamuKitaMariBersuara, 3 dari 14 penyintas mengalami tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus Unpad, Jatinangor.

Cerita pertama datang dari Andin. Saat itu, ia masih berstatus mahasiswa baru tahun 2019. Andin tinggal di asrama putri Bale Wilasa 1. Ia kerap menyempatkan diri untuk belajar di kantin Bunda Bale Wilasa 1 setiap sore.

Suatu hari, ketika tengah fokus belajar di salah satu meja kantin yang menghadap ke arah hutan bambu, tiba-tiba ia melihat seorang pria yang keluar dari sana lalu melakukan masturbasi di hadapannya. Melihat hal itu, Andin sempat terdiam sesaat sebelum kemudian segera mengemasi barang-barangnya dan beranjak pergi.

Menurut pengakuan Andin, ia sudah familiar dengan sosok pelaku karena pernah beberapa kali berpapasan di area kantin. Berdasarkan keterangan dari kepala asrama Bale Wilasa 1 dan beberapa kakak tingkatnya, pelaku tidak hanya sekali dua kali saja melakukan tindakan itu. Pelaku juga diketahui merupakan seorang mahasiswa afirmasi yang tengah menempuh pendidikan S2.

Cerita lainnya datang dari Aqila. Ia bahkan mengaku tiga kali mengalami tindak pelecehan seksual selama menginjakkan kaki di Kampus Unpad Jatinangor. Salah satu kejadiannya mirip dengan yang dialami Andin, tetapi dengan pelaku yang berbeda.

Saat itu, Aqila dan seorang temannya mengunjungi ATM center yang berlokasi di dekat gerbang selatan (gerbang lama) di dalam kampus, untuk menarik uang. Ketika keluar dari ATM center, ia melihat seorang pria yang tengah duduk di halte odong-odong (transportasi umum mahasiswa yang disediakan Unpad), tepat di seberang ATM center, sedang masturbasi. Merasa takut dan risih, Aqila dan temannya buru-buru meninggalkan tempat itu.

Pada lain waktu, Aqila mengalami catcalling oleh seorang pria paruh baya yang sedang membersihkan jendela di fakultasnya. Pelecehan seksual juga pernah dialaminya ketika berada di odong-odong sepulang kuliah. Seorang mahasiswa yang tak ia lihat jelas wajahnya, dengan sengaja menempelkan tubuh bagian depannya ke bagian belakang tubuh Aqila.

Pelecehan berulang kali yang dialami Aqila menimbulkan trauma yang mendalam baginya. Peristiwa tersebut pun membuka luka lamanya yang dahulu sempat sembuh. Aqila sendiri memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut karena bingung perihal bagaimana prosedur pelaporan kekerasan seksual di Unpad.

Selain kedua kasus di atas, kekerasan seksual di lingkungan kampus juga pernah dialami Nayla. Kejadian yang menimpanya ini sempat ramai menjadi perbincangan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), tempat terjadinya perkara.

Fasilitas toilet fakultas yang seharusnya menjadi ranah privat dan aman bagi mahasiswa, justru menjadi ladang bagi Bobi, seorang mahasiswa angkatan 2017, yang juga merupakan wakil ketua himpunan salah satu jurusan di FIB saat itu, untuk melancarkan aksinya.

Kejadian ini bermula pada awal tahun 2019. Di tengah-tengah kegiatan perkuliahan, Nayla izin untuk pergi ke toilet. Dalam perjalanan menuju toilet Gedung C FIB, Nayla bertemu dengan Bobi. Mereka bertegur sapa dan sempat berjalan bersama menuju toilet sambil mengobrol.

Sesaat setelah memasuki toilet, Nayla menyadari ada tangan yang mengarahkan kamera handphone ke arahnya melalui bagian atas bilik toilet. Menyadari hal itu, Nayla yang terkejut kemudian berusaha mencari pelaku di sekitaran gedung dan lorong tersebut, tetapi ia tidak menemukan apa pun.

Setelah melalui berbagai penyelidikan yang dibantu oleh rekan-rekan mahasiswa dan pihak organisasi kemahasiswaan internal, diketahui fakta bahwa Bobi merupakan pelaku dari tindakan tersebut.

Kejadian ini kemudian meninggalkan trauma bagi Nayla, terlebih saat mengetahui bahwa dia bukanlah korban satu-satunya. Menurut pengakuan Nayla, setidaknya terdapat 2 penyintas dan 1 orang yang hampir menjadi korban, dan diketahui mengalami kejadian serupa yang berlokasi di toilet yang sama. Nayla menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini kepada pihak program studi (prodi) dan fakultas.

Selain itu, Nayla dan dua penyintas lain juga mendapat bantuan dari Samahita Bandung, komunitas di Bandung yang berfokus melawan kekerasan dan pelecehan seksual dengan mengadakan kampanye anti kekerasan seksual dan menyediakan tempat advokasi kepada para penyintas kekerasan seksual.

Lathifah, selaku pendamping dari Samahita Bandung yang mendampingi Nayla dan dua penyintas lain mengatakan bahwa meskipun pihak dekan dan prodi sangat terbuka untuk mendengarkan, namun solusinya kurang tegas.

“Prodi hanya menawarkan pelaku (Bobi) untuk pindah kelas. Jadi, waktu itu dua penyintas satu kelas sama pelaku, satu penyintas lagi beda kelas. Kalau pelaku mau dipindahkan kelas, berarti satu penyintas ini atau dua penyintas itu juga harus pindah kelas, ‘kan, biar gak sama lagi,” jelasnya.

Tim #AkuKamuKitaMariBersuara mencoba mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut kepada pihak prodi dan fakultas yang saat itu menangani kasus Nayla.

Pihak prodi melalui ketua prodi terkait, menyampaikan bahwa mereka sudah melewati serangkaian proses investigasi bekerja sama dengan fakultas, dan karena peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan FIB, prodi sudah menyerahkan kasus ini ke fakultas.

“Karena sudah dilakukan pelimpahan tanggung jawab, coba bisa tanyakan ke fakultas.” ujar Ketua Prodi terkait.

Sementara itu, pihak fakultas melalui Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni, Inu Isnaeni Sidiq, mengatakan bahwa ketika mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengarkan keterangan dari para pelapor bersama kaprodi dan dosen pendamping kemahasiswaan prodinya saat itu. Setelah mendapatkan laporan tertulis dari terlapor, kasus ini segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kesulitan dari kami adalah bukti kuat yang mendukung laporan tersebut. Pada saat menjelaskan kepada orang tua wali terlapor, kami sampaikan resiko akademik yang akan diterima terlapor apabila terbukti, dan terlapor beserta orang tuanya sangat paham. Di sisi lain, terlapor juga tetap menyangkal bahwa dia melakukan perbuatan tersebut,” ujar Inu.

Menurut pengakuan Nayla, Bobi sejatinya sempat mendapatkan sanksi sosial berupa pencabutan jabatan dari wakil ketua himpunan dan tidak digubris oleh teman-temannya saat berada di kelas, yaitu ketika seluruh kegiatan masih dilaksanakan secara offline. Namun, menurut Nayla, Bobi akhirnya lepas dari sanksi secara hukum dan tetap bisa berkeliaran seperti tanpa ada kejadian apa pun.

Mekanisme pelaporan yang minim sosialisasi

Dari 14 penyintas yang mengisi formulir, hanya dua penyintas yang sudah melapor. Hampir semua penyintas, yang sama sekali belum pernah melapor, mengungkapkan alasan yang sama, yakni merasa takut dan bingung harus melapor ke mana. Mereka juga tidak mengetahui adanya Peraturan Rektor Unpad Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Menurut Putri Indy Shafarina, Presiden Girl Up Unpad, ketidaktahuan beberapa penyintas tentang adanya Peraturan Rektor tentang Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Unpad tersebut menandakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak kampus tidak terlaksana dengan baik dan masif.

“Buat apa kita punya peraturan kalau sivitas akademikanya aja nggak tau kita punya peraturan? Nggak akan efektif implementasinya,” ujar mahasiswi yang akrab disapa Farin ini.

Belum masifnya sosialisasi ini pun diakui oleh Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni, Boy Yoseph Cahya Sunan Sakti Syah Alam. Ketika dihubungi pada hari Senin (13/9) lalu, Boy mengatakan bahwa kondisi pandemi seperti saat ini menjadi penghalang utama. Sehingga, hal ini membuat pihak Unpad baru sebatas melaksanakan pemberian wawasan terhadap kekerasan seksual melalui webinar yang diadakan sekaligus untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, November 2020 lalu.

“Kami juga ada rencana untuk melaksanakan program tentang penanganan pelecehan seksual di kampus. Karena ternyata meskipun masih pandemi, saya mendapatkan info bahwa kekerasan seksual juga terjadi di media sosial. Saat ini pun, kami sedang menangani beberapa kasus kekerasan seksual yang sedang diproses,” tukas Boy.

Meskipun begitu, menurut Farin, Unpad belum melakukan hal lain yang menunjang implementasi peraturan tersebut. Ia juga mengkritisi peraturan rektor yang menurutnya justru membuat para penyintas jadi takut melapor.

Seperti pada pasal 5 BAB IV yang berbunyi, “jika kejadian pelecehan seksual oleh/terhadap mahasiswa, maka laporan atau pengaduan disampaikan melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni”.

“Bunyi pasal tersebut jelas membuat penyintas tidak nyaman atau bahkan mengurungkan kembali niatnya untuk melapor, karena belum tentu direktorat memberikan layanan yang memang diperlukan penyintas. Bisa saja penyintas bertujuan melapor hanya sebatas untuk meminta bantuan psikologis, layanan medis, atau perlindungan hukum. Bantuan juga tidak melulu tentang memberikan sanksi kepada pelaku,” ujar Farin.

Selain dari kurangnya sosialisasi dan mekanisme pelaporan yang masih kurang ramah penyintas, ketakutan penyintas untuk melapor dan masih banyaknya kekerasan seksual yang terjadi juga datang dari stigma masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki dan malah menyalahkan korban atas apa yang mereka alami.

Hal ini diungkapkan oleh Dewan Pembina HopeHelps, Putri Salsa. HopeHelps sendiri merupakan kelompok penyedia layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus di Indonesia.

Menurut Putri, salah satu cara untuk mencegah kekerasan seksual terjadi adalah dengan mengintervensi humor-humor seksis atau rape jokes. Dengan intervensi atau peneguran seperti itu, secara tidak langsung akan memberikan pesan bahwa humor seksis seperti itu tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga hal tersebut bisa menjadi efek domino yang menyebarkan kesadaran tentang kekerasan seksual yang berperspektif korban, dari mulai diri sendiri sampai ke komunitas yang lebih besar.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan kekerasan seksual, sebenarnya bukan dalam konteks bagaimana cara agar tidak menjadi korban, tapi bagaimana cara kita sebagai komunitas berhenti memaklumi bentuk-bentuk kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran tentang hal-hal yang umum mengenai kekerasan seksual kepada lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Butuh SOP dan pusat aduan

Meskipun keberadaan Peraturan Rektor ini menjadi nilai positif tersendiri. Pasalnya, selama Unpad memiliki rektor, baru kali ini ada yang mau menaikan isu kekerasan seksual. Namun, pihak Pusat Riset Gender dan Anak, Antik Bintari, mengatakan bahwa mekanisme pelaporan dalam peraturan rektor saja sebenarnya tidak cukup untuk membuat penyintas merasa aman dalam melapor.

“Peraturan tersebut sifatnya umum sekali, baru diproses ketika ada kasus. Sehingga perlu adanya SOP (Standard operating procedure) yang lebih detail dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Mulai dari mau laporan ke dosen mana, mekanisme surat menyuratnya bagaimana, pendampingan seperti apa, siapa yang berhak untuk mendampingi dan yang pasti perlu ada lembaga konsultasi layanan psikologis khusus kekerasan seksual,” ujar Antik.

Serupa dengan Antik, menurut Farin, Unpad idealnya harus memiliki pusat layanan terpadu untuk melaporkan kasus yang memang jelas memberikan layanan yang dibutuhkan bagi penyintas. Oleh karena itu, menurutnya, peraturan rektor ini pun sesungguhnya belum bisa diimplementasikan dengan efektif, masih diperlukan SOP yang menjelaskan lebih teknis terkait mekanisme pelaporan dan penanganan kasus. Hal itu diperlukan agar alur penanganan kasus transparan dan penyintas bisa merasa lebih aman.

“Setelah pihak kampus memiliki pusat aduan dan SOP yang jelas, pihak kampus bisa memulai sosialisasi dengan mewajibkan adanya kurikulum pencegahan kekerasan seksual di acara penerimaan mahasiswa baru, mengadakan sosialisasi khusus ke fakultas dan prodi di Unpad, hingga mengajak lembaga mahasiswa untuk sama-sama memahami kekerasan seksual dan mensosialisasikannya,” ujar mahasiswi Fikom ini.

Pendapat lain datang dari Putri Salsa. Pada awal-awal terbentuknya HopeHelps, Putri Salsa juga mengatakan bahwa HopeHelps gencar mengadakan sosialisasi terkait kekerasan seksual, sehingga akhirnya mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak.

“Meskipun sudah ada kanal melapor, tapi perlu ada sosialisasi lebih lanjut dan harus tetap meningkatkan kesadaran juga. ‘Ini loh ada tempat untuk melapor’, kita juga perlu tahu korban ini mau menindaklanjuti kasusnya itu atau hanya sekadar cerita saja. Kami (HopeHelps) sebenarnya membantu korban untuk memberikan bantuan psikolog atau hukum dari jejaring yang kami punya,” ujar Putri.

Ia juga mengingatkan bahwa jika di dalam peraturan rektor tersebut sudah ada niat untuk membuka kanal pelaporan, kampus juga harus berkomitmen untuk melawan kekerasan seksual dengan meningkatkan tingkat kesadaran civitas akademika tentang kekerasan seksual dan bagaimana caranya mengakses keadilan, dan jika dirasa perlu, akses jemput bola juga bisa dilakukan.

Sementara itu, Boy mengatakan bahwa sebenarnya untuk melaporkan kekerasan seksual di Unpad bisa melalui dosen wali terlebih dahulu, lalu setelah itu ke ketua prodi atau ke pihak fakultas. Jadi, penyelesaian dilakukan dalam tingkat fakultas terlebih dahulu. Meskipun begitu, ia juga mengatakan pihak kampus, khususnya tim Komunikasi Publik Unpad, akan mencoba membuat semacam Hotline pengaduan.

“Untuk saat ini lapor dosen wali terlebih dahulu. Terkait konseling, itu bisa langsung ke Pusat Konseling Universitas Padjadjaran (PKUP). Meskipun belum memiliki konseling khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual, insyaallah teman-teman di PKUP dan dari kampus siap memfasilitasi korban,” tegasnya.

Gerakan dari mahasiswa

Ketika kampus belum sepenuhnya memberikan sosialisasi tentang kekerasan seksual secara masif, mahasiswa-mahasiswa Unpad sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye anti kekerasan seksual. Dari mulai lembaga-lembaga kemahasiswaan seperti himpunan, unit kegiatan mahasiswa, sampai BEM, mulai membuat konten-konten yang menyebarkan kesadaran tentang kekerasan seksual ini.

Tak hanya itu, Girl Up Unpad bersama beberapa BEM Fakultas membuat kampanye khusus bertajuk “Lawan Kekerasan Seksual” yang sudah dimulai dengan pembuatan akun instagram @aliansiunpadlawanks Senin (13/9) lalu.

Georgius Benny, selaku salah satu inisiator Aliansi Unpad Lawan Kekerasan Seksual menyatakan bahwa terbentuknya aliansi tersebut juga menjadi salah satu langkah mahasiswa Unpad dalam mengawal isu kekerasan seksual. Salah satu fokus utamanya adalah dalam pengawalan Peraturan Rektor Penanganan Kekerasan Seksual, yang alur birokrasinya masih dinilai terlalu rumit dan belum menjelaskan mengenai tindakan apa saja yang termasuk ke dalam kekerasan seksual.

“Aliansi ini terbentuk dari keresahan, karena kekerasan seksual di Unpad ini seperti fenomena gunung es yang sebenarnya kasusnya banyak, tapi korban memilih untuk diam karena belum punya wadah untuk speak up,” ujar mahasiswa FISIP ini.

Diharapkan Aliansi Unpad Lawan KS ini kelak dapat menjadi wadah atau semacam pusat aduan untuk para penyintas, agar mereka bisa merasa aman untuk berkonsultasi dan melapor.

Penulis: Tim Aliansi Pers Mahasiswa Unpad
Editor: Tatiana Ramadhina & Hatta Muarabagja

[Jika merasa ada informasi yang keliru atau keberatan dengan liputan ini, silahkan kirim hak jawab ke alamat email: persmaunpad@gmail.com]

Author

Leave a Reply

news-1701

yakinjp

yakinjp

maujp

TOTOMACAU

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

article 68666669941

article 68666669942

article 68666669943

article 68666669944

article 68666669945

article 68666669946

article 68666669947

article 68666669948

article 68666669949

article 68666669950

article 68666669951

article 68666669952

article 68666669953

article 68666669954

article 68666669955

article 68666669956

article 68666669957

article 68666669958

article 68666669959

article 68666669960

article 68666669961

article 68666669962

article 68666669963

article 68666669964

article 68666669965

article 68666669966

article 68666669967

article 68666669968

article 68666669969

article 68666669970

article 68666669971

article 68666669972

article 68666669973

article 68666669974

article 68666669975

article 68666669976

article 68666669977

article 68666669978

article 68666669979

article 68666669980

article 68666669981

article 68666669982

article 68666669983

article 68666669984

article 68666669985

article 68666669986

article 68666669987

article 68666669988

article 68666669989

article 68666669990

article 66666669901

article 66666669902

article 66666669903

article 66666669904

article 66666669905

article 66666669906

article 66666669907

article 66666669908

article 66666669909

article 66666669910

article 66666669911

article 66666669912

article 66666669913

article 66666669914

article 66666669915

article 66666669916

article 66666669917

article 66666669918

article 66666669919

article 66666669920

article 66666669921

article 66666669922

article 66666669923

article 66666669924

article 66666669925

article 66666669926

article 66666669927

article 66666669928

article 66666669929

article 66666669930

article 66666669931

article 66666669932

article 66666669933

article 66666669934

article 66666669935

article 66666669936

article 66666669937

article 66666669938

article 66666669939

article 66666669940

article 66666669941

article 66666669942

article 66666669943

article 66666669944

article 66666669945

article 66666669946

article 66666669947

article 66666669948

article 66666669949

article 66666669950

article 66666669951

article 66666669952

article 66666669953

article 66666669954

article 66666669955

article 66666669956

article 66666669957

article 66666669958

article 66666669959

article 66666669960

article 66666669961

article 66666669962

article 66666669963

article 66666669964

article 66666669965

article 66666669966

article 66666669967

article 66666669968

article 66666669969

article 66666669970

article 66666669971

article 66666669972

article 66666669973

article 66666669974

article 66666669975

article 66666669976

article 66666669977

article 66666669978

article 66666669979

article 66666669980

article 66666669981

article 66666669982

article 66666669983

article 66666669984

article 66666669985

article 66666669986

article 66666669987

article 66666669988

article 66666669989

article 66666669990

article 88888925

article 88888926

article 88888927

article 88888928

article 88888929

article 88888930

article 88888931

article 88888932

article 88888933

article 88888934

article 88888935

article 88888936

article 88888937

article 88888938

article 88888939

article 88888940

article 88888941

article 88888942

article 88888943

article 88888944

article 88888945

article 88888946

article 88888947

article 88888948

article 88888949

article 88888950

article 88888951

article 88888952

article 88888953

article 88888954

article 88888955

article 88888956

article 88888957

article 88888958

article 88888959

article 88888960

article 88888961

article 88888962

article 88888963

article 88888964

article 88888965

article 88888966

article 88888967

article 88888968

article 88888969

article 88888970

article 88888971

article 88888972

article 88888973

article 88888974

article 88888975

article 88888976

article 88888977

article 88888978

article 88888979

article 88888980

article 88888981

article 88888982

article 88888983

article 88888984

article 88888985

article 88888986

article 88888987

article 88888988

article 88888989

article 88888990

article 88888991

article 88888992

article 88888993

article 88888994

article 88888995

article 88888996

article 88888997

article 88888998

article 88888999

article 88889000

article 88889001

article 88889002

article 88889003

article 88889004

article 88889005

article 88889006

article 88889007

article 88889008

article 88889009

article 88889010

article 88889011

article 88889012

article 88889013

article 88889014

article 22220471

article 22220472

article 22220473

article 22220474

article 22220475

article 22220476

article 22220477

article 22220478

article 22220479

article 22220480

article 22220481

article 22220482

article 22220483

article 22220484

article 22220485

article 22220486

article 22220487

article 22220488

article 22220489

article 22220490

article 22220491

article 22220492

article 22220493

article 22220494

article 22220495

article 22220496

article 22220497

article 22220498

article 22220499

article 22220500

article 22220501

article 22220502

article 22220503

article 22220504

article 22220505

article 22220506

article 22220507

article 22220508

article 22220509

article 22220510

article 22220511

article 22220512

article 22220513

article 22220514

article 22220515

article 22220516

article 22220517

article 22220518

article 22220519

article 22220520

article 22220521

article 22220522

article 22220523

article 22220524

article 22220525

article 22220526

article 22220527

article 22220528

article 22220529

article 22220530

article 10000576

article 10000577

article 10000578

article 10000579

article 10000580

article 10000581

article 10000582

article 10000583

article 10000584

article 10000585

article 10000586

article 10000587

article 10000588

article 10000589

article 10000590

article 10000591

article 10000592

article 10000593

article 10000594

article 10000595

article 10000596

article 10000597

article 10000598

article 10000599

article 10000600

article 10000601

article 10000602

article 10000603

article 10000604

article 10000605

article 10000606

article 10000607

article 10000608

article 10000609

article 10000610

article 10000611

article 10000612

article 10000613

article 10000614

article 10000615

article 10000616

article 10000617

article 10000618

article 10000619

article 10000620

article 10000621

article 10000622

article 10000623

article 10000624

article 10000625

article 10000626

article 10000627

article 10000628

article 10000629

article 10000630

article 10000631

article 10000632

article 10000633

article 10000634

article 10000635

article 5500416

article 5500417

article 5500418

article 5500419

article 5500420

article 5500421

article 5500422

article 5500423

article 5500424

article 5500425

article 5500426

article 5500427

article 5500428

article 5500429

article 5500430

article 5500431

article 5500432

article 5500433

article 5500434

article 5500435

article 5500436

article 5500437

article 5500438

article 5500439

article 5500440

article 5500441

article 5500442

article 5500443

article 5500444

article 5500445

article 5500446

article 5500447

article 5500448

article 5500449

article 5500450

article 5500451

article 5500452

article 5500453

article 5500454

article 5500455

article 5500456

article 5500457

article 5500458

article 5500459

article 5500460

article 5500461

article 5500462

article 5500463

article 5500464

article 5500465

article 5500466

article 5500467

article 5500468

article 5500469

article 5500470

article 5500471

article 5500472

article 5500473

article 5500474

article 5500475

article 838000863

article 838000864

article 838000865

article 838000866

article 838000867

article 838000868

article 838000869

article 838000870

article 838000871

article 838000872

article 838000873

article 838000874

article 838000875

article 838000876

article 838000877

article 838000878

article 838000879

article 838000880

article 838000881

article 838000882

article 838000883

article 838000884

article 838000885

article 838000886

article 838000887

article 838000888

article 838000889

article 838000890

article 838000891

article 838000892

article 838000893

article 838000894

article 838000895

article 838000896

article 838000897

article 838000898

article 838000899

article 838000900

article 838000901

article 838000902

article 838000903

article 838000904

article 838000905

article 838000906

article 838000907

article 838000908

article 838000909

article 838000910

article 838000911

article 838000912

article 838000913

article 838000914

article 838000915

article 838000916

article 838000917

article 838000918

article 838000919

article 838000920

article 838000921

article 838000922

article 9998000776

article 9998000777

article 9998000778

article 9998000779

article 9998000780

article 9998000781

article 9998000782

article 9998000783

article 9998000784

article 9998000785

article 9998000786

article 9998000787

article 9998000788

article 9998000789

article 9998000790

article 9998000791

article 9998000792

article 9998000793

article 9998000794

article 9998000795

article 9998000796

article 9998000797

article 9998000798

article 9998000799

article 9998000800

article 9998000801

article 9998000802

article 9998000803

article 9998000804

article 9998000805

article 9998000806

article 9998000807

article 9998000808

article 9998000809

article 9998000810

article 9998000811

article 9998000812

article 9998000813

article 9998000814

article 9998000815

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701