“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? Pengamat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).”
Kutipan di atas merupakan pernyataan resmi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat memberikan pidato di acara Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) (23/7). Sebutan “Londo Ireng” yang dilontarkan tersebut menjadi perbincangan hangat yang memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pers dan masyarakat sipil. Hal ini dapat dipandang sebagai bentuk stigmatisasi terbuka terhadap kelompok kritis yang berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik dan masyarakat sipil.
Pertukaran gagasan dalam kajian komunikasi politik dan ruang publik semestinya dibangun melalui argumentasi rasional, bukan serangan personal atau kelompok. Seorang sosiolog terkemuka, Jürgen Habermas, melalui konsep Tindakan Komunikatif (Communicative Action) merumuskan bahwa komunikasi dalam ruang publik bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama (mutual understanding). Dalam diskursus politik yang sehat, pemimpin seharusnya memandu wacana publik melalui prinsip “the unforce of the better understanding” yaitu sebuah kekuatan dalam berargumen yang di mana lebih baik secara substansi, tanpa adanya paksaan, ancaman, atau manipulasi (Habermas, 1984).
Narasi “Londo Ireng” dapat dikategorikan sebagai serangan ad hominem, yaitu kekeliruan dalam berargumen yang menyerang pribadi, identitas dan atau motif seseorang alih-alih membahas substansi persoalan yang disampaikan. Pelabelan “Londo Ireng” kepada jurnalis dan LSM merupakan bentuk kekeliruan penalaran karena mengarahkan perhatian pada identitas pihak yang menyampaikan kritik, bukan substansi kritik itu sendiri.
Siapa Sosok “Londo Ireng” yang Sebenarnya Disebutkan Prabowo?
Secara historis, narasi Londo Ireng atau Zwarte Hollanders bermula pada abad ke-19 setelah berakhirnya Perang Diponegoro (1825-1830). Peperangan tersebut mengakibatkan pemerintah Hindia Belanda kehilangan banyak prajurit Eropa. Dalam mengatasi krisis personel militer tersebut, pemerintah kolonial belanda memutuskan untuk merekrut ribuan pemuda dari kawasan Pantai Emas (Sekarang Ghana dan Burkina Faso di Afrika Barat) pada tahun 1831 hingga 1872 untuk dijadikan tentara kolonial Hindia Belanda (KNIL – Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger) (van Kessel, 2002).
Tentara yang berasal dari Afrika tersebut diberikan status yang dipersamakan di mata hukum pemerintah kolonial dengan orang-orang Eropa. Dengan penampilan fisik mereka yang berkulit hitam, mengenakan seragam militer Belanda, dan memiliki hak-hak istimewa layaknya warga Eropa, masyarakat Jawa pada masa itu menjuluki mereka dengan sebutan “Londo Ireng” atau “Belanda Hitam.” Dalam catatan sejarah dan literatur militer Belanda, kelompok ini resmi dikenal dengan sebutan Zwarte Hollanders.
Seiring dengan meningkatnya perlawanan terhadap kolonialisme pada akhir abad ke-19 hingga abad ke-20, istilah tersebut mengalami pergeseran makna. Istilah “Londo Ireng” mengalami penurunan makna menjadi negatif yang tidak digunakan lagi untuk merujuk pada tentara KNIL keturunan Afrika. Istilah tersebut berubah menjadi sebutan ejekan bagi pribumi yang ditujukan kepada sesama pribumi yang memihak pada Belanda. Penggunaan Londo Ireng merujuk pada pribumi-pribumi yang bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda dan melakukan pengkhianatan pada bangsanya sendiri (Manijo, 2016:52).
Lantas, mengapa Presiden sampai menyamakan kelompok kritis dengan sosok pengkhianat sejarah tersebut? Jika ditelaah, hal ini berakar dari kecenderungan penguasa yang kerap menyamakan identitas “pemerintah” dengan “negara.” Ketika jurnalis atau LSM menyoroti kelemahan suatu kebijakan dengan kritik dan pertanyaan tajam, hal tersebut sering kali tidak dipandang sebagai upaya perbaikan, melainkan dianggap sebagai hambatan kemajuan bangsa. Alih-alih dipandang sebagai pengingat langkah kebijakan dan mitra pengawas, menggunakan label sejarah “Londo Ireng” menyudutkan nasionalisme pembawa pesan dan mengasumsikan pengkritik tidak mencintai negaranya, sehingga mereka tidak perlu lagi menjawab substansi dari kritik yang dilontarkan.
Mengapa Jurnalis Disebut “Londo Ireng”?
Penggunaan istilah “Londo Ireng” kepada jurnalis, pengamat, dan LSM dapat dipahami dari makna historisnya sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap pro kepada kepentingan kolonial. Dalam konteks pernyataan Presiden Prabowo, penyebutan “Londo Ireng” dapat dibaca sebagai bentuk penyamaan kelompok yang kritis terhadap pemerintah dengan pihak yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan asing. Jika kritik terhadap pemerintah kemudian diposisikan sebagai bentuk ketidakloyalan atau keberpihakan kepada pihak asing, persoalan yang seharusnya dibahas mengenai kebijakan justru dapat bergeser menjadi persoalan identitas dan loyalitas pengkritik.
Dalam konteks politik, terdapat kemungkinan penggunaan istilah tersebut berangkat dari kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai negatif dalam melihat kebijakan pemerintah atau lebih membela kepentingan asing. Dari sudut pandang tersebut, pemerintah tentu memiliki hak untuk membantah kritik yang dinilai tidak tepat atau menunjukkan adanya kepentingan tertentu di balik suatu pemberitaan maupun advokasi. Namun, persoalannya muncul ketika label tersebut diarahkan kepada profesi atau kelompok secara luas, karena kritik terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan asing.
Jurnalis memiliki fungsi untuk memperoleh, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk ketika informasi tersebut berisi kritik terhadap pemerintah. Sementara itu, LSM menjalankan fungsi advokasi berdasarkan isu dan kepentingan publik yang diperjuangkannya. Karena itu, perbedaan sikap dengan pemerintah tidak dapat serta-merta dipahami sebagai bentuk pengkhianatan atau keberpihakan kepada pihak asing. Kritik tetap dapat diperdebatkan melalui data, fakta, dan argumentasi, tanpa perlu menggeser perdebatan kepada identitas maupun loyalitas pihak yang menyampaikannya.
Pemerintah kemudian memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa istilah “Londo Ireng” tidak ditujukan kepada seluruh jurnalis, pengamat, maupun LSM, melainkan kepada pihak tertentu yang dinilai menggunakan profesinya untuk kepentingan asing. Klarifikasi tersebut penting dicatat agar pernyataan presiden tidak dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh kelompok pers dan masyarakat sipil.
Namun, terlepas dari klarifikasi tersebut, penggunaan istilah yang memiliki konotasi historis sebagai bentuk keberpihakan kepada pihak asing tetap perlu dikaji. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang dimaksud, tetapi bagaimana pelabelan tersebut dapat memengaruhi cara publik memandang kritik terhadap pemerintah.
Mengabdi pada Publik, Beralaskan Konstitusi
Tuduhan bahwa pers dan LSM bekerja untuk kepentingan “bangsa asing” mengabaikan fakta mengenai peran konstitusional lembaga-lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 3 ayat (1) berbunyi:
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”
Fungsi kontrol sosial tersebut menempatkan pers secara hukum dan demokrasi sebagai pengawas jalannya kekuasaan. Dalam praktik jurnalistik, fungsi ini dikenal pula melalui peran watchdog, yaitu mengawasi kebijakan dan tindakan pemerintah serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kritik terhadap kebijakan, pengawasan penggunaan anggaran, maupun pengungkapan persoalan publik karena itu merupakan bagian dari fungsi pers.
Fungsi tersebut juga berkaitan dengan Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Dengan demikian, menjalankan fungsi pengawasan bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Perbedaan sikap terhadap pemerintah tidak otomatis menunjukkan bahwa pers atau LSM bekerja untuk kepentingan asing. Dalam demokrasi, persoalan antara pemerintah, pers, dan masyarakat sipil seharusnya diletakkan pada substansi perbedaan pendapat, bukan tuduhan mengenai loyalitas.
Hal yang paling mengkhawatirkan dari sebuah retorika “Londo Ireng” ini bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan implikasinya terhadap ruang kebebasan pers. Ucapan seorang presiden memiliki bobot politik yang masif dan tidak bisa dimaknai sekadar sebagai kelakar politik. Dalam kajian linguistik politik, filsuf J.L Austin (1962) melalui teori Tindak Tutur (Speech Act) menjelaskan bahwa bahasa tidak hanya berfungsi untuk menyampaikan pesan, tetapi juga dapat menghasilkan tindakan dan konsekuensi tertentu. Dalam konteks ini, pernyataan dari figur dengan otoritas politik tinggi dapat memiliki dampak luas terhadap cara publik memandang kelompok yang disebutkan. Selain itu, pelabelan negatif seperti “antek asing’’ yang dilontarkan sebelum munculnya istilah “Londo Ireng” juga secara tidak langsung memberikan legitimasi simbolis yang dapat berdampak pada tindakan persekusi, represi, dan pembungkaman ruang demokrasi.
Kekhawatiran tersebut tercermin dalam laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga Agustus, AJI mencatat 26 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari intimidasi, penghalangan liputan, kekerasan fisik, hingga serangan digital. Karena itu, ketika kelompok kritis mendapatkan pelabelan negatif dari figur yang memiliki otoritas politik tertinggi, persoalannya tidak berhenti pada perdebatan mengenai pilihan kata. Di tengah masih adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik, bahasa politik yang mendelegitimasi kelompok pengawas berpotensi memperkuat iklim yang tidak ramah terhadap kebebasan pers.
Eskalasi ancaman ini tidak hanya menyasar jurnalis media arus utama, tetapi juga pers mahasiswa yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi persoalan di lingkungan kampus. Melalui pemberitaan dan kerja jurnalistik, pers mahasiswa tidak hanya menyampaikan informasi kepada mahasiswa, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan tata kelola perguruan tinggi. Karena itu, ketika kritik terhadap kelompok pers di delegitimasi di tingkat nasional, persoalan tersebut juga relevan bagi pers mahasiswa yang menjalankan fungsi serupa dalam lingkup kampus.
Bagi pers mahasiswa, persoalan ini memiliki relevansi langsung. Ruang redaksi kampus merupakan salah satu ruang publik tempat mahasiswa dapat menguji kebijakan, mengangkat persoalan yang terjadi di lingkungan akademik, dan menyampaikan kritik kepada pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, ketika kerja jurnalistik dan kelompok kritis di delegitimasi di ruang publik, pers mahasiswa juga perlu melihatnya sebagai persoalan yang menyangkut keberlangsungan fungsi kontrol sosial di lingkungan kampus.
Merawat Nalar Kritis dalam Demokrasi
Berdasarkan keseluruhan kajian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyematan label historis “Londo Ireng” kepada jurnalis dan elemen masyarakat sipil merupakan sebuah tindakan manipulasi sejarah dan kekeliruan pemikiran penguasa. Alih-alih keberadaannya diakui sebagai pelaksana amanat UU Pers yang sah dalam memberikan kontrol sosial, kelompok kritis ini justru dipandang menjadi sekadar penghambat stabilitas pemerintah. Stigmatisasi yang dikeluarkan langsung oleh mimbar kepala negara ini merupakan wujud nyata kekerasan simbolik yang berpotensi melegitimasi tindakan represif dan mempersempit ruang berekspresi di masa depan.
Pada akhirnya kita perlu ketahui bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang terbuka terhadap fungsi kontrol sosial oleh jurnalis, pengamat, dan LSM. Pelabelan “Londo Ireng” tersebut membuktikan bahwa adanya kemunduran dalam cara penyelenggara negara merespon pengawasan publik. Fungsi pengawasan dari pers, mahasiswa, maupun dari lembaga sipil harus berjalan secara objektif, terlepas dari semua stigma tersebut. Dengan mempertahankan sikap kritis dan menolak tunduk pada pelabelan yang mendelegitimasi kebebasan dalam berekspresi adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. Terus memproduksi fakta, menyajikan data, dan bersuara. Karena kelangsungan sebuah negara demokrasi dapat dipertahankan ketika setiap nalar kritis warganya tidak berhenti dari segala bentuk intimidasi.
DAFTAR PUSTAKA
Aliansi Jurnalis Independen. (2026, August 13). AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polda Metro Jaya Mengusut dan Menghukum Pelaku yang Menghalangi Liputan Jurnalis di Cilincing. Aliansi Jurnalis Independen.
Ariani, M. (2019). Kearifan Lokal Malangan dalam Kumpulan Cerpen Aloer-Aloer Merah Karya Ardi Wina Saputra. Jurnal Satwika.
Habermas, J. (1984). The theory of communicative action, volume I. Boston: Beacon, 57.
Tempo.co. (2026, July 25). Kala Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’ Kini Berbaju Wartawan-LSM. Tempo.co.https://www.tempo.co/politik/kala-prabowo-sebut-londo-ireng-kini-berbaju-wartawan-lsm-2278119
van Kessel, W. M. J. (2002). The Black Dutchmen: African Soldiers in the Netherlands East Indies. Merchants, missionaries and migrants: 300 years of Dutch-Ghanaian relations, 133-143.
Penulis : Sutera Camelia
Editor : Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Arvianda Putri, Fernaldhy Rossi Armanda
