Pimpinan BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi di Harmonisasi Kema pada Selasa malam (01/10)

Pada Harmonisasi Kema yang diselenggarakan Selasa sore hingga malam (01/10) di Lapangan Alfa X Unpad Jatinangor, Perwakilan UKM dan Kema Unpad dari dan tujuh belas fakultas menyetujui tuntutan para korban kekerasan seksual (diduga dilakukan oleh Fawwaz). Tuntutan tersebut ditujukan kepada BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi. 

Salah satu tuntutannya adalah menolak surat pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad, Fawwaz Ihza Mahenda Daeni, sebagai terduga pelaku sejumlah kasus kekerasan seksual dan melakukan pemecatan jabatan secara tidak terhormat terhadap Fawwaz.

Massa dari Kema Unpad berkumpul sejak pukul 16.00 hingga pukul 21.20 WIB untuk menyampaikan pendapat mereka dalam Harmonisasi Kema yang membahas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fawwaz.

Keputusan akhir untuk menyepakati tuntutan didapatkan setelah seorang perwakilan dari para korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad membacakan sejumlah poin tuntutan mereka terhadap BEM Unpad saat ini. 

Para perwakilan juga menolak surat pengunduran diri Fawwaz dan sepakat untuk memberhentikannya secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua BEM Kema Unpad.

Ridho, Wakil Kepala BEM Kema Unpad, mewakili pimpinan BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi menyetujui, menyanggupi, dan menyepakati untuk memenuhi hak dari para korban juga beserta dengan segala tuntutan yang diajukan. 

Ridho memberikan tanggapannya terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh Warta Kema mengenai kapan awal mula ia mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fawwaz. 

“Tentunya, kita (BEM Kema Unpad) mengetahui soal kasus yang dilaporkan ke satgas. Walaupun, saya juga mengilhami adanya asas kerahasiaan untuk melindungi terduga korban. Namun, pada tanggal 17 Agustus, saya masih ingat, Kang Fawwaz dilaporkan ke Satgas PPKS pada forum di Fakultas Kedokteran. Pada saat itu, yang hadir adalah Kang Fawwaz dan juga Kang Darda dan juga kabem-kabem fakultas. Kebetulan saya tidak bisa hadir pada malam itu. Yang saya sayangkan adalah asas kerahasiaan untuk melindungi terduga korban malah jadi luntur. Walaupun, saya juga mengecam keras atas tindakan atau tingkah laku yang dilakukan oleh Kang Fawwaz.”

Pada tanggal 17 Agustus, Fawwaz dilaporkan secara resmi ke Satgas PPKS Unpad dan BEM Kema Unpad mengetahui kasus ini sejak saat itu.

“Iya, tentunya saya pun mencari tahu kebenarannya. Mungkin ada beberapa hal yang menjadi kesalahan dari BEM Kema dalam menanggapi hal tersebut, yang mana, itu pure saya akui sebagai kesalahan saya selaku Wakil Ketua BEM Kema Unpad,” ujar Ridho kepada Warta Kema saat ditanyai tentang upaya yang dilakukan untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Tuntutan dari Para Korban

Sejumlah poin yang dituntut oleh para korban di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menolak pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad atas nama Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai pelaku kekerasan seksual dan memecatnya secara tidak hormat.
  2. Menuntut Fawwaz Ihza Mahenda Daeni untuk mengakui dan meminta maaf secara sukarela atas tindakan kekerasan seksual dan upaya penutupan kasus yang telah dilakukan.
  3. Menobatkan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang sejarah Universitas Padjadjaran.
  4. Membentuk satuan tugas untuk menyelidiki, mengungkap, dan menindak pihak-pihak yang menutupi kasus kekerasan seksual, memanipulasi informasi, dan menekan fungsionaris yang mengkritisi.
  5. Menyelenggarakan aksi untuk mengawal kasus kekerasan seksual, mengecam pelaku, serta menekan Satgas PPKS Unpad agar menyelesaikan seluruh kasus yang mengatasnamakan Fawwaz Ihza Mahenda Daeni dalam 30 hari sejak laporan diterima.
  6. Melibatkan publikasi media dari minimal lima media massa nasional dan/atau sepuluh media provinsi dan/atau dua puluh media lokal dalam pelaksanaan tuntutan.
  7. Menyampaikan permohonan maaf resmi, pertanggungjawaban, dan kompensasi kepada lembaga yang terdampak oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fawwaz Ihza Mahenda Daeni.

Apabila  BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi gagal memenuhi seluruh tuntutan di atas, maka sebagai sanksi, akan ada konsolidasi dan inisiasi aksi besar yang akan ditujukan kepada BEM Kema Unpad dan bisa berakhir terhadap pembubaran Kabinet Satu Rasi.

Tanggapan dan Kekecewaan Kema Unpad 

Marisa menyampaikan pendapatnya pada Harmonisasi Kema, Selasa (01/10)

Ada pula tanggapan dari Kema Unpad terhadap Harmonisasi Kema pada Selasa (01/10) menyatakan bahwa kekecewaan Kema Unpad saat ini bermula dari sikap BEM Kema Unpad yang hanya diam dalam menanggapi kasus ini.

“Menurut aku, ini (Harmonisasi Kema) adalah salah satu bentuk demokrasi di kampus karena dengan adanya Harkem ini kita jadi bisa menyelesaikan dan punya harapan terhadap hal-hal yang seharusnya ditegakkan. Apalagi sekarang kondisi Unpad dalam kondisi abnormal. Kita nggak punya BPM, kita nggak punya MM, tapi ada satu kondisi di mana salah satu pejabat kampus kita, pejabat BEM kita, melakukan suatu kesalahan yang sangat fatal. Suatu kesalahan amoral yang di mana hal ini harus diselesaikan dan ini adalah salah satu bentuk demokrasi kalua kita sebagai mahasiswa sangat sadar bahwa hal ini harus diselesaikan dengan baik dan hal ini harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang ada. Jadi, menurut aku, Harkem hari ini alhamdulillah membawa satu keputusan yang konkrit. Kita pengen hak-hak korban dipenuhi oleh BEM Kema dan kabem–mantan kabem tersebut,” ucap Fallujah salah seorang Kema Unpad yang mewakili Girl Up Unpad.

“Kekecewaan terbesarku terhadap BEM Kema Unpad sebenarnya adalah diem. Mereka jadi unable dan mereka tidak menyuarakan kebenaran. Dan mereka tahu itu. Harusnya mereka tuh sadar kalau itu adalah suatu kesalahan. Harusnya sebagai lembaga yang berintegritas, you pick your stance,” lanjutnya.

Ezra menyampaikan pendapatnya pada Harmonisasi Kema, Selasa (01/10)

Kekecewaan tersebut juga didukung oleh pernyataan dari dua orang Kema Unpad lainnya yaitu, Ezra Al Barra  dan Maulida Marisa Qanita.

Ezra menyatakan, “Kekecewaan terbesar saya terhadap BEM Kema dapat dikerucutkan kepada Fawwaz Ihza Mahenda, ya, kepada orang itu sebetulnya. Namun, apabila membicarakan BEM Kema secara keseluruhan, kekecewaan saya adalah inactivity mereka selama beberapa waktu ini, diamnya mereka sampai pada saat ini, tetapi apabila ada satu orang yang harus patut disalahkan, sebenarnya orang tersebut adalah Fawwaz.”

Sedangkan, Marisa menyuarakan kekecewaannya dengan mengatakan, “Dari awal Harmonisasi Kema berjalan, mereka (pimpinan BEM Unpad) selalu menyatakan bahwa awal masalahnya dari Fawwaz. Namun, pada akhirnya yang pun harus dilakukan oleh mereka bukan hanya diam dong? Kekecewaan yang dirasakan oleh Kema Unpad saat ini, aku yakin dan jamin, berdasar pada diam yang mereka pilih untuk menyikapi situasi yang ada. Mungkin itu yang bisa menggambarkan mengapa saat ini Kema Unpad begitu kecewa dan marah terhadap enam orang di depan ini. Walaupun, enam orang di depan ini bukan pelakunya, tapi ya mereka secara tidak langsung menjadi ‘tangan kanan pelaku’ karena mereka ikut menutup-nutupi kasus ini.”

Ezra dan Marisa memberikan tanggapan mereka terhadap penyelenggaraan Harmonisasi Kema.

“Alhamdulillah dari saya merasa bangga sih bahwa dengan semua masalah dan gempuran yang diberikan ke Universitas Padjadjaran, atensi dan kepedulian daripada Kema Unpad masih sangat tinggi. Dilihat dari keaktifan pada Harkem ini sangat tinggi. Semua bersuara dan artinya upaya kita selama bertahun-tahun untuk mengadvokasikan dan memperjuangkan isu kekerasan seksual ada hasilnya. Sekali pun, menurut saya, arahnya masih salah, tetapi setidaknya sudah ada kepekaan dari Kema Unpad terhadap isu kekerasan seksual. Itu yang harus kita kukuh dan dukung untuk dibangun terus dan kita harus saling mengingatkan satu sama lain,” jelas Ezra.

Marisa juga menambahkan, “Yang belum tersampaikan dari Harkem ini ada satu sih. Kalau temen-temen liat, enam orang di depan sana itu semuanya laki-laki. Pada akhirnya, mungkin seringkali membuat kita sedih karena ada salah satu korban juga yang sempet cerita ke aku. Dan sedihnya itu karena apa? Karena ketika situasi ini muncul kok bisa-bisanya mereka nggak punya perspektif korban. Apa mereka nggak pernah ngebayangin perempuan-perempuan yang ada di lingkungan BEM Kema itu harus mereka lindungi? Bayangkan apabila ada staff mereka atau pun adik mereka dan lain-lainnya ada di posisi seperti itu. Kok bisa mereka tega tidak bersikap tegas dan lugas terhadap situasi yang terjadi yang ditujukan ke Fawwaz Ihza Mahenda itu sendiri. Itu sih sebetulnya kekecewaaan yang buat apa sih nunggu, buat apa mikir lama?”

Harmonisasi Kema menjadi momen krusial dalam menindaklanjuti  kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fawwaz. Peristiwa ini membawa perhatian besar di kalangan Kema Unpad dan menekankan pentingnya menjaga hak-hak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Tindakan tegas yang diajukan oleh perwakilan mahasiswa perlu terus dikawal hingga tuntas. Fokus utama harus tetap pada pemenuhan hak-hak korban dalam pelaksanaan keputusan yang telah disepakati. Komitmen untuk menuntaskan kasus ini harus terus dijaga, memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak korban dipenuhi. 

Reporter: Ammara Azwadiena Alfiantie

Editor: Zulfa Salman, Shakila Azzahra 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701