(Beragam respons mengenai pelaksanaan KKN 2023)

Jatinangor, Wartakema – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Padjadjaran 2023 periode Juli–Agustus menjadi salah satu topik yang belakangan ini diperbincangkan. Beragam respons pun diberikan atas serba-serbi ketidakjelasan rangkaian pelaksanaan. Tak sedikit pula pihak yang mempertanyakan kinerja tim Ad Hoc KKN Unpad 2023 atas kecacatan sistem KKN pada semester ini. Keterlambatan informasi, minimnya koordinasi, serta sistem yang tak kunjung difiksasi, menjadi momok bagi para Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) maupun peserta KKN.

Merujuk pada surat edaran Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi (Dirdik) yang dirilis pada (21/6), plotting KKN seharusnya dimulai pada Sabtu (1/7). Minimnya informasi resmi mengenai jadwal plotting KKN ini membuat para peserta KKN bolak-balik memeriksa laman Padjadjaran Academic Information System (Pacis) sejak Sabtu (1/7) dini hari lantaran khawatir akan tertinggal kesempatan melakukan plotting

“Teman-teman tuh di tanggal 1 malam banyak yang begadang karena takutnya tuh tiba-tiba ada (plotting) KKN. Cuman, setelah ditunggu-tunggu, enggak ada. Bahkan, teman teman ada yang ngecek juga tiap berapa jam sekali, kayak jam 1 (dini hari) dicek, jam 2 malam, jam 3, dan (sampai) jam 4,” ucap Sabila Arfa Rizqia, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad 2021.

Berbeda dengan KKN tahun sebelumnya, tidak ada surat edaran mengenai penetapan DPL dan informasi topik KKN menjelang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan observasi Warta Kema, informasi mengenai daftar nama DPL dan topik KKN baru muncul pada laman Pacis h-1 plotting serta pada surat edaran pembekalan KKN yang dikeluarkan h+1 jadwal plotting.

Menurut hasil observasi Warta Kema, informasi plotting KKN baru mendapat kejelasan melalui Instagram @pacarunpad usai 16 jam ngaret tanpa kepastian. Dalam unggahan story-nya pada Sabtu (1/7) sore, @pacarunpad mengumumkan bahwa jadwal plotting KKN diundur ke tanggal 2-3 Juli 2023 karena masalah pada sistem. Setelah unggahan tersebut, barulah muncul informasi lainnya terkait daftar nama DPL, topik, dan lokasi KKN.  

 

Keterlambatan pelaksanaan plotting ini akhirnya berdampak pada kemunduran jadwal rangkaian KKN lainnya. Berikut daftar kemunduran jadwal rangkaian KKN: 

    1. Plotting/pemilihan topik KKN oleh mahasiswa melalui SIAT (1-2 Juli): 2-3 Juli (Mundur 1 hari)
    2. Approval keanggotaan mahasiswa oleh DPL (3 Juli 2023): Sesuai, walaupun tidak serentak. Nyatanya, sejumlah dosen baru melaksanakan approval pada 4 Juli.
    3. Pembekalan mahasiswa oleh tim KKN (4 Juli 2023): 6 Juli 2023 (mundur 2 hari.
    4. Pembekalan mahasiswa oleh DPL (5 Juli 2023): 7 Juli 2023 (mundur 2 hari)

Beragam respons dari peserta KKN

Pada saat melakukan plotting, para peserta KKN dibebaskan untuk memilih maksimal empat topik sesuai dengan minat dan kemampuan mereka. Namun, meskipun dibebaskan memilih, para peserta dapat “terlempar” dan ditempatkan di luar topik yang mereka pilih. Uniknya, aksi “lempar-lemparan” pada KKN periode ini membuat segelintir mahasiswa tidak hanya terlempar satu kali, melainkan dua hingga tiga kali. Hal inilah yang kemudian menimbulkan beragam respons di berbagai media sosial dari para peserta KKN. 

“Permasalahan yang dirasakan sama teman-teman aku ketika plotting itu ada yang enggak sesuai sama pilihannya. Kayak terlempar gitu, lho. Itu enggak tahu kenapa, ya. Emang sistemnya gitu atau gimana. Terlemparnya ada yang dua sampai tiga kali. Jadi kasihan aja gitu ke temen-temen aku yang terlempar (dari topik KKN),” ucap Ivan Jeay Hermansyah, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unpad.

Para peserta KKN lainnya juga banyak yang mengeluhkan masalah pendanaan. Pasalnya, pada sesi pembekalan KKN yang digelar, Kamis (6/7), pihak universitas mengumumkan bahwa mereka tidak akan mendanai para peserta selama KKN berlangsung. Pihak universitas akan melimpahkan biaya akomodasi, seperti biaya pemondokan dan biaya hidup kepada para peserta dan DPL.

Hal tersebut dinilai memberatkan. Pasalnya, para peserta diwajibkan untuk menginap (live in) di lokasi KKN selama 1 bulan penuh (30 hari). 

(Unggahan @pacarunpad terkait pemunduran jadwal plotting. Foto:instagram/@pacarunpad)

“Jujur, tanggapan aku bisa dibilang cukup keberatan, ya, dengan biaya akomodasi yang harus ditanggung sepenuhnya oleh diri sendiri. Kenapa kayak gitu? Kemarin, pas sosialisasi (KKN), dijelaskan bahwa peraturan dari KKN tahun ini adalah mahasiswa seluruhnya diwajibkan untuk live in atau tinggal di tempat KKN selama 30 hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu tanpa toleransi,” tambah Sabila.

 

Perilisan surat ketidaksetujuan (dissent letter) oleh peserta KKN

Lelah dengan sistem KKN 2023 yang carut-marut, para peserta KKN pun mengambil langkah tegas. Mereka melontarkan protes terhadap panitia Ad Hoc KKN melalui surat ketidaksetujuan (dissent letter) yang dibuat oleh Ezra Albara, mahasiswa FISIP 2021.

Dalam surat ketidaksetujuan yang dirilis pada pada Jumat (7/7), para peserta KKN mengeluhkan beberapa hal. Berikut daftar keluhan para peserta KKN yang termaktub di dalam surat tersebut.

  1. Live in 30 hari di lokasi KKNM, termasuk hari Sabtu dan Minggu tanpa toleransi
  2. Pelimpahan biaya akomodasi (pemondokan, beban hidup, dsb) kepada mahasiswa
  3. Larangan menggunakan kendaraan roda 4
  4. Larangan membawa gawai/laptop mewah
  5. Kewajiban untuk mengikuti dan menaati seluruh aturan dan tata tertib KKNM
  6. Pembagian kelompok yang tidak mempertimbangkan kondisi faktual daripada mahasiswa

Selain berisi rentetan keluhan, surat ketidaksetujuan tersebut juga berisi rekomendasi dan solusi akan keluhan yang dilontarkan oleh peserta KKN. Mereka menyarankan beberapa hal kepada panitia Ad Hoc KKN Unpad agar pelaksanaan KKN bisa menguntungkan kedua belah pihak. Berikut ini merupakan daftar rekomendasi dan solusi yang diberikan oleh para peserta KKN di dalam surat ketidaksetujuan. 

 

  1. Mahasiswa diberikan pilihan dan hak untuk memilih opsi pemondokan, apakah live in 30 hari, pulang-pergi, atau semi live-in
  2. Universitas Padjadjaran menanggung biaya akomodasi (pemondokan, beban hidup, dsb) atau memberikan subsidi atas biaya akomodasi. Rekomendasi lain adalah sistem dan teknis KKNM  diubah agar tidak menghabiskan biaya yang besar
  3. Mahasiswa diizinkan menggunakan kendaraan yang dimiliki dan mempertimbangkan tempat dan aksesibilitas dari lokasi KKNM
  4. Mahasiswa diizinkan membawa gawai dan gawai esensial lainnya sesuai kepemilikan mahasiswa
  5. Mahasiswa diberikan pengertian dan hak untuk memilih topik sesuai dengan minat mahasiswa
  6. Aturan dan tata tertib disusun bersama dengan perwakilan mahasiswa

 

Hasil advokasi BEM Kema Unpad terkait KKN

Perilisan surat ketidaksetujuan yang dibuat oleh Ezra Albara untuk mengadvokasi keluhan para peserta KKN pun membuahkan hasil. Hasil advokasi tersebut dirilis di akun Instagram @pacarunpad pada Minggu (9/7).  Adapun hasil advokasi Departemen Adkesma BEM Kema Unpad kepada Pihak Panitia KKN Semester Genap T. A. 2022/2023 tersebut meliputi poin-poin berikut: 

  1. Pemindahan topik di luar 4 topik pilihan diambil oleh pihak panitia dengan alasan adanya kebutuhan pemenuhan kuota kelompok di lokasi KKN lain. Hal ini terjadi akibat banyaknya mahasiswa yang membatalkan keikutsertaan di KKN Semester Genap mendatang. 
  2. Kebijakan pembatasan pembawaan kendaraan dan gawai pada pelaksanaan KKN dibatalkan. Namun, pihak panitia dan universitas tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan juga kerusakan barang
  3. Pemindahan topik KKN mahasiswa sudah tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, mahasiswa yang telah mengajukan pemindahan topik tetapi tidak terdapat perubahan pada bagian topik KKN-nya, pengajuan tersebut berarti tidak disetujui.
  4. Kewajiban live-in diserahkan kepada DPL masing-masing. Jadi, Kema Unpad yang akan mengikuti KKN dapat memastikan hal tersebut ke DPL masing-masing, ya!
  5. Apabila terdapat mahasiswa yang mengalami kendala dalam masalah ekonomi, silakan untuk mengomunikasikannya lebih lanjut ke pihak DPL

Namun, menurut Ezra, meskipun telah melakukan advokasi, hanya 3 dari 6 poin kekhawatiran yang dapat terjawab oleh panitia KKN. 

“Dari keenam kekhawatiran yang dihimpun, urang (aku) rasa terjawab itu poin 1, 3, dan 4 aja. Selebihnya poin 2, 5, dan 6 sebenarnya terjawab, tetapi tidak ada solusinya. Misalnya, poin 2, Unpad tetap angkat tangan dan tidak memberikan solusi (dan) poin 5, Unpad double down atas keputusannya. 

Untuk poin 6, menjawab pertanyaan ke-2 di mana urang personally dan rasanya temen-temen Adkesma juga tidak dilibatkan dalam perumusan hasil dari Dirdik. Soalnya, dari Adkesma juga yang urang ketahui, itu (hanya) menerima keputusan kemarin dari Dirdik, bukan diajak berdiskusi,” ungkap Ezra.

Lebih lanjut, Ezra juga merasa bahwa terdapat ketimpangan pada pendanaan KKN setiap tahunnya.

“Iya. Itu yang urang dengar juga. Bagi urang, itu bukti bahwa ada ketimpangan nyata dalam pelaksanaan KKN dari tahun ke tahun. Kenapa urang sebut ketimpangan? Soalnya, kondisi setiap mahasiswa saja sudah banyak yang timpang. Lalu, ada yang dapet pengalaman berbeda dari pendanaan. Apalagi, kalau (pendanaan) dibebankan kepada DPL yang bagi urang tidak  fair juga membebankan kepada dosen,” tambah Ezra.

Di akhir sesi wawancara, Ezra berharap perilisan surat ketidaksetujuan kepada panitia Ad Hoc KKN Unpad 2023 bisa memantik semangat mahasiswa dalam memperjuangkan haknya melalui advokasi dengan pihak kampus. Sebab, ia menilai kolaborasi antarmahasiswa bisa memecahkan isu-isu besar lainnya yang ada di Unpad.

Urang mau bilang terima kasih banyak kepada semua teman-teman yang support dan memberi dukungan, (juga) kepada 190 signatories, serta teman-teman peserta KKN 2023 lainnya. Urang juga mengharapkan bahwa advokasi KKN kali ini bisa jadi katalis agar bermunculan pressure group lainnya yang mau berkolaborasi untuk mengadvokasikan isu-isu besar lainnya di Kampus Unpad. Ketika mahasiswa bersatu, tidak ada yang bisa melawan,” tutup Ezra.

Dengan segala polemik yang terjadi, KKN harus tetap berjalan dengan semestinya. Karena sejatinya, KKN sebagai bentuk pengabdian ini merupakan kegiatan positif yang mesti dimulai dengan awal yang baik pula. Melalui dissent letter, Ezra dan 190 signatories menolak adanya ketimpangan serta ketatnya sejumlah regulasi yang dinilai apatis dan memberatkan.

Segala keluhan, maupun permasalahan KKN periode Juli-Agustus 2023 ini wajib menjadi catatan penting bagi panitia KKN. Tim Ad Hoc KKN Unpad harus lebih disiplin dalam melakukan perencanaan matang dan memastikan kelancaran advokasi, serta informasi yang tepat jadwal, agar tidak perlu terlahir dissent letterdissent letter lainnya pada pelaksanaan KKN periode mendatang.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

news-1701