Hari Pers Nasional: Pentingnya Regulasi Kampus terhadap Pers Mahasiswa

Loading

Hari Pers Nasional: Pentingnya Regulasi Kampus terhadap Pers Mahasiswa

Aksi protes Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon terhadap pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon pada (7/7/2022). Foto: Instagram.com/lintasdotcom

Jatinangor, WARTA KEMA – Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya. Perkembangannya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaannya. 

Pers memegang fungsi krusial dalam mendukung berbagai kepentingan nasional, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3. Fungsi pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Lebih lanjut, kemerdekaannya pun dijamin sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sejarah Pers Nasional

Sejarah lahirnya pers nasional dimulai dari kemunculan surat kabar di Hindia Belanda pada zaman kekuasaan VOC dan terealisasi setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff berkuasa. Surat kabar berjudul Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnements yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Berita dan Penalaran Politik Batavia’ menjadi surat kabar modern pertama yang terbit kala itu pada 7 Agustus 1744.

Hari Pers Nasional ditetapkan oleh presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN). Penentuan tanggal lahir pers nasional awalnya disesuaikan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. 

Bersama Mr. Soemanang Soerjowinoto sebagai ketua dan RM Soedarjo Tjokrosisworo sebagai sekretaris, PWI banyak melahirkan tokoh pers nasional sehingga pada perkembangannya, pers tidak hanya dikelola secara masif, tetapi juga dikelola dalam skala yang lebih kecil seperti kampus melalui pers mahasiswa (persma).

Kilas Balik Kasus Presma di Indonesia

 Data bentuk represi terhadap lembaga pers mahasiswa periode 2020-2021. Foto: www.persma.id (Litbang PPMI 2020-2021)

Berdasarkan riset Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan BP Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, selama tahun 2020-2021 terdapat 185 kasus represi dengan 12 jenis represi terhadap pers mahasiswa yang diantaranya meliputi 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permintaan maaf, 11 kasus penurun dana, enam kasus tuduhan tanpa bukti, empat kasus penerbitan surat peringatan, tiga kasus teror, satu kasus pemukulan preman, dan satu kasus pelarangan aktivitas jam malam. 

Tindak represif terhadap pers mahasiswa terlihat pada kasus upaya pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 pada (17/3/2022) setelah liputan khususnya mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” diturunkan.

Permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LPM Lintas pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN. Penolakan ini berdasarkan pertimbangan hukum dimana penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat berakhirnya masa kepengurusan para penggugat yang berakhir pada 16 Maret 2022.

Apa Kata Mereka?

Melihat kilas balik kasus represif terhadap pers mahasiswa di Indonesia, sebagian besar berakar dari nihilnya regulasi kampus terhadap perlindungan persma. Meskipun tidak secara spesifik menjamin kebebasan persma, Pasal 6 Ayat B UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  “Perguruan Tinggi harus berjalan dengan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif” seharusnya juga dapat memberikan pers mahasiswa perlindungan di bawah payung hukum.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Pemimpin Umum Pena Budaya Muhammad Idlan Fathuddin, menekankan pentingnya keberadaan regulasi kampus yang melindungi pers mahasiswa. Menurutnya, regulasi kampus dapat menjaga persma ketika ada masalah. 

“Seberapa besarnya ‘tuh tidak penting, yang penting adalah ada dulu (regulasi kampus) karena adanya regulasi di kampus dapat menjaga kita (pers mahasiswa). Ketika kita ada masalah, kita bisa dilindungi. Intinya penting banget ‘sih, bukan masalah seberapa besar kuantitasnya, tapi yang penting ‘tuh ada dukungan dari kampus,” tutur Idlan kepada Warta Kema.

Menurut Pemimpin Umum D’jatinangor Ridwan Luhur, meskipun secara formal persma sebatas UKM, tetapi secara fungsi, persma merupakan bagian dari pers yang telah diakui oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Belum ada kepastian hukum yang melindungi pers mahasiswa. UU No 40 tahun 1999 tidak secara spesifik menjamin kebebasan pers mahasiswa. Sebagian menganggap tidak termasuk, sebagian lainnya menganggap persma termasuk bagian dari pers yang dilindungi UU tersebut, misalnya AJI yang telah mengakui kami sebagai bagian dari pers. Secara formal, kami sebatas UKM, tetapi secara fungsi, kami adalah pers. Oleh karena itu, regulasi dari kampus sangat diperlukan, tapi ya jangan jadi sebatas aturan tertulis saja, kesadaran juga diperlukan,” ujar Ridwan.

Menurut Pemimpin Umum Genera Gia Putra Gunawan karena pers mahasiswa berada di bawah naungan rektorat maupun fakultas, hal itu menyebabkan terdapatnya batasan dalam bersuara.

“Regulasi kampus memberikan kita batasan tertulis maupun tidak tertulis dalam bersuara. Pers mahasiswa masih di bawah naungan rektorat maupun fakultas yang jika dalam keadaan terburuknya mendapat masalah dari pihak luar, maka akan banyak nama yang terbawa oleh apa yang kita sebabkan. Aku harap ke depannya persma bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. Juga semoga persma bisa terus bersatu dalam bersuara dan berekspresi karena sejatinya persma adalah jendela bagi kalangan mahasiswa dalam mendapatkan isu-isu aktual dan terkini,” ucap Gia.

Semoga Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi sebuah perayaan belaka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran yang begitu signifikan terhadap masyarakat. Karena itu, keamanan terhadap pers juga harus semakin diperhatikan agar tidak ada lagi halangan dalam berpendapat.

Reporter: Maria Imanuella
Editor: Khansa Nisrina

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *