Pimpinan BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi di Harmonisasi Kema pada Selasa malam (01/10)

Pada Harmonisasi Kema yang diselenggarakan Selasa sore hingga malam (01/10) di Lapangan Alfa X Unpad Jatinangor, Perwakilan UKM dan Kema Unpad dari dan tujuh belas fakultas menyetujui tuntutan para korban kekerasan seksual (diduga dilakukan oleh Fawwaz). Tuntutan tersebut ditujukan kepada BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi. 

Salah satu tuntutannya adalah menolak surat pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni, sebagai terduga pelaku sejumlah kasus kekerasan seksual dan melakukan pemecatan jabatan secara tidak terhormat terhadap Fawwaz.

Massa dari Kema Unpad berkumpul sejak pukul 16.00 hingga pukul 21.20 WIB untuk menyampaikan pendapat mereka dalam Harmonisasi Kema yang membahas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fawwaz.

Keputusan akhir untuk menyepakati tuntutan didapatkan setelah seorang perwakilan dari para korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad membacakan sejumlah poin tuntutan mereka terhadap BEM Unpad saat ini. 

Para perwakilan juga menolak surat pengunduran diri Fawwaz dan sepakat untuk memberhentikannya secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua BEM Kema Unpad.

Ridho, Wakil Kepala BEM Kema Unpad, mewakili pimpinan BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi menyetujui, menyanggupi, dan menyepakati untuk memenuhi hak dari para korban juga beserta dengan segala tuntutan yang diajukan. 

Ridho memberikan tanggapannya terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh Warta Kema mengenai kapan awal mula ia mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fawwaz. 

“Tentunya, kita (BEM Kema Unpad) mengetahui soal kasus yang dilaporkan ke satgas. Walaupun, saya juga mengilhami adanya asas kerahasiaan untuk melindungi terduga korban. Namun, pada tanggal 17 Agustus, saya masih ingat, Kang Fawwaz dilaporkan ke Satgas PPKS pada forum di Fakultas Kedokteran. Pada saat itu, yang hadir adalah Kang Fawwaz dan juga Kang Darda dan juga kabem-kabem fakultas. Kebetulan saya tidak bisa hadir pada malam itu. Yang saya sayangkan adalah asas kerahasiaan untuk melindungi terduga korban malah jadi luntur. Walaupun, saya juga mengecam keras atas tindakan atau tingkah laku yang dilakukan oleh Kang Fawwaz.”

Pada tanggal 17 Agustus, Fawwaz dilaporkan secara resmi ke Satgas PPKS Unpad dan BEM Kema Unpad mengetahui kasus ini sejak saat itu.

“Iya, tentunya saya pun mencari tahu kebenarannya. Mungkin ada beberapa hal yang menjadi kesalahan dari BEM Kema dalam menanggapi hal tersebut, yang mana, itu pure saya akui sebagai kesalahan saya selaku Wakil Ketua BEM Kema Unpad,” ujar Ridho kepada Warta Kema saat ditanyai tentang upaya yang dilakukan untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Tuntutan dari Para Korban

Sejumlah poin yang dituntut oleh para korban di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menolak pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai pelaku kekerasan seksual dan memecatnya secara tidak hormat.
  2. Menuntut Fawwaz Ihza Mahenda Daeni untuk mengakui dan meminta maaf secara sukarela atas tindakan kekerasan seksual dan upaya penutupan kasus yang telah dilakukan.
  3. Menobatkan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang sejarah Universitas Padjadjaran.
  4. Membentuk satuan tugas untuk menyelidiki, mengungkap, dan menindak pihak-pihak yang menutupi kasus kekerasan seksual, memanipulasi informasi, dan menekan fungsionaris yang mengkritisi.
  5. Menyelenggarakan aksi untuk mengawal kasus kekerasan seksual, mengecam pelaku, serta menekan Satgas PPKS Unpad agar menyelesaikan seluruh kasus yang mengatasnamakan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni dalam 30 hari sejak laporan diterima.
  6. Melibatkan publikasi media dari minimal lima media massa nasional dan/atau sepuluh media provinsi dan/atau dua puluh media lokal dalam pelaksanaan tuntutan.
  7. Menyampaikan permohonan maaf resmi, pertanggungjawaban, dan kompensasi kepada lembaga yang terdampak oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fawwaz Ihza Mahenda Daeni.

Apabila  BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi gagal memenuhi seluruh tuntutan di atas, maka sebagai sanksi, akan ada konsolidasi dan inisiasi aksi besar yang akan ditujukan kepada BEM Kema Unpad dan bisa berakhir terhadap pembubaran Kabinet Satu Rasi.

Tanggapan dan Kekecewaan Kema Unpad 

Marisa menyampaikan pendapatnya pada Harmonisasi Kema, Selasa (01/10)

Ada pula tanggapan dari Kema Unpad terhadap Harmonisasi Kema pada Selasa (01/10) menyatakan bahwa kekecewaan Kema Unpad saat ini bermula dari sikap BEM Kema Unpad yang hanya diam dalam menanggapi kasus ini.

“Menurut aku, ini (Harmonisasi Kema) adalah salah satu bentuk demokrasi di kampus karena dengan adanya Harkem ini kita jadi bisa menyelesaikan dan punya harapan terhadap hal-hal yang seharusnya ditegakkan. Apalagi sekarang kondisi Unpad dalam kondisi abnormal. Kita nggak punya BPM, kita nggak punya MM, tapi ada satu kondisi di mana salah satu pejabat kampus kita, pejabat BEM kita, melakukan suatu kesalahan yang sangat fatal. Suatu kesalahan amoral yang di mana hal ini harus diselesaikan dan ini adalah salah satu bentuk demokrasi kalua kita sebagai mahasiswa sangat sadar bahwa hal ini harus diselesaikan dengan baik dan hal ini harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang ada. Jadi, menurut aku, Harkem hari ini alhamdulillah membawa satu keputusan yang konkrit. Kita pengen hak-hak korban dipenuhi oleh BEM Kema dan kabem–mantan kabem tersebut,” ucap Fallujah salah seorang Kema Unpad yang mewakili Girl Up Unpad.

“Kekecewaan terbesarku terhadap BEM Kema Unpad sebenarnya adalah diem. Mereka jadi unable dan mereka tidak menyuarakan kebenaran. Dan mereka tahu itu. Harusnya mereka tuh sadar kalau itu adalah suatu kesalahan. Harusnya sebagai lembaga yang berintegritas, you pick your stance,” lanjutnya.

Ezra menyampaikan pendapatnya pada Harmonisasi Kema, Selasa (01/10)

Kekecewaan tersebut juga didukung oleh pernyataan dari dua orang Kema Unpad lainnya yaitu, Ezra Al Barra  dan Maulida Marisa Qanita.

Ezra menyatakan, “Kekecewaan terbesar saya terhadap BEM Kema dapat dikerucutkan kepada Fawwaz Ihza Mahenda, ya, kepada orang itu sebetulnya. Namun, apabila membicarakan BEM Kema secara keseluruhan, kekecewaan saya adalah inactivity mereka selama beberapa waktu ini, diamnya mereka sampai pada saat ini, tetapi apabila ada satu orang yang harus patut disalahkan, sebenarnya orang tersebut adalah Fawwaz.”

Sedangkan, Marisa menyuarakan kekecewaannya dengan mengatakan, “Dari awal Harmonisasi Kema berjalan, mereka (pimpinan BEM Unpad) selalu menyatakan bahwa awal masalahnya dari Fawwaz. Namun, pada akhirnya yang pun harus dilakukan oleh mereka bukan hanya diam dong? Kekecewaan yang dirasakan oleh Kema Unpad saat ini, aku yakin dan jamin, berdasar pada diam yang mereka pilih untuk menyikapi situasi yang ada. Mungkin itu yang bisa menggambarkan mengapa saat ini Kema Unpad begitu kecewa dan marah terhadap enam orang di depan ini. Walaupun, enam orang di depan ini bukan pelakunya, tapi ya mereka secara tidak langsung menjadi ‘tangan kanan pelaku’ karena mereka ikut menutup-nutupi kasus ini.”

Ezra dan Marisa memberikan tanggapan mereka terhadap penyelenggaraan Harmonisasi Kema.

“Alhamdulillah dari saya merasa bangga sih bahwa dengan semua masalah dan gempuran yang diberikan ke Universitas Padjadjaran, atensi dan kepedulian daripada Kema Unpad masih sangat tinggi. Dilihat dari keaktifan pada Harkem ini sangat tinggi. Semua bersuara dan artinya upaya kita selama bertahun-tahun untuk mengadvokasikan dan memperjuangkan isu kekerasan seksual ada hasilnya. Sekali pun, menurut saya, arahnya masih salah, tetapi setidaknya sudah ada kepekaan dari Kema Unpad terhadap isu kekerasan seksual. Itu yang harus kita kukuh dan dukung untuk dibangun terus dan kita harus saling mengingatkan satu sama lain,” jelas Ezra.

Marisa juga menambahkan, “Yang belum tersampaikan dari Harkem ini ada satu sih. Kalau temen-temen liat, enam orang di depan sana itu semuanya laki-laki. Pada akhirnya, mungkin seringkali membuat kita sedih karena ada salah satu korban juga yang sempet cerita ke aku. Dan sedihnya itu karena apa? Karena ketika situasi ini muncul kok bisa-bisanya mereka nggak punya perspektif korban. Apa mereka nggak pernah ngebayangin perempuan-perempuan yang ada di lingkungan BEM Kema itu harus mereka lindungi? Bayangkan apabila ada staff mereka atau pun adik mereka dan lain-lainnya ada di posisi seperti itu. Kok bisa mereka tega tidak bersikap tegas dan lugas terhadap situasi yang terjadi yang ditujukan ke Fawwaz Ihza Mahenda itu sendiri. Itu sih sebetulnya kekecewaaan yang buat apa sih nunggu, buat apa mikir lama?”

Harmonisasi Kema menjadi momen krusial dalam menindaklanjuti  kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fawwaz. Peristiwa ini membawa perhatian besar di kalangan Kema Unpad dan menekankan pentingnya menjaga hak-hak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Tindakan tegas yang diajukan oleh perwakilan mahasiswa perlu terus dikawal hingga tuntas. Fokus utama harus tetap pada pemenuhan hak-hak korban dalam pelaksanaan keputusan yang telah disepakati. Komitmen untuk menuntaskan kasus ini harus terus dijaga, memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak korban dipenuhi. 

Reporter: Ammara Azwadiena Alfiantie

Editor: Zulfa Salman, Shakila Azzahra 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

news-1701