Hari Pers Nasional: Pentingnya Regulasi Kampus terhadap Pers Mahasiswa

Aksi protes Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon terhadap pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon pada (7/7/2022). Foto: Instagram.com/lintasdotcom

Jatinangor, WARTA KEMA – Hari Pers Nasional diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya. Perkembangannya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita kemerdekaannya. 

Pers memegang fungsi krusial dalam mendukung berbagai kepentingan nasional, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3. Fungsi pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Lebih lanjut, kemerdekaannya pun dijamin sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sejarah Pers Nasional

Sejarah lahirnya pers nasional dimulai dari kemunculan surat kabar di Hindia Belanda pada zaman kekuasaan VOC dan terealisasi setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff berkuasa. Surat kabar berjudul Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnements yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Berita dan Penalaran Politik Batavia’ menjadi surat kabar modern pertama yang terbit kala itu pada 7 Agustus 1744.

Hari Pers Nasional ditetapkan oleh presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN). Penentuan tanggal lahir pers nasional awalnya disesuaikan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. 

Bersama Mr. Soemanang Soerjowinoto sebagai ketua dan RM Soedarjo Tjokrosisworo sebagai sekretaris, PWI banyak melahirkan tokoh pers nasional sehingga pada perkembangannya, pers tidak hanya dikelola secara masif, tetapi juga dikelola dalam skala yang lebih kecil seperti kampus melalui pers mahasiswa (persma).

Kilas Balik Kasus Presma di Indonesia

 Data bentuk represi terhadap lembaga pers mahasiswa periode 2020-2021. Foto: www.persma.id (Litbang PPMI 2020-2021)

Berdasarkan riset Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan BP Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, selama tahun 2020-2021 terdapat 185 kasus represi dengan 12 jenis represi terhadap pers mahasiswa yang diantaranya meliputi 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permintaan maaf, 11 kasus penurun dana, enam kasus tuduhan tanpa bukti, empat kasus penerbitan surat peringatan, tiga kasus teror, satu kasus pemukulan preman, dan satu kasus pelarangan aktivitas jam malam. 

Tindak represif terhadap pers mahasiswa terlihat pada kasus upaya pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 pada (17/3/2022) setelah liputan khususnya mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” diturunkan.

Permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LPM Lintas pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN. Penolakan ini berdasarkan pertimbangan hukum dimana penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat berakhirnya masa kepengurusan para penggugat yang berakhir pada 16 Maret 2022.

Apa Kata Mereka?

Melihat kilas balik kasus represif terhadap pers mahasiswa di Indonesia, sebagian besar berakar dari nihilnya regulasi kampus terhadap perlindungan persma. Meskipun tidak secara spesifik menjamin kebebasan persma, Pasal 6 Ayat B UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  “Perguruan Tinggi harus berjalan dengan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif” seharusnya juga dapat memberikan pers mahasiswa perlindungan di bawah payung hukum.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Pemimpin Umum Pena Budaya Muhammad Idlan Fathuddin, menekankan pentingnya keberadaan regulasi kampus yang melindungi pers mahasiswa. Menurutnya, regulasi kampus dapat menjaga persma ketika ada masalah. 

“Seberapa besarnya ‘tuh tidak penting, yang penting adalah ada dulu (regulasi kampus) karena adanya regulasi di kampus dapat menjaga kita (pers mahasiswa). Ketika kita ada masalah, kita bisa dilindungi. Intinya penting banget ‘sih, bukan masalah seberapa besar kuantitasnya, tapi yang penting ‘tuh ada dukungan dari kampus,” tutur Idlan kepada Warta Kema.

Menurut Pemimpin Umum D’jatinangor Ridwan Luhur, meskipun secara formal persma sebatas UKM, tetapi secara fungsi, persma merupakan bagian dari pers yang telah diakui oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Belum ada kepastian hukum yang melindungi pers mahasiswa. UU No 40 tahun 1999 tidak secara spesifik menjamin kebebasan pers mahasiswa. Sebagian menganggap tidak termasuk, sebagian lainnya menganggap persma termasuk bagian dari pers yang dilindungi UU tersebut, misalnya AJI yang telah mengakui kami sebagai bagian dari pers. Secara formal, kami sebatas UKM, tetapi secara fungsi, kami adalah pers. Oleh karena itu, regulasi dari kampus sangat diperlukan, tapi ya jangan jadi sebatas aturan tertulis saja, kesadaran juga diperlukan,” ujar Ridwan.

Menurut Pemimpin Umum Genera Gia Putra Gunawan karena pers mahasiswa berada di bawah naungan rektorat maupun fakultas, hal itu menyebabkan terdapatnya batasan dalam bersuara.

“Regulasi kampus memberikan kita batasan tertulis maupun tidak tertulis dalam bersuara. Pers mahasiswa masih di bawah naungan rektorat maupun fakultas yang jika dalam keadaan terburuknya mendapat masalah dari pihak luar, maka akan banyak nama yang terbawa oleh apa yang kita sebabkan. Aku harap ke depannya persma bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. Juga semoga persma bisa terus bersatu dalam bersuara dan berekspresi karena sejatinya persma adalah jendela bagi kalangan mahasiswa dalam mendapatkan isu-isu aktual dan terkini,” ucap Gia.

Semoga Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi sebuah perayaan belaka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran yang begitu signifikan terhadap masyarakat. Karena itu, keamanan terhadap pers juga harus semakin diperhatikan agar tidak ada lagi halangan dalam berpendapat.

Reporter: Maria Imanuella
Editor: Khansa Nisrina

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

news-1701