Pertengahan Agustus 2026, tagar #DaruratKIPKuliah ramai di media sosial. Seruan ini muncul sebagai bentuk keresahan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terkait keberlanjutan bantuan pendidikan yang mereka terima. Kartu Indonesia Pintar merupakan secercah harapan bagi kalangan kurang mampu untuk menempuh pendidikan. Namun, para mahasiswa penerima KIP-K kerap kali dihadapkan pada ketidakpastian waktu pencairan dana. Selain itu, mereka juga harus menghadapi ancaman pemangkasan anggaran serta proses verifikasi yang berbelit-belit. Keluhan dan permasalahan yang terjadi seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk membenahi permasalahan tersebut dengan memberikan solusi yang efektif.
Tagar #SaveKIPKuliah dan #DaruratKIPKuliah berulang kali mencuat di media sosial sebagai bentuk protes mahasiswa terkait transparansi dan kendala pencairan bantuan pendidikan. Gelombang protes ini memuncak ketika Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diminta melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp56,6 triliun untuk Tahun Ajaran (TA) 2025. Kepanikan publik kian meluas menyusul beredarnya simulasi efisiensi anggaran di media massa. Dilansir dari Kompas.com simulasi tersebut mengindikasikan alokasi KIP-K berisiko merosot tajam dari Rp14,69 triliun menjadi hanya Rp1,3 triliun.
Dilansir dari Kemenkeu.go.id, 2025, Akibat adanya desakan publik dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kemdiktisaintek menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya menargetkan belanja operasional non-esensial perguruan tinggi. Alokasi KIP-K 2025 akhirnya dipastikan tetap di angka Rp14,698 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa. Hingga pertengahan Maret 2025, realisasi KIP-K tercatat sebesar Rp4,86 triliun untuk 547.777 mahasiswa. Memasuki 2026, tantangan serupa masih berulang dengan munculnya keluhan publik terkait pencairan bantuan berbasis data tersebut di berbagai daerah.
| Tahun | Pagu Anggaran | Target Penerima |
| 2024 | Rp13,9 triliun | 985.577 mahasiswa |
| 2025 | Rp14,9 triliun | 1.040.192 mahasiswa |
| 2026 | Rp15,3 triliun | 1.047.221 mahasiswa |
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdiktisaintek, anggaran KIP-K tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp15,3 triliun menyasar 1.047.221 mahasiswa. Secara nominal, anggaran KIP-K memang selalu naik setiap tahunnya. Namun, kenaikan anggaran tersebut belum menjadi solusi komprehensif mengingat kendala struktural masih terjadi. Laporan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Â mencatat adanya keluhan mahasiswa terkait keterlambatan pencairan dana KIP-K hingga berbulan-bulan yang memicu kesulitan biaya hidup harian. Ketidakpastian tersebut berpotensi mengganggu fungsi utama dana KIP-K, yang dirancang pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pendidikan mahasiswa dari kalangan kurang mampu.
Di sisi lain, dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menggelontorkan komitmen anggaran dalam skala yang jauh lebih besar untuk proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP/Kopdes). KDMP/KKMP adalah program pemerintah yang didesain sebagai ekosistem ekonomi terpadu di tingkat desa. Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh presiden, Kopdes dijadikan sebagai prioritas nasional. Program ini diarahkan sebagai pemotong rantai distribusi, pendorong pemerataan ekonomi yang dimulai dari desa, penyedia akses simpan pinjam untuk menanggulangi rentenir, serta bentuk kerja sama antara kementerian dan pemerintah daerah.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp83 triliun untuk pembentukan dan pengembangan Kopdes secara nasional. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan dana disalurkan lewat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (BNI, Mandiri, BRI) sebagai pinjaman koperasi desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025, plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan bunga 6% per tahun dan tenor hingga 6 tahun. Kementerian Keuangan lewat PMK Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 yang bernilai Rp60,57 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung pembangunan dan operasional Kopdes di tingkat desa. Angka 58,03 persen itu setara Rp34,57 triliun, menyisakan hanya sekitar Rp26 triliun dari Dana Desa untuk kebutuhan desa lainnya seperti infrastruktur dan layanan sosial. Kementerian Keuangan berencana mulai mencicil pembiayaan pembangunan fisik Kopdes pada September 2026, dengan beban cicilan yang akan ditanggung Dana Desa selama kurang lebih enam tahun ke depan, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026. Hingga pertengahan 2026, 15.845 Kopdes telah selesai dibangun, sementara 19.539 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Dari target 30.000 unit tahap pertama, pembangunan dilaporkan telah rampung 100 persen, sebagai bagian dari target jangka panjang pembentukan 80.000 Kopdes/KDMP dalam satu hingga dua tahun.
Tentu saja kehadiran Kopdes ini menarik perhatian publik, terutama dari besarnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada program Kopdes. Publik mengkritik kebijakan pemerintah yang memprioritaskan program ekosistem ekonomi desa di tengah ramainya tagar #DaruratKIPKuliah, padahal sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama. Faktanya, dilansir dari Kemdiktisaintek 2026, anggaran KIP-K per tahun ini hanya Rp15,3 triliun untuk sekitar 1.047.221 mahasiswa. Sementara itu, satu Kopdes berpeluang mendapat pinjaman hingga Rp3 miliar. Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu 2026, menyatakan target 80 ribu koperasi memiliki potensi penyerapan maksimal hingga Rp240 triliun, namun angka ini masih sebatas simulasi proyeksi dan belum menggambarkan realisasi pembiayaan. Artinya, per unit koperasi mendapat alokasi modal yang setara dengan bantuan ratusan mahasiswa KIP-K jika digabungkan.
| Alokasi Anggaran | Anggaran 2026 | Indikator Utama | Dasar Hukum | Skema & Sifat Pendanaan |
| Anggaran Pendidikan Nasional | Rp769,09 Triliun | Mandat 20% APBN (Seluruh K/L & Transfer Daerah) | UU No. 17/2025 & Perpres No. 118/2025 | Belanja Negara / Mandat Konstitusi |
| Dana Desa (Dukungan Kopdes) | Rp60,57 Triliun | ~80.000 Desa & Koperasi Desa Merah Putih | PMK No. 7/2026 & PMK No. 49/2025 | Transfer ke Daerah (TKD) + Pinjaman Berbiaya Murah (S.D. Rp3M/Kop) |
| KIP Kuliah | Rp15,32 Triliun | 1.047.221 Mahasiswa (Biaya Pendidikan & Biaya Hidup) | Siaran Resmi Kemdiktisaintek & DIPA 2026 | Hibah/Bantuan Sosial Pendidikan Tinggi |
Dilansir dari artikel RM.id, anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menyoroti sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dan mendorong kampus membuka ruang sanggahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak awal pendaftaran. Meski begitu, Kemdiktisaintek meluruskan bahwa besaran UKT hanyalah salah satu dari sekian faktor pemicunya, di samping pilihan kampus lain atau keputusan pribadi. Permasalahan ini terus berlanjut dengan laporan Tempo pada akhir juni 2026 menjelaskan adanya sejumlah orang tua terkejut dengan nominal UKT mencapai jutaan rupiah dalam kondisi keluarga yang sedang tertekan ekonomi. Ironisnya, ini terjadi di tahun yang sama ketika anggaran KIP-K dinaikkan menjadi Rp15,3 triliun untuk 1.047.221 mahasiswa. Kenaikan yang terdengar signifikan di atas kertas, ternyata tidak cukup menahan gelombang mahasiswa yang mundur karena beban UKT.
Dalam kondisi yang terjadi saat ini, miliaran rupiah dikeluarkan untuk mendirikan koperasi yang nyatanya belum bisa berfungsi. Di Jawa Tengah, laporan Kompas mencatat sebanyak 3.123 unit Kopdes yang telah selesai dibangun justru belum beroperasi. Imbasnya, pengurus di beberapa lokasi seperti di Desa Sikanco, Cilacap, harus menanggung biaya abodemen listrik hingga Rp1,5 juta per bulan meski aktivitas bisnis belum berjalan. Alasan dari koperasi ini belum bisa berjalan yaitu karena kurangnya anggota, modal yang minim, dan belum tersedianya ruang penyimpanan.
Penelusuran Kompas mengungkap lokasi koperasi sering kali tidak strategis, seperti jauh dari pemukiman, tanpa akses jalan, bahkan dekat pemakaman. Hal ini terjadi karena pemerintah desa terpaksa memakai aset tanah yang ada. Dilansir dari Parlementaria, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyoroti potensi kegagalan 80.000 Kopdes akibat sejumlah koperasi yang dinilai belum beroperasi secara konsisten dan kerap mengalami kondisi buka-tutup dalam waktu singkat, “Jangan sampai kemudian kita terlalu sibuk mengejar target 80 ribu koperasi, tetapi lupa memastikan apakah 80 ribu koperasi itu benar-benar siap hidup dan berkembang,” tegas Darmadi. Tidak hanya DPR, analisis dari The Conversation Indonesia menyatakan bahwa penerapan satu model koperasi yang seragam untuk 80 ribu desa dengan kondisi ekonomi yang sangat berbeda-beda berisiko menghasilkan kinerja yang timpang. Desa yang sudah kuat secara ekonomi akan menyerap program ini dengan baik, sementara desa yang lemah justru akan terbebani tanpa mampu memanfaatkannya. Program ini pun menuai kritik dari banyak warganet karena dianggap berpotensi menjadi beban APBN. Menanggapi tudingan bahwa Kopdes membebani APBN pemerintah, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, dalam wawancaranya dengan detikJatim berargumen bahwa program ini adalah investasi jangka panjang untuk pemberdayaan ekonomi desa, bukan sekadar pengeluaran belanja.
Besarnya alokasi anggaran negara untuk program tersebut berbanding terbalik dengan kondisi operasional di lapangan. Berbagai temuan menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan gedung, kendala biaya operasional, hingga penetapan lokasi yang kurang strategis. Sementara itu, di sektor pendidikan, angka KIP-K yang meningkat ke Rp15,3 triliun ternyata tidak cukup menahan calon mahasiswa yang batal melanjutkan kuliah karena UKT.
Bagi pelajar, dampak dari permasalahan ini tentunya sangat konkret dan berlapis. Banyak calon mahasiswa gagal kuliah karena terbatasnya kuota KIP-K, padahal di saat bersamaan, pemerintah justru menyalurkan dana hingga Rp3 miliar untuk setiap unit Koperasi Desa (Kopdes) yang rawan mangkrak. Selain itu, warga desa juga dirugikan karena 58% alokasi Dana Desa tahun 2026 kini wajib diserahkan untuk Kopdes, yang otomatis mengorbankan program pembangunan desa lainnya. Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar terkait prioritas negara. Sebab, sistem bantuan pendidikan yang terbukti dibutuhkan tidak mendapat penyesuaian yang memadai.
Kritik terhadap ketimpangan prioritas anggaran ini disuarakan langsung oleh mahasiswa. Dalam Musyawarah Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) XIX 2026, Kopdes Merah Putih menjadi sorotan tajam salah satu peserta Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Wiyu Ghaniy, mempertanyakan, apakah program ini benar-benar realistis bersaing dengan minimarket modern maupun warung tradisional. Wiyu juga menyinggung besarnya anggaran program di tengah persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat desa, seperti tingginya harga beras dan gagal panen di sejumlah daerah Jawa Tengah.
Kritik yang lebih tajam pula datang dari BEM Universitas Indonesia (UI). Mereka menilai bahwa pelaksanaan Kopdes Merah Putih cenderung bersifat top-down dari pusat ke daerah sehingga ruang keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pembentukan dan pengelolaan koperasi masih terbatas. BEM UI turut mengkritisi kebijakan pengalokasian anggaran daerah yang dinilai terlalu diarahkan untuk mendukung program tersebut sehingga mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Kritik terhadap efisiensi anggaran pelatihan manajer Kopdes juga disuarakan oleh mantan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan. Melalui analisis publiknya, ia mempertanyakan besarnya porsi alokasi dana yang dikaji untuk kegiatan pelatihan dasar fisik/kemiliteran (Latsarmil) dibandingkan dengan porsi pembekalan materi manajemen bisnis dan pengelolaan koperasi itu sendiri. Ia membandingkannya secara gamblang: bahwa dana sebesar itu disebutnya bisa menggratiskan UKT puluhan ribu mahasiswa di Indonesia. Unggahan ini viral dan memicu gelombang kritik warganet yang mempertanyakan relevansi komponen latihan dasar kemiliteran untuk tugas seorang manajer koperasi desa. Kritik ini juga merambat ke isu anggaran pendidikan yang “digelembungkan” lewat program lain. Dalam sebuah diskusi terbuka di UI, perwakilan BEM UI, Fathimah, menegaskan bahwa dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang turut membengkakkan angka “anggaran pendidikan” semestinya bisa dialihkan untuk memperkuat akses pendidikan. Contohnya, untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah, karena menurutnya semua ini masih terkait dengan sektor pendidikan.
Adanya ketimpangan ini justru menjadi bukti nyata bagaimana mekanisme penganggaran negara memperlakukan pendidikan yang dapat menjadi pondasi masa depan, dengan program pembangunan kelembagaan ekonomi berskala nasional. Satu sektor mendapat alokasi dana besar dengan program risiko mangkrak. Disisi lain, sektor pendidikan yang menyentuh langsung masa depan seseorang masih menghadapi anggaran yang kurang merata, sementara ribuan calon mahasiswa terancam gagal melanjutkan pendidikan karena kendala biaya.
Pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi desa merupakan hal yang krusial bagi masa depan bangsa. Namun, pemerataan dan transparansi merupakan mekanisme yang seharusnya dirancang dengan baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah negara sudah cukup mendengar suara orang-orang yang paling terdampak, seperti mahasiswa yang gagal kuliah, dan warga desa yang harus menanggung sendiri gedung koperasi yang belum tentu hidup?
Penulis: Faiqa Izzihni Ramadhani, Wafii Kireina
Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Chelsia Arvianda Putri, Lareina Noviandhita Pribadi
Daftar Pustaka
Antara News. (t.t.). Prabowo: KDMP jadi rantai pasok dari pusat hingga desa. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5657500/prabowo-kdmp-jadi-rantai-pasok-dari-pusat-hingga-desa
Bisnis Bandung. (2026). Kritik keras BEM UI: Program Kopdes dan MBG jadi sorotan utama. https://www.bisnisbandung.com/nasional/39817386706/kritik-keras-bem-ui-program-kopdes-dan-mbg-jadi-sorotan-utama
Indrawan. (2026, 11 Juni). Kopdes Merah Putih dibangun di hutan hingga kuburan, DPR khawatir bangkrut. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260611/12/1980218/kopdes-merah-putih-dibangun-di-hutan-hingga-kuburan-dpr-khawatir-bangkrut
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Skema Pendanaan Koperasi Desa. JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-49-tahun-2025
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-7-tahun-2026
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2026). Anggaran KIP Kuliah terus meningkat, pemerintah pastikan akses pendidikan tinggi tetap terjaga [Siaran pers]. Portal Resmi Kemdiktisaintek. https://kemdiktisaintek.go.id/
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. (t.t.-a). Berita KPPOD (ID: 1524). https://www.kppod.org/berita/view?id=1524
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. (t.t.-b). Berita KPPOD (ID: 1568). https://www.kppod.org/berita/view?id=1568
Kompas.com. (2025, 13 Februari). Beasiswa KIP Kuliah tak kena efisiensi, anggarannya Rp 14,69 triliun. https://www.kompas.com/edu/read/2025/02/13/152317071/beasiswa-kip-kuliah-tak-kena-efisiensi-anggarannya-rp-1469-triliun
Kompas.com. (2026, 25 Februari). Anggaran KIP Kuliah 2026 naik jadi Rp 15,3 triliun, sasar 2,300 maba. https://www.kompas.com/edu/read/2026/02/25/103907971/anggaran-kip-kuliah-2026-naik-jadi-rp-153-triliun-sasar-2300-maba
Kompas.com. (2026, 26 Juni). Mencegah Koperasi Desa Merah Putih jadi proyek mangkrak. https://money.kompas.com/read/2026/06/26/074500326/mencegah-koperasi-desa-merah-putih-jadi-proyek-mangkrak
Kompas.id. (2026). Aturan direvisi, Dana Desa dipangkas Rp 40 triliun untuk cicil Koperasi Merah Putih. https://www.kompas.id/artikel/en-aturan-direvisi-dana-desa-dipangkas-rp-40-triliun-untuk-cicil-koperasi-merah-putih
Malang Times. (2026, 8 Juli). Pelatihan manajer Kopdes dikritik, anggaran latsarmil malah lebih besar dari materi koperasi. https://www.malangtimes.com/baca/3331346681/20260708/041900/pelatihan-manajer-kopdes-dikritik-anggaran-latsarmil-malah-lebih-besar-dari-materi-koperasi
Puspa, A. W. (2026, 15 Agustus). 3.123 Koperasi Merah Putih Jateng sudah dibangun tapi belum beroperasi. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2026/08/15/090200178/3.123-koperasi-merah-putih-jateng-sudah-dibangun-tapi-belum-beroperasi
Putra, M. R., & Atikah. (2025, 16 Desember). Keterlambatan KIP-K memberatkan mahasiswa. LPM Didaktika UNJ. https://lpmdidaktika.com/keterlambatan-kip-k-memberatkan-mahasiswa/
Republik Indonesia. (2025a). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sekretariat Negara RI. https://setneg.go.id/
Republik Indonesia. (2025b). Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/perpres-118-tahun-2025
Republik Indonesia. (2025c). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/
RMOL.id. (2026, 29 Juni). Puluhan ribu mahasiswa batal kuliah karena biaya. https://rmol.id/amp/2026/06/29/712551/puluhan-ribu-mahasiswa-batal-kuliah-karena-biaya-
Tempo.co. (2024, 23 Agustus). Anggaran Pendidikan APBN 2025 Rp 722 Triliun, termasuk untuk Makan Bergizi Gratis. https://fokus.tempo.co/read/1907532/anggaran-pendidikan-apbn-2025-rp-722-triliun-termasuk-untuk-makan-bergizi-gratis
Tempo.co. (2026, 21 November). Penjelasan Kemendikti soal kuota KIP Kuliah 2026. https://www.tempo.co/politik/penjelasan-kemendikti-soal-kuota-kip-kuliah-2026-2113050
The Conversation. (2026). Alih-alih terserap Rp3 miliar untuk 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih malah akan banyak menguap. https://theconversation.com/alih-alih-terserap-rp3-miliar-untuk-40-ribu-koperasi-desa-merah-putih-malah-akan-banyak-menguap-284732
