Hari Pers Nasional: Pentingnya Regulasi Kampus terhadap Pers Mahasiswa

Aksi protes Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon terhadap pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon pada (7/7/2022). Foto: Instagram.com/lintasdotcom

Jatinangor, WARTA KEMA – Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya. Perkembangannya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaannya. 

Pers memegang fungsi krusial dalam mendukung berbagai kepentingan nasional, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3. Fungsi pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Lebih lanjut, kemerdekaannya pun dijamin sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sejarah Pers Nasional

Sejarah lahirnya pers nasional dimulai dari kemunculan surat kabar di Hindia Belanda pada zaman kekuasaan VOC dan terealisasi setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff berkuasa. Surat kabar berjudul Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnements yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Berita dan Penalaran Politik Batavia’ menjadi surat kabar modern pertama yang terbit kala itu pada 7 Agustus 1744.

Hari Pers Nasional ditetapkan oleh presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN). Penentuan tanggal lahir pers nasional awalnya disesuaikan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. 

Bersama Mr. Soemanang Soerjowinoto sebagai ketua dan RM Soedarjo Tjokrosisworo sebagai sekretaris, PWI banyak melahirkan tokoh pers nasional sehingga pada perkembangannya, pers tidak hanya dikelola secara masif, tetapi juga dikelola dalam skala yang lebih kecil seperti kampus melalui pers mahasiswa (persma).

Kilas Balik Kasus Presma di Indonesia

 Data bentuk represi terhadap lembaga pers mahasiswa periode 2020-2021. Foto: www.persma.id (Litbang PPMI 2020-2021)

Berdasarkan riset Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan BP Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, selama tahun 2020-2021 terdapat 185 kasus represi dengan 12 jenis represi terhadap pers mahasiswa yang diantaranya meliputi 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permintaan maaf, 11 kasus penurun dana, enam kasus tuduhan tanpa bukti, empat kasus penerbitan surat peringatan, tiga kasus teror, satu kasus pemukulan preman, dan satu kasus pelarangan aktivitas jam malam. 

Tindak represif terhadap pers mahasiswa terlihat pada kasus upaya pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 pada (17/3/2022) setelah liputan khususnya mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” diturunkan.

Permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LPM Lintas pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN. Penolakan ini berdasarkan pertimbangan hukum dimana penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat berakhirnya masa kepengurusan para penggugat yang berakhir pada 16 Maret 2022.

Apa Kata Mereka?

Melihat kilas balik kasus represif terhadap pers mahasiswa di Indonesia, sebagian besar berakar dari nihilnya regulasi kampus terhadap perlindungan persma. Meskipun tidak secara spesifik menjamin kebebasan persma, Pasal 6 Ayat B UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  “Perguruan Tinggi harus berjalan dengan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif” seharusnya juga dapat memberikan pers mahasiswa perlindungan di bawah payung hukum.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Pemimpin Umum Pena Budaya Muhammad Idlan Fathuddin, menekankan pentingnya keberadaan regulasi kampus yang melindungi pers mahasiswa. Menurutnya, regulasi kampus dapat menjaga persma ketika ada masalah. 

“Seberapa besarnya ‘tuh tidak penting, yang penting adalah ada dulu (regulasi kampus) karena adanya regulasi di kampus dapat menjaga kita (pers mahasiswa). Ketika kita ada masalah, kita bisa dilindungi. Intinya penting banget ‘sih, bukan masalah seberapa besar kuantitasnya, tapi yang penting ‘tuh ada dukungan dari kampus,” tutur Idlan kepada Warta Kema.

Menurut Pemimpin Umum D’jatinangor Ridwan Luhur, meskipun secara formal persma sebatas UKM, tetapi secara fungsi, persma merupakan bagian dari pers yang telah diakui oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Belum ada kepastian hukum yang melindungi pers mahasiswa. UU No 40 tahun 1999 tidak secara spesifik menjamin kebebasan pers mahasiswa. Sebagian menganggap tidak termasuk, sebagian lainnya menganggap persma termasuk bagian dari pers yang dilindungi UU tersebut, misalnya AJI yang telah mengakui kami sebagai bagian dari pers. Secara formal, kami sebatas UKM, tetapi secara fungsi, kami adalah pers. Oleh karena itu, regulasi dari kampus sangat diperlukan, tapi ya jangan jadi sebatas aturan tertulis saja, kesadaran juga diperlukan,” ujar Ridwan.

Menurut Pemimpin Umum Genera Gia Putra Gunawan karena pers mahasiswa berada di bawah naungan rektorat maupun fakultas, hal itu menyebabkan terdapatnya batasan dalam bersuara.

“Regulasi kampus memberikan kita batasan tertulis maupun tidak tertulis dalam bersuara. Pers mahasiswa masih di bawah naungan rektorat maupun fakultas yang jika dalam keadaan terburuknya mendapat masalah dari pihak luar, maka akan banyak nama yang terbawa oleh apa yang kita sebabkan. Aku harap ke depannya persma bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. Juga semoga persma bisa terus bersatu dalam bersuara dan berekspresi karena sejatinya persma adalah jendela bagi kalangan mahasiswa dalam mendapatkan isu-isu aktual dan terkini,” ucap Gia.

Semoga Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi sebuah perayaan belaka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran yang begitu signifikan terhadap masyarakat. Karena itu, keamanan terhadap pers juga harus semakin diperhatikan agar tidak ada lagi halangan dalam berpendapat.

Reporter: Maria Imanuella
Editor: Khansa Nisrina

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701