(Beragam respons mengenai pelaksanaan KKN 2023)

Jatinangor, Wartakema – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Padjadjaran 2023 periode Juli–Agustus menjadi salah satu topik yang belakangan ini diperbincangkan. Beragam respons pun diberikan atas serba-serbi ketidakjelasan rangkaian pelaksanaan. Tak sedikit pula pihak yang mempertanyakan kinerja tim Ad Hoc KKN Unpad 2023 atas kecacatan sistem KKN pada semester ini. Keterlambatan informasi, minimnya koordinasi, serta sistem yang tak kunjung difiksasi, menjadi momok bagi para Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) maupun peserta KKN.

Merujuk pada surat edaran Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi (Dirdik) yang dirilis pada (21/6), plotting KKN seharusnya dimulai pada Sabtu (1/7). Minimnya informasi resmi mengenai jadwal plotting KKN ini membuat para peserta KKN bolak-balik memeriksa laman Padjadjaran Academic Information System (Pacis) sejak Sabtu (1/7) dini hari lantaran khawatir akan tertinggal kesempatan melakukan plotting

“Teman-teman tuh di tanggal 1 malam banyak yang begadang karena takutnya tuh tiba-tiba ada (plotting) KKN. Cuman, setelah ditunggu-tunggu, enggak ada. Bahkan, teman teman ada yang ngecek juga tiap berapa jam sekali, kayak jam 1 (dini hari) dicek, jam 2 malam, jam 3, dan (sampai) jam 4,” ucap Sabila Arfa Rizqia, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad 2021.

Berbeda dengan KKN tahun sebelumnya, tidak ada surat edaran mengenai penetapan DPL dan informasi topik KKN menjelang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan observasi Warta Kema, informasi mengenai daftar nama DPL dan topik KKN baru muncul pada laman Pacis h-1 plotting serta pada surat edaran pembekalan KKN yang dikeluarkan h+1 jadwal plotting.

Menurut hasil observasi Warta Kema, informasi plotting KKN baru mendapat kejelasan melalui Instagram @pacarunpad usai 16 jam ngaret tanpa kepastian. Dalam unggahan story-nya pada Sabtu (1/7) sore, @pacarunpad mengumumkan bahwa jadwal plotting KKN diundur ke tanggal 2-3 Juli 2023 karena masalah pada sistem. Setelah unggahan tersebut, barulah muncul informasi lainnya terkait daftar nama DPL, topik, dan lokasi KKN.  

 

Keterlambatan pelaksanaan plotting ini akhirnya berdampak pada kemunduran jadwal rangkaian KKN lainnya. Berikut daftar kemunduran jadwal rangkaian KKN: 

    1. Plotting/pemilihan topik KKN oleh mahasiswa melalui SIAT (1-2 Juli): 2-3 Juli (Mundur 1 hari)
    2. Approval keanggotaan mahasiswa oleh DPL (3 Juli 2023): Sesuai, walaupun tidak serentak. Nyatanya, sejumlah dosen baru melaksanakan approval pada 4 Juli.
    3. Pembekalan mahasiswa oleh tim KKN (4 Juli 2023): 6 Juli 2023 (mundur 2 hari.
    4. Pembekalan mahasiswa oleh DPL (5 Juli 2023): 7 Juli 2023 (mundur 2 hari)

Beragam respons dari peserta KKN

Pada saat melakukan plotting, para peserta KKN dibebaskan untuk memilih maksimal empat topik sesuai dengan minat dan kemampuan mereka. Namun, meskipun dibebaskan memilih, para peserta dapat “terlempar” dan ditempatkan di luar topik yang mereka pilih. Uniknya, aksi “lempar-lemparan” pada KKN periode ini membuat segelintir mahasiswa tidak hanya terlempar satu kali, melainkan dua hingga tiga kali. Hal inilah yang kemudian menimbulkan beragam respons di berbagai media sosial dari para peserta KKN. 

“Permasalahan yang dirasakan sama teman-teman aku ketika plotting itu ada yang enggak sesuai sama pilihannya. Kayak terlempar gitu, lho. Itu enggak tahu kenapa, ya. Emang sistemnya gitu atau gimana. Terlemparnya ada yang dua sampai tiga kali. Jadi kasihan aja gitu ke temen-temen aku yang terlempar (dari topik KKN),” ucap Ivan Jeay Hermansyah, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unpad.

Para peserta KKN lainnya juga banyak yang mengeluhkan masalah pendanaan. Pasalnya, pada sesi pembekalan KKN yang digelar, Kamis (6/7), pihak universitas mengumumkan bahwa mereka tidak akan mendanai para peserta selama KKN berlangsung. Pihak universitas akan melimpahkan biaya akomodasi, seperti biaya pemondokan dan biaya hidup kepada para peserta dan DPL.

Hal tersebut dinilai memberatkan. Pasalnya, para peserta diwajibkan untuk menginap (live in) di lokasi KKN selama 1 bulan penuh (30 hari). 

(Unggahan @pacarunpad terkait pemunduran jadwal plotting. Foto:instagram/@pacarunpad)

“Jujur, tanggapan aku bisa dibilang cukup keberatan, ya, dengan biaya akomodasi yang harus ditanggung sepenuhnya oleh diri sendiri. Kenapa kayak gitu? Kemarin, pas sosialisasi (KKN), dijelaskan bahwa peraturan dari KKN tahun ini adalah mahasiswa seluruhnya diwajibkan untuk live in atau tinggal di tempat KKN selama 30 hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu tanpa toleransi,” tambah Sabila.

 

Perilisan surat ketidaksetujuan (dissent letter) oleh peserta KKN

Lelah dengan sistem KKN 2023 yang carut-marut, para peserta KKN pun mengambil langkah tegas. Mereka melontarkan protes terhadap panitia Ad Hoc KKN melalui surat ketidaksetujuan (dissent letter) yang dibuat oleh Ezra Albara, mahasiswa FISIP 2021.

Dalam surat ketidaksetujuan yang dirilis pada pada Jumat (7/7), para peserta KKN mengeluhkan beberapa hal. Berikut daftar keluhan para peserta KKN yang termaktub di dalam surat tersebut.

  1. Live in 30 hari di lokasi KKNM, termasuk hari Sabtu dan Minggu tanpa toleransi
  2. Pelimpahan biaya akomodasi (pemondokan, beban hidup, dsb) kepada mahasiswa
  3. Larangan menggunakan kendaraan roda 4
  4. Larangan membawa gawai/laptop mewah
  5. Kewajiban untuk mengikuti dan menaati seluruh aturan dan tata tertib KKNM
  6. Pembagian kelompok yang tidak mempertimbangkan kondisi faktual daripada mahasiswa

Selain berisi rentetan keluhan, surat ketidaksetujuan tersebut juga berisi rekomendasi dan solusi akan keluhan yang dilontarkan oleh peserta KKN. Mereka menyarankan beberapa hal kepada panitia Ad Hoc KKN Unpad agar pelaksanaan KKN bisa menguntungkan kedua belah pihak. Berikut ini merupakan daftar rekomendasi dan solusi yang diberikan oleh para peserta KKN di dalam surat ketidaksetujuan. 

 

  1. Mahasiswa diberikan pilihan dan hak untuk memilih opsi pemondokan, apakah live in 30 hari, pulang-pergi, atau semi live-in
  2. Universitas Padjadjaran menanggung biaya akomodasi (pemondokan, beban hidup, dsb) atau memberikan subsidi atas biaya akomodasi. Rekomendasi lain adalah sistem dan teknis KKNM  diubah agar tidak menghabiskan biaya yang besar
  3. Mahasiswa diizinkan menggunakan kendaraan yang dimiliki dan mempertimbangkan tempat dan aksesibilitas dari lokasi KKNM
  4. Mahasiswa diizinkan membawa gawai dan gawai esensial lainnya sesuai kepemilikan mahasiswa
  5. Mahasiswa diberikan pengertian dan hak untuk memilih topik sesuai dengan minat mahasiswa
  6. Aturan dan tata tertib disusun bersama dengan perwakilan mahasiswa

 

Hasil advokasi BEM Kema Unpad terkait KKN

Perilisan surat ketidaksetujuan yang dibuat oleh Ezra Albara untuk mengadvokasi keluhan para peserta KKN pun membuahkan hasil. Hasil advokasi tersebut dirilis di akun Instagram @pacarunpad pada Minggu (9/7).  Adapun hasil advokasi Departemen Adkesma BEM Kema Unpad kepada Pihak Panitia KKN Semester Genap T. A. 2022/2023 tersebut meliputi poin-poin berikut: 

  1. Pemindahan topik di luar 4 topik pilihan diambil oleh pihak panitia dengan alasan adanya kebutuhan pemenuhan kuota kelompok di lokasi KKN lain. Hal ini terjadi akibat banyaknya mahasiswa yang membatalkan keikutsertaan di KKN Semester Genap mendatang. 
  2. Kebijakan pembatasan pembawaan kendaraan dan gawai pada pelaksanaan KKN dibatalkan. Namun, pihak panitia dan universitas tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan juga kerusakan barang
  3. Pemindahan topik KKN mahasiswa sudah tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, mahasiswa yang telah mengajukan pemindahan topik tetapi tidak terdapat perubahan pada bagian topik KKN-nya, pengajuan tersebut berarti tidak disetujui.
  4. Kewajiban live-in diserahkan kepada DPL masing-masing. Jadi, Kema Unpad yang akan mengikuti KKN dapat memastikan hal tersebut ke DPL masing-masing, ya!
  5. Apabila terdapat mahasiswa yang mengalami kendala dalam masalah ekonomi, silakan untuk mengomunikasikannya lebih lanjut ke pihak DPL

Namun, menurut Ezra, meskipun telah melakukan advokasi, hanya 3 dari 6 poin kekhawatiran yang dapat terjawab oleh panitia KKN. 

“Dari keenam kekhawatiran yang dihimpun, urang (aku) rasa terjawab itu poin 1, 3, dan 4 aja. Selebihnya poin 2, 5, dan 6 sebenarnya terjawab, tetapi tidak ada solusinya. Misalnya, poin 2, Unpad tetap angkat tangan dan tidak memberikan solusi (dan) poin 5, Unpad double down atas keputusannya. 

Untuk poin 6, menjawab pertanyaan ke-2 di mana urang personally dan rasanya temen-temen Adkesma juga tidak dilibatkan dalam perumusan hasil dari Dirdik. Soalnya, dari Adkesma juga yang urang ketahui, itu (hanya) menerima keputusan kemarin dari Dirdik, bukan diajak berdiskusi,” ungkap Ezra.

Lebih lanjut, Ezra juga merasa bahwa terdapat ketimpangan pada pendanaan KKN setiap tahunnya.

“Iya. Itu yang urang dengar juga. Bagi urang, itu bukti bahwa ada ketimpangan nyata dalam pelaksanaan KKN dari tahun ke tahun. Kenapa urang sebut ketimpangan? Soalnya, kondisi setiap mahasiswa saja sudah banyak yang timpang. Lalu, ada yang dapet pengalaman berbeda dari pendanaan. Apalagi, kalau (pendanaan) dibebankan kepada DPL yang bagi urang tidak  fair juga membebankan kepada dosen,” tambah Ezra.

Di akhir sesi wawancara, Ezra berharap perilisan surat ketidaksetujuan kepada panitia Ad Hoc KKN Unpad 2023 bisa memantik semangat mahasiswa dalam memperjuangkan haknya melalui advokasi dengan pihak kampus. Sebab, ia menilai kolaborasi antarmahasiswa bisa memecahkan isu-isu besar lainnya yang ada di Unpad.

Urang mau bilang terima kasih banyak kepada semua teman-teman yang support dan memberi dukungan, (juga) kepada 190 signatories, serta teman-teman peserta KKN 2023 lainnya. Urang juga mengharapkan bahwa advokasi KKN kali ini bisa jadi katalis agar bermunculan pressure group lainnya yang mau berkolaborasi untuk mengadvokasikan isu-isu besar lainnya di Kampus Unpad. Ketika mahasiswa bersatu, tidak ada yang bisa melawan,” tutup Ezra.

Dengan segala polemik yang terjadi, KKN harus tetap berjalan dengan semestinya. Karena sejatinya, KKN sebagai bentuk pengabdian ini merupakan kegiatan positif yang mesti dimulai dengan awal yang baik pula. Melalui dissent letter, Ezra dan 190 signatories menolak adanya ketimpangan serta ketatnya sejumlah regulasi yang dinilai apatis dan memberatkan.

Segala keluhan, maupun permasalahan KKN periode Juli-Agustus 2023 ini wajib menjadi catatan penting bagi panitia KKN. Tim Ad Hoc KKN Unpad harus lebih disiplin dalam melakukan perencanaan matang dan memastikan kelancaran advokasi, serta informasi yang tepat jadwal, agar tidak perlu terlahir dissent letterdissent letter lainnya pada pelaksanaan KKN periode mendatang.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701