Hari Pers Nasional: Pentingnya Regulasi Kampus terhadap Pers Mahasiswa

Aksi protes Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon terhadap pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon pada (7/7/2022). Foto: Instagram.com/lintasdotcom

Jatinangor, WARTA KEMA – Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya. Perkembangannya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaannya. 

Pers memegang fungsi krusial dalam mendukung berbagai kepentingan nasional, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3. Fungsi pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Lebih lanjut, kemerdekaannya pun dijamin sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sejarah Pers Nasional

Sejarah lahirnya pers nasional dimulai dari kemunculan surat kabar di Hindia Belanda pada zaman kekuasaan VOC dan terealisasi setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff berkuasa. Surat kabar berjudul Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnements yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Berita dan Penalaran Politik Batavia’ menjadi surat kabar modern pertama yang terbit kala itu pada 7 Agustus 1744.

Hari Pers Nasional ditetapkan oleh presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN). Penentuan tanggal lahir pers nasional awalnya disesuaikan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. 

Bersama Mr. Soemanang Soerjowinoto sebagai ketua dan RM Soedarjo Tjokrosisworo sebagai sekretaris, PWI banyak melahirkan tokoh pers nasional sehingga pada perkembangannya, pers tidak hanya dikelola secara masif, tetapi juga dikelola dalam skala yang lebih kecil seperti kampus melalui pers mahasiswa (persma).

Kilas Balik Kasus Presma di Indonesia

 Data bentuk represi terhadap lembaga pers mahasiswa periode 2020-2021. Foto: www.persma.id (Litbang PPMI 2020-2021)

Berdasarkan riset Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan BP Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, selama tahun 2020-2021 terdapat 185 kasus represi dengan 12 jenis represi terhadap pers mahasiswa yang diantaranya meliputi 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permintaan maaf, 11 kasus penurun dana, enam kasus tuduhan tanpa bukti, empat kasus penerbitan surat peringatan, tiga kasus teror, satu kasus pemukulan preman, dan satu kasus pelarangan aktivitas jam malam. 

Tindak represif terhadap pers mahasiswa terlihat pada kasus upaya pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 pada (17/3/2022) setelah liputan khususnya mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” diturunkan.

Permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LPM Lintas pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN. Penolakan ini berdasarkan pertimbangan hukum dimana penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat berakhirnya masa kepengurusan para penggugat yang berakhir pada 16 Maret 2022.

Apa Kata Mereka?

Melihat kilas balik kasus represif terhadap pers mahasiswa di Indonesia, sebagian besar berakar dari nihilnya regulasi kampus terhadap perlindungan persma. Meskipun tidak secara spesifik menjamin kebebasan persma, Pasal 6 Ayat B UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  “Perguruan Tinggi harus berjalan dengan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif” seharusnya juga dapat memberikan pers mahasiswa perlindungan di bawah payung hukum.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Pemimpin Umum Pena Budaya Muhammad Idlan Fathuddin, menekankan pentingnya keberadaan regulasi kampus yang melindungi pers mahasiswa. Menurutnya, regulasi kampus dapat menjaga persma ketika ada masalah. 

“Seberapa besarnya ‘tuh tidak penting, yang penting adalah ada dulu (regulasi kampus) karena adanya regulasi di kampus dapat menjaga kita (pers mahasiswa). Ketika kita ada masalah, kita bisa dilindungi. Intinya penting banget ‘sih, bukan masalah seberapa besar kuantitasnya, tapi yang penting ‘tuh ada dukungan dari kampus,” tutur Idlan kepada Warta Kema.

Menurut Pemimpin Umum D’jatinangor Ridwan Luhur, meskipun secara formal persma sebatas UKM, tetapi secara fungsi, persma merupakan bagian dari pers yang telah diakui oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Belum ada kepastian hukum yang melindungi pers mahasiswa. UU No 40 tahun 1999 tidak secara spesifik menjamin kebebasan pers mahasiswa. Sebagian menganggap tidak termasuk, sebagian lainnya menganggap persma termasuk bagian dari pers yang dilindungi UU tersebut, misalnya AJI yang telah mengakui kami sebagai bagian dari pers. Secara formal, kami sebatas UKM, tetapi secara fungsi, kami adalah pers. Oleh karena itu, regulasi dari kampus sangat diperlukan, tapi ya jangan jadi sebatas aturan tertulis saja, kesadaran juga diperlukan,” ujar Ridwan.

Menurut Pemimpin Umum Genera Gia Putra Gunawan karena pers mahasiswa berada di bawah naungan rektorat maupun fakultas, hal itu menyebabkan terdapatnya batasan dalam bersuara.

“Regulasi kampus memberikan kita batasan tertulis maupun tidak tertulis dalam bersuara. Pers mahasiswa masih di bawah naungan rektorat maupun fakultas yang jika dalam keadaan terburuknya mendapat masalah dari pihak luar, maka akan banyak nama yang terbawa oleh apa yang kita sebabkan. Aku harap ke depannya persma bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. Juga semoga persma bisa terus bersatu dalam bersuara dan berekspresi karena sejatinya persma adalah jendela bagi kalangan mahasiswa dalam mendapatkan isu-isu aktual dan terkini,” ucap Gia.

Semoga Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi sebuah perayaan belaka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran yang begitu signifikan terhadap masyarakat. Karena itu, keamanan terhadap pers juga harus semakin diperhatikan agar tidak ada lagi halangan dalam berpendapat.

Reporter: Maria Imanuella
Editor: Khansa Nisrina

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701