Gerbang Lama (Gerlam) Unpad
Gerbang Lama (Gerlam) Unpad
Gerbang Lama (Gerlam) Unpad (Sumber: Fotografi Warta Kema)

 

Warta Kema – Akses Masuk ke Kampus Jatinangor Universitas Padjadjaran kini mengalami perubahan kebijakan. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya kecelakaan lalu lintas roda dua di persimpangan dekat Gerbang B. Penyebabnya adalah banyaknya roda dua yang lawan arah menyeberang di persimpangan tersebut.

Oleh karenanya, akses masuk Kampus Unpad Jatinangor dialihkan ke Gerbang Lama (gerlam). Perubahan kebijakan gerlam diberlakukan selama 24 jam dengan sistem buka tutup. 

“Mengenai gerlam memang tidak dibuka 24 jam penuh, tetapi memang kita buka tutup (gerlam), untuk mengantisipasi kecelakaan karena kalian (mahasiswa) tidak disiplin dengan memotong jalan,” tutur Edward Henry, Direktur Sarana, Prasarana, dan Manajemen Aset Unpad.

Akses Gerbang Lama Unpad dibuka hanya untuk jalur masuk, pun, aksesnya dibuka dengan mekanisme screening atau pembatasan yang akan masuk. Perubahan kebijakan ini berlaku khusus untuk pengendara kendaraan beroda dua. Sementara itu, tak ada perubahan kebijakan untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda empat tetap masuk melalui Gerbang C (gerbang utara dekat Bale Wilasa 1).

Edward menerangkan lebih lanjut,  bahwa alasan utama dari perubahan kebijakan akses masuk kampus ini adalah banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh mahasiswa yang mengendarai kendaraan roda dua. Juga, terdapat keluhan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas karena beberapa kali telah terjadi kecelakaan. 

“Karena sudah beberapa kali kecelakaan, ya, memang kalau jujur bukan salah mobilnya. Karena, ya, memang bukan tempatnya (untuk menyebrang), tapi kalau sudah kecelakaan kan (masyarakat) memang jadi ribut nggak karuan,” tuturnya. 

Keresahan mengenai pelanggaran lalu lintas ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, melainkan dirasakan juga oleh Satpam Unpad.

“Untuk keluhan sih, itu anak-anak (mahasiswa) banyak yang lawan arah, padahal mah, ‘kan nggak boleh. Nah, itu fatalnya tuh ke kita (satpam),” ucap Zaenal, seorang Satpam Gerlam Universitas Padjadjaran Kampus Jatinangor kepada Warta Kema pada Jumat sore (26/4).

Kebijakan ini terbukti efektif untuk meminimalisir kecelakaan dengan berkurangnya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh mahasiswa pembawa kendaraan beroda dua. 

“Iya, dulu mah, (pernah) nyebrang di (persimpangan di dekat) Dunkin, tapi udah nggak sih kalau sekarang. Masuknya sudah lewat gerlam, terus karena lebih dekat juga,” ujar Samuel, Mahasiswa Fisip Unpad, pembawa kendaraan roda dua.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Zaenal yang merasakan perubahan yang signifikan semenjak berlangsungnya perubahan kebijakan akses gerlam.

“Terasa, sih, dampak positifnya jadi makin sedikit (kecelakaan) karena ‘kan, ini juga 24 jam (tentatif). Jadi, lebih terfokus. Nggak terlalu banyak (pelanggaran lalu lintas). Apalagi ini ‘kan satu arah (hanya untuk masuk), nggak boleh buat keluar.” ujarnya.

Dengan demikian, Edward menjelaskan, ada pergantian pintu masuk Unpad. Baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, yang berlaku setelah jam kerja. Pergantian pintu masuk itu berubah dari semula Gerbang B (gerbang BNI) ke Gerbang D (gerlam). Kebijakan ini dibuat demi menekan risiko kecelakaan dan kriminalitas di wilayah Gerbang A (gerbang atas) dan Gerbang B (gerbang BNI) yang gelap di malam hari.

 

 

Reporter: Ammara Azwadiena Alfiantie

Editor: Luh Muni Wiraswari

Fotografer: Faiza Karimah

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412