Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

 

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) (Sumber: Puslapdik Kemdikbud)

 

Warta Kema — Siapa yang tidak tahu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)? Beasiswa dari pemerintah yang ditujukan bagi orang-orang dengan keterbatasan ekonomi berupa bantuan biaya pendidikan, mulai dari UKT, asrama, dan biaya hidup sampai lulus.

Universitas Padjadjaran sendiri memiliki 1.200 kuota penerima KIP-K pada tahun 2021 seperti yang dijelaskan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Prof. Arief S. Kartasasmita, Ph.D, saat menjadi narasumber dalam talkshow “Ayo Kenal Unpad” secara virtual (22/5/21).

Namun, pada April 2023 bermunculan isu mahasiswa KIP-K pada angkatan tersebut yang diduga menyalahgunakan bantuan dana yang diberikan. Salah satunya disinggung lewat sebuah cuitan pada akun @draftanakunpad yang berbunyi, “dau! Jangan takedown ya. Buat sanksi sosial. Udah sensor nama dan muka. Hebat banget guys maling KIP-K bermobil sama ke Bali, gua aja reguler cuma naik (sepeda motor) beat second,” di media sosial X. 

Postingan tersebut juga melampirkan foto mahasiswa yang diduga melakukan penyalahgunaan KIP-K dengan latar belakang patung Garuda Wisnu Kencana di Bali dan fotonya sedang mengemudi mobil di siang hari.

Sebagai mahasiswa yang pernah ditolak KIP-K, B, mengaku tidak ingin berprasangka buruk. Menurutnya, teman-temannya berhak saja menerima beasiswa tersebut. B juga menyebutkan harusnya Unpad tidak lepas tangan setelah memberi bantuan, dilakukan sosialisasi dan screening lagi apakah penerima KIP-K sebelumnya masih butuh KIP-K atau tidak.

Who knows mereka yang keliatan pura-pura miskin sekarang ternyata dulunya memang miskin, kan. Terus hamdalah sekarang kehidupan mereka udah membaik,” tambahnya.

Kabim Unpad yang menaungi mahasiswa bidikmisi, KIP-K, dan Afirmasi membuat press release pada instagram @kabim.unpad (20/4) terkait isu tersebut, yaitu jika terdapat mahasiswa yang diduga menyalahgunakan dana KIP-K dapat melapor melalui formulir yang telah disediakan untuk ditindaklanjuti. 

Pada wawancara dengan Warta Kema (24/4), Ketua Kabim Unpad, R. Ayu Nadia Sandi Chairunnisa menanggapi hal ini dari dua sisi. Sisi positifnya, banyak mahasiswa Unpad aware terhadap kasus KIP-K ini. Sebaliknya, banyak juga mahasiswa yang memberikan komentar namun tidak dibarengi tindakan pelaporan pada formulir yang telah disediakan. 

Mahasiswa yang sudah memiliki bukti yang cukup bisa melaporkannya melalui formulir yang telah disediakan oleh Kabim Unpad. Setelah itu,  pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan yang diterima nantinya. 

“Ada 18 laporan yang masuk, namun yang baru diserahkan ke Direktorat Kemahasiswaan (Dirkema) baru 12 laporan. Adapun yang 6 laporan lagi baru diterima kemarin,” ungkap Nadia.

Nadia juga menyebutkan bahwa Dirkema sendiri telah memberikan keterangan pada Kompas yang menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya penyalahgunaan KIP-K tersebut.

Dilansir dari laman Kompas.com, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi segera setelah muncul dugaan penyalahgunaan KIP-K. Verifikasi tersebut dibantu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) dan fakultas atau program studi (prodi) yang bersangkutan. “Dari hasil verifikasi dan wawancara, tidak ditemukan kecurangan atau penyalahgunaan dana KIP-K oleh mahasiswa yang dimaksud dalam perbincangan di media sosial,”  ujarnya, saat dihubungi Kompas, Minggu (21/4).

Dandi menyatakan tidak ada aturan yang melarang bagi mahasiswa KIP-K untuk mendapat bantuan pribadi di luar program beasiswa dan akademik. 

“Termasuk apabila yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan berbayar selama kuliah,” terangnya.

Nadia juga menyatakan bahwa mahasiswa KIP-K diperbolehkan untuk bekerja asalkan tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Mungkin diperbolehkan, tapi untuk pekerjaan-pekerjaan yang balik lagi tidak mengganggu kegiatan pembelajaran mahasiswa,” tuturnya.

Nadia juga menambahkan, “Kemarin tanggal 23 saat saya melakukan audiensi dengan rektor, pihak dirkema khususnya. Mereka mengatakan bahwa seluruh mahasiswa baik itu semester 1-8 KIP-K-nya bisa  dibatalkan/dicabut. Tapi tentunya sebelum mengambil keputusan yang paling tinggi itu, mereka melakukan tindakan-tindakan penelusuran secara komprehensif gitu ya.” 

Pada press release kedua (28/4), instagram @kabimunpad kembali merilis informasi terbaru, di mana mahasiswa semester 1-8 sepakat akan ditindaklanjuti dengan cara yang sama dan akan diberikan sanksi yang sama pula yaitu pembatalan status KIP-K.

Pada press release kedua ini ditemukan 19 laporan yang masuk, di mana 17 sudah diserahkan ke pihak dirkema dan 12 sudah ditindaklanjuti. Namun, sampai sekarang belum ditemukan adanya penyalahgunaan KIP-K seperti yang sudah dituduhkan.

Lalu, penyalahgunaan apa yang dipertanyakan mahasiswa dengan beasiswa KIP-K ini?

Salah satu mahasiswa KIP-K, YNA, buka suara ketika diwawancarai oleh Warta Kema pada Kamis (25/4).

“Bentuk dari penyalahgunaan KIP-K itu adalah uang dari pemerintah untuk biaya hidup yang dipakai buat beli barang-barang yang nggak diperluin buat kebutuhan kuliah gitu,” ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan KIP-K ini sangat merugikan, terutama bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan yang terpaksa menjadi korban salah sasaran dalam penetapan penerima KIP-K. Pemerintah juga dirugikan karena dana yang disalurkan malah jatuh ke tangan mereka.

“Jadi intinya bisa dibilang orang-orang yang menyalahgunakan itu, mereka sangat tidak amanah gitu dari apa yang pemerintah kasih soalnya mereka udah istilahnya membohongi pemerintah,” jelas YNA memberikan keterangannya pada Warta Kema (25/4).

 

Reporter : Haeril M.H

Editor     : Herdi Riswandi, Intan Firdauza

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701