Foto: Maryam Saidah
Sudah kurang lebih 2 minggu berlalu sejak penutupan Big FORCE! Festival 2022 yang diadakan pada Sabtu (26/11) di Lapangan Merah, Universitas Padjadjaran. 

Big FORCE! Festival atau biasa disebut “BFF” merupakan rangkaian acara kompetisi art dan sport antar-fakultas di Universitas Padjadjaran yang berusaha memberikan pandangan baru terhadap seni, budaya, dan bisnis dengan kompetisi bergengsi dan postevent yang bermanfaat bagi keberlanjutan potensi Kema Unpad. 

Searah dengan visi-misinya, tahun ini BFF mengangkat tema Touch The Sky With The Force yang bermakna harapan untuk seluruh Kema Unpad agar dapat mengembangkan bakat dan kreativitasnya. Kendati demikian, salah satu mega proker yang digagas oleh Departemen Seni, Budaya, dan Olahraga BEM Kema Unpad ini banyak menuai perdebatan dan protes dari Kema Unpad akibat beberapa persoalan yang ada selama program kerja ini berlangsung. 

Kecewa Soal Regulasi

Idealnya, pihak penyelenggara terutama pemimpinnya mampu menempatkan posisi sebagai peserta, di mana hak dari setiap pemenang terutama mampu terealisasi dengan hak yang sepatutnya diterima bukan “sekadarnya”.

Kekecewaan ini dirasakan oleh Ketua Kontingen BFF untuk PSDKU Sunnas Gazali, mengenai regulasi pertandingan yang menimbulkan perdebatan. 

“Seharusnya panitia menyiapkan regulasi pertandingan dengan bijak dan profesional sehingga kami (PSDKU) bisa mempersiapkan ajang (BFF) ini dengan matang,” ujar Sunnas.

Sunnas juga menyayangkan kebijakan jadwal pertandingan yang tidak tersampaikan dengan baik dan terkesan setiap kategori cabang lomba dianaktirikan dari kegiatan sehingga berdampak pada jalannya kegiatan. Lokasi PSDKU yang berada di Pangandaran juga membuat kontingen PSDKU harus melakukan mobilisasi yang memakan waktu untuk bisa sampai ke venue, yaitu di Jatinangor.

Kendati demikian, Sunnas mengatakan apresiasi terhadap BFF yang mewadahi banyak bakat minat dari olahraga hingga business competition. Hal ini selaras yang dikatakan oleh Sunnas bahwa ajang ini bisa menjaring prestasi akademik maupun non-akademik.

“Kami (PSDKU) mengapresiasi atas terselenggaranya BFF,” ujar Sunnas.

Salah satu atlet basket kontingen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Ade (nama samaran), mengatakan BFF ini menjadi sebuah wadah untuk menciptakan bibit unggul khususnya bidang seni dan olahraga. Ade juga menuturkan bahwa ajang ini dapat membangun rasa solidaritas antar-pemain, suporter, dan fakultas.

Kendati demikian, Ade menyayangkan regulasi pertandingan yang kerap berganti-ganti sehingga jarak waktu persiapan menjadi sedikit dan mendadak.

“Ini (regulasi) sangat berdampak sekali, seharusnya panitia menyiapkan persiapan dengan matang dan jadwal dengan regulasi yang fix (final) agar para atlet dapat mempersiapkan secara matang,” pungkas Ade.

“Jadwal tanding yang tidak tetap dan jadwal yang acap kali turun secara mendadak sering membuat saya dan tim tidak tahu berapa lama jarak kami latihan dengan jadwal tanding yang mendadak ini,” terang Ade lagi.

Terkait dengan jadwal yang berubah dan tidak pasti, Aditia Nugraha selaku mantan Kepala Departemen Seni Budaya dan Olahraga BEM Kema Unpad menjelaskan penyebab dari jadwal pertandingan yang berubah dikarenakan adanya beberapa masalah teknis seperti penggunaan tempat jalannya pertandingan, kesiapan peserta untuk bertanding, dan force majeure.

“Yang pertama perlu Kema Unpad ketahui bahwa lapangan di Balai Santika itu bukan cuma kita atau teman-teman Big FORCE! yang pakai. Di sana ada teman-teman UKM yang memakai lapangan tersebut sehingga kita harus berkoordinasi dengan teman-teman UKM. Yang kedua ketersediaan fakultas yang bertanding, misal ada fakultas A dan fakultas B yang akan bertanding. Fakultas A terhalang dengan adanya masalah akademik atau hal-hal yang tidak terduga, dan itu pun sangat dipertimbangkan oleh kami karena bagaimanapun akademik menjadi nomor satu bagi teman-teman. Yang ketiga adalah force majeure, misalnya sarana prasarana di Unpad yang terkendala hujan. Hujan di 1 lapangan mengakibatkan kebocoran sehingga laga atau pertandingan mundur dalam beberapa menit, itu pun memengaruhi jadwal selanjutnya di hari berikutnya, yang semestinya bisa berlangsung 3 pertandingan menjadi 2 pertandingan, itu pun masalah kenapa jadwal bisa berubah-ubah,” jelas Adit pada postingan Town Hall 1.0 BEM Kema Unpad.

Hadiah Pemenang Raib?

Agni (nama samaran), salah satu peserta cabang lomba e-sport juga menyampaikan kekecewaannya terhadap hadiah pemenang yang dihilangkan.

“Kecewa berat karena kalau ngeliat PUBG BFF tahun kemarin masih ada prizepool satu juta, sedangkan sekarang malah diilangin, bahkan dengar-dengar katanya semua lomba terutama esports diilangin,” terang Agni.

Lebih lanjut, Agni juga menyampaikan harapannya untuk BFF tahun depan.

“Harapannya paling benerin saja dulu peraturan dan kebijakan lainnya buat tahun depan, diperbaiki jangan diulang, hargai usaha tiap tim yang udah try hard buat menangin BFF, jangan cuma closingan diurusi sisanya ditelantarkan. Yang pasti harus diperbaiki 100% dari tahun ini, dan harus benar-benar jelas untuk kebijakannya. Semoga tahun depan BFF lebih bagus dan terurus, hadiahnya ngga cuma sertifikat sama medali, tapi piala sama uang tunai juga tolong dikasih,” ungkap Agni lagi.

Mahasiswa PMM Tiba-Tiba Tidak Boleh Bertanding?

Keresahan dan protes juga datang dari Riski Alfandi, mahasiswa program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) yang merupakan anggota dari salah satu tim Voli Putra. 

Program Pertukaran Mahasiswa merupakan sebuah program pertukaran mahasiswa dalam negeri selama 1 (satu) semester untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi terbaik di seluruh Indonesia yang diusung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Awalnya, Riski berkenalan dengan teman-teman satu fakultasnya yang kebetulan sedang bermain voli. Respons dari teman-temannya baik, Riski pun ikut bermain dan kemudian langsung diajak untuk ikut bertanding dalam ajang BFF.

“Tiba-tiba ada yang main voli, saya ikut. ‘Yuk, kita main, yuk. Ini ada event nih. Kamu ada KTM ngga?’ Langsung to the point, untuk bisa main. Syaratnya apa saja? Apa untuk reguler (mahasiswa Unpad biasa) saja?” ucap Riski.

“Singkat cerita saya gabung, melampirkan beberapa persyaratan (KTM dan PAUS) untuk mengikuti BFF dan saya ikut di ajang voli,” terang Riski.

Permasalahan muncul ketika tim Voli Putra dari fakultas Riski bermain pada babak ke-8. Di tengah-tengah pertandingan, Riski tiba-tiba tidak diperbolehkan bermain oleh panitia selesai babak penyisihan grup.

“Selesai dari penyisihan grup tersebut, tiba-tiba ada 2 orang anak PMM yang tidak boleh main,” 

“Yang jadi pertanyaannya ialah, kenapa harus di pertengahan jalan gitu diungkapkannya kalau kami ngga boleh main? Kenapa ngga dari awal bilang, ‘Oh, kalian ngga boleh main walaupun kalian punya semua syarat yang berlaku karena kalian bukan anak Unpad’,” sambung Riski pada Warta Kema (2/12).

Keresahan juga diungkapkan oleh Muhammad Ary Agung Baskoro yang juga merupakan salah satu mahasiswa PMM. 

“Karena timbulnya permasalahan ini, saya dan teman-teman PMM ngga mungkin diam, teman kita, ibarat kata, didiskriminasi gitu ‘kan jatuhnya. Sebenarnya kita udah coba untuk mediasi, cuma mereka (panitia BFF) selalu menolak,” tegas Ary.

Menurut pernyataan Ary, tidak ada panitia yang berani untuk berbicara sampai pada akhirnya ada salah satu panitia yang menjumpai Ary dan teman-teman PMM lainnya.

“Dan panitia itu gak ada yang berani ngomong. Bahkan, yang berani ngomong itu malah panitia yang tidak berwenang atau berjabatan tinggi. Jadi, ada satu cewe, salah satu panitia (ibaratnya panitia pinggir lapangan) di pertandingan voli, dialah yang menjumpai kami dengan anak-anak PMM lain,” jelas Ary.

“Dan di situlah kami taunya kalau kalau BFF ini difokuskan untuk mencetak bibit unggul untuk anak Unpad yang kuliah di sini (untuk kemudian direkrut ke UKM), semantara anak PMM kan cuma satu semester,” tambah Ary.

Ary juga menegaskan bahwa dirinya dan mahasiswa PMM lainnya juga telah meminta bukti hasil kesepakatan yang menyatakan bahwa mahasiswa PMM dilarang bermain. 

“Saya ingin klarifikasi dari mereka, kalau lah memang itu ada, mana buktinya? Bukti terkait kesepakatan hasil technical meeting kalau PMM tidak boleh main. Apakah di technical meeting disampaikan?  Panitia yang tidak punya wewenang itu ‘kan ngga bisa jawab karena dia ngga tau apa-apa tentang teknis di technical meeting-nya gimana. Kami juga ngga tau gimana setelah itu kelanjutannya, ” ucap Ary.

Walaupun pada akhirnya Riski diperbolehkan bermain kembali, hal tersebut menurut Ary terjadi atas izin dari wasit yang bersikeras mengizinkan agar tidak ada keributan lagi.

“Pada akhirnya, Riski pun diizinkan main karena dibantu oleh wasit. Kalau ngga salah, Riski itu diperbolehkan main pada 8 besar saja. Mungkin kalau seandainya lolos di tahap selanjutnya, dia tuh ngga bakal main. Kebetulan Riski dan timnya kalah. Jadi kayak udah masalahnya clear sampai di situ,” terang Ary.

Selain itu, Ary juga mengungkapkan keheranannya terhadap wawancara LPM Pena Budaya bersama dengan Ketua BEM Kema Unpad Virdian Aurellio yang menyatakan bahwa masalah ini telah selesai dan pihaknya telah menemui mahasiswa PMM.

“Ketua BEM Unpad diwawancara kalau masalahnya sudah clear. Jadi responsnya tuh, panitia BFF bersama perwakilan BEM itu telah menjumpai perwakilan dari PMM dan akademisi rektorat yang mengurus kita. Padahal, kita satu pun ngga ada yang jumpa dengan panitia BFF atau BEM sama sekali. Jadi intinya, masalah dianggap selesai kita tim Voli Putra dan Riski itu kalah, ” ungkap Ary lagi.

Warta Kema sempat menghubung Ketua BEM Kema Unpad Virdian Aurellio untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya dalam wawancara tersebut yang bertentangan dengan pernyataan dari Ary. Namun, Virdian mengalihkan kami dengan memberikan kontak Kepala Bidangnya terkait pertanyaan teknis.

Sehubungan dengan mahasiswa PMM yang terkendala dalam mengikuti rangkaian perlombaan BFF, Vincent Thomas, Project Officer dari Big FORCE! Festival menjelaskan permasalahan awal mahasiswa PMM dalam mengikuti perlombaan di Big FORCE! Festival.

“Di awal ketika technical meeting kami sampaikan bahwa mahasiswa PMM tidak diperbolehkan main. Mungkin teman-teman sempat dengar kabar ramai-ramai kemarin bahwa mahasiswa PMM ada yang bermain dan tiba-tiba tidak diperbolehkan main setelah masuk 8 besar. Akhirnya, kami melakukan diskusi panjang dengan beberapa pihak rektorat. Kemudian, dengan beberapa sektor bersaing seperti fakultas juga pesertanya. Kemudian, panitia mengambil kesimpulan mahasiswa PMM tersebut diperbolehkan main. Ini adalah bukti nyata bahwa kami sangat-sangat terbuka kepada seluruh mahasiswa Universitas Padjadjaran setiap entitasnya.”


BFF, Big FORCE! Festival atau Big Failed Festival?

Dengan segudang permasalahan yang terjadi pada acara Big FORCE! Festival 2022, para petinggi BEM dan penanggung jawab acara BFF 2022 memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait beberapa masalah yang terjadi saat gelaran BFF 2022 ini dimulai. Klarifikasi tersebut bernama Town Hall merupakan program kolaborasi yang digagas oleh BEM Kema Unpad  untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, dan saran terkait BFF 2022. Town Hall diunggah pada laman Instagram BEM Kema Unpad. 

Namun, terlepas dari adanya klarifikasi (Town Hall), permasalahan-permasalahan yang ada tak kunjung menemui titik terang dan cenderung diabaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. BFF boleh jadi telah usai, namun apakah permasalahan yang ada selesai begitu saja?

REPORTER : Rafly M. Pasha, Andi Tiara

EDITOR : Fahmy Fauzy

FOTO: Maryam Saidah

TAGS : BIG FORCE FESTIVAL, Unpad, BEM Unpad

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

artikel-128000761

artikel-128000762

artikel-128000763

artikel-128000764

artikel-128000765

artikel-128000766

artikel-128000767

artikel-128000768

artikel-128000769

artikel-128000770

artikel-128000771

artikel-128000772

artikel-128000773

artikel-128000774

artikel-128000775

artikel-128000776

artikel-128000777

artikel-128000778

artikel-128000779

artikel-128000780

artikel-128000781

artikel-128000782

artikel-128000783

artikel-128000784

artikel-128000785

artikel-128000786

artikel-128000787

artikel-128000788

artikel-128000789

artikel-128000790

artikel-128000791

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 138000736

article 138000737

article 138000738

article 138000739

article 138000740

article 138000741

article 138000742

article 138000743

article 138000744

article 138000745

article 138000746

article 138000747

article 138000748

article 138000749

article 138000750

article 138000751

article 138000752

article 138000753

article 138000754

article 138000755

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 138000736

article 138000737

article 138000738

article 138000739

article 138000740

article 138000741

article 138000742

article 138000743

article 138000744

article 138000745

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 228000356

article 228000357

article 228000358

article 228000359

article 228000360

article 228000361

article 228000362

article 228000363

article 228000364

article 228000365

article 228000366

article 228000367

article 228000368

article 228000369

article 228000370

article 228000371

article 228000372

article 228000373

article 228000374

article 228000375

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

news-1701